Kamus Usulan Musrenbang Rkpd-2024 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAMUS USULAN MUSRENBANG TAHUN 2024 No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



1



Pelatihan Produksi Olahan Makanan/Minuman



UMKM



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun



Non Hibah



orang



Pengembangan UMKM



Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah



2



Pelatihan Membatik



UMKM



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun f. Lingkup pelatihan batik Dasar/ Ecoprint/ Sibori/ Handmade



Non Hibah



orang



Pengembangan UMKM



Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah



3



Pelatihan Pengembangan UMKM Kewirausahaan



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun



Non Hibah



orang



Pengembangan UMKM



Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah



4



Pelatihan Digital Enterpreneur



UMKM



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun



Non Hibah



orang



Pengembangan UMKM



Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah



5



Pelatihan pengemasan Produk



UMKM



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun



Non Hibah



orang



Pengembangan UMKM



Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah



6



Pendidikan Perkoperasian Koperasi bagi anggota Koperasi



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; b. Surat Perintah Tugas (SPT) Koperasi; c. Ber- KTP Kabupaten Blitar d. Surat permohonan



Non Hibah



orang



Program Dinas Koperasi Usaha Kecil Pemberdayaan dan dan menengah Perlindungan Koperasi



7



Fasilitasi Merek Dagang



Perindustrian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Merupakan bantuan pembiayaan pendaftaran merek dagang IKM ke Dirjen Kekayaan Intelektual KEMKUMHAM RI guna meningkatkan daya saing produk IKM Syarat : - IKM berdomisili usaha di Kab. Blitar - IKM ber-KTP Kab. Blitar - IKM memiliki produk yang berproduksi secara kontinyu - Telah memiliki NIB



Non Hibah



Orang



Perencanaan dan Pembangunan Industri



Dinas Perindustrian dan Perdagangan



8



Fasilitasi Uji Nutrisi



Perindustrian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



- Uji Nutrisi adalah pengujian untuk mengetahui zat - zat yang terkandung pada makanan untuk memberikan Informasi nilai gizi (nutrition facts) pada label kemasan Syarat : - IKM berdomisili usaha di Kab. Blitar - IKM ber-KTP Kab. Blitar - IKM memiliki produk yang berproduksi secara kontinyu



Non Hibah



Orang



Perencanaan dan Pembangunan Industri



Dinas Perindustrian dan Perdagangan



- Telah memiliki NIB



No Kamus Usulan 9



Bimtek Peningkatan Kualitas Produksi dan Pemasaran pada IKM



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



Perindustrian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



- Tujuan Bimtek adalah upaya untuk mengembangkan industri melalui peningkatan kualitas produksi dan pemasaran Syarat : - IKM berdomisili usaha di Kab. Blitar - IKM ber-KTP Kab. Blitar - IKM memiliki produk yang berproduksi secara kontinyu



Non Hibah



Orang



Perencanaan dan Pembangunan Industri



Dinas Perindustrian dan Perdagangan



Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. BUMDesa sudah memiliki badan hukum 2. Pelatihan Manajemen Keuangan 3. Pelatihan Studi Kelayakan Usaha 4. Peserta Direktur BUMDesa



- Telah memiliki NIB 10 Bimtek Pengembangan BUMDESA



Non Hibah



Orang/ Kegiatan



Program Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



11 Bimtek Badan Kerjasama Pemberdayaan Antar Desa (BKAD) Masyarakat dan Desa



P1: Penguatan Komoditas 1.Sasaran : Non Hibah Unggulan yang berorientasi a) Peserta BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) Industri, Ekspor, dan b) Peserta Kepala Desa (Selaku Penasehat BUMDESMA (BUMDesa Bersama)) Perluasan Pasar c) Badan Pengawas (BP) Bumdes Bersama (BUMDESMA) d) Jumlah Peserta 60 Orang 2.Pelatihan Manajemen Kelembagaan 3.Pelatihan Pengawasan Pengelolaan Keuangan BUMDESMA (Bumdesa Bersama)



Orang



Program Peningkatan Kerja Sama Desa



Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



12 Bimtek Pengelolaan PRUKADES (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan) Berorientasi Eksport



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Non Hibah



Orang



Program Peningkatan Kerja Sama Desa



Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



13 Pelatihan Pembuatan Alat Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Tangkap Ikan di Perairan Unggulan yang berorientasi Umum Daratan (PUD) Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan Non Hibah kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Nelayan di Perairan Umum Daratan (PUD) Kabupaten Blitar 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Pilihan pelatihan yaitu: pelatihan pembuatan jaring ikan/ pelatihan pembuatan jala tebar/ pelatihan pembuatan pancing rawai (mohon dipilih salah satu dan dicantumkan dalam surat usulan) 5. Fasilitas untuk pelatihan pembuatan jaring ikan/ pelatihan pembuatan jala tebar yaitu: makan minum, seminar kit , bantras serta bahan praktek terdiri dari webing senar monofilament, tali PE, pelampung model sandal / lonjong, pemberat timah/ kawat nilaiFasilitas untuk pelatihan pembuatan pancing rawai yaitu: makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari tali PE, tali senar, mata pancing, pelampung bola



orang



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap



14 Pelatihan pengolahan bahan baku ikan



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Masyarakat yang punya minat serius terkait pengolahan ikan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas pelatihan yaitu: makan minum, seminar kit, bantras serta bahan dan peralatan praktek pengolahan ikan



orang



Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan



Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1.BUMDesa / BUMDESMA (BUMDesa Bersama) yang Sudah Memiliki Badan Hukum 2.Pelatihan Pengolahan Produk Unggulan Desa 3.Pelatihan Studi Kelayakan Usaha 4.Peserta 50 Orang (Pengelola/Perangkat BUMDesa / BUMDESMA (BUMDesa Bersama)



Non Hibah



Dinas Peternakan dan Perikanan



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



15 Hibah Kapal untuk Perairan Umum Daratan (PUD)



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas 1. Perahu fiberglass ukuran dibawah 10 GT untuk Perairan Umum Daratan ( PUD Hibah Unggulan yang berorientasi ), Ukuran : 6 x 1 x 0,4 m 2. bahan fiberglass, mesin 5,5 PK dengan as panjang Industri, Ekspor, dan 2. Perluasan Pasar Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 3. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 4. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 5. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 6 . Nelayan PUD Kabupaten Blitar 7. Tergabung dalam KUB dan terdaftar pada Dinas Peternakan dan Perikanan 8. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah



unit



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap



16 Pelatihan pembutan dan Pengolahan Garam



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan Non Hibah kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta adalah nelayan/ keluarga nelayan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit , bantras serta bahan praktek terdiri dari Bambu, Plastik UV, Terpal Geo Membran, BE Meter, Pompa air untuk kelengkapan rumah garamSetiap orang mendapatkan rumah garam dengan perkiraan ukuran 3 x 5 m, dengan asumsi produksi per 2,5 bulan sebanyak 3 kwintal (harga per kg garam perkiraan antara Rp. 2.000 - 3.000)



orang



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas 17 Pelatihan Pengolahan hasil tangkapan dan CPIB Unggulan yang berorientasi Pasca Tangkap Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta adalah nelayan/ keluarga nelayan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari cool box, es balok, garam



