6 0 186 KB
KAMUS USULAN MUSRENBANG TAHUN 2024 No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
1
Pelatihan Produksi Olahan Makanan/Minuman
UMKM
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun
Non Hibah
orang
Pengembangan UMKM
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah
2
Pelatihan Membatik
UMKM
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun f. Lingkup pelatihan batik Dasar/ Ecoprint/ Sibori/ Handmade
Non Hibah
orang
Pengembangan UMKM
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah
3
Pelatihan Pengembangan UMKM Kewirausahaan
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun
Non Hibah
orang
Pengembangan UMKM
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah
4
Pelatihan Digital Enterpreneur
UMKM
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun
Non Hibah
orang
Pengembangan UMKM
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah
5
Pelatihan pengemasan Produk
UMKM
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Mengajukan surat permohonan; b. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; c. Sudah ber NIB; d. Ber- KTP Kabupaten Blitar e. Usia Maksimal 25 tahun
Non Hibah
orang
Pengembangan UMKM
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah
6
Pendidikan Perkoperasian Koperasi bagi anggota Koperasi
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Belum pernah mendapat fasilitasi serupa; b. Surat Perintah Tugas (SPT) Koperasi; c. Ber- KTP Kabupaten Blitar d. Surat permohonan
Non Hibah
orang
Program Dinas Koperasi Usaha Kecil Pemberdayaan dan dan menengah Perlindungan Koperasi
7
Fasilitasi Merek Dagang
Perindustrian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Merupakan bantuan pembiayaan pendaftaran merek dagang IKM ke Dirjen Kekayaan Intelektual KEMKUMHAM RI guna meningkatkan daya saing produk IKM Syarat : - IKM berdomisili usaha di Kab. Blitar - IKM ber-KTP Kab. Blitar - IKM memiliki produk yang berproduksi secara kontinyu - Telah memiliki NIB
Non Hibah
Orang
Perencanaan dan Pembangunan Industri
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
8
Fasilitasi Uji Nutrisi
Perindustrian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
- Uji Nutrisi adalah pengujian untuk mengetahui zat - zat yang terkandung pada makanan untuk memberikan Informasi nilai gizi (nutrition facts) pada label kemasan Syarat : - IKM berdomisili usaha di Kab. Blitar - IKM ber-KTP Kab. Blitar - IKM memiliki produk yang berproduksi secara kontinyu
Non Hibah
Orang
Perencanaan dan Pembangunan Industri
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Telah memiliki NIB
No Kamus Usulan 9
Bimtek Peningkatan Kualitas Produksi dan Pemasaran pada IKM
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
Perindustrian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
- Tujuan Bimtek adalah upaya untuk mengembangkan industri melalui peningkatan kualitas produksi dan pemasaran Syarat : - IKM berdomisili usaha di Kab. Blitar - IKM ber-KTP Kab. Blitar - IKM memiliki produk yang berproduksi secara kontinyu
Non Hibah
Orang
Perencanaan dan Pembangunan Industri
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. BUMDesa sudah memiliki badan hukum 2. Pelatihan Manajemen Keuangan 3. Pelatihan Studi Kelayakan Usaha 4. Peserta Direktur BUMDesa
- Telah memiliki NIB 10 Bimtek Pengembangan BUMDESA
Non Hibah
Orang/ Kegiatan
Program Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11 Bimtek Badan Kerjasama Pemberdayaan Antar Desa (BKAD) Masyarakat dan Desa
P1: Penguatan Komoditas 1.Sasaran : Non Hibah Unggulan yang berorientasi a) Peserta BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) Industri, Ekspor, dan b) Peserta Kepala Desa (Selaku Penasehat BUMDESMA (BUMDesa Bersama)) Perluasan Pasar c) Badan Pengawas (BP) Bumdes Bersama (BUMDESMA) d) Jumlah Peserta 60 Orang 2.Pelatihan Manajemen Kelembagaan 3.Pelatihan Pengawasan Pengelolaan Keuangan BUMDESMA (Bumdesa Bersama)
Orang
Program Peningkatan Kerja Sama Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 Bimtek Pengelolaan PRUKADES (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan) Berorientasi Eksport
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Non Hibah
Orang
Program Peningkatan Kerja Sama Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Pelatihan Pembuatan Alat Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Tangkap Ikan di Perairan Unggulan yang berorientasi Umum Daratan (PUD) Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan Non Hibah kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Nelayan di Perairan Umum Daratan (PUD) Kabupaten Blitar 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Pilihan pelatihan yaitu: pelatihan pembuatan jaring ikan/ pelatihan pembuatan jala tebar/ pelatihan pembuatan pancing rawai (mohon dipilih salah satu dan dicantumkan dalam surat usulan) 5. Fasilitas untuk pelatihan pembuatan jaring ikan/ pelatihan pembuatan jala tebar yaitu: makan minum, seminar kit , bantras serta bahan praktek terdiri dari webing senar monofilament, tali PE, pelampung model sandal / lonjong, pemberat timah/ kawat nilaiFasilitas untuk pelatihan pembuatan pancing rawai yaitu: makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari tali PE, tali senar, mata pancing, pelampung bola
orang
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap
14 Pelatihan pengolahan bahan baku ikan
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Masyarakat yang punya minat serius terkait pengolahan ikan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas pelatihan yaitu: makan minum, seminar kit, bantras serta bahan dan peralatan praktek pengolahan ikan
orang
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1.BUMDesa / BUMDESMA (BUMDesa Bersama) yang Sudah Memiliki Badan Hukum 2.Pelatihan Pengolahan Produk Unggulan Desa 3.Pelatihan Studi Kelayakan Usaha 4.Peserta 50 Orang (Pengelola/Perangkat BUMDesa / BUMDESMA (BUMDesa Bersama)
Non Hibah
Dinas Peternakan dan Perikanan
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
15 Hibah Kapal untuk Perairan Umum Daratan (PUD)
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas 1. Perahu fiberglass ukuran dibawah 10 GT untuk Perairan Umum Daratan ( PUD Hibah Unggulan yang berorientasi ), Ukuran : 6 x 1 x 0,4 m 2. bahan fiberglass, mesin 5,5 PK dengan as panjang Industri, Ekspor, dan 2. Perluasan Pasar Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 3. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 4. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 5. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 6 . Nelayan PUD Kabupaten Blitar 7. Tergabung dalam KUB dan terdaftar pada Dinas Peternakan dan Perikanan 8. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah
unit
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap
16 Pelatihan pembutan dan Pengolahan Garam
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan Non Hibah kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta adalah nelayan/ keluarga nelayan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit , bantras serta bahan praktek terdiri dari Bambu, Plastik UV, Terpal Geo Membran, BE Meter, Pompa air untuk kelengkapan rumah garamSetiap orang mendapatkan rumah garam dengan perkiraan ukuran 3 x 5 m, dengan asumsi produksi per 2,5 bulan sebanyak 3 kwintal (harga per kg garam perkiraan antara Rp. 2.000 - 3.000)
orang
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas 17 Pelatihan Pengolahan hasil tangkapan dan CPIB Unggulan yang berorientasi Pasca Tangkap Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta adalah nelayan/ keluarga nelayan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari cool box, es balok, garam
Non Hibah
orang
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap
18 Pelatihan pembuatan Peralatan tangkap bagi nelayan
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan Non Hibah kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta adalah nelayan/ keluarga nelayan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari senar monofilament, umpan buatan
orang
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Tangkap
19 Pelatihan Budidaya Ikan Hias
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta sedang melakukan usaha budidaya ikan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari berupa benih koi, pakan benih, probiotik
orang
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya
Non Hibah
Satuan
Program
Perangkat Daerah
No Kamus Usulan
Urusan
20 Pelatihan Budidaya Ikan Konsumsi
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta sedang melakukan usaha budidaya ikanPilihan pelatihan yaitu: pelatihan budidaya ikan gurami/ikan nila/ikan lele (mohon dipilih salah satu dan dicantumkan dalam surat usulan) 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari benih gurami/ nila/ lele, pakan benih dan probiotik
Non Hibah
orang
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya
21 Pelatihan Karantina dan Penyakit Ikan
