Karmil - Letda Kes DR Risma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RAHASIA



WING PENDIDIKAN UMUM SKADRON PENDIDIKAN 504



OPTMALISASI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 SISWA SESARCAB KES ANGKATAN 26 DI SKADRON PENDIDIKAN 504 DALAM RANGKA MENGURANGI FAKTOR RISIKO PENULARAN COVID 19 SELAMA MASA PANDEMI COVID-19



PENDAHULUAN



1.



Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan



oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), juga merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Coronavirus yang menjadi etiologi COVID-19 termasuk dalam genus betacoronavirus, umumnya berbentuk bundar dengan beberapa pleomorfik, dan berdiameter 60-140 nm. Pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian. Penularan virus COVID-19 dapat terjadi melalui kontak langsung dengan orang yang terinfeksi dan kontak tidak langsung dengan permukaan atau benda yang digunakan pada orang yang terinfeksi (misalnya, stetoskop atau termometer). Dalam konteks COVID-19, transmisi juga dapat terjadi melalui udara dimungkinkan dalam keadaan khusus dimana prosedur atau perawatan suportif yang menghasilkan aerosol. COVID-19 ditetapkan sebagai jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah berdasarkan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



HK.01.07/MENKES/104/2020.



Keputusan Presiden tersebut menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan menetapkan KKM COVID19 di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilihat dari situasi penyebaran COVID-19 yang sudah hampir menjangkau seluruh wilayah provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus dan / atau jumlah kematian semakin meningkat dan berdampak pada berbagai aspek. Pandemi COVID-19 memberi tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap sistem kesehatan Indonesia, diantaranya bagi program kesehatan, perekonomian, sektor sosial dan sektor budaya. Dengan



kasus



terkonfirmasi COVID - 19 di Jakarta 211.252 kasus dari 846.765 kasus terkonfirmasi RAHASIA



2 COVID-19 secara nasional berdasarkan data yang telah diumumkan secara resmi oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 13 Januari 2021. Bahaya penyebaran COVID-19 terhadap material dan personel bisa muncul setiap saat pada suatu lembaga. Hal ini terkait dengan keselamatan dan keamanan dalam proses belajar mengajar serta pembinaan, latihan dan kerja yang mengandung risiko karena berkaitan dengan banyak personel. 2.



Pada saat ini Skadron pendidikan 504 sebagai unsur pelaksana Wing Pendidikan



Umum yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dibidang kejuruan dan keterampilan khusus bidang kesehatan dengan perwira, bintara, tamtama dan PNS bertempat di Jakarta tepatnya dalam lingkup Lanud Halim Perdanakusuma, telah menerapkan prosedur tetap pelaksanaan tugas dalam masa pandemi COVID-19 sebagai pedoman bagi pengasuh / pembina, antap dan seluruh siswa agar kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar dari risiko penularan COVID-19 dengan penjabaran teknisnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku, serta sarana dan prasarana yang disediakan pihak sekolah. 3.



Dalam rangka mengoptimalisasikan protokol kesehatan COVID-19 siswa Sesarcab



Kesehatan angkatan 26 di Skadron Pendidikan 504 (Skadik 504) maka dengan upaya sosialisasi dan vaksinasi siswa, serta pengadaan, perbaikan hingga pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada diharapkan dapat mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 pada masa pandemi COVID-19. 4.



Maksud dan Tujuan. Maksud dari penulisan karangan militer optmalisasi protokol



kesehatan COVID-19 siswa sesarcab kes angkatan 26 di skadron pendidikan 504 dalam rangka mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 selama masa COVID-19 sebagai berikut : a.



Memberikan gambaran tentang pentingnya protokol kesehatan COVID-19



dengan tujuan dapat dijadikan masukan bagi perangkat Sekolah Skadron Pendidikan 504. b.



Menjadikan karangan militer ini sebagai bahan perbandingan dari protokol



yang sudah ada dihadapkan kepada masa pandemi COVID-19 yang diharapkan dapat mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 di Skadron Pendidikan 504.



3 5.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. Ruang lingkup naskah ini dibatasi pada



pembahasan masalah protokol kesehatan COVID-19 siswa Sesarcab Kes angkatan 26 dalam rangka mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 di Skadron Pendidikan 504, dengan tata urut sebagai berikut : a.



Pendahuluan



b.



Dasar Pemikiran



c.



Kondisi protokol kesehatan COVID-19 Saat ini



d.