Non Hibah



orang



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap



18 Pelatihan pembuatan Peralatan tangkap bagi nelayan



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan Non Hibah kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta adalah nelayan/ keluarga nelayan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari senar monofilament, umpan buatan



orang



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap



19 Pelatihan Budidaya Ikan Hias



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta sedang melakukan usaha budidaya ikan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari berupa benih koi, pakan benih, probiotik



orang



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya



Non Hibah



Satuan



Program



Perangkat Daerah



No Kamus Usulan



Urusan



20 Pelatihan Budidaya Ikan Konsumsi



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta sedang melakukan usaha budidaya ikanPilihan pelatihan yaitu: pelatihan budidaya ikan gurami/ikan nila/ikan lele (mohon dipilih salah satu dan dicantumkan dalam surat usulan) 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari benih gurami/ nila/ lele, pakan benih dan probiotik



Non Hibah



orang



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya



21 Pelatihan Karantina dan Penyakit Ikan



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta sedang melakukan usaha budidaya ikan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari bak karantina, garam ikan, obat ikan, termometer, heater, test kit kualitas air - 3, pompa filter, serok



Non Hibah



orang



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya



22 Pelatihan Kualitas Air



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta sedang melakukan usaha budidaya ikan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit , bantras serta bahan praktek terdiri dari berupa test kit kualitas air - 5



Non Hibah



orang



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya



23 Pengembangan Teknologi Pembenihan Lele



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Hibah berupa induk lele, pakan induk, alat granding lele, probiotik, serok ikan Hibah konsumsi, tabung oksigen 2. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 3. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 4. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 5. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 6. Berkedudukan dalam wilayah adminstrasi dan sekretariat di wilayah Kabupaten Blitar 7. Diutamakan sudah menerapkan prinsip-prinsip CPIB (Cara Pembenihan Ikan Yang Baik) 8. Memiliki kepengurusan yang jelas 9. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah



kelompok/ paket



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



24 Hibah sarpras budidaya ikan hias



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



1. Berupa Induk Koi, pakan koi, serok ikan koi dan tabung oksigen Hibah 2. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 3. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 4. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN



Satuan



Program



Perangkat Daerah



kelompok/ paket



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya



5. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 6. Semua anggota kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) masih aktif dalam melakukan usaha budidaya 7. Berkedudukan dan mempunyai sekretariat di wilayah administrasi Kabupaten Blitar 8. Mempunyai kepengurusan yang jelas 9. Sanggup menerapkan teknologi anjuran 10. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah



25 Hibah sarpras budidaya ikan nila



Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa Hibah 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 3. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 4. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 5. Berkedudukan dan mempunyai sekretariat di wilayah administrasi Kabupaten Blitar 6. Mempunyai kepengurusan yang jelasDiutamakan sudah menerapkan prinsip-prinsip CPIB (Cara Pembenihan Ikan Yang Baik) 7. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah



kelompok/ paket



Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya



26 Pelatihan Budidaya Ternak



Pertanian (Peternakan)



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Punya usaha peternakan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Pilihan pelatihan yaitu: pelatihan budidaya entog/ lebah/ jangkrik/ kelinci (mohon dipilih salah satu dan dicantumkan dalam surat usulan) 5. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantrans serta bahan praktek terkait budidaya entog/ lebah/ jangkrik/ kelinci



Orang



Program Penyuluhan Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Non Hibah



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



27 Pelatihan tentang pembuatan pakan ternak



Pertanian (Peternakan)



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Punya usaha peternakan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantrans dan bahan praktek



Non Hibah



Orang



Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



28 Hibah Peralatan Pertanian Pembuatan Pakan Ternak ( Peternakan )



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



1. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa Hibah 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 3. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 4. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 5. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah



Unit



Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



29 Hibah Ternak



Pertanian ( Peternakan )



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa 1 Hibah (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 3. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 4. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 5. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah



ekor



Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



30 Pelatihan Budidaya Tanaman Pangan



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Non Hibah



orang



Program Penyuluhan Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



31 Pelatihan Budidaya Tanaman Perkebunan



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Non Hibah



orang



Program Penyuluhan Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



32 Pelatihan Budidaya Tanaman Hortikultura



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Non Hibah



orang



Program Penyuluhan Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



33 Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian



Pertanian



34 Pelatihan Kelembagaan Petani



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Non Hibah



orang



Program Penyuluhan Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas a. Kelompok Tani dan KWT Ter-Register di Kabupaten Blitar Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Non Hibah



orang



Program Penyuluhan Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



35 Pembangunan Jalan Usaha Tani



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



meter



Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



36 Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



meter



Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



37 Pembangunan Sumur Bor Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



unit



Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



38 Pembangunan Embung Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



unit



Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



Pertanian



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



39 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Handtraktor rotary



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



40 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Handtraktor



Pertanian



41 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Handsprayer



Satuan



Program



Perangkat Daerah



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



unit



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



unit



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



unit



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



42 Pengadaan Alat dan Pertanian Mesin Pertanian Cultivator



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



unit



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



43 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian APPO (Alat Pengolahan Pupuk Organik)



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



unit



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



Pertanian



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



44 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Combaine Harvester (Mesin Pemanen Padi)



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



45 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Traktor Roda 4



Pertanian



46 Bantuan Pekarangan Pangan Lestari (P2L)



47 Bantuan Sarana Pembasmi Organisme Pengganggu Tanaman



Satuan



Program



Perangkat Daerah



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



unit



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



unit



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



Pangan



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612 f. Mampu untuk menyediakan lahan untuk greenhouse



Paket



Program Dinas Ketahanan Pangan dan Peningkatan Pertanian Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



paket



Program Dinas Ketahanan Pangan dan Pengendalian Dan Pertanian Penanggulangan Bencana Pertanian



orang



Program Dinas Ketahanan Pangan dan Pengendalian Dan Pertanian Penanggulangan Bencana Pertanian