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta sedang melakukan usaha budidaya ikan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantras serta bahan praktek terdiri dari bak karantina, garam ikan, obat ikan, termometer, heater, test kit kualitas air - 3, pompa filter, serok
Non Hibah
orang
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya
22 Pelatihan Kualitas Air
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Peserta sedang melakukan usaha budidaya ikan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit , bantras serta bahan praktek terdiri dari berupa test kit kualitas air - 5
Non Hibah
orang
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya
23 Pengembangan Teknologi Pembenihan Lele
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Hibah berupa induk lele, pakan induk, alat granding lele, probiotik, serok ikan Hibah konsumsi, tabung oksigen 2. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 3. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 4. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 5. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 6. Berkedudukan dalam wilayah adminstrasi dan sekretariat di wilayah Kabupaten Blitar 7. Diutamakan sudah menerapkan prinsip-prinsip CPIB (Cara Pembenihan Ikan Yang Baik) 8. Memiliki kepengurusan yang jelas 9. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah
kelompok/ paket
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
24 Hibah sarpras budidaya ikan hias
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
1. Berupa Induk Koi, pakan koi, serok ikan koi dan tabung oksigen Hibah 2. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 3. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 4. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN
Satuan
Program
Perangkat Daerah
kelompok/ paket
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya
5. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 6. Semua anggota kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) masih aktif dalam melakukan usaha budidaya 7. Berkedudukan dan mempunyai sekretariat di wilayah administrasi Kabupaten Blitar 8. Mempunyai kepengurusan yang jelas 9. Sanggup menerapkan teknologi anjuran 10. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah
25 Hibah sarpras budidaya ikan nila
Kelautan dan Perikanan P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa Hibah 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 3. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 4. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 5. Berkedudukan dan mempunyai sekretariat di wilayah administrasi Kabupaten Blitar 6. Mempunyai kepengurusan yang jelasDiutamakan sudah menerapkan prinsip-prinsip CPIB (Cara Pembenihan Ikan Yang Baik) 7. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah
kelompok/ paket
Program Dinas Peternakan dan Pengelolaan Perikanan Perikanan Budidaya
26 Pelatihan Budidaya Ternak
Pertanian (Peternakan)
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Punya usaha peternakan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Pilihan pelatihan yaitu: pelatihan budidaya entog/ lebah/ jangkrik/ kelinci (mohon dipilih salah satu dan dicantumkan dalam surat usulan) 5. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantrans serta bahan praktek terkait budidaya entog/ lebah/ jangkrik/ kelinci
Orang
Program Penyuluhan Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Non Hibah
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
27 Pelatihan tentang pembuatan pakan ternak
Pertanian (Peternakan)
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengirimkan surat usulan kegiatan dari koordinator/ kepala desa (jika bukan kelompok) atau dari ketua kelompok (jika berbentuk kelompok) kepada Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Punya usaha peternakan 3. Belum pernah mendapatkan pelatihan serupa 4. Fasilitas makan minum, seminar kit, bantrans dan bahan praktek
Non Hibah
Orang
Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
28 Hibah Peralatan Pertanian Pembuatan Pakan Ternak ( Peternakan )
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
1. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa Hibah 1 (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 3. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 4. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 5. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah
Unit
Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
29 Hibah Ternak
Pertanian ( Peternakan )
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
. Mengusulkan usulan hibah, Setiap usulan hibah hanya diperkenankan berupa 1 Hibah (satu) usulan tertulis yaitu berupa surat permohonan dan proposal yang ditujukan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan tembusan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 2. Penyampaian surat permohonan dan proposal pengajuan hibah ini yaitu 1 tahun sebelumnya/ sebelum RKPD atau RKPD-P tahun berkenaan ditetapkan 3. Kelompok penerima tidak sedang atau akan atau tahun sebelumnya menerima hibah secara berturut- turut baik dari sumber dana APBD maupun APBN 4. Berbentuk kelompok yang memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati seperti kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, kelompok nelayan 5. Jika salah satu dari point diatas tidak terpenuhi, maka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah
ekor
Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
30 Pelatihan Budidaya Tanaman Pangan
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Non Hibah
orang
Program Penyuluhan Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
31 Pelatihan Budidaya Tanaman Perkebunan
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Non Hibah
orang
Program Penyuluhan Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
32 Pelatihan Budidaya Tanaman Hortikultura
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Non Hibah
orang
Program Penyuluhan Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
33 Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
Pertanian
34 Pelatihan Kelembagaan Petani
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Non Hibah
orang
Program Penyuluhan Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas a. Kelompok Tani dan KWT Ter-Register di Kabupaten Blitar Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Non Hibah
orang
Program Penyuluhan Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
35 Pembangunan Jalan Usaha Tani
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
meter
Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
36 Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
meter
Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
37 Pembangunan Sumur Bor Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
unit
Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
38 Pembangunan Embung Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
unit
Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pertanian
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
39 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Handtraktor rotary
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
40 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Handtraktor
Pertanian
41 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Handsprayer
Satuan
Program
Perangkat Daerah
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
unit
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
unit
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
unit
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
42 Pengadaan Alat dan Pertanian Mesin Pertanian Cultivator
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
unit
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
43 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian APPO (Alat Pengolahan Pupuk Organik)
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
unit
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pertanian
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
44 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Combaine Harvester (Mesin Pemanen Padi)
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
45 Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Traktor Roda 4
Pertanian
46 Bantuan Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
47 Bantuan Sarana Pembasmi Organisme Pengganggu Tanaman
Satuan
Program
Perangkat Daerah
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
unit
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
unit
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pangan
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612 f. Mampu untuk menyediakan lahan untuk greenhouse
Paket
Program Dinas Ketahanan Pangan dan Peningkatan Pertanian Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
paket
Program Dinas Ketahanan Pangan dan Pengendalian Dan Pertanian Penanggulangan Bencana Pertanian