Faktor-faktor yang Mempengaruhi



e.



Kondisi protokol kesehatan COVID-19 yang diharapkan



f.



Upaya-upaya meningkatkan kualitas protokol kesehatan COVID-19 yang



dilaksanakan



6.



g.



Kesimpulan dan Saran



h.



Penutup.



Pengertian. Dalam rangka penyamaan pemahaman pemikiran karangan militer



optmalisasi protokol kesehatan COVID-19 siswa sesarcab kes angkatan 26 di skadron pendidikan 504 dalam rangka mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 selama masa pandemi COVID-19, disampaikan pengertian variabel berdasarkan teori sebagai berikut : a.



COVID-19. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit



menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), juga merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.



Diawali dengan munculnya kasus



pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian. WHO merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.1 b.



Pandemi. Pandemi adalah wabah penyakit atau dapat berupa penyakit



menular dan memiliki garis infeksi berkelanjutan yang terjadi secara luas di seluruh 1



Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19). Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Juli 2020, hal 17-26.



4 dunia. Pandemi merupakan salah satu bencana nonalam sehingga rencana respon penanggulangan COVID-19 dapat menggunakan kerangka kerja respon bencana nasional berdasarkan prinsip penanggulangan manajemen risiko pandemi. 1 c.



Protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang



perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman, tertib dan lancar dari risiko penularan COVID-19 pada masa pandemi COVID-19. Dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 tidak hanya dilaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan Pengendalian COVID-19. 1,2



DASAR PEMIKIRAN



7.



Dasar pemikiran karangan militer optmalisasi protokol kesehatan COVID-19 siswa



sesarcab kes angkatan 26 di skadron pendidikan 504 dalam rangka mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 selama masa pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut : a.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Didalamnya dijelaskan mengenai pedoman dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk memberikan panduan bagi petugas kesehatan agar tetap sehat, aman, dan produktif, dan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan pelayanan yang sesuai standar disusun berdasarkan rekomendasi WHO yang disesuaikan dengan perkembangan pandemi COVID-19, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.



Didalamnya



dijelaskan



bahwa



sehubungan



dengan



meluasnya penyebaran Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) ke berbagai negara dengan risiko penyebaran ke Indonesia terkait dengan mobilitas penduduk, 21



Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19). Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Juli 2020, hal 17-26. Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor H.K.02.02/4/1/2021. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Januari 2021.



5 diperlukan upaya penanggulangan dalam bentuk peningkatan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan, dan respon lain yang diperlukan. c.



Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



Nomor H.K.02.02/4/1/2021. Tentang petunjuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Didalamnya dijelaskan mengenai penerapan protokol kesehatan juga diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit, yaitu melalui upaya vaksinasi. d.



Prosedur Tetap Skadron Pendidikan 504. Tentang pelaksanaan tugas dalam



tatanan normal baru (new normal) di skadron pendidikan 504. Didalamnya dijelaskan mengenai salah satu bahaya yang mungkin timbul dalam proses belajar mengajar serta pembinaan, latihan dan kerja mengandung risiko penyebaran COVID-19, sehingga diperlukan prosedur tetap pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru.



KONDISI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 SAAT INI



8.



Kondisi protokol kesehatan COVID-19 saat ini. Coronavirus Disease 2019 (COVID-



19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), juga merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Penularan virus COVID-19 dapat terjadi melalui kontak langsung dengan orang yang terinfeksi dan kontak tidak langsung dengan permukaan



atau



benda



yang



digunakan



pada



orang



yang



terinfeksi.



WHO



merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19, dengan metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR. Dalam hal ini diperlukan protokol kesehatan agar dapat beraktivitas secara aman, tertib dan lancar dari risiko penularan COVID-19 pada masa pandemi COVID-19, sehingga objek yang terlibat dalam mengoptimalkan protokol kesehatan COVID-19 terutama di Skadron Pendidikan 504 sebagai berikut :



6 a.



Personel. Peran individu diperlukan terhadap penerapan protokol kesehatan



COVID-19 dimana perlu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1-2 meter. Sampai dengan saat ini dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 dilakukan upaya vaksinasi untuk memutuskan mata rantai penularan COVID-19



dari



pemerintah.



