Kap Indera [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SINDANGAGUNG Jl. Moch. Yamin No. 48 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung



KUNINGAN Kode Pos 45573 KERANGKA ACUAN PROGRAM (KAP) KESEHATAN INDERA A. PENDAHULUAN Pembangunan



kesehatan



merupakan



bagian



integral



dari



pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Indera penglihatan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia, karena 83 % informasi sehari-hari masuknya melalui jalur penglihatan, melalui pendengaran 11 %, penciuman 3,5 %, peraba 1,5 %, danpengecap 1,0 %. Dari hasil survey Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran tahun 1993-1996 yang dilakukan di 8 Provinsi menunjukkan bahwa prevalensi kebutaan di Indonesia 1,5 %.



Menurut WHO prevalensi kebutaan yang



melebihi 1 % bukan hanya masalah medis saja tetapi sudah merupakan masalah social yang perlu ditangani secara lintas program dan lintas sector. Penyebab utama kebutaan adalah katarak (0,78%), glaucoma (0,20%), kelainan refraksi (0,14%), dan penyakit-penyakit lain yang berhubungan dengan usia lanjut (0,38%). Dalam



rangka



menurunkan



angka



kebutaan



ini,



WHO



telah



mencanangkan program Vision 2020 : The Right to Sight pada tanggal 30 September 1999, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan Vision 2020 : The Right to Sight di Indonesia pada tanggal 15 Februari 2000 oleh Ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam sidang world Health Assembly ke 59 di Geneva, Mei 2006 dibahas berbagai isu penting diantaranya pemberantasan kebutaan yang masih menjadi masalah dunia, dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachoma. Di Indonesia xeroftalmia masih menjadi penyebab kebutaan yang disebabkan kekurangan vitamin A. Sebagai tindak lanjut atas pencanangan Vision 2020 ini Departemen Kesehatan telah menyusun kebijakan-kebijakan di bidang Kesehatan Indera Penglihatan yaitu: Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan (Renstranas PGPK) untuk mencapai Vision 2020



dan Pedoman Manajemen Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran. Kegiatan penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan di Provinsi dan Kabupaten/ Kota akan difokuskan pada 4 penyebab utama kebutaan yaitu katarak, kelainan refraksi, xeroftalmia, dan glaucoma. Namun demikian adanya focus penanggulangan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengangkat penyebab kebutaan yang spesifik yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan pelayanan kesehatan Indera dilaksanakan oleh Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM)/ Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan Rumah Sakit Umum (RSU) sebagai sarana rujukan. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai fungsi sebagai : 1. Penggerak pembangunan berwawasan kesehatan 2. Pusat pemberdayaan masyarakat 3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam



mencapai



Visi



:



Kecamatan



Sehat,



Puskesmas



menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yaitu upaya promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak serta KB, upaya perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta upaya pengobatan. Selain itu sesuai dengan masalah daerah setempat dapat dilaksanakan



upaya



kesehatan



pengembangan.



Kesehatan



Indera



Penglihatan termasuk dalam upaya kesehatan pengembangan Puskesmas yang dapat diintegrasikan dengan upaya kesehatan lainnya. Agar program kesehatan Indera Penglihatan ini dapat dikelola baik dari aspek manajemen di tingkat Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif, preventif, dan kuratif, maka diperlukan suatu pedoman pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas Puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesehatan Indera Penglihatan di wilayah kerja Puskesmas.



1. Meningkatkan derajat kesehatan jiwa di Indonesia sebagai



bagian dari derajat kesehatan 2. masyarakat di wilayah kerja Puskesmas DTP mand 3. Meningkatkan derajat kesehatan jiwa di Indonesia sebagai bagian dari derajat kesehatan 4. masyarakat di wilayah kerja Puskesm B. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. TUJUAN UMUM Meningkatkan derajat kesehatan Indera Penglihatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas 2. TUJUAN KHUSUS a. Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehetan dan kader b. Meningkatnya kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan c. Meningkatnya jangkauan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan kepada masyarakat d. Meningkatnya cakupan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan masyarakat melalui deteksi dini



C. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN N o



1



Upaya Kesehatan



Kegiatan



KESEHATA N INDRA



Penjaringa n penderita katarak dan penderita yang memiliki gejala di lapangan



Mendeteksi sedini mungkin penderita katarak di masyarakat



Penyuluha n katarak



Meningkatka n pengetahuan masyarakat khususnya USILA tentang katarak



 



Tujuan



Sasaran



Target Sasaran



Penderita katarak



80% penderita katarak terdeteks i



Usila di Posyand u



80% penderita katarak terdeteks i



Penanggun g Jawab



Kebutuhan Sumber Daya



Mitra Kerja



Petugas Program Indra



Kendaraan transportasi , buku visum, form laporan, rumah keluarga



Kader dan surveilans



Posyandu wilayah kerja puskesmas sukaraja



Kader dan pemegan g Program Kesehata n Indra dari Dinas kesehatan Kab Sukabumi



Petugas Program Indra



 



D. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Sosialisasi 2. Pelatihan 3. Pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas: a. Pelayanan di dalam gedung Puskesmas, berupa: 1) Penyuluhan kesehatan Indera Penglihatan 2) Penjaringan kasus-kasus penyakit mata dan kebutaan serta gangguan fungsi penglihatan melalui rawat jalan pengobatan 3) Pemeriksaan dan tindakan medis pelayanan kesehatan Indera Penglihatan Primer 4) Rujukan kasus-kasus penyakit mata b. Pelayanan di luar gedung Puskesmas Kegiatan Pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan tersebut adalah : 1) Penyuluhan



kesehatan



kepada



masyarakat



anak



sekolah,



kelompok pekerja non formal, dan lain-lain 2) Penjaringan kasus-kasus gangguan penglihatan dan kebutaan oleh kader, guru UKS, dan petugas kesehatan 3) Pemberian kapsul vitamin A 2x dalam setahun vitamin A pada balita 6-11 bulan (100.000 IU/ kapsul biru), balita 1-5 tahun



(200.000 IU/ kapsul merah. Sedang pada ibu nifas(< 42 hari diberikan 200.000 IU) 4) Pengobatan kasus-kasus penyakit mata serta pertolongan pertama pada kedaruratanmata dapat dilakukan oleh dokter Puskesmas atau tenaga perawat Puskesmas dengan bimbingan dokter Puskesmas 5) Rujukan kasus ke Puskesmas 4. Pembinaan peran serta masyarakat Langkah-langkah untuk menjalin kemitraan: a. Identifikasi dan analisis masalah kesehatan Indera Penglihatan b. Pemberdayaan masyarakat c. Promosi Kesehatan Indera Penglihatan d. Bina Suasana 5. Advokasi F. SASARAN a. G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



TAHUN 2019 No



1



2



URAIAN



Penjaringan penderita katarak dan penderita yang memiliki gejalanya dilapangan



Penyuluhan katarak



VOL



Satuan



Rincian Jan



Feb



Mart



Aprl



Me i



Jun



Jul



Agust



Sept



Okt



Nov



Des



12



kali



12



















































12



kali



12



















































H. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pelaksanaan kegiatan harus diikuti dengan pemantauan secara berkala untuk melakukan telaahan penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang telah dicapai. Telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang telah dicapai Puskesmas dibandingkan dengan rencana kegiatan dan standar pelayanan. Kesimpulan dirumuskan dalam bentuk kinerja Puskesmas yang terdiri dari cakupan, mutu dan biaya serta masalah dan hambatan yang ditemukan pada waktu penyelenggaraan kegiatan.



Telahaan bulanan ini dilakukan dalam Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas. Sebagai tindak lanjut pemantauan ini dirumuskan upaya pemecahan masalah dan diuraikan dalam bentuk rencana kegiatan bulanan/ triwulan yang akan datang.



Pada akhir tahun saat mengadakan evaluasi



kegiatan I. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan terdiri dari 3 komponen, yaitu komponen informasi



melalui



kegiatan



pencatatan,



komponen



komponenan analisis dan evaluasi. 1. Pencatatan Program Kesehatan Indera Penglihatan 2. Pelaporan Program Kesehatan Indera Penglihatan 3. Analisis dan Evaluasi



pelaporan,



dan