orang
Program Dinas Ketahanan Pangan dan Pengendalian Dan Pertanian Penanggulangan Bencana Pertanian
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
48 Pelatihan Pengendalian Pertanian Organisame Pengganggu Tanaman
P1: Penguatan Komoditas a. Surat Permohonan Pelatihan yang diwakili oleh koordinator kelompok Unggulan yang berorientasi b. Peserta Berdomisili (KTP) di Kabupaten Blitar Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
49 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Durian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
Pertanian
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Non Hibah
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
50 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Bawang Merah
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
51 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Jambu
Pertanian
52 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Jeruk
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
kilogram
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
53 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Mangga
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
54 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Anggrek
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
55 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Sawo
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
56 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Jahe
Pertanian
57 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Nanas
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
58 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Sirsat
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
59 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Duku
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
60 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Nangka
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
61 Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura Petai
Pertanian
62 Bantuan Bibit Tanaman Kopi
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
63 Bantuan Bibit Tanaman Perkebunan Cengkeh
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Lolos Verifikasi Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Blitar
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
64 Bantuan Bibit Tanaman Perkebunan Kelapa
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Lolos Verifikasi Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Blitar
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
65 Bantuan Bibit Tanaman Pertanian Penyegar dan Biofarmaka Vanili
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
66 Bantuan Sarana Produksi Pertanian Pertanian Pupuk Organik Cair
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
batang
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
liter
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
67 Bantuan Sarana Produksi Pertanian Pertanian Pupuk Organik Padat
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
kg
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
68 Bantuan Benih Tanaman Hortikultura Cabai Lobita
Pertanian
P1: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar
a. Proposal atas nama Kelompok Tani atau Gapoktan ditujukan kepada Bupati Hibah Blitar dengan Tembusan Kepala DISPERTAPA Kab Blitar b. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani atau Gapoktan diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah Desa dan Camat c. Kelompok Sudah Ter- Register di DISPERTAPA Kab Blitar (Dibuktikan dengan Sertifikat Kelompok) d. Surat keterangan domisili Kelompok Tani/Gapoktan dari Pemerintah Desa e. Melengkapi dokumen persyaran hibah sesuai Perbup No. 75 tahun 2022 https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/arsip/pdf/612
pcs
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
69 Bimtek Kelompok Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Urusan Wajib Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta : peserta terdiri keluarga yang anggota keluarganya Menjadi Pekerja Migran Indonesia atau mantan Pekerja Migran Indonesia 2. Lokasi : Lokasi Berada di Wilayah Pengusul 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Bimtek
non Hibah
orang
Program Perlindungan Perempuan
Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar
70 Sosialisasi Pencegahan Urusan Wajib Bidang Kekerasan Seksual Pada Perlindungan Perempuan Perempuan dan Anak
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta : Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Perempuan, Karang Taruna, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) 2. Lokasi : Lokasi Berada di Wilayah Pengusul 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Sosialisasi
non Hibah
orang
Program Perlindungan Perempuan
Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
71 Bimtek Menuju Urusan Wajib Bidang Perwujudan Desa Ramah Perlindungan Perempuan dan Peduli Perempuan dan Anak Anak (DRPPA)
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta : Organisasi Perempuan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak Desa Setempat 2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul
Non Hibah
orang
Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar
72 Pelatihan untuk Peningkatan Ekonomi Keluarga Sesuai Potensi Wilayah Pengusul
Urusan Wajib Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
P2: Peningkatan SDM yang 1. Peserta : Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Mantan PMI Perempuan, Ibu Non Hibah Berkualitas, Berkarakter, Rumah Tangga dan Berdaya Saing, serta 2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul Penguatan Perlindungan 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul Sosial 4. Bentuk Kegiatan : Pelatihan
orang
Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar
73 Sosialisasi Desa Peduli Gender
Urusan Wajib Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
P2: Peningkatan SDM yang 1. Peserta : Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Perempuan, Forum Berkualitas, Berkarakter, Anak Desa Setempat dan Berdaya Saing, serta 2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul Penguatan Perlindungan 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul Sosial 4. Bersedia Membuat SK Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) Desa 5. Sudah mempunyai SK Forum Anak Desa yang diperbaharui sesuai tahun anggaran berjalan.
Non Hibah
orang
Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar
74 Sosialisasi Pencegahan Urusan Wajib Bidang Kekerasan Seksual Pada Perlindungan Anak Perempuan dan Anak
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta : Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Anak Wilayah Setempat 2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Sosialisasi
non Hibah
orang
Program Perlindungan Khusus Anak
Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar
75 Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak
Urusan Wajib Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta : Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Orang Tua di Wilayah Setempat
Non Hibah
orang
Program Pemenuhan Hak Anak
Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar
76 Bantuan Hibah PMI
Bidang Kesehatan
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Membuat surat permohonan dan proposal Hibah secara tertulis kepada Bupati Hibah Blitar Cq.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar 2. Keperuntukan hibah secara spesifik telah ditetapkan 3. Kegiatan memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 4. Memenuhi persyaratan penerima hibah sesuai Perbup No 15 Tahun 2021
Paket
Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
77 Pelatihan Kader Asuhan Mandiri Pemanfaatan Toga dan Akupresur
Bidang Kesehatan
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta adalah kader asuhan mandiri toga 2. Ada Kelompok Asuhan Mandiri TOGA dan Akupresur 2. Kelompok Asman ada legalitas SK Lurah/ Kepala Desa 3. Jumlah peserta maksimal 30 orang 4. Pelaksanaan kegiatan selama 2 hari
Non Hibah
Orang
Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Pelatihan Kapasitas Bidang Kesehatan Kelompok Asuhan Mandiri Pemanfaatan Toga dan Keterampilan Akupresur
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta adalah kelompok asuhan mandiri TOGA 2. Kelompok Asman ada legalitas SK Lurah/ Kepala Desa 3. Jumlah peserta pelatihan maksimal 30 orang 4. Pelaksanaan orientasi selama 2 hari
Non Hibah
Orang
Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Bimtek 5. Sudah mempunyai SK Forum Anak Desa yang diperbaharui sesuai tahun anggaran berjalan. 6. Bersedia Membuat SK DRPPA dan Merealisasikan Kegiatan Setelah Mendapatkan Bimbingan Teknis
2. Lokasi : Lokasi Harus Berada di Wilayah Pengusul 3. Surat Permohonan Kegiatan dari Pengusul 4. Bentuk Kegiatan : Sosialisasi 5. Sudah mempunyai SK Forum Anak Desa yang diperbaharui sesuai tahun anggaran berjalan.