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



48 Pelatihan Pengendalian Pertanian Organisame Pengganggu Tanaman



P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



49 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Durian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



Pertanian



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Non Hibah



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



50 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Bawang Merah



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



51 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Jambu



Pertanian



52 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Jeruk



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



kilogram



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



53 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Mangga



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



54 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Anggrek



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



55 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Sawo



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



56 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Jahe



Pertanian



57 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Nanas



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



58 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Sirsat



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



59 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Duku



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



60 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Nangka



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



61 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Petai



Pertanian



62 Bantuan Bibit Tanaman Kopi



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



63 Bantuan Bibit Tanaman Perkebunan Cengkeh



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Lolos Verifikasi Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Blitar



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



64 Bantuan Bibit Tanaman Perkebunan Kelapa



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Lolos Verifikasi Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Blitar



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



65 Bantuan Bibit Tanaman Pertanian Penyegar dan Biofarmaka Vanili



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



66 Bantuan Sarana Produksi Pertanian Pertanian Pupuk Organik Cair



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



batang



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



liter



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



67 Bantuan Sarana Produksi Pertanian Pertanian Pupuk Organik Padat



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



kg



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



68 Bantuan Benih Tanaman Hortikultura Cabai Lobita



Pertanian



P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar



a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612



pcs



Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian



Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian



69 Bimtek Kelompok Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia



Urusan Wajib Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta : peserta terdiri keluarga yang anggota keluarganya Menjadi Pekerja Migran Indonesia atau mantan Pekerja Migran Indonesia 2. Lokasi : Lokasi Berada di Wilayah Pengusul 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Bimtek



non Hibah



orang



Program Perlindungan Perempuan



Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar



70 Sosialisasi Pencegahan Urusan Wajib Bidang Kekerasan Seksual Pada Perlindungan Perempuan Perempuan dan Anak



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta : Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Perempuan, Karang Taruna, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) 2. Lokasi : Lokasi Berada di Wilayah Pengusul 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Sosialisasi



non Hibah



orang



Program Perlindungan Perempuan



Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



71 Bimtek Menuju Urusan Wajib Bidang Perwujudan Desa Ramah Perlindungan Perempuan dan Peduli Perempuan dan Anak Anak (DRPPA)



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta : Organisasi Perempuan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak Desa Setempat 2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul



Non Hibah



orang



Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan



Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar



72 Pelatihan untuk Peningkatan Ekonomi Keluarga Sesuai Potensi Wilayah Pengusul



Urusan Wajib Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak



P2: Peningkatan SDM yang 1. Peserta : Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Mantan PMI Perempuan, Ibu Non Hibah Berkualitas, Berkarakter, Rumah Tangga dan Berdaya Saing, serta 2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul Penguatan Perlindungan 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul Sosial 4. Bentuk Kegiatan : Pelatihan



orang



Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan



Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar



73 Sosialisasi Desa Peduli Gender



Urusan Wajib Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak



P2: Peningkatan SDM yang 1. Peserta : Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Perempuan, Forum Berkualitas, Berkarakter, Anak Desa Setempat dan Berdaya Saing, serta 2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul Penguatan Perlindungan 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul Sosial 4. Bersedia Membuat SK Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) Desa 5. Sudah mempunyai SK Forum Anak Desa yang diperbaharui sesuai tahun anggaran berjalan.



Non Hibah



orang



Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan



Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar



74 Sosialisasi Pencegahan Urusan Wajib Bidang Kekerasan Seksual Pada Perlindungan Anak Perempuan dan Anak



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta : Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Anak Wilayah Setempat 2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Sosialisasi



non Hibah



orang



Program Perlindungan Khusus Anak



Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar



75 Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak



Urusan Wajib Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta : Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Orang Tua di Wilayah Setempat



Non Hibah



orang



Program Pemenuhan Hak Anak



Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar



76 Bantuan Hibah PMI



Bidang Kesehatan



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Membuat surat permohonan dan proposal Hibah secara tertulis kepada Bupati Hibah Blitar Cq.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar 2. Keperuntukan hibah secara spesifik telah ditetapkan 3. Kegiatan memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 4. Memenuhi persyaratan penerima hibah sesuai Perbup No 15 Tahun 2021



Paket



Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat



77 Pelatihan Kader Asuhan Mandiri Pemanfaatan Toga dan Akupresur



Bidang Kesehatan



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta adalah kader asuhan mandiri toga 2. Ada Kelompok Asuhan Mandiri TOGA dan Akupresur 2. Kelompok Asman ada legalitas SK Lurah/ Kepala Desa 3. Jumlah peserta maksimal 30 orang 4. Pelaksanaan kegiatan selama 2 hari



Non Hibah



Orang



Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat



Pelatihan Kapasitas Bidang Kesehatan Kelompok Asuhan Mandiri Pemanfaatan Toga dan Keterampilan Akupresur



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta adalah kelompok asuhan mandiri TOGA 2. Kelompok Asman ada legalitas SK Lurah/ Kepala Desa 3. Jumlah peserta pelatihan maksimal 30 orang 4. Pelaksanaan orientasi selama 2 hari



Non Hibah



Orang



Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat



3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Bimtek 5. Sudah mempunyai SK Forum Anak Desa yang diperbaharui sesuai tahun anggaran berjalan. 6. Bersedia Membuat SK DRPPA dan Merealisasikan Kegiatan Setelah Mendapatkan Bimbingan Teknis



2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Sosialisasi 5. Sudah mempunyai SK Forum Anak Desa yang diperbaharui sesuai tahun anggaran berjalan.



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



78 Pelatihan Kapasitas Kader Pemberdayaan Kesehatan



Bidang Kesehatan



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Penyelenggaran Bimtek kader pemberdayaan kesehatan diharapkan kader dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan kapsitas sebagai kader penggerak masyarakat di bidang kesehatan 2. Peserta adalah kader kesehatan 3. Satu kali kegiatan dilaksanakan dalam 1 hari 4. Jumlah peserta 75 orang kader



Non Hibah



Orang



Program Dinas Kesehatan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan



79 Bimtek Relawan Kluster Kesehatan



Bidang Kesehatan



P2: Peningkatan SDM yang 1. Bimtek yang bertujuan untuk membentuk relawan kluster kesehatan dalam Berkualitas, Berkarakter, penanggulangan krisis kesehatan dan Berdaya Saing, serta 2. Peserta adalah masyarakat yang bersedia menjadi relawan Penguatan Perlindungan 3. Jumlah peserta minimal 30 orang Sosial 4. Mempunyai minat dalam penanggulangan bencana di bidang kesehatan 5. Kegiatan dilaksanakan 1 hari



