19 0 53 KB
KERANGKA ACUAN PROGRAM KESEHATAN HAJI UPT PUSKESMAS BABAKAN SARI TAHUN 2020
I.
PENDAHULUAN Amanat UU nomor 13 tahun 2008, pasal 3 tentang Penyelenggaraan
Ibadah
Haji
bahwa
Penyelenggaraan
Ibadah
memberikan pembinaan, pelayanan, dan baiknya
bagi
jemaah
haji
sehingga
Haji
bertujuan
perlindungan jemaah
haji
yang
untuk sebaik-
dapat menunaikan
ibadahnya sesuai ketentuan ajaran agama Islam. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman
Penyelenggaran
Penyelenggaraan
Kesehatan
Kesehatan
Haji
Haji,
tujuan
adalah meningkatkan kondisi
kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di Tanah Air dan mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji. Pemeriksaan pemeriksaan
Kesehatan
kesehatan
Tahap
Pertama
merupakan
bagi seluruh jemaah haji di Puskesmas untuk
mendapatkan
data
kesehatan
pemeliharaan,
serta
pembinaan
bagi
upaya-upaya
dan
perawatan
perlindungan.
dan
Pelaksanaannya
dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Haji. II.
LATAR BELAKANG Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun
2008
tentang
Penyelenggaraan
Ibadah
Haji,
Pemerintah
wajib
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Haji agar jemaah haji dapat menunaikan Kementrian
ibadah
dengan
Kesehatan
baik
bertanggung
sesuai jawab
ketentuan untuk
ajaran
Islam.
menyelenggarakan
pelayanan kesehatan haji sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, di perjalanan pergi dan pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali ke Indonesia.
Penyelenggaraan
kesehatan
haji
bertujuan
untuk
memberikan
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji pada bidang kesehatan, sehingga jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Tujuan dicapai
melalui
upaya-upaya
peningkatkan
kondisi
tersebut kesehatan
sebelum keberangkatan, menjaga kondisi sehat selama menunaikan ibadah sampai tiba kembali ke Indonesia, serta mencegah transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk oleh jemaah haji. Kesehatan kondisi
adalah
kesehatan
modal
perjalanan
ibadah
haji,
yang memadai, niscaya prosesi ritual peribadatan
menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu setiap jemaah menyiapkan
diri
tanpa
agar
memiliki
status
kesehatan
haji
perlu
optimal
dan
mempertahankannya. Untuk itu, upaya pertama yang perlu ditempuh adalah pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan
kesehatan
sebagai landasan
merupakan karakterisasi,
upaya
identifikasi
prediksi
dan
status
penentuan
cara eliminasi faktor risiko kesehatan. Dengan demikian, prosedur dan jenis-jenis pemeriksaan mesti ditatalaksana secara holistik. III. 1.
TUJUAN Tujuan Umum: Terselenggaranya pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme dengan menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji di Indonesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.
2.
Tujuan Khusus: a. Tercapainya identifikasi status kesehatan jemaah haji berkualitas. b. Terwujudnya pencatatan data status kesehatan dan faktor risiko jemaah haji secara benar dan lengkap dalam Kartu Kesehatan
Jemaah Haji (KKJH) Indonesia atau print out entry data kesehatan calon jemaah di Siskohatkes c. Terwujudnya fungsi KKJH/ print out data kesehatan calon jemaah di siskohatkes sebagai sumber informasi medik jemaah haji untuk kepentingan pelayanan kesehatan haji. d. Tersedianya bahan keterangan bagi penetapan layak kesehatan (istitho’ah) jemaah haji. e.
Tercapainya
peningkatan
kewaspadaan
terhadap
transmisi
penyakit menular berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada masyarakat Internasional/Indonesia KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok a. Pemeriksaan calon jamaah haji b. Pelaksanaan tes kebugaran c. Imunisasi vaksin meningitis calon jamaah haji d. Pembinaan kesehatan berupa penyuluhan kesehatan haji e. Kunjungan rumah pada calon jamaah haji f. Pencatatan dan pelaporan
IV.
2. Rincian Kegiatan Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji bagi calon jamaah haji di Puskesmas Babakan Sari di buka setiap hari senin s/d sabu pukul 07.30 s/d 14.30 V.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Calon jamaah haji (CJH) datang ke loket pendaftaran 2. Petugas melakukan pemeriksaan medis dasar, antara lain : anamnesis,
pemeriksaan
fisik,
pemeriksaan
kejiwaan,
pemeriksaan penunjang, memeriksa kemandirian dan kebugaran, penetapan diagnosis serta menentukan faktor resiko calon jemaah haji. 3. Petugas Merujuk calon jemaah haji yang mempunyai faktor resiko yang diperkirakan Dapat mempengaruhi kesehatan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. 4. Merekam hasil pemeriksaan kesehatan dasar dalam catatan medik dan entry data kesehatan calon jemaah di Siskohatkes
5. Melaporkan dan mengumpulkan KKJH atau entry data hasil pemeriksaan kesehatan awal siskohatkes ke Dinas Kesehatan VI.
SASARAN Sasaran dalam kegiatan ini adalah semua calon jamaah haji
keberangkatan tahun 2020/1441 H yang berdomisili di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Babakan Sari. VII.
PENCATATAN, PELAPORAN, dan EVALUASI KEGIATAN Mengisi buku bantu dan mengentry data kesehatan
di
SISKOHATKES. Membuat laporan ke dinas kesehatan tentang pelaksanaan program haji di Puskesmas dari pemeriksaan awal sampai kunjungan rumah paska kepulangan jamaah dari Arab Saudi.
Megetahui Kepala UPT Puskesmas Babakan Sari
dr. Hj. Gemi Hafitiani Otafirda NIP. 19801004 201001 2 006
Pemegang Program Kesehatan Haji
Irvina Lestari, Amd. Kep NIPK. 2017. 05. 03. 093