20 0 3 MB
BAGIAN ILMU FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ALKAIRAAT PALU
TUGAS 5 AGUSTUS 2018
KASUS TENGGELAM
Disusun Oleh: Azyan Ali (11 16 777 14 097) Andi Yanuar Fauzi (11 16 777 14 118) Nurul Hidayah (11 16 777 14 084) Ika Elwinda (11 16 777 14 112) Rani Winda Paramuditha (11 16 777 14 094) Pembimbing : Dr. dr. Annisa A. Muthaher, SH, M.Kes, Sp.F
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS KEPANITERAAN KLINIK PADA BAGIAN ILMU FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ALKHAIRAAT PALU
Seorang perempuan, berumur 17 tahun dilaporkan hilang oleh ibunya dikantor polisi. Perempuan tersebut terakhir bertemu ibunya 5 jam yang lalu. Menurut ibunya anaknya menggunakan jam tangan biru setelah dibeli dari pertokoan 4 hari yang lalu. Pertanyaannya 1. Apa yang anda lakukan terhadap pasien bila ada mayat ditemukan dengan ciriciri sama yang disampaikan oleh ibu tersebut yang kehilangan anaknya 5 jam yang lalu. Mayat tersebut diantar oleh tetangganya ke UGD puskesmas untuk dilakukan visum, dan saat itu anda bertugas sebagai dokter jaga
Jawaban : Jika warga membawa seorang anak yang sudah meninggal akibat tenggelam maka sebagai dokter jaga yang harus kita lakukan adalah membuat surat pernyataan penerimaan mayat kemudian menanyakan apakah terdapat surat permintaan visum. Jika ada, maka sebagai dokter yang harus kita lakukan: - Wajib menanyakan kronologis kejadian atau melakukan verbal autopsy pada warga di sekitar lokasi kejadian/keluarga - Pembuatan label jenazah; identitas pengirim,identitas jenazah, tanggal. - Dokter melakukan pemeriksaan penunjang dan melakukan visum meliputi pemeriksaan tandatanda kekerasan dari ujung kepalakaki dan cara kematian sesuai dengan instruksi yang ada.
- Dokter yang melakukan pemeriksaan harus membuat VeR serta melengkapi dan menuliskan rekam medik atas tindakan yang dilakukan. Hasil autopsy hanya dapat disampaikan di pengadilan - Menyerahkan jenazah kepada keluarga setelah pemeriksaan selesai. Namun, jika surat permintaan visum tidak ada, maka wajib membuat persetujuan pemeriksaan terhadap keluarga korban, jika dalam 2x24 jam tidak ada persetujuan maka dokter dapat langsung memeriksa tanpa “izin” Dasar hukum pembuatan VeR jenazah: Pasal 134 (1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari,penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban (2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelasjelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak dikemukakan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undangundang ini. Apabila jenazah dibawa pulang paksa, maka baginya tidak ada surat keterangan kematian.
2. Buatkan laporan VeR nya bila SPV diterima 3 hari kemudian, pasien sementraa dalam perawatan. Dokter yang memeriksa di UGD meninggal setelah melakukan pemeriksaan tersebut. Apa yang anda lakukan bila anda adalah pimpinan RS. Jawaban: VeR terlampir Jika saya adalah pimpinan Rumah Sakit dan mendapatkan kasus seprti itu maka saya akan 1. Terlebih dahulu saya meminta SPV yang diantar oleh penyidik untuk dilakukan visum et repertum 2. Melakukan pengecekan terhadap SPV yang diantar penyidik dengan jenazah yang berada di kamar kenazah 3. Memeriksa rekam medik yang telah dibuat oleh dokter jaga di IGD sebelum dokter tersebut meninggal dunia.