Non Hibah



Orang



Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat



80 Bimtek Penanganan Kegawatdaruratan saat Krisis Kesehatan



Bidang Kesehatan



P2: Peningkatan SDM yang 1. Bimtek yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam Berkualitas, Berkarakter, penanganan kegawatdaruratan saat terjadi bencana/krisis kesehatan dan Berdaya Saing, serta 2. Peserta adalah masyarakat umum Penguatan Perlindungan 3. Jumlah peserta minimal 30 orang Sosial 3. Mempunyai minat dalam penanggulangan bencana di bidang kesehatan 5. Kegiatan dilaksanakan 1 hari



Non Hibah



Orang



Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat



81 Sosialisasi Masyarakat Bidang Kesehatan tentang Bahan-Bahan Berbahaya dalam Makanan, Obat Tradisional dan Kosmetik.



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta adalah masyarakat umum (tidak membatasi peserta dari penyandang disabilitas) 2. Jumlah peserta sebanyak 30 org utk 1 angkatan 3. Usia 20 tahun sampai 60 tahun



Non Hibah



Orang



Program Sediaan Dinas Kesehatan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman



82 Sosialisasi Masyarakat Bidang Kesehatan dalam Penggunaan Obatobatan.



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta masyarakat umum (tidak membatasi peserta dari penyandang disabilitas) 2. Jumlah peserta sebanyak 30 org utk 1 angkatan 3. Usia Usia 20 tahun sampai 60 tahun



Non Hibah



Orang



Program Sediaan Dinas Kesehatan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman



83 Sosialisasi Keamanan Pangan



Bidang Kesehatan



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Peserta masyarakat umum (tidak membatasi peserta dari penyandang disabilitas)/pelaku usaha pangan industri rumah tangga 2. Maksimal 30 orang untuk 1 angkatan 3. Usia Usia 20 tahun sampai 60 tahun



Non Hibah



Orang



Program Sediaan Dinas Kesehatan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman



84 Pelatihan Tukang Sanitasi Bidang Kesehatan (Pembuatan Jamban Layak dan Aman)



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Dalam rangka pencapaian STBM, Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pembuatan jamban yang Layak dan Aman sesuai persyaratan kesehatan 2. Peserta adalah tukang bangunan dan masyarakat yang belum mempunyai jamban 2. Mengajukan permohonan/proposal kegiatan 3. Jumlah peserta minimal 30 orang 4. Mempunyai kemampuan dalam pembangunan gedung dan sarana sanitasi 5. Kegiatan dilaksanakan 2 hari



Non Hibah



Orang



Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat



85 Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji



P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan penjamah dan Berkualitas, Berkarakter, pengelola makanan tentang HSP dan Berdaya Saing, serta 2. Peserta adalah pengelola kantin sekolah dan pengelola jajanan Penguatan Perlindungan 3. Jumlah peserta minimal 30 orang Sosial 4. Kegiatan dilaksanakan 2 hari



Non Hibah



Orang



Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat



Bidang Kesehatan



Perangkat Daerah



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



86 Bintek Wirausaha Muda Pemula



Kepemudaan dan Olahraga



P2: Peningkatan SDM yang 1. Usia Pemuda (16-30 tahun) Non Hibah Berkualitas, Berkarakter, 2. Domisili Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP dan Berdaya Saing, serta 3. Mengajukan surat permohonan yang ditandatangani Penguatan Perlindungan koordinator 4. Wirausaha Muda, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sosial domisili usaha yang diterbitkan oleh kepala desa/kelurahan 5. Materi bintek manajemen produksi dan pemasaran



Satuan



Program



Perangkat Daerah



orang



PROGRAM Dinas Kepemudaan dan PENGEMBANGAN Olahraga KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN



6. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos peserta, makan minum, penginapan 87 Hibah KONI dan NPCI



Kepemudaan dan Olahraga



P2: Peningkatan SDM yang 1. Mengajukan proposal usulan hibah Hibah Berkualitas, Berkarakter, 2. melampirkan RAB dan Berdaya Saing, serta 3. Foto Kopi akta Notaris yang telah mendapat Penguatan Perlindungan pengesahan dari kementerian yang membidangi hukum atau keputusan gubernur Sosial atau keputusan bupati tentang pembentukan/pendirian org/ badan/ lembaga/ ormas 4. Memiliki sertifikat tanah/bukti kepemilikan/surat persetujuan pemilik bangunan sebagai kesekretariatan 5. Memiliki NPWPMemiliki surat keterangan domisili organisasi dari kelurahan setempat 6. Memiliki ijin operasional/tanda daftar badan/lembaga/ormas dari instansi yang berwenang



PROGRAM Dinas Kepemudaan dan PENGEMBANGAN Olahraga KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN



7. surat pernyataan tanggungjawab bermaterai cukup 8. salinan rekening bank yang masih aktif atas nama badan/lembaga/ormas 9. Memiliki SK kepengurusan 10. Aktif dalam kegiatan kepemudaan dan atau keolahragaan di lingkungan masyarakat 11. Terdaftar dalam TDOK Kepemudaan dan Olahraga 88 Bantuan sarana dan prasarana keolahragaan



Kepemudaan dan Olahraga



P2: Peningkatan SDM yang 1. Mengajukan proposal usulan hibah Berkualitas, Berkarakter, 2. Melampirkan RAB dan Berdaya Saing, serta 3. Terdaftar dalam TDOK Kepemudaan dan Penguatan Perlindungan Olahraga 4. Memiliki surat keterangan domisili Sosial organisasi dan aktif berkegiatan, yang diterbitkan oleh kepala desa/ kelurahan setempat



Hibah



kelompok



PROGRAM Dinas Kepemudaan dan PENGEMBANGAN Olahraga KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN



89 Hibah Pramuka Kwarcab Kab Blitar



Kepemudaan dan Olahraga



P2: Peningkatan SDM yang 1. Mengajukan proposal usulan hibah Berkualitas, Berkarakter, 2. melampirkan RAB dan Berdaya Saing, serta 3. Memiliki SK kepengurusan Penguatan Perlindungan Sosial



Hibah



kelompok



PROGRAM Dinas Kepemudaan dan PENGEMBANGAN Olahraga KAPASITAS KEPRAMUKAAN



90 Bantuan sarana perpustakaan



Perpustakaan



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



a. Mengusulkan proposal kegiatan; b. Merupakan Desa/Kelurahan/Pondok Pesantren yang memiliki perpustakaan; c. Belum pernah mendapatkan fasilitas serupa; d. Memiliki Gedung/Ruangan Perpustakaan tersendiri; e. Memiliki Tenaga Pengelola Perpustakaan



