Kebijakan Dan Standar Pelayanan Ruang Pendaftaran [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CIMANGGU I Jalan Raya Cilempuyang Telp (0280) 6261072 e-mail : [email protected]



CIMANGGU KodePos 53256



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIMANGGU I NOMOR : / /2017 TENTANG KEBIJAKAN DAN STANDAR PELAYANAN RUANG PENDAFTARAN



KEPALA UPT PUSKESMAS CIMANGGU I,



MENIMBANG



: a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar pelayanan; b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Ruang Pendaftaran dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Cimanggu I Kabupaten Cilacap



MENGINGAT



: a. b. c. d. e. f. g. h.



Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 037 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15/KEP/M.PAN/2014, tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIMANGGU I KABUPATEN CILACAP TENTANG KEBIJAKAN DAN STANDAR PELAYANAN RUANG PENDAFTARAN Kesatu:



Standar Pelayanan Ruang Pendaftaran pada Puskesmas Cimanggu I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



Kedua:



Jam Pelayanan (Buka dan Tutup) Ruang Pendaftaran terlampir dalam surat keputusan ini.



Ketiga:



Standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;



Ketiga:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN



: DI CILACAP



PADA TANGGAL :



KEPALA PUSKESMAS CIMANGGU I



ARIF ABDULRAHMAN



Lampiran 1 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIMANGGU I KABUPATEN CILACAP NOMOR



:



TANGGAL



:



STANDAR PELAYANAN RUANG PENDAFTARAN



NO.



KOMPONEN



1.



Dasar Hukum



2.



Persyaratan Pelayanan



3.



Sistem, mekanisme, dan prosedur



4.



Jangka waktu penyelesaian



5. 6. 7.



Biaya/tarif Produk pelayanan Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas



8.



Kompetensi



URAIAN 



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.  KTP, Kartu Keluarga  Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS atau Jamkesmas, Jamkesda)  Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau dari Puskesmas Lain.  Pelanggan/Pasien datang melakukan pendaftaran Administrasi di bagian pendaftaran/ ruang kartu untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama maupun pengunjung lainnya.  Pelanggan/pasien wajibb mendaftar secara administratif ke ruang kartu dan selanjutnya diarahkan ke poli-poli atau kebagian pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien/pelanggan.  Proses di Ruang pendaftaran mengikuti SOP yang sudah ditetapkan 5 menit Sesuai Perda dan sesuai dengan jaminan  Rekam Medik  Kartu Berobat  Buku Register  Meja  Komputer  Lemari Arsip  Kursi  ATK SLTA dengan kemampuan operasional komputer bagi pelaksana



9.



Pelaksana



pelayanan



Pengawasan



Internal : Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Tim Audit Internal Puskesmas. Eksternal :



10.



Penanganan pengaduan, saran, dan masukan



11



Jumlah pelaksana



12. 13.



14.



Jaminan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Evaluasi kinerja Pelaksana



   



Inspektorat, BPK Kotak Saran Telpon Puskesmas Email Pengaduan langsung Kepala Puskesmas Cimanggu I atau KaTU Puskesmas Cimanggu I.



 Petugas Pendaftaran : 3 Orang  Customer Service : 1 Orang Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : 1. Di buatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi 2. Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan.  Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014.  Monitoring dan Evaluasi setiap semester  Laporan Bulanan ke Dinas Kesehatan  Minilokakarya Puskesmas tiap bulan



Lampiran 2 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIMANGGU I KABUPATEN CILACAP NOMOR



:



TANGGAL



:



JAM PELAYANAN (BUKA & TUTUP RUANG PENDAFTARAN)



Senin s.d. Kamis



07.30 – 12.00



Jumat



07.30 – 11.00



Sabtu



08.00 – 12.00



Kepala UPT Puskesmas Cimanggu I



ARIF ABDULRAHMAN