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
78 Pelatihan Kapasitas Kader Pemberdayaan Kesehatan
Bidang Kesehatan
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Penyelenggaran Bimtek kader pemberdayaan kesehatan diharapkan kader dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan kapsitas sebagai kader penggerak masyarakat di bidang kesehatan 2. Peserta adalah kader kesehatan 3. Satu kali kegiatan dilaksanakan dalam 1 hari 4. Jumlah peserta 75 orang kader
Non Hibah
Orang
Program Dinas Kesehatan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
79 Bimtek Relawan Kluster Kesehatan
Bidang Kesehatan
P2: Peningkatan SDM yang 1. Bimtek yang bertujuan untuk membentuk relawan kluster kesehatan dalam Berkualitas, Berkarakter, penanggulangan krisis kesehatan dan Berdaya Saing, serta 2. Peserta adalah masyarakat yang bersedia menjadi relawan Penguatan Perlindungan 3. Jumlah peserta minimal 30 orang Sosial 4. Mempunyai minat dalam penanggulangan bencana di bidang kesehatan 5. Kegiatan dilaksanakan 1 hari
Non Hibah
Orang
Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
80 Bimtek Penanganan Kegawatdaruratan saat Krisis Kesehatan
Bidang Kesehatan
P2: Peningkatan SDM yang 1. Bimtek yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam Berkualitas, Berkarakter, penanganan kegawatdaruratan saat terjadi bencana/krisis kesehatan dan Berdaya Saing, serta 2. Peserta adalah masyarakat umum Penguatan Perlindungan 3. Jumlah peserta minimal 30 orang Sosial 3. Mempunyai minat dalam penanggulangan bencana di bidang kesehatan 5. Kegiatan dilaksanakan 1 hari
Non Hibah
Orang
Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
81 Sosialisasi Masyarakat Bidang Kesehatan tentang Bahan-Bahan Berbahaya dalam Makanan, Obat Tradisional dan Kosmetik.
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta adalah masyarakat umum (tidak membatasi peserta dari penyandang disabilitas) 2. Jumlah peserta sebanyak 30 org utk 1 angkatan 3. Usia 20 tahun sampai 60 tahun
Non Hibah
Orang
Program Sediaan Dinas Kesehatan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman
82 Sosialisasi Masyarakat Bidang Kesehatan dalam Penggunaan Obatobatan.
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta masyarakat umum (tidak membatasi peserta dari penyandang disabilitas) 2. Jumlah peserta sebanyak 30 org utk 1 angkatan 3. Usia Usia 20 tahun sampai 60 tahun
Non Hibah
Orang
Program Sediaan Dinas Kesehatan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman
83 Sosialisasi Keamanan Pangan
Bidang Kesehatan
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Peserta masyarakat umum (tidak membatasi peserta dari penyandang disabilitas)/pelaku usaha pangan industri rumah tangga 2. Maksimal 30 orang untuk 1 angkatan 3. Usia Usia 20 tahun sampai 60 tahun
Non Hibah
Orang
Program Sediaan Dinas Kesehatan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman
84 Pelatihan Tukang Sanitasi Bidang Kesehatan (Pembuatan Jamban Layak dan Aman)
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Dalam rangka pencapaian STBM, Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pembuatan jamban yang Layak dan Aman sesuai persyaratan kesehatan 2. Peserta adalah tukang bangunan dan masyarakat yang belum mempunyai jamban 2. Mengajukan permohonan/proposal kegiatan 3. Jumlah peserta minimal 30 orang 4. Mempunyai kemampuan dalam pembangunan gedung dan sarana sanitasi 5. Kegiatan dilaksanakan 2 hari
Non Hibah
Orang
Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
85 Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji
P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan penjamah dan Berkualitas, Berkarakter, pengelola makanan tentang HSP dan Berdaya Saing, serta 2. Peserta adalah pengelola kantin sekolah dan pengelola jajanan Penguatan Perlindungan 3. Jumlah peserta minimal 30 orang Sosial 4. Kegiatan dilaksanakan 2 hari
Non Hibah
Orang
Pemenuhan Upaya Dinas Kesehatan Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Bidang Kesehatan
Perangkat Daerah
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
86 Bintek Wirausaha Muda Pemula
Kepemudaan dan Olahraga
P2: Peningkatan SDM yang 1. Usia Pemuda (16-30 tahun) Non Hibah Berkualitas, Berkarakter, 2. Domisili Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP dan Berdaya Saing, serta 3. Mengajukan surat permohonan yang ditandatangani Penguatan Perlindungan koordinator 4. Wirausaha Muda, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sosial domisili usaha yang diterbitkan oleh kepala desa/kelurahan 5. Materi bintek manajemen produksi dan pemasaran
Satuan
Program
Perangkat Daerah
orang
PROGRAM Dinas Kepemudaan dan PENGEMBANGAN Olahraga KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN
6. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos peserta, makan minum, penginapan 87 Hibah KONI dan NPCI
Kepemudaan dan Olahraga
P2: Peningkatan SDM yang 1. Mengajukan proposal usulan hibah Hibah Berkualitas, Berkarakter, 2. melampirkan RAB dan Berdaya Saing, serta 3. Foto Kopi akta Notaris yang telah mendapat Penguatan Perlindungan pengesahan dari kementerian yang membidangi hukum atau keputusan gubernur Sosial atau keputusan bupati tentang pembentukan/pendirian org/ badan/ lembaga/ ormas 4. Memiliki sertifikat tanah/bukti kepemilikan/surat persetujuan pemilik bangunan sebagai kesekretariatan 5. Memiliki NPWPMemiliki surat keterangan domisili organisasi dari kelurahan setempat 6. Memiliki ijin operasional/tanda daftar badan/lembaga/ormas dari instansi yang berwenang
PROGRAM Dinas Kepemudaan dan PENGEMBANGAN Olahraga KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN
7. surat pernyataan tanggungjawab bermaterai cukup 8. salinan rekening bank yang masih aktif atas nama badan/lembaga/ormas 9. Memiliki SK kepengurusan 10. Aktif dalam kegiatan kepemudaan dan atau keolahragaan di lingkungan masyarakat 11. Terdaftar dalam TDOK Kepemudaan dan Olahraga 88 Bantuan sarana dan prasarana keolahragaan
Kepemudaan dan Olahraga
P2: Peningkatan SDM yang 1. Mengajukan proposal usulan hibah Berkualitas, Berkarakter, 2. Melampirkan RAB dan Berdaya Saing, serta 3. Terdaftar dalam TDOK Kepemudaan dan Penguatan Perlindungan Olahraga 4. Memiliki surat keterangan domisili Sosial organisasi dan aktif berkegiatan, yang diterbitkan oleh kepala desa/ kelurahan setempat
Hibah
kelompok
PROGRAM Dinas Kepemudaan dan PENGEMBANGAN Olahraga KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN
89 Hibah Pramuka Kwarcab Kab Blitar
Kepemudaan dan Olahraga
P2: Peningkatan SDM yang 1. Mengajukan proposal usulan hibah Berkualitas, Berkarakter, 2. melampirkan RAB dan Berdaya Saing, serta 3. Memiliki SK kepengurusan Penguatan Perlindungan Sosial