Sehubungan



dengan



peran



individu



yang



mempengaruhi protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku maka beberapa hal yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah sebagai berikut : 1)



Disiplin personel dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-



19. Disiplin merupakan kepatuhan terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan tanggung jawabnya, dalam hal ini mengenai kepatuhan dalam melaksanakan



dan



menerapkan



adaptasi



kebiasaan



baru



protokol



kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan dari lembaga dalam setiap aktivitas. Kondisi siswa Sesarcab Kes angkatan 26 di lapangan saat ini ditemukan beberapa hal sebagai berikut : a)



Disiplin



siswa



Sesarcab



Kes



angkatan



26



dalam



membersihkan tangan secara teratur dengan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir selama atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer), hal ini dilakukan siswa setiap memasuki ruangan kelas menggunakan handsanitizer yang tersedia di dalam ruang kelas. b)



Disiplin



siswa



Sesarcab



Kes



angkatan



26



dalam



menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut jika keluar rumah (dalam hal ini mess) atau berinteraksi



dengan



orang



lain yang tidak diketahui



status



kesehatannya yang mungkin dapat menularkan COVID-19 (dalam hal ini termasuk didalamnya perangkat sekolah, antap, pengasuh dan gangri), ditemukan seringkali penggunaan masker yang tidak sesuai dengan prosedur. c)



Disiplin siswa Sesarcab Kes angkatan 26 dalam menjaga



jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang batuk atau bersin, atau dengan melakukan



7 rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Hal ini diterapkan oleh siswa Sesarcab Kes angkatan 26 dalam melaksanakan kegiatan baris-berbaris terutama saat melaksanakan apel. b.



Sarpras. Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai segala alat



dalam mencapai maksud dan tujuan, sedangkan prasarana merupakan suatu penunjang utama terselenggaranya suatu proses (protokol kesehatan COVID-19). Dalam hal ini sarana dan prasarana yang dimiliki personel dan pihak sekolah mempengaruhi keberlangsungan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Skadron Pendidikan 504. Sehubungan dengan sarana dan prasarana yang dimiliki, maka beberapa hal yang perlu menjadi perhatian saat ini sebagai berikut : 1)



Tersedianya sarana untuk meminimalkan kontak dan penularan



COVID-19, dalam hal ini kontak antar siswa dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya yang mungkin dapat menularkan COVID-19 (dalam hal ini termasuk didalamnya perangkat sekolah, antap, pengasuh dan gangri), juga sarana untuk meminimalisir penularan COVID-19 yang menurut teori dapat ditrans seperti halnya sebagai berikut : a.



Sarana bagi siswa Sesarcab Kes angkatan 26 dalam



membersihkan tangan dengan adanya tempat untuk mencuci tangan disertai



sabun



dan



atau



cairan



antiseptik



berbasis



alkohol



(handsanitizer). Hal ini sudah ditemukan dibeberapa titik yang dirasa perlu seperti di gerbang atau pintu masuk Skadron Pendidikan 504, pintu masuk kantor, pintu masuk ruangan kelas, di dalam ruang makan, kantin dan mushalla di lingkunan Skadron Pendidikan 504, serta telah disediakan handsanitizer pribadi untuk dibawa dan dipergunakan masing-masing siswa. b.



Sarana bagi siswa Sesarcab Kes angkatan 26 untuk



menggunakan alat pelindung diri berupa masker atau pelindung wajah (faceshield). Hal ini merupakan sarana sebagai pembatasan kontak antar personel dan pembatasan penularan COVID-19, juga



8 merupakan bagian dari perlengkapan pribadi siswa Sesarcab Kes angkatan 26 seperti yang sudah ditetapkan dalam Prosedur Tetap Skadron Pendidikan 504 mengenai pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru (new normal) di Skadron Pendidikan 504, dan telah diterapkan oleh masing-masing siswa Sesarcab Kes angkatan 26. 2)



Tersedianya prasarana untuk menununjang terselenggaranya



protokol kesehatan COVID-19 di Skadron Pendidikan 504. Dengan hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : a)



Prasarana berupa media informasi atau pengingat mengenai



prosedur waktu dan cara mencuci tangan yang baik dan benar. Hal ini sudah dapat ditemukan berupa sticker yang ditempatkan diarea tempat cuci tangan, banner dan poster area publik yang terlihat bagi siswa dan perangkat sekolah. b)



Prasarana berupa media informasi atau pengingat mengenai



pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Hal ini belum ditemukan di area publik yang terlihat di lingkungan Skadron pendidikan 504. c)



Prasarana berupa media informasi atau pengingat mengenai



etika batuk atau bersin untuk menghindari penularan COVID-19 melalui droplet dari orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya yang mungkin dapat menularkan COVID-19 (dalam hal ini termasuk didalamnya perangkat sekolah, antap, pengasuh dan gangri). Hal ini belum ditemukan di area publik yang terlihat di lingkungan Skadron pendidikan 504. d)



Prasarana berupa media informasi atau pengingat mengenai



physical distancing atau menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang batuk atau bersin, atau dengan melakukan rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Hal ini belum ditemukan di area publik yang terlihat di lingkungan Skadron pendidikan 504.