Hibah



Paket



Pembinaan Perpustakaan



Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar



91 Pelatihan Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan/Pondok Pesantren



Perpustakaan



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



a. Mengusulkan Surat Permohon Kegiatan; Non Hibah b. Merupakan Desa/Kelurahan/Pondok Pesantren yang memiliki perpustakaan; c. Belum pernah mendapatkan fasilitas serupa; d. Jumlah Peserta yang mengusulkan kegiatan pelatihan maksimal 2 orang untuk setiap perpustakaan desa/kelurahan/pondok pesantren; e. Memiliki Tenaga Pengelola Perpustakaan



Orang



Pembinaan Perpustakaan



Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



92 Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi



Tenaga Kerja



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



1. Pelatihan Berbasis Kompetensi dengan Pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) seperti Pelatihan Las/ Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan/ Pelatihan Barbershop/ Pelatihan Menjahit / Pelatihan Cook Helper; 2. Sasaran : Para Pencari Kerja Usia Produktif 18-40 tahun (dibuktikan dengan surat AK-1) dan Penduduk Kabupaten Blitar, tidak sedang dalam masa pendidikan.



Non Hibah



Orang



Program Pelatihan Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja



Dinas Tenaga Kerja



93 Bintek Ekonomi Kreatif



Pariwisata



P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan sub sektor kriya (seni rupa, batik) , sub sektor fashion, seni Berkualitas, Berkarakter, pertunjukkan dan Berdaya Saing, serta 2. Pelaku Ekonomi Kreatif, dibuktikan dengan Surat Penguatan Perlindungan Keterangan domisili usaha yang diterbitkan oleh kepala desa/kelurahan Sosial 3. Domisili Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP 4. Domisili di sekitar lokasi desa wisata, tujuannya untuk pemasaran handycraft (produk kreatifnya) 5. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos peserta, makan minum, penginapan



Non Hibah



orang



PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF



94 Fasilitasi sertifikasi profesi Pariwisata bidang ekonomi kreatif



P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan sub sektor kuliner (barista) Berkualitas, Berkarakter, 2. Domisili Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP dan Berdaya Saing, serta 3. Anggota kelompok sadar wisata diutamakan Penguatan Perlindungan 4. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos Sosial peserta, makan minum, penginapan



Non Hibah



orang



PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF



95 Hibah Kelompok Kebudayaan dan Kesenian



Kebudayaan



P2: Peningkatan SDM yang 1. Mengajukan proposal kegiatan sesuai Perbup no. 15 Tahun 2021 Berkualitas, Berkarakter, 2. Melampirkan RAB dan Berdaya Saing, serta 3. Telah memiliki nomor induk kesenian yang sudah berlaku Penguatan Perlindungan minimal dua tahun Sosial 4. Surat Keterangan dari kepala desa/kelurahan yang menyatakan bahwa kelompok ini aktif 5. Kelompok yang pernah menerima hibah baik dari kementerian/ provinsi/ kabupaten tidak berhak mengajukan kembali hibah kesenian secara berturut-turut di tahun berikutnya



Hibah



96 Bintek Tata Kelola Pariwisata



Pariwisata



P2: Peningkatan SDM yang 1. Peserta telah menjadi anggota aktif Pokdarwis yang telah memiliki SK yang Berkualitas, Berkarakter, diterbitkan oleh lurah/kades/kepala dinas/Bupati dan Berdaya Saing, serta 2. Melampirkan SK penetapan pokdarwis Penguatan Perlindungan 3. Melampirkan SK Desa Wisata Sosial 4. Lokus di wilayah yang mempunyai potensi wisata Alam, wisata Budaya 5. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos peserta, makan minum, penginapan



Non Hibah



orang



PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF



97 Bintek SDM Pariwisata



Pariwisata



P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan Hospitality Berkualitas, Berkarakter, 2. Peserta telah menjadi anggota aktif Pokdarwis yang telah dan Berdaya Saing, serta memiliki SK yang diterbitkan oleh lurah/kades/kepala dinas/BupatiMelampirkan Penguatan Perlindungan SK penetapan pokdarwis Sosial 3. Lokus di wilayah yang mempunyai potensi wisata Alam, wisata Budaya 4. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos peserta, makan minum, penginapan



Non Hibah



orang



PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



Hibah



Kelompok



PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL



98 Bantuan modal KUBE FM Sosial (Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin)



a. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) b. Sudah menikah dengan usia 18 sampai 60 tahun dan masih produktif c. Belum pernah mendapat bantuan KUBE d. Membentuk kelompok dengan jumlah anggota minimal 5 dan maksimal 20 orang e. Pengurus KUBE terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota f. Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompok masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota g. Mengajukan proposal bantuan sesuai Perbup No. 15 tahun 2021



PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata KESENIAN TRADISIONAL



Dinas Sosial



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



99 Bantuan sosial alat bantu Sosial dengar



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



100 Bantuan sosial alat bantu Sosial Kruk



Satuan



Program



Perangkat Daerah



a. Penyandang disabilitas sensorik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami Hibah kerusakan pendengaran ringan atau karena faktor usia rusak/berkurang fungsi indera pendengaran b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK



Orang



PROGRAM REHABILITASI SOSIAL



Dinas Sosial



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



a. Penyandang disabilitas fisik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami keterbatasan akibat gangguan pada fungsi tubuh, kelumpuhan, kehilangan anggota tubuh, atau karena faktor usia b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK



Hibah



Orang



PROGRAM REHABILITASI SOSIAL



Dinas Sosial



101 Bantuan Sosial Alat Bantu Sosial Walker/ Tongkat kaki tiga



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



a. Penyandang disabilitas fisik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami keterbatasan akibat gangguan pada fungsi tubuh , kelumpuhan, kehilangan anggota tubuh atau karena faktor usia b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK



Hibah



Orang



PROGRAM REHABILITASI SOSIAL



Dinas Sosial



102 Bantuan Sosial Alat Bantu Sosial Kursi Roda



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



a. Penyandang disabilitas fisik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami keterbatasan akibat gangguan pada fungsi tubuh, kelumpuhan, kehilangan anggota tubuh, cerebal palsy atau karena faktor usia b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK



Hibah



Orang



PROGRAM REHABILITASI SOSIAL



Dinas Sosial



103 Bantuan sosial Tongkat Pemandu Tuna Netra



Sosial



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



a. Penyandang disabilitas sensorik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami Hibah kerusakan indera pengelihatan atau karena faktor usia rusak/berkurang fungsi indera penglihatan b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK



Orang



PROGRAM REHABILITASI SOSIAL



Dinas Sosial



104 Peningkatan Kapasitas Sosial SDM Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Karang Taruna, Tagana, TKSK, PSM, LKS, dan LK3)



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



a. Pengurus dan atau Anggota PSKS b. SK yang berlaku c. Mengajukan proposal Peningkatan Kapasitas SDM PSKS



Kelompok



PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL



Dinas Sosial



Isi proposal pengajuan Proposal meliputi: a. Judul dan nama kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM (Pelatihan Organisasi, Pelatihan Usaha, dll) b. Latar Belakang c. Maksud dan Tujuan d. RAB (Rencana Anggaran Biaya) sesuai dengan anggaran yang diajukan e. BNBA (By Name By Address) Peserta Peningkatan Kapsitas f. Struktur Organisasi g. Melampirkan fotokopi KTP



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Non Hibah



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



105 Bantuan Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)



Sosial



P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



a. Memiliki Surat Tanda Terdaftar (STP) LKS b. Terakreditasi Kementrian Sosial c. Mengajukan proposal Bantuan Operasional LKS



Hibah



Kelompok



PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL



Dinas Sosial



Isi proposal pengajuan Proposal meliputi: a. Surat Permohonan b. Latar Belakang c. Maksud dan Tujuan d. Rincian rencana kegiatan (jadwal pelaksanaan kegiatan) e. RAB (Rencana Anggaran Biaya) sesuai dengan anggaran yang diajukan f. Data Klien LKS g. SK Kepengurusan h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus i. Fotokopi izin operasional/ tanda daftar lembaga sosial dari instansi yang berwenang* j. Fotokopi Sertifikat Akreditasi k. Fotokopi Surat Keputusan MenKumHam RI l. Fotokopi Akta Notaris



106 Pelatihan pemulasaraan Jenazah



Bagian kesejahteraan Rakyat



P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan yg di ikuti oleh semua agama Berkualitas, Berkarakter, 2. Mengajukan surat permohonan dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial



Non Hibah



orang



Program Bagian kesejahteraan Rakyat pemerintahan dan kesejahteran Rakyat



107 Pembangunan/ Rehabilitasi Prasarana Tempat Ibadah



Fungsi Penunjang Urusan PemerintahanSekretariat Daerah



P2: Peningkatan SDM yang 1. Menyampaikan proposal kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen Berkualitas, Berkarakter, kelengkapan persyaratan Hibah sesuai Perbup 15/2021 beserta perubahannya. dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan 2. Tidak pernah menerima hibah pada tahun 2023. Sosial



Hibah



paket



Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat



Bagian Kesejahteraan Rakyat



108 Penyediaan Sarana Tempat Ibadah



Fungsi Penunjang Urusan PemerintahanSekretariat Daerah



P2: Peningkatan SDM yang 1. Menyampaikan proposal kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen Berkualitas, Berkarakter, kelengkapan persyaratan Hibah sesuai Perbup 15/2021 beserta perubahannya. dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan 2. Tidak pernah menerima hibah pada tahun 2023. Sosial



Hibah



paket



Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat



Bagian Kesejahteraan Rakyat



109 Hibah kepada ormas non Fungsi Penunjang keagamaan Urusan PemerintahanSekretariat Daerah



P2: Peningkatan SDM yang 1. Menyampaikan proposal kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen Berkualitas, Berkarakter, kelengkapan persyaratan Hibah sesuai Perbup 15/2021 beserta perubahannya. dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan 2. Tidak pernah menerima hibah pada tahun 2023. Sosial



Hibah



paket



Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat



Bagian Kesejahteraan Rakyat



meter



PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN



Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan



110 Pembangunan jalan lingkungan



Perumahan Rakyat dan P3: Penguatan Infrastruktur Permukiman dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



1. Identifikasi kawasan permukiman kumuh disertai dengan penerbitan SK Kumuh Non Hibah 188/432/409.06/KPTS/2021 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk menangani kawasan permukiman kumuh 2. Penanganan kawasan kumuh dapat berupa pembangunan/pemeliharaan/peningkatan infrastruktur layanan dasar permukiman meliputi pembangunan jalan lingkungan dan drainase di kawasan yang sudah terdaftar di SK Kumuh 3. Usulan aspirasi dan musrenbang difasilitasi oleh BAPPEDA ke dalam SIPD 4. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan SK Kumuh 5. Pengusul menyampaikan proposal ke PD 6. Apabila sesuai, PD dapat melakukan penganggaran ke dalam subkegiatan yang bersangkutan.



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



111 Pembangunan drainase lingkungan



Perumahan Rakyat dan P3: Penguatan Infrastruktur Permukiman dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



112 Perbaikan RTLH



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



1. Identifikasi kawasan permukiman kumuh disertai dengan penerbitan SK Kumuh Non Hibah 188/432/409.06/KPTS/2021 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk menangani kawasan permukiman kumuh 2. Penanganan kawasan kumuh dapat berupa pembangunan/pemeliharaan/peningkatan infrastruktur layanan dasar permukiman meliputi pembangunan jalan lingkungan dan drainase di kawasan yang sudah terdaftar di SK Kumuh 3. Usulan aspirasi dan musrenbang difasilitasi oleh BAPPEDA ke dalam SIPD 4. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan SK Kumuh 5. Pengusul menyampaikan proposal ke PD 6. Apabila sesuai, PD dapat melakukan penganggaran ke dalam subkegiatan yang bersangkutan.



meter



PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN



Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan



Perumahan Rakyat dan P3: Penguatan Infrastruktur Permukiman dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga; 2. Memiliki satu-satunya rumah tidak layak huni ( aspek : atap, lantai, dinding, ketahanan konstruksi); 3. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah serta memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan ketentuan tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang wilayah 4. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni; Kondisi rumah tidak layak huni dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Rumah yang dimaksud telah dimiliki dan dihuni sekurang-kurangnya dalam kurun 3 tahun. 5. Belum pernah memperoleh BSRS atau bantuan perumahan sejenis; Batas waktu belum pernah memperoleh bantuan adalah 10 (sepuluh) tahun. Syarat ini dikecualikan bagi penerima bantuan yang terdampak bencana atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 6. Berpenghasilan maksimum Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP). Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan keluarga. Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); dan 7. Bersedia mengikuti ketentuan program: 8. Berswadaya bagi yang mampu; Bentuk keswadayaan antara lain: tanah yang dimiliki/dikuasai; tenaga kerja; modal sosial; tabungan bahan bangunan. Bagi masyarakat pra sejahtera, keswadayaan berupa tanah dan dapat ditambahkan bahan bangunan bekas layak pakai. Bahan bangunan bekas layak pakai dapat diperoleh dari anggota kelompok penerima bantuan atau dari sumber lainnya.