Hibah
kelompok
PROGRAM Dinas Kepemudaan dan PENGEMBANGAN Olahraga KAPASITAS KEPRAMUKAAN
90 Bantuan sarana perpustakaan
Perpustakaan
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
a. Mengusulkan proposal kegiatan; b. Merupakan Desa/Kelurahan/Pondok Pesantren yang memiliki perpustakaan; c. Belum pernah mendapatkan fasilitas serupa; d. Memiliki Gedung/Ruangan Perpustakaan tersendiri; e. Memiliki Tenaga Pengelola Perpustakaan
Hibah
Paket
Pembinaan Perpustakaan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar
91 Pelatihan Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan/Pondok Pesantren
Perpustakaan
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
a. Mengusulkan Surat Permohon Kegiatan; Non Hibah b. Merupakan Desa/Kelurahan/Pondok Pesantren yang memiliki perpustakaan; c. Belum pernah mendapatkan fasilitas serupa; d. Jumlah Peserta yang mengusulkan kegiatan pelatihan maksimal 2 orang untuk setiap perpustakaan desa/kelurahan/pondok pesantren; e. Memiliki Tenaga Pengelola Perpustakaan
Orang
Pembinaan Perpustakaan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
92 Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Tenaga Kerja
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
1. Pelatihan Berbasis Kompetensi dengan Pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) seperti Pelatihan Las/ Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan/ Pelatihan Barbershop/ Pelatihan Menjahit / Pelatihan Cook Helper; 2. Sasaran : Para Pencari Kerja Usia Produktif 18-40 tahun (dibuktikan dengan surat AK-1) dan Penduduk Kabupaten Blitar, tidak sedang dalam masa pendidikan.
Non Hibah
Orang
Program Pelatihan Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja
93 Bintek Ekonomi Kreatif
Pariwisata
P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan sub sektor kriya (seni rupa, batik) , sub sektor fashion, seni Berkualitas, Berkarakter, pertunjukkan dan Berdaya Saing, serta 2. Pelaku Ekonomi Kreatif, dibuktikan dengan Surat Penguatan Perlindungan Keterangan domisili usaha yang diterbitkan oleh kepala desa/kelurahan Sosial 3. Domisili Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP 4. Domisili di sekitar lokasi desa wisata, tujuannya untuk pemasaran handycraft (produk kreatifnya) 5. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos peserta, makan minum, penginapan
Non Hibah
orang
PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
94 Fasilitasi sertifikasi profesi Pariwisata bidang ekonomi kreatif
P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan sub sektor kuliner (barista) Berkualitas, Berkarakter, 2. Domisili Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP dan Berdaya Saing, serta 3. Anggota kelompok sadar wisata diutamakan Penguatan Perlindungan 4. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos Sosial peserta, makan minum, penginapan
Non Hibah
orang
PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
95 Hibah Kelompok Kebudayaan dan Kesenian
Kebudayaan
P2: Peningkatan SDM yang 1. Mengajukan proposal kegiatan sesuai Perbup no. 15 Tahun 2021 Berkualitas, Berkarakter, 2. Melampirkan RAB dan Berdaya Saing, serta 3. Telah memiliki nomor induk kesenian yang sudah berlaku Penguatan Perlindungan minimal dua tahun Sosial 4. Surat Keterangan dari kepala desa/kelurahan yang menyatakan bahwa kelompok ini aktif 5. Kelompok yang pernah menerima hibah baik dari kementerian/ provinsi/ kabupaten tidak berhak mengajukan kembali hibah kesenian secara berturut-turut di tahun berikutnya
Hibah
96 Bintek Tata Kelola Pariwisata
Pariwisata
P2: Peningkatan SDM yang 1. Peserta telah menjadi anggota aktif Pokdarwis yang telah memiliki SK yang Berkualitas, Berkarakter, diterbitkan oleh lurah/kades/kepala dinas/Bupati dan Berdaya Saing, serta 2. Melampirkan SK penetapan pokdarwis Penguatan Perlindungan 3. Melampirkan SK Desa Wisata Sosial 4. Lokus di wilayah yang mempunyai potensi wisata Alam, wisata Budaya 5. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos peserta, makan minum, penginapan
Non Hibah
orang
PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
97 Bintek SDM Pariwisata
Pariwisata
P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan Hospitality Berkualitas, Berkarakter, 2. Peserta telah menjadi anggota aktif Pokdarwis yang telah dan Berdaya Saing, serta memiliki SK yang diterbitkan oleh lurah/kades/kepala dinas/BupatiMelampirkan Penguatan Perlindungan SK penetapan pokdarwis Sosial 3. Lokus di wilayah yang mempunyai potensi wisata Alam, wisata Budaya 4. Fasilitas yang diperoleh peserta: seminar kit, kaos peserta, makan minum, penginapan
Non Hibah
orang
PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
Hibah
Kelompok
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
98 Bantuan modal KUBE FM Sosial (Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin)
a. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) b. Sudah menikah dengan usia 18 sampai 60 tahun dan masih produktif c. Belum pernah mendapat bantuan KUBE d. Membentuk kelompok dengan jumlah anggota minimal 5 dan maksimal 20 orang e. Pengurus KUBE terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota f. Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompok masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota g. Mengajukan proposal bantuan sesuai Perbup No. 15 tahun 2021
PROGRAM Dinas Kebudayaan dan PENGEMBANGAN Pariwisata KESENIAN TRADISIONAL
Dinas Sosial
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
99 Bantuan sosial alat bantu Sosial dengar
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
100 Bantuan sosial alat bantu Sosial Kruk
Satuan
Program
Perangkat Daerah
a. Penyandang disabilitas sensorik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami Hibah kerusakan pendengaran ringan atau karena faktor usia rusak/berkurang fungsi indera pendengaran b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK
Orang
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
Dinas Sosial
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
a. Penyandang disabilitas fisik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami keterbatasan akibat gangguan pada fungsi tubuh, kelumpuhan, kehilangan anggota tubuh, atau karena faktor usia b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK
Hibah
Orang
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
Dinas Sosial
101 Bantuan Sosial Alat Bantu Sosial Walker/ Tongkat kaki tiga
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
a. Penyandang disabilitas fisik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami keterbatasan akibat gangguan pada fungsi tubuh , kelumpuhan, kehilangan anggota tubuh atau karena faktor usia b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK
Hibah
Orang
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
Dinas Sosial
102 Bantuan Sosial Alat Bantu Sosial Kursi Roda
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
a. Penyandang disabilitas fisik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami keterbatasan akibat gangguan pada fungsi tubuh, kelumpuhan, kehilangan anggota tubuh, cerebal palsy atau karena faktor usia b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK
Hibah
Orang
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
Dinas Sosial
103 Bantuan sosial Tongkat Pemandu Tuna Netra
Sosial
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
a. Penyandang disabilitas sensorik, miskin/terlantar di luar panti yang mengalami Hibah kerusakan indera pengelihatan atau karena faktor usia rusak/berkurang fungsi indera penglihatan b. Rumah Tangga Miskin yang Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) c. Belum pernah mendapat bantuan alat bantu sebelumnya d. Mengajukan proposal bantuan e. Melampirkan fotokopi KTP/KK
Orang
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
Dinas Sosial
104 Peningkatan Kapasitas Sosial SDM Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Karang Taruna, Tagana, TKSK, PSM, LKS, dan LK3)
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
a. Pengurus dan atau Anggota PSKS b. SK yang berlaku c. Mengajukan proposal Peningkatan Kapasitas SDM PSKS
Kelompok
PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dinas Sosial
Isi proposal pengajuan Proposal meliputi: a. Judul dan nama kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM (Pelatihan Organisasi, Pelatihan Usaha, dll) b. Latar Belakang c. Maksud dan Tujuan d. RAB (Rencana Anggaran Biaya) sesuai dengan anggaran yang diajukan e. BNBA (By Name By Address) Peserta Peningkatan Kapsitas f. Struktur Organisasi g. Melampirkan fotokopi KTP
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Non Hibah
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
105 Bantuan Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Sosial
P2: Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
a. Memiliki Surat Tanda Terdaftar (STP) LKS b. Terakreditasi Kementrian Sosial c. Mengajukan proposal Bantuan Operasional LKS
Hibah
Kelompok
PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dinas Sosial
Isi proposal pengajuan Proposal meliputi: a. Surat Permohonan b. Latar Belakang c. Maksud dan Tujuan d. Rincian rencana kegiatan (jadwal pelaksanaan kegiatan) e. RAB (Rencana Anggaran Biaya) sesuai dengan anggaran yang diajukan f. Data Klien LKS g. SK Kepengurusan h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus i. Fotokopi izin operasional/ tanda daftar lembaga sosial dari instansi yang berwenang* j. Fotokopi Sertifikat Akreditasi k. Fotokopi Surat Keputusan MenKumHam RI l. Fotokopi Akta Notaris
106 Pelatihan pemulasaraan Jenazah
Bagian kesejahteraan Rakyat
P2: Peningkatan SDM yang 1. Pelatihan yg di ikuti oleh semua agama Berkualitas, Berkarakter, 2. Mengajukan surat permohonan dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial
Non Hibah
orang
Program Bagian kesejahteraan Rakyat pemerintahan dan kesejahteran Rakyat
107 Pembangunan/ Rehabilitasi Prasarana Tempat Ibadah
Fungsi Penunjang Urusan PemerintahanSekretariat Daerah
P2: Peningkatan SDM yang 1. Menyampaikan proposal kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen Berkualitas, Berkarakter, kelengkapan persyaratan Hibah sesuai Perbup 15/2021 beserta perubahannya. dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan 2. Tidak pernah menerima hibah pada tahun 2023. Sosial
Hibah
paket
Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat
Bagian Kesejahteraan Rakyat
108 Penyediaan Sarana Tempat Ibadah
Fungsi Penunjang Urusan PemerintahanSekretariat Daerah
P2: Peningkatan SDM yang 1. Menyampaikan proposal kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen Berkualitas, Berkarakter, kelengkapan persyaratan Hibah sesuai Perbup 15/2021 beserta perubahannya. dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan 2. Tidak pernah menerima hibah pada tahun 2023. Sosial
Hibah
paket
Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat
Bagian Kesejahteraan Rakyat
109 Hibah kepada ormas non Fungsi Penunjang keagamaan Urusan PemerintahanSekretariat Daerah
P2: Peningkatan SDM yang 1. Menyampaikan proposal kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen Berkualitas, Berkarakter, kelengkapan persyaratan Hibah sesuai Perbup 15/2021 beserta perubahannya. dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan 2. Tidak pernah menerima hibah pada tahun 2023. Sosial
Hibah
paket
Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat
Bagian Kesejahteraan Rakyat
meter
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
110 Pembangunan jalan lingkungan
Perumahan Rakyat dan P3: Penguatan Infrastruktur Permukiman dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
1. Identifikasi kawasan permukiman kumuh disertai dengan penerbitan SK Kumuh Non Hibah 188/432/409.06/KPTS/2021 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk menangani kawasan permukiman kumuh 2. Penanganan kawasan kumuh dapat berupa pembangunan/pemeliharaan/peningkatan infrastruktur layanan dasar permukiman meliputi pembangunan jalan lingkungan dan drainase di kawasan yang sudah terdaftar di SK Kumuh 3. Usulan aspirasi dan musrenbang difasilitasi oleh BAPPEDA ke dalam SIPD 4. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan SK Kumuh 5. Pengusul menyampaikan proposal ke PD 6. Apabila sesuai, PD dapat melakukan penganggaran ke dalam subkegiatan yang bersangkutan.
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
111 Pembangunan drainase lingkungan
Perumahan Rakyat dan P3: Penguatan Infrastruktur Permukiman dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
112 Perbaikan RTLH
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
1. Identifikasi kawasan permukiman kumuh disertai dengan penerbitan SK Kumuh Non Hibah 188/432/409.06/KPTS/2021 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk menangani kawasan permukiman kumuh 2. Penanganan kawasan kumuh dapat berupa pembangunan/pemeliharaan/peningkatan infrastruktur layanan dasar permukiman meliputi pembangunan jalan lingkungan dan drainase di kawasan yang sudah terdaftar di SK Kumuh 3. Usulan aspirasi dan musrenbang difasilitasi oleh BAPPEDA ke dalam SIPD 4. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan SK Kumuh 5. Pengusul menyampaikan proposal ke PD 6. Apabila sesuai, PD dapat melakukan penganggaran ke dalam subkegiatan yang bersangkutan.