9



e)



Prasarana berupa media informasi mengenai COVID-19,



media penularan COVID-19, dan gejala yang bisa ditimbulkan dari penyakit COVID-19. Hal ini belum ditemukan di area publik yang terlihat di lingkungan Skadron pendidikan 504.



FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI 9.



Dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi



menyebabkan negara bersiap dalam bersikap dalam menciptakan keseimbangan baru pada kehidupan masyarakatnya. Protokol kesehatan diciptakan agar masyarakat dapat beraktivitas secara aman, tertib dan lancar pada masa pandemi COVID-19. Termasuk didalamnya juga intervensi protokol kesehatan COVID-19 dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penulisan karangan militer mengenai optmalisasi protokol kesehatan COVID-19 siswa Sesarcab Kes angkatan 26 di Skadron Pendidikan 504 dalam rangka mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 selama masa COVID-19 sebagai berikut : a.



Ekonomi.  Ekonomi merupakan suatu ilmu sosial mengenai aktivitas



personel yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi dalam menunjang sarana protokol kesehatan COVID-19. Sehingga aspek ekonomi harus berjalan beriringan dan saling mendukung demi tercapainya tujuan yang diharapkan dari terciptanya protokol kesehatan COVID-19. Dalam hal ini, kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan COVID-19 disesuaikan dengan perekonomian yang dimiliki personel dan lembaga. b.



Sosial.



Sosial



berkaitan



dengan



komunikasi



yang



terjalin



diantara



masyarakat, dalam hal ini manusia merupakan makhluk sosial dimana terbiasa dengan kegiatan berinteraksi. Didalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 diterapkannya physical distancing atau dengan menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya yang mungkin dapat menularkan COVID-19, hingga membatasi kontak ataupun interaksi dengan orang lain. Sehingga aspek sosial menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam menunjang terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku



10 dengan adanya pembatasan kontak fisik namun tetap terjalinnya interaksi atau komunikasi orang lain, yang pada saat ini diadaptasikan dengan daring. c.



Budaya. Budaya merupakan pola atau cara hidup yang terus berkembang



oleh sekelompok orang dan diturunkan pada generasi berikutnya. Generasi yang dihadapkan saat ini merupakan generasi millennial dimana budaya yang dimiliki generasi ini selalu bersinggungan dengan peralatan yang mengandung unsur teknologi informasi, dan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan. Dalam situasi dengan budaya millennial ini, teknologi sangat menunjang terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 dengan mengandalkan media elektronik untuk menyebarkan informasi mengenai COVID-19 dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan COVID-19 menyesuaikan dengan perkembangan penelitian ilmu terhadap Corona Virus Disease 2019. Sehingga aspek budaya menjadi salah satu faktor yang membantu menunjang terlaksananya protokol kesehatan COVID-19.



KONDISI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 YANG DIHARAPKAN



10.



Dalam masa pandemi COVID-19, terciptanya kebiasaan baru yang perlu



diadaptasikan dengan kegiatan keseharian berupa protokol kesehatan COVID-19 guna dapat beraktivitas secara aman, tertib dan lancar, sehingga terhindar dari risiko penularan COVID-19. Dengan adanya adaptasi kehidupan baru, maka kondisi yang diharapkan guna tercapainya tujuan dari terciptanya protokol kesehatan di Skadron Pendidikan 504 sebagai berikut : a.



Personel. Peran individu dalam protokol kesehatan COVID-19 diharapkan



dapat menunjang optimalisasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku bagi siswa Sesarcab Kes angkatan 26 di Skadron Pendidikan 504 pada masa



pandemi



COVID-19.



