KD 3.2 Regulasi Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

3.1.



Memahami regulasi kepegawaian Regulasi Kepegawaian



1. Regulasi Kepegawaian a. Pengertian Regulasi menurut KBBI Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. b. Pengertian Regulasi Kepegawaian Adalah peraturan tertulis yang memuat aturan-aturan yang mengikat secara umum baik karyawan maupun pengusaha dan di bentuk sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Di Indonesia peraturan kepegawaian secara umum mengacu pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketengakerjaan (UUK) atau UU Naker yang terdiri dari beberapa hal berikut : a. Gaji/upah, hak dan kewajiban pekerja b. Peran serikat pekerja c. Perlindungan pekerja d. Kontrak kerja e. Keselamatan kerja, asuransi tenaga kerja



 Fungsi dari regulasi kepegawaian pada suatu lembaga atau perusahaan : a. menjamin kinerja karyawan b. menjaga hak dan kewajiban c. menjamin kepastian hukum 2. Macam-Macam Regulasi Kepegawaian  Peraturan Pemerintah Tentang Ketenagakerjaan 1. Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Jamsostek diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2007. Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uyang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal. Jenis-jenis Jamsostek :  Jaminan Kecelakaan Kerja  Jaminan kematian  Jaminan Hari Tua  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 2. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2007. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang memiliki arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.



Perencanaan Tenaga Kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. 3. Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit LKS Tripartit diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 08 tahun 2005 tentang tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripartit Nasional di bentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. 4. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang ketentuan terkait dengan pengupahan diantaranya mewajibkan pengusaha mempunyai bentuk struktur dan skala upah. PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan berisi tentang :  Kebijakan Pengupahan : Pasal 3 ayat (1 dan 2)  Penghasilan yang layak : Pasal 4 ayat (1 dan 2), Pasal 5 ayat (1,2,3 dan 4), Pasal 6 ayat (1 dan 2), Pasal 7 ayat (1, 2 dan 3), Pasal 8 ayat (1 dan 2), Pasal 9 ayat (1,2 dan 3), Pasal 10 ayat (1,2 dan 3)  Perlindungan upah : Pasal 11  Penetapan upah : Pasal 12, 13, 14 dan 15  Cara pembayaran upah : Pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22  Peninjauan upah : Pasal 23  Upah pekerja/buruh Tidak masuk kerja dan atau tidak melakukan pekerjaan : Pasal 24 s.d 32  Upah Kerja Lembur : Pasal 33  Upah untuk Pesangon : Pasal 34, 35  Upah untuk Pajak Penghasilan : Pasal 36  Upah dalam keadaan Pailit : Pasal 37, 38  Upah Minimum : Pasal 41, 42, 43, 44  Upah minimum Provinsi/kabupaten/kota : Pasal 45 s.d 52  Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah : Pasal 54, 55, dan 56  Regulasi Yang Mengatur Mengenai Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil 1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 2. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 3. PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS 4. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS 5. PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS 6. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS 7. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS 8. PP No. 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat PNS  TUGAS PENGETAHUAN 1. Jelaskan fungsi dari regulasi kepegawaian ? 2. Jelaskan apa yang dimaksud tenaga kerja menurut Undang-Undang omor 3 tahun 2003 ? 3. Mengapa perlu adanya jaminan kematian dalam Jamsostek ? 4. Apa yang menjadi acuan dasar dalam pemberian upah pekerja ? 5. Sebutkan dan jelaskan isi dari PP No. 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ?



 TUGAS KETERAMPILAN 1. carilah data mengenai tabungan hari tua. 2. tuliskan kelebihan dan kekurangan dari tabungan hari tua, isikan pada tabel d bawah ini. Kelebihan



Kekurangan