meter
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Perumahan Rakyat dan P3: Penguatan Infrastruktur Permukiman dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga; 2. Memiliki satu-satunya rumah tidak layak huni ( aspek : atap, lantai, dinding, ketahanan konstruksi); 3. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah serta memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan ketentuan tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang wilayah 4. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni; Kondisi rumah tidak layak huni dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Rumah yang dimaksud telah dimiliki dan dihuni sekurang-kurangnya dalam kurun 3 tahun. 5. Belum pernah memperoleh BSRS atau bantuan perumahan sejenis; Batas waktu belum pernah memperoleh bantuan adalah 10 (sepuluh) tahun. Syarat ini dikecualikan bagi penerima bantuan yang terdampak bencana atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 6. Berpenghasilan maksimum Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP). Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan keluarga. Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); dan 7. Bersedia mengikuti ketentuan program: 8. Berswadaya bagi yang mampu; Bentuk keswadayaan antara lain: tanah yang dimiliki/dikuasai; tenaga kerja; modal sosial; tabungan bahan bangunan. Bagi masyarakat pra sejahtera, keswadayaan berupa tanah dan dapat ditambahkan bahan bangunan bekas layak pakai. Bahan bangunan bekas layak pakai dapat diperoleh dari anggota kelompok penerima bantuan atau dari sumber lainnya.
unit
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
113 Pengembangan Teknis Pasar Rakyat
Perdagangan
P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Pengembangan teknis pasar rakyat merupakan upaya penunjang pengembangan Non Hibah sarpras pasar rakyat diantaranya, penyusunan dokumen masterplan, RC, serta dokumen teknis lainnya Syarat : Pasar rakyat yang menjadi kewenangan Disperindag Kab. Blitar
Unit
Peningkatan Sarana Dinas Perindustrian dan Distribusi Perdagangan Perdagangan
114 Pembinaan Kali Bersih
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat permohonan pelatihan Getar Kasih dan Sarana-Prasarana 2. ada kali yang akan dibersihkan Penunjang Sektor-Sektor 3. ada kelompok pemerhati kali Unggulan serta Peningkatan 4. anggota Satgas Getar Kasih se Kabupaten Kualitas Hidup dan Blitar (ada SK baik tingkat desa dan / atau kabupaten) Ketahanan Bencana 5. 1 Paket meliputi : Peserta 30 Orang, Narasumber, Makan Minum, Materi, Bahan/Alat Percontohan, Transport, Publikasi
paket
Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Hibah
Non Hibah
DLH
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
115 Penyediaan Bibit Tanaman tepi jalan pengendalian pencemaran udara
Lingkungan Hidup
116 Pemasangan Barier Sampah Sungai
Satuan
Program
Perangkat Daerah
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Proposal permohonan yang sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2021 Hibah dan Sarana-Prasarana 2. Jenis bibit tanaman keras yang ditanam di tepi jalan pengendalian pencemaran Penunjang Sektor-Sektor udara Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
paket
Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
DLH
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Sungai yang ada di wilayah Kabupaten Blitar dan tidak termasuk dalam dan Sarana-Prasarana kewenangan BBWS Penunjang Sektor-Sektor 2. Bentuk barier berupa pagar stainless Unggulan serta Peningkatan 3. anggota Satgas Getar Kasih se Kabupaten Blitar Kualitas Hidup dan (ada SK baik tingkat desa dan/atau kabupaten) Ketahanan Bencana 4. Belum pernah mendapatkan fasilitas serupa
Non Hibah
meter
Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
DLH
117 Penyediaan Bibit Tanaman Untuk sekitar mata air
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Proposal permohonan yang sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2021 2. dan Sarana-Prasarana Penanaman dilingkungan sekitar mata air oleh pegiat lingkungan yang dibina Penunjang Sektor-Sektor Dinas Lingkungan Hidup Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Hibah
paket
Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
DLH
118 Pembangunan Taman
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Status Tanah : Clear and Clean dan Sarana-Prasarana 2. Surat kesanggupan untuk pemeliharaan dari calon Penunjang Sektor-Sektor pengelola/Pemerintah Wilayah Unggulan serta Peningkatan 3. Proposal Permohonan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
m2
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
DLH
119 Penyediaan Bibit Lingkungan Hidup Tanaman untuk RTH dan Tepi Jalan
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Proposal permohonan yang sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2021 dan Sarana-Prasarana 2. Jenis bibit tanaman keras yang ditanam di taman / RTH / Tepi Jalan Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Hibah
paket
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
DLH
120 Pembinaan Desa / Kelurahan BERSERI, Sekolah Adiwiyata, dan Eco Pesantren
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat permohonan pelatihan BERSERI, Sekolah Adiwiyata, dan Eco Pesantren Non Hibah dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor 2. Pihak desa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Unggulan serta Peningkatan Desa/Keluarahan BERSERI Kab. Blitar (masuk dalam SK Desa BESRSERI) Kualitas Hidup dan 3. Pihak sekolah Ketahanan Bencana mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Kab. Blitar 4. Pihak pesantren mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Eco Pesantren Kab. Blitar 5. 1 Paket meliputi : Peserta 30 Orang, Narasumber, Makan Minum, Materi, Bahan/Alat Percontohan, Transport, Publikasi
paket
Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
DLH
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Proposal permohonan yang sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2021 2. Hibah dan Sarana-Prasarana Jenis bibit tanaman keras yang ditanam di Desa BERSERI / Sekolah Adiwiyata / Penunjang Sektor-Sektor Eco Pesantren yang dibina Dinas Lingkungan Hidup Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
paket
Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
DLH
Lingkungan Hidup
121 Penyediaan Bibit Lingkungan Hidup Tanaman untuk penanaman di Desa BERSERI / Sekolah Adiwiyata / Eco Pesantren
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
122 Pembinaan Menuju Desa Lingkungan Hidup Proklim
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat permohonan pelatihan Desa Proklim dan Sarana-Prasarana 2. Pihak desa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Desa Penunjang Sektor-Sektor Proklim Kab. Blitar Unggulan serta Peningkatan 3. 1 Paket meliputi : Peserta 30 Orang, Narasumber, Makan Kualitas Hidup dan Minum, Materi, Bahan/Alat Percontohan, Transport, Publikasi Ketahanan Bencana
Non Hibah
paket
Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
DLH
123 Penyediaan Bibit Tanaman untuk Desa Proklim
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat Permohonan Permintaan Bibit dan Sarana-Prasarana 2. Jenis bibit tanaman keras yang ditanam di Desa Proklim Penunjang Sektor-Sektor 3. Desa sudah ditetapkan sebagai Desa Proklim di Kabupaten Unggulan serta Peningkatan Blitar 4. Penanaman bibit dikanan kiri jalan dan lahan masyarakat Kualitas Hidup dan untuk Desa/Kelurahan yang dibina Proklim oleh DLH Ketahanan Bencana
Hibah
paket
Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
DLH
124 Penyediaaan Sarpras TPS 3R
