Kebijakan Patient Safety [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAGEMENT PATIENT SAFETY “KEBIJAKAN YANG MENDUKUNG KESELAMATAN PASIEN” Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Management Patient Safety Dosen Pengampu : DR. Rita Benya Adriani,S.Kp.,M.Kes



Disusun Oleh : Kelompok V 1. Choiriya Putri Romadhoni



(P27220018008)



2. Cindi Ana Vinamika



(P27220018009)



3. Dina Mukhorimah



(P27220018012)



4. Indah Sari



(P27220018017)



5. Marcella Putri Utami



(P27220018023)



6. Rizky Rian Erdianto



(P27220018031)



PROGRAM STUDI D3 KEPERAWATAN POLTEKKES KEMENKES SURAKARTA TAHUN 2018/2019



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hampir setiap tindakan medik menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical errors). Menurut Institute of Medicine (1999), medical error didefinisikan sebagai : The failure of a planned action to be completed as intended (i.e., error of execusion) or the use of a wrong plan to achieve an aim (i.e., error of planning). Artinya kesalahan medis didefinisikan sebagai : suatu Kegagalan tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang diharapkan (yaitu., kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk mencapai suatu tujuan (yaitu., kesalahan perencanaan). Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD). Near Miss atau Nyaris Cedera (NC) merupakan suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena keberuntungan (misalnya,pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), dan peringanan (suatu obat dengan overdosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya). Adverse Event atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) merupakan suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien.



Kesalahan tersebut bisa terjadi dalam tahap diagnostic seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose, tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi; tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat, dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan asuhan yang tidak layak; tahap preventive seperti tidak memberikan terapi provilaktik serta monitor dan follow up yang tidak adekuat; atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain. Dalam kenyataannya masalah medical error dalam sistem pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es, karena yang terdeteksi umumnya adalah adverse event yang ditemukan secara kebetulan saja. Sebagian besar yang lain cenderung tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau justru luput dari perhatian kita semua. Pada November 1999, the American Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaiancapaian peningkatan yang terukur untuk medication safety sebagai target utamanya. Tahun 2000, Institute of Medicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event). Menindaklanjuti penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety, program bersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit. Di



Indonesia,



telah



dikeluarkan



pula



Kepmen



nomor



496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien.



Perkembangan



ini



diikuti



oleh



Perhimpunan



Rumah



Sakit



Seluruh



Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit. Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab permasalahan yang ada. B. Perumusan Masalah 1. Apa definisi Patient Safety ? 2. Apa tujuan Patient Safety ? 3. Apa aspek hukum dari Patient Safety ? 4. Apa saja kebijakan yang mendukung Patient Safety ? 5. Apa saja langkah kegiatan pelaksanaan patient safety di rumah sakit? 6. Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan Patient Safety ? 7. Bagaimana System pelaksanaan patient safety?



C. Tujuan 1. Mahasiswa dapat mengetahui Definisi Patient Safety 2. Mahasiswa dapat mengetahui Tujuan Patient Safety 3. Mahasiswa dapat mengetahui Aspek Hukum dari Patient Safety 4. Mahasiswa dapat mengetahui Kebijakan yang mendukung Patient Safety 5. Mahasiswa dapat mengetahui langkah kegiatan pelaksanaan patient safety di rumah sakit 6. Mahasiswa dapat mengetahui Hal yang berkaitan dengan Patient Safety 7. Mahasiswa dapat mengetahui System pelaksanaan patient safety



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Kebijakan Yang Mendukung Keselamatan Pasien” sebagai mana mestinya meskipun dalam bentuk yang sederhana dan masih terdapat kekurangan yang masih memerlukan perbaikan seperlunya, oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada



:



1. Ibu DR. Rita Benya Adriani,S.Kp.,M.Kes selaku Pembimbing yang telah memberikan banyak pengarahan dan ilmu sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kami dengan baik. 2. Teman-teman yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya. Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyelesaian makalah ini tidak dapat kami selesaikan tanpa adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran guna menyempurnakan laporan ini. Surakarta, November 2018