unit



PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN



Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan



113 Pengembangan Teknis Pasar Rakyat



Perdagangan



P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Pengembangan teknis pasar rakyat merupakan upaya penunjang pengembangan Non Hibah sarpras pasar rakyat diantaranya, penyusunan dokumen masterplan, RC, serta dokumen teknis lainnya Syarat : Pasar rakyat yang menjadi kewenangan Disperindag Kab. Blitar



Unit



Peningkatan Sarana Dinas Perindustrian dan Distribusi Perdagangan Perdagangan



114 Pembinaan Kali Bersih



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat permohonan pelatihan Getar Kasih dan Sarana-Prasarana 2. ada kali yang akan dibersihkan Penunjang Sektor-Sektor 3. ada kelompok pemerhati kali Unggulan serta Peningkatan 4. anggota Satgas Getar Kasih se Kabupaten Kualitas Hidup dan Blitar (ada SK baik tingkat desa dan / atau kabupaten) Ketahanan Bencana 5. 1 Paket meliputi : Peserta 30 Orang, Narasumber, Makan Minum, Materi, Bahan/Alat Percontohan, Transport, Publikasi



paket



Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup



Hibah



Non Hibah



DLH



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



115 Penyediaan Bibit Tanaman tepi jalan pengendalian pencemaran udara



Lingkungan Hidup



116 Pemasangan Barier Sampah Sungai



Satuan



Program



Perangkat Daerah



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Proposal permohonan yang sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2021 Hibah dan Sarana-Prasarana 2. Jenis bibit tanaman keras yang ditanam di tepi jalan pengendalian pencemaran Penunjang Sektor-Sektor udara Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



paket



Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup



DLH



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Sungai yang ada di wilayah Kabupaten Blitar dan tidak termasuk dalam dan Sarana-Prasarana kewenangan BBWS Penunjang Sektor-Sektor 2. Bentuk barier berupa pagar stainless Unggulan serta Peningkatan 3. anggota Satgas Getar Kasih se Kabupaten Blitar Kualitas Hidup dan (ada SK baik tingkat desa dan/atau kabupaten) Ketahanan Bencana 4. Belum pernah mendapatkan fasilitas serupa



Non Hibah



meter



Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup



DLH



117 Penyediaan Bibit Tanaman Untuk sekitar mata air



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Proposal permohonan yang sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2021 2. dan Sarana-Prasarana Penanaman dilingkungan sekitar mata air oleh pegiat lingkungan yang dibina Penunjang Sektor-Sektor Dinas Lingkungan Hidup Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Hibah



paket



Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat



DLH



118 Pembangunan Taman



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Status Tanah : Clear and Clean dan Sarana-Prasarana 2. Surat kesanggupan untuk pemeliharaan dari calon Penunjang Sektor-Sektor pengelola/Pemerintah Wilayah Unggulan serta Peningkatan 3. Proposal Permohonan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



m2



Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)



DLH



119 Penyediaan Bibit Lingkungan Hidup Tanaman untuk RTH dan Tepi Jalan



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Proposal permohonan yang sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2021 dan Sarana-Prasarana 2. Jenis bibit tanaman keras yang ditanam di taman / RTH / Tepi Jalan Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Hibah



paket



Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)



DLH



120 Pembinaan Desa / Kelurahan BERSERI, Sekolah Adiwiyata, dan Eco Pesantren



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat permohonan pelatihan BERSERI, Sekolah Adiwiyata, dan Eco Pesantren Non Hibah dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor 2. Pihak desa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Unggulan serta Peningkatan Desa/Keluarahan BERSERI Kab. Blitar (masuk dalam SK Desa BESRSERI) Kualitas Hidup dan 3. Pihak sekolah Ketahanan Bencana mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Kab. Blitar 4. Pihak pesantren mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Eco Pesantren Kab. Blitar 5. 1 Paket meliputi : Peserta 30 Orang, Narasumber, Makan Minum, Materi, Bahan/Alat Percontohan, Transport, Publikasi



paket



Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat



DLH



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Proposal permohonan yang sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2021 2. Hibah dan Sarana-Prasarana Jenis bibit tanaman keras yang ditanam di Desa BERSERI / Sekolah Adiwiyata / Penunjang Sektor-Sektor Eco Pesantren yang dibina Dinas Lingkungan Hidup Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



paket



Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat



DLH



Lingkungan Hidup



121 Penyediaan Bibit Lingkungan Hidup Tanaman untuk penanaman di Desa BERSERI / Sekolah Adiwiyata / Eco Pesantren



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



122 Pembinaan Menuju Desa Lingkungan Hidup Proklim



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat permohonan pelatihan Desa Proklim dan Sarana-Prasarana 2. Pihak desa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Desa Penunjang Sektor-Sektor Proklim Kab. Blitar Unggulan serta Peningkatan 3. 1 Paket meliputi : Peserta 30 Orang, Narasumber, Makan Kualitas Hidup dan Minum, Materi, Bahan/Alat Percontohan, Transport, Publikasi Ketahanan Bencana



Non Hibah



paket



Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat



DLH



123 Penyediaan Bibit Tanaman untuk Desa Proklim



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat Permohonan Permintaan Bibit dan Sarana-Prasarana 2. Jenis bibit tanaman keras yang ditanam di Desa Proklim Penunjang Sektor-Sektor 3. Desa sudah ditetapkan sebagai Desa Proklim di Kabupaten Unggulan serta Peningkatan Blitar 4. Penanaman bibit dikanan kiri jalan dan lahan masyarakat Kualitas Hidup dan untuk Desa/Kelurahan yang dibina Proklim oleh DLH Ketahanan Bencana



Hibah



paket



Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat



DLH



124 Penyediaaan Sarpras TPS 3R



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Desa yang sudah ada TPS 3R dan Sarana-Prasarana 2. harus ada SK pembentukan kelompok pengelola sampah Penunjang Sektor-Sektor 3. surat pernyataan akan memanfaatkan sarpras sesuai dengan Unggulan serta Peningkatan peruntukanya/kesanggupan mengelola Kualitas Hidup dan 4. Proposal permohan yang mencakup daftar penerima manfaat dan Ketahanan Bencana sesuai dengan Perbup no. 15 tahun 2021 5. Sarpras berupa mesin pencacah, komposter, gerobak sampah/ kendaraan roda 3