Sehubungan



dengan



peran



individu



yang



mempengaruhi protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku maka beberapa hal yang diharapkan adalah sebagai berikut : 1)



Disiplin personel dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-



19. Disiplin dalam hal ini diharapkan personel dapat mematuhi nilai-nilai yang diciptakan dalam protokol kesehatan COVID-19 di Skadron Pendidikan



11 504 dalam melaksanakan kegiatan dengan tujuan agar personel Skadron Pendidikan 504 dapat beraktivitas secara aman, tertib dan lancer, serta terhindar dari risiko penularan COVID-19 pada masa pandemi COVID-19. Disiplin yang diharapkan dari personel adalah sebagai berikut : a)



Disiplin



siswa



Sesarcab



Kes



angkatan



26



dalam



membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir selama 40-60 detik atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) minimal 20 – 30 detik. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Hal ini diharapkan dapat dilakukan siswa setiap memasuki ruangan kelas, masjid ketika melaksanakan ibadah, kantin ketika jam istirahat dan rukan ketika jam makan siswa. b)



Disiplin



siswa



Sesarcab



Kes



angkatan



26



dalam



menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut jika keluar rumah (dalam hal ini mess) atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya yang mungkin dapat menularkan COVID-19 (dalam hal ini termasuk didalamnya perangkat sekolah, antap, pengasuh dan gangri). Kondisi yang diharapkan adalah berupa penggunaan alat pelindung diri berupa masker sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu menggunakan masker hingga menutup hidung dan mulut. c)



Disiplin siswa Sesarcab Kes angkatan 26 dalam menjaga



jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang batuk atau bersin, atau dengan melakukan rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Hal ini diharapkan dapat diterapkan siswa Sesarcab Kes angkatan 26 dalam melaksanakan kegiatan seperti kegiatan baris-berbaris, apel, kegiatan belajar mengajar, makan bersama dan beribadah.



12 d)



Disiplin



siswa



Sesarcab



Kes



angkatan



26



dalam



menerapkan etika batuk dan bersin untuk menghindari droplet yang keluar dari tubuh. Diantaranya meliputi : i.



Jika memiliki gejala batuk bersin, pakailah masker



medis. Gunakan masker dengan tepat, tidak membuka tutup masker dan tidak menyentuh permukaan masker. Bila tanpa sengaja menyentuh segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan pembersih tangan berbasis alcohol. ii.



Jika tidak memiliki masker, saat batuk dan bersin



gunakan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah tertutup dan segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol. iii.



Jika tidak ada tisu, saat batuk dan bersin tutupi



dengan lengan atas bagian dalam. b.



Sarpras. Sarana dan prasarana berupa alat dan penunjang utama untuk



mengoptimalisasi terselenggaranya protokol kesehatan COVID-19 di Skadron Pendidikan 504 pada masa pandemi COVID-19. Dalam hal ini beberapa sarana dan prasarana yang diharapkan dalam mengoptimalisasi protokol kesehatan COVID-19 adalah sebagai berikut : 1)



Tersedianya sarana untuk meminimalkan kontak dan penularan



COVID-19, dalam hal ini kontak antar siswa dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya yang mungkin dapat menularkan COVID-19, diantaranya sebagai berikut : a.



Sarana bagi siswa Sesarcab Kes angkatan 26 dalam



membersihkan tangan dengan adanya tempat untuk mencuci tangan disertai



sabun



(handsanitizer).



dan



atau



cairan



antiseptik



berbasis



alkohol



13 b.



Sarana bagi siswa Sesarcab Kes angkatan 26 untuk



menggunakan alat pelindung diri berupa masker atau pelindung wajah (faceshield). 2)



Tersedianya



prasarana



untuk



menununjang



terselenggaranya



protokol kesehatan COVID-19 di Skadron Pendidikan 504, diantaranya sebagai berikut : f)



Prasarana berupa media informasi atau pengingat mengenai



prosedur waktu dan cara mencuci tangan yang baik dan benar, yang diharapkan dapat membantu personel untuk mengingat prosedur yang berlaku terutama saat melewati sarana cuci tangan yang telah disediakan. g)



Prasarana berupa media informasi atau pengingat mengenai



pola hidup bersih dan sehat (PHBS), yang diharapkan sebagai pengingat untuk personel bahwa perilaku ini membatu menjaga imun personel agar terhindar dari COVID-19. h)



Prasarana berupa media informasi atau pengingat mengenai



etika batuk atau bersin untuk menghindari penularan COVID-19 melalui droplet dari orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya yang mungkin dapat menularkan COVID-19. i)



Prasarana berupa media informasi atau pengingat mengenai



physical distancing atau menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang batuk atau bersin, atau dengan melakukan rekayasa administrasi dan teknis lainnya. j)



Prasarana berupa media informasi mengenai COVID-19,



media penularan COVID-19, dan gejala yang bisa ditimbulkan dari penyakit COVID-19. Dengan harapan hal ini dapat menimbulkan kewaspadaan personel terhadap risiko penularan COVID-19.