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Desa yang sudah ada TPS 3R dan Sarana-Prasarana 2. harus ada SK pembentukan kelompok pengelola sampah Penunjang Sektor-Sektor 3. surat pernyataan akan memanfaatkan sarpras sesuai dengan Unggulan serta Peningkatan peruntukanya/kesanggupan mengelola Kualitas Hidup dan 4. Proposal permohan yang mencakup daftar penerima manfaat dan Ketahanan Bencana sesuai dengan Perbup no. 15 tahun 2021 5. Sarpras berupa mesin pencacah, komposter, gerobak sampah/ kendaraan roda 3
Hibah
paket
Pengelolaan Persampahan
DLH
125 Sarana Penunjang Kebersihan Lingkungan (Motor Roda 3 Pengangkut Sampah)
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Bank Sampah harus ber SK dan aktif dan Sarana-Prasarana 2. surat pernyataan akan memanfaatkan barang sesuai dengan Penunjang Sektor-Sektor peruntukanya/kesanggupan mengelola Unggulan serta Peningkatan 3. Proposal permohan yang mencakup daftar penerima manfaat dan Kualitas Hidup dan sesuai Perbup no. 15 tahun 2021 Ketahanan Bencana
Hibah
unit
Pengelolaan Persampahan
DLH
126 Sarana Penunjang Kebersihan Lingkungan (Gerobak Sampah)
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Bank Sampah harus ber SK dan aktif Hibah dan Sarana-Prasarana 2. surat pernyataan akan memanfaatkan barang sesuai dengan Penunjang Sektor-Sektor peruntukanya/kesanggupan mengelola Unggulan serta Peningkatan 3. Proposal permohan yang mencakup daftar penerima manfaat dan Kualitas Hidup dan sesuai Perbup no. 15 tahun 2021 Ketahanan Bencana 4. Calon penerima belum mendapat bantuan Motor Roda 3
unit
Pengelolaan Persampahan
DLH
127 Sarana Penunjang Kebersihan Lingkungan (Kontainer Sampah)
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
unit
Pengelolaan Persampahan
DLH
128 Pelatihan pengelolaan bank sampah
Lingkungan Hidup
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Surat permohonan pelatihan pengelolaan sampah dan Sarana-Prasarana 2. Calon peserta pelatihan masuk dalam SK Bank Sampah Penunjang Sektor-Sektor 3. fasilitas meliputi : Narasumber, Makan Minum, Materi, Bahan/Alat Unggulan serta Peningkatan Percontohan, Transport, Publikasi Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
orang
Pengelolaan Persampahan
DLH
1. Surat permohan yang mencakup daftar penerima manfaat 2. surat pernyataan akan memanfaatkan barang sesuai dengan peruntukanya/kesanggupan mengelola 3. Membuat Perjanjian Kerja Sama pengangkutan sampah antara desa dan DLH (penyediaan kontainer dan pengangkutan)
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
129 Penyediaan Bibit untuk Gerakan Peduli Lingkungan
Lingkungan Hidup
130 Operasi dan Pemeliharaan Saluran Irigasi
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
P3: Penguatan Infrastruktur Mengajukan Proposal Permintaan Bibit sesuai Perbup 15/2021; dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Hibah
paket
Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
DLH
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
meter
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
131 Pembangunan Saluran Irigasi
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Baku Sawah dibawah 1000 Ha; dan Sarana-Prasarana 2. Bukan Daerah irigasi lintas kabupaten / Kota; Penunjang Sektor-Sektor 3. Belum adanya jaringan irigasi pada daerah tersebut; Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
meter
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
132 Peningkatan Saluran Irigasi
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Baku Sawah dibawah 1000 Ha; dan Sarana-Prasarana 2. Bukan Daerah irigasi lintas kabupaten / Kota; Penunjang Sektor-Sektor 3. Jaringan irigasi masih berupa saluran tanah; Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
meter
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
133 Rehabilitasi Saluran Irigasi
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Baku Sawah dibawah 1000 Ha; dan Sarana-Prasarana 2. Bukan Daerah irigasi lintas kabupaten / Kota; Penunjang Sektor-Sektor 3. Kerusakan pada jaringan irigasi melebihi 60%; Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
meter
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
134 Pembangunan perkuatan Pekerjaan Umum dan tebing irigasi Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur 1. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan jaringan irigasi yang dan Sarana-Prasarana menjadi kewenangan Kabupaten; Penunjang Sektor-Sektor 2. Belum adanya bangunan perkuatan tebing pada daerah tersebut; Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
meter
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
135 Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya
P3: Penguatan Infrastruktur 1. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan jaringan irigasi yang dan Sarana-Prasarana menjadi kewenangan Kabupaten; Penunjang Sektor-Sektor 2. Belum adanya bangunan embung dan penampung air Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
Unit
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Kerusakan pada embung dan penampung air lainnya melebihi 60%; dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
Unit
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
136 Rehabilitasi Embung dan Pekerjaan Umum dan penampungan Air Lainnya Penataan Ruang
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
1. jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Kabupaten; 2. Baku Sawah dibawah 1000 Ha; 3. Bukan Daerah irigasi lintas kabupaten / Kota; 4. Kerusakan pada jaringan irigasi tidak melebihi 30%;
No Kamus Usulan
Urusan
PRIORITAS
137 Pembangunan Saluran Drainase Perkotaan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
138 Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan
Definisi Operasional dan Syarat-Ketentuan
Kelompok Belanja (Hibah/ Non Hibah)
Satuan
Program
Perangkat Daerah
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Pelengkap jalan yang telah di SK nomor 188 / 492/409.06/KPTS/2019 tentang dan Sarana-Prasarana penetapan status jalan Kabupaten Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
meter
Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Pelengkap jalan yang telah di SK nomor 188 / 492/409.06/KPTS/2019 tentang dan Sarana-Prasarana penetapan status jalan Kabupaten Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
meter
Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
139 Rehabilitasi Saluran Drainase Perkotaan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur 1. Pelengkap jalan yang telah di SK nomor 188 / 492/409.06/KPTS/2019 tentang dan Sarana-Prasarana penetapan status jalan Kabupaten Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
Non Hibah
meter
Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
140 Pembangunan Jalan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
1. PD melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten; 2. Jalan belum pernah dilakukan penanganan perkerasan / jalan masih berupa perkerasan macadam
Non Hibah
meter
Program Penyelenggaraan Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
141 Rehabilitasi Jalan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
1. Kondisi jalan mempunyai kerusakan di atas 11% dari total luas lapis perkerasan permukaan; 2. Penanganan perkerasan biasanya berupa perkerasan kaku / beton dengan lapis pondasi beton kurus;
Non Hibah
meter
Program Penyelenggaraan Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
142 Pemeliharaan Berkala Jalan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
1. Kondisi jalan mempunyai kerusakan antara 6 - 11 % dari total luas lapis perkerasan permukaan; 2. Penanganan perkerasan biasanya berupa perkerasan lentur (hotmix/AC-WC/AC-BC);
Non Hibah
meter
Program Penyelenggaraan Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
143 Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
P3: Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Hidup dan Ketahanan Bencana
1. Kondisi jalan mempunyai kerusakan antara