KASUS 1 (PT - Indofood) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS I (PT INDOFOOD) TUGAS PERPAJAKAN I



OLEH : A1C012102 NI WAYAN SRI PUSPADANI



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI & BISNIS UNIVERSITAS MATARAM 2015



PT. INDOFOOD



I.



KEBIJAKAN AKUNTANSI PT. INDOFOOD PT Indofood Sukses Makmur Tbk, merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa. Pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, Laporan keuangan yang lengkap menurut PSAK No. 1 (Revisi 2009) yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2009 terdiri dari, laporan posisi keuangan pada akhir periode (neraca), laporan laba rugi kompre-hensif selama periode, laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan arus kas selama periode, catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain, dan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebija-kan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Laporan keuangan sangat diper-lukan untuk mengukur hasil usaha dan perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, untuk mengetahui sudah sejauh mana perusahaan mencapai tujuannya dan untuk menilai kinerja keuangan dari suatu perusahaan. Maka dari itu diperlukan analisa agar terlihat kelemahan-kelemahan perusahaan serta hasil yang dianggap baik, kemudian hasil analisa tersebut digunakan untuk membuat perbaikan penyusunan rencana yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang. Adapun rasio yang digunakan dalam menilai kinerja keuangan perusahaan yang berupa analisis rasio arus kas terdiri dari rasio-rasio sebagai berikut: Rasio Arus Kas Operasi (AKO) digunakan untuk menghitung kemampuan arus kas operasi dalam membayar kewajiban lancar. Rasio Cakupan Arus Dana (CAD) digunakan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas guna membayar komitmen-komitmennya. Rasio Cakupan Kas terhadap Bunga (CKB) digunakan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam membayar bunga atas hutang yang telah ada. Rasio Cakupan Kas terhadap Hutang Lancar (CKHL) digunakan untuk



mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar hutang lancar berdasarkan arus kas operasi bersih. Rasio Pengeluaran Modal (PM) digunakan untuk mengukur modal tersedia untuk investasi dan pembayaran hutang yang ada. Rasio Total Hutang (TH) menunjukkan jangka waktu pembayaran hutang oleh perusahaan dengan asumsi semua arus kas operasi digunakan untuk membayar hutang. Rasio Arus Kas Bersih Bebas (AKBB) berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kas dimasa mendatang. Laporan arus kas disajikan sesuai dengan PSAK 2 (Revisi 2009) dengan menggunakan metode langsung dimana penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Informasi yang disajikan dalam laporan arus kas berguna bagi para pemakai laporan keuangan, baik bagi pihak manajemen, investor, kreditor maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai dasar untuk menilai kinerja perusahaan. Hasil kinerja perusahaan sangat berguna bagi pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan, dan berguna untuk bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan perusahaan untuk masa yang akan datang.



II.



PERHITUNGAN JUMLAH PAJAK PT. INDOFOOD II.1.



Pajak Dibayar Dimuka (dalam satuan Rp.)



pajak dibayar dimuka terdiri dari : Pph 22 Pph 25 Total II.2.



30/06/13 – 31/12/13 1253 3363 4616



Utang Pajak



Utang Pajak terdiri dari : Pajak penghasilan Pasal 21 Pasal 23/26 Pasal 25/29 PPN - neto Pajak lain-lain



30/06/13 – 31/12/13 7028 13372 97513 18066



Total



II.3.



135979



Rekonsiliasi Fiscal Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak, sebagaimana tercantum pada laporan laba



rugi komprehensif konsolidasian interim dan estimasi laba kena pajak Perusahaan adalah sebagai berikut: 30/06/13 – 31/12/13 Laba sebelum beban pajak berdasarkan laporan laba rugi komprehensif konsolidasian interim



1,731,496



Dikurangi laba sebelum pajak Entitas anak



(188,280)



Eliminasi



12,491



Laba sebelum beban pajak - perusahaan



1,555,707



Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak, sebagaimana tercantum pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasian interim dan estimasi laba kena pajak Perusahaan adalah sebagai berikut : 30/06/13 - 31/12/13



Laba sebelum beban pajak - perusahaan



1,555,707



Ditambah (dikurangi): Beda temporer (terutama terdiri dari pencadangan bonus serta penyisihan untuk liabilitas imbalan kerja karyawan)



46,039



Beda tetap (terutama terdiri dari beban kesejahteraan karyawan, representasi, dan sumbangan)



56,091



Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final



(158,453)



Estimasi Laba Kena Pajak - perusahaan



1,499,384



II.4.