14 UPAYA-UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 YANG DILAKSANAKAN



11.



Dengan tujuan dapat mengoptimalisasikan protokol kesehatan COVID-19 agar



dapat dijadikan masukan bagi perangkat Sekolah Skadron Pendidikan 504 dalam mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 di Skadron Pendidikan 504 pada masa pandemi COVID-19. Disesuaikan dengan faktor-faktor yang diharapkan dari kondisi saat ini, maka diperlukan upaya-upaya dalam mengatasi permasalahan mengenai protokol kesehatan COVID-19 yang sedang berlangsung pada masa pandemi COVID-19, diantaranya sebagai berikut : a.



Wingdikum. Wingdikum memiliki tugas pokok menyelenggarakan pendidikan



non teknik bagi personel TNI AU baik Mileter maupun Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka pelaksaan tugas pokok tersebut, Wingdikum melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pendidikan non teknik, melaksanakan pembinaan sumber daya manusia serta menyelanggarakan pendidikan khusus lainya. Selain itu Wingdikum juga melaksanakan pengawasan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan dan juga yang tak kalah penting mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung kelancaran tugas. 1)



Personel. Personel pada upaya meningkatkan kualitas protokol



kesehatan COVID-19 dalam rangka mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 pada masa pandemi COVID-19. Dimana upaya yang diperlukan dalam meningkatan kualitas protokol kesehatan COVID-19 pada peran personel yang berlaku adalah sebagai berikut : a)



Sosialisasi.



Sosialisasi



merupakan



upaya



untuk



memasukkan nilai-nilai kebudayaan terhadap individu sehingga menjadi bagian dari masyarakat. Dalam hal ini upaya sosialisasi yang diterapkan merupakan nilai-nilai protokol kesehatan COVID-19 menjadi bagian dari kehidupan personel itu sendiri pada masa pandemi COVID-19. Wingdikum dalam tugas menyelenggarakan pendidikan non teknik bagi personel TNI AU baik Militer maupun Pegawai Negeri Sipil perlu mengadakan sosialisasi terkait protokol kesehatan bagi personel pada masa pandemi COVID-19, guna



15 menerapkan kedisiplinan personel terhadap budaya baru yang dihadapi nasonal, baik bagi personel Wingdikum dan personel dibawah jajarannya. 2)



Sarpras. Sarana dan prasarana mempengaruhi keberlangsungan



terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan dalam upaya mengurangi risiko penularan COVID-19. Dimana upaya yang diperlukan untuk meningkatan kualitas protokol kesehatan COVID-19 dalam sarana dan prasarana yang diperlukan adalah sebagai berikut : a) dan



Pengadaan. Pengadaan yang diupayakan dalam hal sarana prasarana



berupa



mengoptimalisasi



alat



serta



penunjang



utama



guna



protokol kesehatan COVID-19 yang telah



ditetapkan. Wingdikum dapat memberikan masukan terhadap jajaran Skadron dibawahnya maupun mengupayakan terkait pengadaan sarana



dan



prasarana



yang



perlu



ditingkatkan



guna



terselenggaranya program pendidikan dengan aman pada masa pandemi COVID-19. b)



Perbaikan. Perbaikan terhadap sarana dan prasarana yang



sudah ada diperlukan guna terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang diberlakukan. Wingdikum dapat memberikan masukan terhadap jajaran Skadron dibawahnya terkait perbaikan sarana dan prasarana yang sudah ada guna terselenggaranya program pendidikan dengan aman pada masa pandemi COVID-19. c)



Pemeliharaan.



Pemeliharaan



terhadap



sarana



dan



prasarana yang sudah ada dan akan diadakan diperlukan guna terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang diberlakukan. Wingdikum dapat memberikan masukan terhadap jajaran Skadron dibawahnya terkait pemeliharaan sarana dan prasarana yang sudah ada dan akan diadakan guna terselenggaranya program pendidikan dengan aman pada masa pandemi COVID-19.



16 b.