Penyusun



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL..........................................................................................i KATA PENGANTAR.......................................................................................ii DAFTAR ISI....................................................................................................iii BAB I : PENDAHULUAN................................................................................1 A. Latar Belakang ......................................................................................1 B. Rumusan Masalah..................................................................................3 C. Tujuan....................................................................................................3 BAB II : TINJAUAN TEORI.............................................................................. A. Pengertian Patient Safety.......................................................................4 B. Tujuan Patient Safety.............................................................................5 C. Aspek Hukum Patient Safety.................................................................5 D. Kebijakan Patient Safety........................................................................8 E. Langkah Kegiatan Pelaksanaan Patient Safety Di Rumah Sakit...........9 F. Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Patient Safety..................................10 G. System Pelaksanaan Patient Safety......................................................10 BAB III : PENUTUP.......................................................................................11 A. KESIMPULAN....................................................................................11 B. SARAN................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA



BAB II



PEMBAHASAN A. Pengertian Patient Safety Menurut Supari tahun 2005, patient safety adalah bebas dari cidera aksidental atau menghindarkan cidera pada pasien akibat perawatan medis dan kesalahan pengobatan. Patient safety (keselamatan pasien) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk : assesment resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insident dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang di sebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan. (DepKes RI, 2006) Menurut Kohn, Corrigan & Donaldson tahun 2000, patient safety adalah tidak adanya kesalahan atau bebas dari cedera karena kecelakaan. Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. Meliputi : assessment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.



B. Tujuan Patient Safety



Tujuan “Patient safety” adalah : 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS



2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat; 3. Menurunnya KTD di RS 4. Terlaksananya program-program pencegahan shg tidak terjadi pengulangan KTD. Sedangkan, tujuan keselamatan pasien secara internasional adalah



1. Identify patients correctly (mengidentifikasi pasien secara benar) 2. Improve effective communication (meningkatkan komunikasi yang efektif) 3. Improve the safety of high-alert medications (meningkatkan keamanan dari pengobatan resiko tinggi)



4. Eliminate



wrong-site,



wrong-patient,



wrong



procedure



surgery



(mengeliminasi kesalahan penempatan, kesalahan pengenalan pasien, kesalahan prosedur operasi)



5. Reduce the risk of health care-associated infections (mengurangi risiko infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan)



6. Reduce the risk of patient harm from falls (mengurangi risiko pasien terluka karena jatuh)



C. Aspek Hukum Patient Safety Aspek hukum terhadap “patient safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut, UU Tentang Kesehatan & UU Tentang Rumah Sakit. 1. Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum a.



Pasal 53 (3) UU No.36/2009 “Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.”



b. Pasal 32n UU No.44/2009 “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. c. Pasal 58 UU No.36/2009 1) “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.” 2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.” 2. Tanggung jawab Hukum Rumah sakit a. Pasal 29b UU No.44/2009 ”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.” b. Pasal 46 UU No.44/2009 “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.” c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009 “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.” 3. Bukan tanggung jawab Rumah Sakit Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit “Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat



berakibat



kematian



pasien



setelah



adanya



penjelasan



medis



yang



kompresehensif. “ 4. Hak Pasien a.



Pasal 32d UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”



b. Pasal 32e UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi” c. Pasal 32j UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan” d. Pasal 32q UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana” 5. Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien Pasal 43 UU No.44/2009 1) RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien 2) Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan. 3) RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri



4) Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien. Pemerintah



bertanggung



jawab



mengeluarkan



kebijakan



tentang



keselamatan pasien. Keselamatan pasien yang dimaksud adalah suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. System tersebut meliputi: a. Assessment risiko b. Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien c. Pelaporan dan analisis insiden d. Kemampuan belajar dari insiden e. Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko D. Kebijakan Patient Safety 1. Kebijakan Departemen Kesehatan tentang keselamatan pasien rumah sakit : a. Terciptanya budaya keselamatan pasien dirumah sakit. b. Meningkatnya



akuntabilitas



rumah



sakit



terhadap



pasien



dan



masyarakat. c. Menurunnya Kejadian Tak Diharapkan (KTD). d. Terlaksananya program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD. 2. Kebijakan patient safety di rumah sakit antara lain: a.