Hibah



paket



Pengelolaan Persampahan



DLH



125 Sarana Penunjang Kebersihan Lingkungan (Motor Roda 3 Pengangkut Sampah)



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Bank Sampah harus ber SK dan aktif dan Sarana-Prasarana 2. surat pernyataan akan memanfaatkan barang sesuai dengan Penunjang Sektor-Sektor peruntukanya/kesanggupan mengelola Unggulan serta Peningkatan 3. Proposal permohan yang mencakup daftar penerima manfaat dan Kualitas Hidup dan sesuai Perbup no. 15 tahun 2021 Ketahanan Bencana



Hibah



unit



Pengelolaan Persampahan



DLH



126 Sarana Penunjang Kebersihan Lingkungan (Gerobak Sampah)



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Bank Sampah harus ber SK dan aktif Hibah dan Sarana-Prasarana 2. surat pernyataan akan memanfaatkan barang sesuai dengan Penunjang Sektor-Sektor peruntukanya/kesanggupan mengelola Unggulan serta Peningkatan 3. Proposal permohan yang mencakup daftar penerima manfaat dan Kualitas Hidup dan sesuai Perbup no. 15 tahun 2021 Ketahanan Bencana 4. Calon penerima belum mendapat bantuan Motor Roda 3



unit



Pengelolaan Persampahan



DLH



127 Sarana Penunjang Kebersihan Lingkungan (Kontainer Sampah)



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



unit



Pengelolaan Persampahan



DLH



128 Pelatihan pengelolaan bank sampah



Lingkungan Hidup



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat permohonan pelatihan pengelolaan sampah dan Sarana-Prasarana 2. Calon peserta pelatihan masuk dalam SK Bank Sampah Penunjang Sektor-Sektor 3. fasilitas meliputi : Narasumber, Makan Minum, Materi, Bahan/Alat Unggulan serta Peningkatan Percontohan, Transport, Publikasi Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



orang



Pengelolaan Persampahan



DLH



1. Surat permohan yang mencakup daftar penerima manfaat 2. surat pernyataan akan memanfaatkan barang sesuai dengan peruntukanya/kesanggupan mengelola 3. Membuat Perjanjian Kerja Sama pengangkutan sampah antara desa dan DLH (penyediaan kontainer dan pengangkutan)



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



129 Penyediaan Bibit untuk Gerakan Peduli Lingkungan



Lingkungan Hidup



130 Operasi dan Pemeliharaan Saluran Irigasi



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



P3: Penguatan Infrastruktur Mengajukan Proposal Permintaan Bibit sesuai Perbup 15/2021; dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Hibah



paket



Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat



DLH



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



meter



Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



131 Pembangunan Saluran Irigasi



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Baku Sawah dibawah 1000 Ha; dan Sarana-Prasarana 2. Bukan Daerah irigasi lintas kabupaten / Kota; Penunjang Sektor-Sektor 3. Belum adanya jaringan irigasi pada daerah tersebut; Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



meter



Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



132 Peningkatan Saluran Irigasi



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Baku Sawah dibawah 1000 Ha; dan Sarana-Prasarana 2. Bukan Daerah irigasi lintas kabupaten / Kota; Penunjang Sektor-Sektor 3. Jaringan irigasi masih berupa saluran tanah; Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



meter



Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



133 Rehabilitasi Saluran Irigasi



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Baku Sawah dibawah 1000 Ha; dan Sarana-Prasarana 2. Bukan Daerah irigasi lintas kabupaten / Kota; Penunjang Sektor-Sektor 3. Kerusakan pada jaringan irigasi melebihi 60%; Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



meter



Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



134 Pembangunan perkuatan Pekerjaan Umum dan tebing irigasi Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur 1. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan jaringan irigasi yang dan Sarana-Prasarana menjadi kewenangan Kabupaten; Penunjang Sektor-Sektor 2. Belum adanya bangunan perkuatan tebing pada daerah tersebut; Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



meter



Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



135 Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya



P3: Penguatan Infrastruktur 1. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan jaringan irigasi yang dan Sarana-Prasarana menjadi kewenangan Kabupaten; Penunjang Sektor-Sektor 2. Belum adanya bangunan embung dan penampung air Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



Unit



Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Kerusakan pada embung dan penampung air lainnya melebihi 60%; dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



Unit



Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



136 Rehabilitasi Embung dan Pekerjaan Umum dan penampungan Air Lainnya Penataan Ruang



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



1. jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Kabupaten; 2. Baku Sawah dibawah 1000 Ha; 3. Bukan Daerah irigasi lintas kabupaten / Kota; 4. Kerusakan pada jaringan irigasi tidak melebihi 30%;



No Kamus Usulan



Urusan



PRIORITAS



137 Pembangunan Saluran Drainase Perkotaan



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



138 Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan



Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan



Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)



Satuan



Program



Perangkat Daerah



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Pelengkap jalan yang telah di SK nomor 188 / 492/409.06/KPTS/2019 tentang dan Sarana-Prasarana penetapan status jalan Kabupaten Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



meter



Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Pelengkap jalan yang telah di SK nomor 188 / 492/409.06/KPTS/2019 tentang dan Sarana-Prasarana penetapan status jalan Kabupaten Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



meter



Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



139 Rehabilitasi Saluran Drainase Perkotaan



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur 1. Pelengkap jalan yang telah di SK nomor 188 / 492/409.06/KPTS/2019 tentang dan Sarana-Prasarana penetapan status jalan Kabupaten Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



Non Hibah



meter



Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



140 Pembangunan Jalan



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



1. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten; 2. Jalan belum pernah dilakukan penanganan perkerasan / jalan masih berupa perkerasan macadam



Non Hibah



meter



Program Penyelenggaraan Jalan



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



141 Rehabilitasi Jalan



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



1. Kondisi jalan mempunyai kerusakan di atas 11% dari total luas lapis perkerasan permukaan; 2. Penanganan perkerasan biasanya berupa perkerasan kaku / beton dengan lapis pondasi beton kurus;



Non Hibah



meter



Program Penyelenggaraan Jalan



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



142 Pemeliharaan Berkala Jalan



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



1. Kondisi jalan mempunyai kerusakan antara 6 - 11 % dari total luas lapis perkerasan permukaan; 2. Penanganan perkerasan biasanya berupa perkerasan lentur (hotmix/AC-WC/AC-BC);



Non Hibah



meter



Program Penyelenggaraan Jalan



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



143 Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana



1. Kondisi jalan mempunyai kerusakan antara