4. menginstruksikan kepada DPJP (Dokter Penanggung JAwab Pasien) untuk membuat resume medic dari rekam medic yang telah dibuat dari pemeriksaan dokter jaga IGD yang meninggal 5. Menginstruksikan untuk membuat laporan VeR dari resume medis yang telah dibuat sebelumnya yang sesuai dengan SPV
3. Buatkan deskripsi dan kesimpulan berdasarkan gambar di atas Jawaban : - Deskripsi Pada pemeriksan luar:
■ Kepala, wajah dan leher tertutupi oleh sebuah kain berwarna abuabu tua dengan bercak darah, dengan ukuran panjang kurang lima belas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter. Tampak rambut berwarna hitam pada daerah leher. ■ Tampak lebam mayat berwarna ungu kehitaman yang tidak hilang dengan penekanan disertai dengan pembengkakan pada tangan dan dada. kaku mayat yang sulit dilawan pada seluruh tubuh. ■ Pada dada tampak didapatkan bra yang masih terpasang yang berwarna coklat dengan motif bungabunga pada tepi atas bra. Dengan ukuran bra tiga puluh enam. ■ Tampak jeratan pada kedua pergelangan tangan dengan menggunakan tali yang berwarna biru. Pada pergelangan tangan kiri, tampak sebuah jam tangan digital berwarna biru dengan tombol pengaturan berwarna orange. ■ Pada lengan kiri, tampak kulit terkelupas disertai dengan lima buah luka lecet dengan ukuran luka terbesar panjang lima centimeter dan yang terkecil panjang satu koma lima centimeter, disertai dengan kaku mayat yang tidak hilang setelah dua belas jam
Tampak kulit basah dan dingin pada tangan kiri. Terdapat bulu yang merinding seperti kulit angsa pada telapak tangan, disertai tangan yang keriput dan berwarna putih seperti seseorang setalah mencuci pada kulit telapak tangan kiri. Tampak kuku berwarna kehitaman.
Tampak kulit basah dan dingin pada tangan kanan. Terdapat kerutan yang berwarna putih pada kulit telapak tangan kanan. Tampak kuku jari dua dan tiga berwarna pucat dan kuku jari empat dan lima berwarna kehitaman.
Tampak kulit basah dan dingin pada telapak kaki kanan, kulit berwarna pucat. Terdapat kulit yang keriput dan berwarna putih pada telapak kaki yang mengeriput.
Kesimpulan
Pada kesimpulan tidak dapat dicantumkan penyebab kematian hanya dengan pemeriksaan luar, tapi perlu dilakukan pemeriksaan dalam dan juga pemeriksaan tambahan lainnya untuk menentukan penyebab kematian. Mekanisme kematian pada tenggelam pada umumnya adalah asfiksia, mekanisme kematian yang dapat juga terjadi pada tenggelam adalah karena inhibisi vagal, dan spasme larynx. Adanya mekanisme kematian yang berbedabeda pada tenggelam, akan memberi warna pada pemeriksaan mayat dan pemeriskaan laboratorium. Dengan kata lain kelainan yang didapatkan pada kasus tenggelam tergantung dari mekanisme kematiannya. Tenggelam pada umumnya merupakan kecelakaan, baik kecelakaan secara langsung berdiir sendiri, maupun tenggelam yang terjadi oleh sebab lain. Test kimiawi dapat dipakai sebagai data konfirmatif dalam tenggelam, dengan catatan pemeriksaan dilakukan dalam beberapa jam setelah terbenam. Dan pemeriksaan diatomae merupakan pemeriksaan yang akhir akhir ini banyak dikerjakan tapi apabila tidak ditemukan diatomae tidak dapat menyingkirkan bahwa kematian korban bukan karena keadaan mayat telah mengalami pembusukan lanjut, pemeriksaan dan pengambilan kesimpulan menjadi sulit. Pada keadaan dimana tubuh korban sudah sedemikian busuknya yaitu sudah terbenam untuk ketiga kalinya, dan baik kulit maupun organorgan telah hancur, maka pemeriksaan diatomae diambil dari sumsum tulang panjang dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dalam.