Skadik 504. Skadik 504 Wingdikum sebagai unsur pelaksana Wing



Pendidikan Umum yang bertugas menyelenggarakan pendidikan kejuruan dan keterampilan atau kualifikasi di bidang kesehatan, dituntut untuk mampu melahirkan hasil didik yang handal dan profesional. Termasuk didalamnya program pendidikan Sesarcab Kesehatan untuk perwira korps kesehatan. 1)



Personel. Personel pada upaya meningkatkan kualitas protokol



kesehatan COVID-19 dalam rangka mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 di Skadron Pendidikan 505 pada masa pandemi COVID-19. Dimana upaya yang diperlukan dalam meningkatan kualitas protokol kesehatan COVID-19 pada peran personel yang berlaku adalah sebagai berikut : a.



Sosialisasi. Upaya sosialisasi yang diterapkan merupakan



nilai-nilai protokol kesehatan COVID-19 menjadi bagian dari kehidupan personel itu sendiri pada masa pandemi COVID-19. Skadron Pendidikan 505 dalam menyelenggarakan pendidikan keterampilan atau kualifikasi di bidang kesehatan perlu mengadakan sosialisasi guna meningkatkan kedisiplinan personel didiknya dalam melaksanakan pendidikan di Skadron Pendidikan 505. 3)



Sarpras. Sarana dan prasarana mempengaruhi keberlangsungan



terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan dalam upaya mengurangi risiko penularan COVID-19 di Skadron Pendidikan 505. Dimana upaya yang diperlukan untuk meningkatan kualitas protokol kesehatan COVID-19 dalam sarana dan prasarana yang diperlukan adalah sebagai berikut : a) dan



Pengadaan. Pengadaan yang diupayakan dalam hal sarana prasarana



mengoptimalisasi



berupa



alat



serta



penunjang



utama



guna



protokol kesehatan COVID-19 yang telah



ditetapkan. Skadron Pendidikan 505 dapat mengajukan terkait pengadaan sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan guna



17 terselenggaranya program pendidikan di Skadron Pendidikan 505 dengan aman pada masa pandemi COVID-19. b)



Perbaikan. Perbaikan terhadap sarana dan prasarana yang



sudah ada diperlukan guna terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang diberlakukan. Skadron Pendidikan 505 dapat mengajukan terkait perbaikan sarana dan prasarana yang sudah ada guna terselenggaranya program pendidikan di Skadron Pendidikan 505 dengan aman pada masa pandemi COVID-19. c)



Pemeliharaan.



Pemeliharaan



terhadap



sarana



dan



prasarana yang sudah ada dan akan diadakan diperlukan guna terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang diberlakukan. Skadron Pendidikan 505 dapat mengajukan terkait pemeliharaan sarana dan prasarana yang sudah ada dan akan diadakan guna terselenggaranya program pendidikan di Skadron Pendidikan 505 dengan aman pada masa pandemi COVID-19. c.



Siswa Sesarcab Kesehatan. Siswa yang mengikuti Sekolah Dasar



Kecabangan Kesehatan merupakan  Perwira Pertama TNI Angkatan Udara profesi kesehatan yang



dibekali



pengetahuan



dan



keterampilan



dasar



dibidang



kecabangan kesehatan di Skadron Pendidikan 504. 1)



Personel. Personel pada upaya meningkatkan kualitas protokol



kesehatan COVID-19 dalam rangka mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 siswa Sesarcab kesehatan angkatan 26 di Skadron Pendidikan 505 pada masa pandemi COVID-19. Dimana upaya yang diperlukan dalam meningkatan kualitas protokol kesehatan COVID-19 pada peran personel yang berlaku adalah sebagai berikut : a)



Sosialisasi. Upaya sosialisasi yang diterapkan merupakan



nilai-nilai protokol kesehatan COVID-19 menjadi bagian dari kehidupan personel itu sendiri pada masa pandemi COVID-19. Siswa Sesarcab Kesehatan angkatan 26 perlu mendapatkan sosialisasi



guna



meningkatkan



kedisiplinan



personel



dalam



18 melaksanakan pendidikan di Skadron Pendidikan 505 pada masa pandemi COVID-19. b)



Vaksinasi. Dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-



19 tidak hanya dilaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan



dan



pengendalian



COVID-19.