Rumah Sakit wajib melaksanakan sistim keselamatan pasien.



b.



Rumah Sakit wajib melaksanakan 7 langkah menuju keselamatan pasien.



c.



Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien.



d.



Evaluasi pelaksanaan keselamatan pasien akan dilakukan melalui program akreditasi rumah sakit.



Tujuh langkah menuju keselamatan pasien dirumah sakit, antara lain : 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien 2. Memimpin dan mendukung staf 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan resiko 4. Mengembangkan sistem pelaporan 5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien 7. Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien



E. Langkah kegiatan pelaksanaan patient safety di rumah sakit 1. Rumah sakit agar membentuk tim keselamatan pasien rumah sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut : ketua (dokter), anggota (dokter, dokter gigi, perawat, tenaga farmasi, dan tenaga kesehatan lainnya). 2. Rumah sakit agar melakukan pelaporan insiden ke Komite Kesehatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia. 3. Rumah sakit agar mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden. 4. Rumah sakit agar memenuhi standar keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. 5. Rumah



sakit



pendidikan



mengembangkan



standar



pelayanan



medis



berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.



F. Hal-hal yang berkaitan dengan Patient Safety 1.



Kesalahan Medis (Medical Error)



2.



Nyaris Cidera (Near Miss)



3.



Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/ Adverse Event)



G. System pelaksanaan patient safety 1. Sistem pencatatan dan pelaporan a. Setiap unit kerja di rumah sakit mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (kejadian nyaris cedera, kejadian tidak diharapkan, dan kejadian sentinel) pada formulir yang sudah disediakan oleh pihak rumah sakit. b. Setiap unit kerja di rumah sakit mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (kejadian nyaris cedera, kejadian tidak diharapkan, dan kejadian sentinel) kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit pada formulir yang sudah disediakan oleh pihak rumah sakit. c. Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan oleh unit kerja. d. Berdasarkan hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit merekomendasikan solusi pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan masalah kepada pimpinan rumah sakit. e. Pimpinan rumah sakit melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar masalah yang bersifat rahasia. 2. Sistem monitoring dan evaluasi Pimpinan rumah sakit melakukan monitoring dan evaluasi pada unitunit kerja di rumah sakit, terkait dengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit kerja.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Hampir setiap tindakan medik menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical errors). Kesalahan tersebut bisa terjadi dalam tahap diagnostic seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose, tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi, tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat atau system yang lain. Keselamatan pasien dapat ditingkatkan dengan memperhatikan aspek hukum dan kebijakan yang mengatur tentang Patient Safety. B. Saran 1. Dengan adanya kebijakan kita mampu meningkatkan dan lebih memperhatikan tentang keselamatan pasien. 2. Sebagai tenaga kesehatan harus mampu mencegah hal-hal yang berisiko terhadap keselamatan pasien.



DAFTAR PUSTAKA 



Komalawati, Veronica. (2010) Community&Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan.







Lestari, Trisasi. Knteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3







Pabuti, Aumas. (2011) Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien (KP) Rumah Sakit. Proceedings of expert lecture of  medical student of Block 21st of Andalas University, Indonesia







Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). 2005







Tim keselamatan Pasien RS RSUD Panembahan Senopati. Patient Safety.







Yahya, Adib A. (2007) Fraud &Patient Safety. Proceedings of  PAMJAKI meeting “Kecurangan (Fraud) dalam Jaminan/Asuransi Kesehatan” Hotel Bumi Karsa, Jakarta 13 December 2007.







https://marsenorhudy.wordpress.com/2011/01/07/patient-safetiy-keselamatan-pasienrumah-sakit/