Kebijakan Lembur 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Tujuan Untuk memberikan pedoman kepada karyawan mengenai tata cara serta ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait Lembur karyawan Ruang lingkup Kebijakan dan prosedur ini berlaku untuk 2. Referensi A. Peraturan Perusahaan 3. Definisi A. Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 8 (delapan) jam dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu serta waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. B. Upah Lembur adalah upah yang diterima karyawan karena telah melaksanakan aktivitas kerja diluar jam kerja yang sudah ditentukan oleh perusahaan. 4. Tanggung jawab A. Human Resources (HR) 5. Kebijakan A. Lembur karyawan wajib berdasarkan perintah atasan dan persetujuan karyawan ataupun pengajuan karyawan dengan izin atasan yang di dokumentasikan dalam Formulir Lembur. Satu formulir berlaku untuk satu kali waktu lembur. B. Lembur yang tidak mendapat persetujuan dari atasan ataupun tidak mengisi Formulir Lembur, maka tidak akan terbayarkan upah lemburnya. C. Formulir Lembur dapat di isi baik sebelum ataupun sesudah aktivitas lembur dilaksanakan, bergantung pada urgenitas/kepentingan, kondisi serta situasi kerja pada saat itu. D. Bagi karyawan yang melakukan aktivitas kerja dengan menghabiskan waktu kerja lebih hanya 1 (satu) jam setelah waktu kerja normal berakhir (lembur sampai dengan 18.00 WIB), maka karenanya lembur tidak diperhitungkan. E. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. F. Khusus Divisi Konstruksi, waktu kerja lembur dapat melebihi dari kebijakan point C dengan ketentuan atas perintah dari atasannya langsung dan diketahui oleh G. Bagi karyawan yang waktu kerja lembur dalam seharinya melebihi ketentuan point C, maka berhak atas karyawan tersebut dispensasi jam kerja pada hari berikutnya dengan detail ketentuan sebagai berikut: 1) Lembur sampai dengan jam 20.00 - 20.59 : dispensasi jam kerja sampai dengan 08.30 2) Lembur sampai dengan jam 21.00 – 21.59 : dispensasi jam kerja sampai dengan 09.00 3) Lembur sampai dengan jam 22.00 – 22.59 : dispensasi jam kerja sampai dengan 09.30 4) Lembur sampai dengan jam 23.00 – 23.59 : dispensasi jam kerja sampai dengan 10.00 5) Lembur sampai dengan diatas jam 00.00 : dispensasi jam kerja sampai dengan 12.00 H. Bagi karyawan yang mendapatkan dispensasi jam kerja, perhitungan datang terlambat dimulai berdasarkan waktu masuk kerja sesuai dengan point F. I.



Bagi karyawan yang melaksanakan perjalanan dinas luar kota, maka tidak berhak atas uang lembur.



J.



Karyawan dengan jabatan tertentu tidak berhak atas upah lembur. Karyawan yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana,



pengendali dan penanggung jawab jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang telah ditetapkan perusahaan. K. Jabatan tertentu yang dimaksud pada poin J adalah jabatan Manager/Head Division. L. Perhitungan upah lembur yang berlaku adalah sebagai berikut: No 1 2



Jenis Lembur Lembur di hari kerja normal Lembur diluar hari kerja normal (istirahat



Perhitungan 1/173 x gaji bulanan = upah sejam 1,5 x upah per jam



3



mingguan) Lembur di hari libur yang ditetapkan oleh



2 x upah per jam



pemerintah 7. Dokumen terkait A. Formulir Lembur 8. Lampiran: A. Not available