Siswa



Sesarcab



Kesehatan angkatan 26 perlu mendapatkan vaksinasi guna meningkatkan protokol kesehatan COVID-19 dengan mengurangi risiko penularan COVID-19. 2)



Sarpras. Sarana dan prasarana mempengaruhi keberlangsungan



terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 siswa Sesarcab Kesehatan angkatan 26 yang telah ditetapkan dalam upaya mengurangi risiko penularan COVID-19. Dimana upaya yang diperlukan untuk meningkatan kualitas protokol kesehatan COVID-19 dalam sarana dan prasarana yang diperlukan adalah sebagai berikut : a. dan



Pengadaan. Pengadaan yang diupayakan dalam hal sarana prasarana



mengoptimalisasi



berupa



alat



serta



penunjang



utama



guna



protokol kesehatan COVID-19 yang telah



ditetapkan. Siswa Sesarcab Kesehatan dapat memberikan masukan pada pihak Sekolah Skadron Pendidikan 505 terkait pengadaan sarana



dan



prasarana



yang



perlu



ditingkatkan



guna



terselenggaranya program pendidikan dengan aman bagi siswa pada masa pandemi COVID-19. b.



Perbaikan. Perbaikan terhadap sarana dan prasarana yang



sudah ada diperlukan guna terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang diberlakukan. Siswa Sesarcab Kesehatan dapat memberikan masukan pada pihak Sekolah Skadron Pendidikan 505 terkait perbaikan sarana dan prasarana yang sudah ada guna terselenggaranya program pendidikan dengan aman bagi siswa pada masa pandemi COVID-19.



19



c.



Pemeliharaan.



Pemeliharaan



terhadap



sarana



dan



prasarana yang sudah ada dan akan diadakan diperlukan guna terlaksananya protokol kesehatan COVID-19 yang diberlakukan. Siswa Sesarcab Kesehatan dapat memberikan masukan pada pihak Sekolah Skadron Pendidikan 505 terkait pemeliharaan sarana dan prasarana



yang



sudah



ada



dan



akan



diadakan



guna



terselenggaranya program pendidikan dengan aman bagi siswa pada masa pandemi COVID-19. KESIMPULAN DAN SARAN



12.



Kesimpulan.



Berdasarkan pembahasan dari uraian dalam optmalisasi protokol



kesehatan COVID-19 siswa sesarcab kesehatan angkatan 26 di skadron pendidikan 504 dalam rangka mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 selama masa pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut : a.



Permasalahan yang ada dalam kondisi saat ini yaitu dalam hal personel yaitu kedisiplinan siswa Sesarcab Kes angkatan 26 dalam membudayakan protokol kesehatan COVID-19 pada masa pandemi COVID-19, serta sarana dan prasarana yang masih dapat dioptimalkan dalam menunjang protokol kesehatan COVID-19.



b.



Keadaaan ekonomi, sosial dan budaya personel dalam hal ini menjadi perhatian dan dianggap memiliki pengaruh dalam beradaptasi dengan protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan



c.



Tercapainya protokol kesehatan COVID-19 siswa Sesarcab Kesehatan angkatan 26 di Skadron Pendidikan 504 pada masa pandemi COVID-19, baik dari kedisiplinan personel disertai protokol tambahan berupa vaksinasi, serta sarana dan prasarana untuk menunjang protokol kesehatan COVID19.



d.



Dalam rangka meningkatkan kualitas protokol kesehatan COVID-19 siswa sesarcab kesehatan angkatan 26 di skadron pendidikan 504 dalam rangka



20 mengurangi faktor risiko penularan COVID-19 selama masa pandemi COVID-19, maka beberapa upaya diharapkan dapat mendukung kondisi yang diharapkan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Diantaranya yaitu melaksanakan sosialisasi dan vaksinasi untuk personel dan pengajuan, pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi siswa Sesarcab Kesehatan angkatan 26 dalam melaksanakan pendidikan di Skadron Pendidikan 504. 13.



Saran. a.



Dalam rangka mewujudkan protokol kesehatan COVID-19 siswa sesarcab



kesehatan angkatan 26 di skadron pendidikan 504 yang optimal, maka b.



Dst.............



PENUTUP



14.



Demikian naskah tentang.. ....(Kalimat Penutup).



Jakarta, tgl, Februari, 2021 Perwira Siswa,



dr. Risma Prameswari Hermawan Letda Kes Nrp. 22029509551722 Lampiran: 1.



Prosedur Tetap Skadron Pendidikan 504



2.



Dokumentasi Kegiatan Siswa Sesarcab Kes A-26



3.



Dokumentasi Sarana dan Prasarana Skadik 504



RAHASIA



21