Manfaat Beban Pajak Penghasilan Rincian beban (manfaat) pajak penghasilan yang dilaporkan pada laporan laba rugi



komprehensif konsolidasian interim adalahsebagai berikut: 30/06/13 - 31/12/13 Pajak penghasilan badan: Kini Tangguhan peridoe berjalan Penyesuaian atas periode lalu Beban Pajak Penghasilan - Neto per laporan L/R komperehensif konsolidasian interim



II.5.



448,878 (36,181) 412,697



Hasil Pemeriksaan Pajak



Pada bulan September 2009, IMM (sekarang merupakan salah satu divisi dari Perusahaan) menerima surat ketetapan pajak dari kantor pajak sehubungan dengan kurang bayar PPN untuk periode oktober-desember 2005 membayar kekurangan pajak tersebut tetapi tidak setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut dan mengajukan keberatan atas surat keputusan tersebut ke kantor pajak. Pada bulan Oktober 2010, Kantor Pajak menolak sebagian besar keberatan yang diajukan oleh Perusahaan dan menyetujui untuk mengurangi kekurangan pembayaran pajak tersebut menjadi Rp15.413. Setelah itu, Perusahaan mengajukan banding ke pengadilan pajak, dan pada bulan Desember 2011, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa sebesar Rp15.391 harus dikembalikan kepada Perusahaan. Melalui suratnya tertanggal 31 Mei 2012, Pengadilan Pajak memberitahukan kepada Perusahaan mengenai permohonan peninjauan kembali dan penyampaian memori peninjauan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak melalui suratnya tanggal 25 April 2012 kepada Mahkamah Agung. Kemudian pada bulan Juni 2012, Perusahaan menyampaikan kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Sampai dengan tanggal 16 Agustus 2013, Perusahaan belum menerima putusan dari Mahkamah Agung atas peninjauan kembali tersebut. Pada tahun 2012, SRC menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terkait dengan restitusi pajak atas pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2010. Kantor Pajak



menyetujui untuk merestitusi sebesar Rp6.282 dari seluruh permohonan restitusi sebesar Rp6.321. Selisih jumlah yang diajukan dengan jumlah pembayaran yang diterima dibebankan pada operasi periode berjalan. 2.6. Hasil Pajak Pemeriksaan Pada bulan Juni 2013, SRC menerima SKPLB terkait dengan restitusi pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2011. Kantor Pajak menyetujui untuk merestitusi sebesar Rp4.465 dari seluruh permohonan restitusi sebesar Rp4.612. Selisih jumlah yang diajukan dengan jumlah pembayaran yang diterima dibebankan pada operasi periode berjalan. Pada bulan April 2013, IDLK menerima SKPLB terkait dengan restitusi pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2011. Kantor Pajak menyetujui untuk merestitusi sebesar Rp45.200 dari seluruh permohonan restitusi sebesar Rp47.030. Selisih jumlah yang diajukan dengan jumlah pembayaran yang diterima dibebankan pada operasi periode berjalan. 2.7. Pajak Tangguhan Pengaruh pajak tangguhan atas beda temporer antara laporan komersial dan fiskal Kelompok Usaha adalah sebagai berikut : 30/06/13 - 31/12/13



Aset pajak tangguhan Liabilitas imbalan kerja karyawan Cadangan bonus Aset tetap Lain-lain Neto Liabilitas pajak tangguhan Liabilitas imbalan kerja karyawan Cadangan bonus Aset tetap Aset tidak berwujud Lain-lain Neto



246,975 11,968 (90,163) 12,121 180,901 29,541 6,983 (50,704) (499,644) 913 (512,911)



Untuk tujuan penyajian dalam laporan posisi keuangan konsolidasian interim, klasifikasi aset atau liabilitas pajak tangguhan untuk setiap perbedaan temporer di atas ditentukan berdasarkan posisi pajak tangguhan (aset atau liabilitas) neto untuk setiap perusahaan. Tidak terdapat konsekuensi pajak penghasilan atas pembayaran dividen oleh Entitas Anak yang berdomisili di dalam negeri kepada Perusahaan. Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa aset pajak tangguhan tersebut di atas dapat dipulihkan melalui penghasilan kena pajak di masa yang akan datang