Makalah Patient Safety [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH K3RS & SEKTOR KESEHATAN PATIENT SAFETY



PROGRAM STUDI K3 SEMESTER 3 DISUSUN OLEH



:



1. RAHMAN



182410051



2. SITI MARIFAH



182410052



3. VELYA ANGGRAINI



182410053



FIKes (FAKULTAS ILMU KESEHATAN) UNIVERSITAS IBNU SINA TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah K3RS & Sektor Kesehatan tentang Patient Safety. Dalam menyelesaikan makalah ini kami juga berterima kasih kepada ibu Rizqi Ulla Amaliah MKKK selaku dosen dari mata kuliah ini. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kepada pembaca.



Di samping itu, makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata



kuliah. Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna harus sadar akan keberadaan dirinya, tidak takut untuk mengubah kehidupannya untuk menjadi lebih baik, dan tidak berhenti untuk terus menimba ilmu dalam kehidupan guna menuju masa depan yang lebih baik dan menuju peningkatan nilai dan kecerdasan takwa dirinya kepada Sang Maha Pencipta. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada penulisan ini. Dengan segala kerendahan hati penulis mengharap kritik dan saran. Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata. Semoga makalah ini menjadi pelita bagi individu yang ingin mengembangkan kepribadian dirinya. Aamiin.



Batam, Agustus 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI Kata Pengantar



i



Daftar Isi



ii



Bab I Pendahuluan



1



1.1 Latar Belakang



1



1.2 Rumusan Masalah



1



1.3 Tujuan



2



Bab II Pembahasan



3



2.1 Definisi Patient Safety



3



2.2 Tujuan, Manfaat & Prinsip Patient Safety



4



2.3 Patient Safety dalam Tinjauan Hukum



5



2.4 Pengaruh Faktor Lingkungan & Manusia pada Patient Safety



7



2.5 Tujuh Standar Patient Safety



9



2.6 Langkah-Langkah Kegiatan Pelaksanaan Patient Safety Bab III Penutup



12 14



3.1 Kesimpulan



14



3.2 Saran



14



Daftar Pustaka



15



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit memberikan asuhan kepada pasien secara aman serta mencegah terjadinya cidera akibat kesalahan karena melaksanakan suatu tindakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko (Depkes 2008). Setiap tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sudah sepatutnya memberi dampak positif dan tidak memberikan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, rumah sakit harus memiliki standar tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Standar tersebut bertujuan untuk melindungi hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik serta sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien. Selain itu, keselamatan pasien juga tertuang dalam undang-undang kesehatan. Terdapat beberapa pasal dalam undangundang kesehatan yang membahas secara rinci mengenai hak dan keselamatan pasien. Keselamatan pasien adalah hal terpenting yang perlu diperhatikan oleh setiap petugas medis yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Tindakan pelayanan, peralatan kesehatan dan lingkungan sekitar pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan sera kesembuhan dari pasien tersebut. Oleh karena itu, tenaga medis harus memiliki pengetahuan mengenai hak pasien serta mengetahui secara luas dan teliti tindakan pelayanan yang dapat menjaga keselamatan diri pasien.



iii



1.2 RUMUSAN MASALAH 1. Apa itu patient safety? 2. Apa saja factor lingkungan dan manusia pada patient safety? 3. Bagaimana patient safety dalam tinjauan hukum? 4. Bagaimana cara mewujudkan patient safety?



1.3 TUJUAN 1. Untuk mengetahui apa itu patient safety. 2. Untuk mengetahui pengaruh factor lingkungan dan manusia pada patient safety. 3. Untuk megetahui patient safety dalam tinjauan hukum. 4. Untuk mengetahui cara mewujudkan patient safety.



iv



BAB II PEMBAHASAN 2.1



DEFINISI PATIENT SAFETY Patient safety didefinisikan sebagai upaya menghindari, mencegah dan



memperbaiki hasil yang merugikan pasien atau cidera akibat dari proses perawatan kesehatan (US National Patient Safety Foundation,1999). Cooper et al (2000) telah mendefenisikan bahwa “patient safety as the avoidance, prevention, and amelioration of adverse outcomes or injuries stemming from the processes of healthcare.” Pengertian ini maksudnya bahwa patient safety merupakan penghindaran, pencegahan, dan perbaikan dari kejadian yang tidak diharapkan atau mengatasi cedera-cedera dari proses pelayanan kesehatan. Patient safety melibatkan sistem operasional dan sistem pelayanan yang meminimalkan kemungkinan kejadian adverse event/ error dan memaksimalkan langkah-langkah penanganan bila error telah terjadi. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yg disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tdk mengambil tindakan yang seharusnya diambil (KKP-RS(Solusi live-saving keselamatan pasien rumah sakit). Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko (Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes R.I. 2006). Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien,



v



pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko (Depkes 2008).



2.2



TUJUAN, MANFAAT & PRINSIP PATIENT SAFETY Tujuan keselamatan pasien



:



1) Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit. 2) Meningkatnya akuntabilitas Rumah Sakit terhadap pasien dan masyarakat. 3) Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di Rumah Sakit. 4) Terlaksananya program-program pencegahansehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.



5) Menciptakan lingkungan yang aman bagi karyawan dan pengunjung Santosa Bandung International Hospital.



6) Mempertahankan reputasi Santosa Bandung International Hospital. 7) Memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Manfaat keselamatan pasien



:



1) Budaya safety meningkat dan berkembang. 2) Komunikasi dengan pasien berkembang. 3) Kejadian tidak diharapakan (KTD) menurun. 4) Risiko klinis menurun. 5) Keluhan berkurang. 6) Mutu pelayan Rumah Sakit meningkat. 7) Citra Rumah Sakit dan kepercayaan masyarakat meningkat, diikuti dengan kepercayaan diri yang meningkat. Prinsip keselamatan pasien



:



1) Kesadaran (Awarenes) tentang nilai keselamatan pasien Rumah sakit. 2) Komitmen memberikan pelayanan kesehatan berorientasi patien safety. 3) Kemampuan Mengidentifikasi faktor resiko penyebab insiden terkait patien safety. 4) Kepatuhan Pelaporan insiden terkait patient safety. 5) Kemampuan Berkomunikasi yang efektif dengan pasien tentang faktor resiko penyebab insiden terkait patient safety.



vi



6) Kemampuan Mengindentifikasi akar masalah penyebab insiden terkait patient safety. 7) Kemampuan Memanfaatkan informasi tentang kejadian yang terjadadi untuk mencegah kejadian berulang.



2.3



PATIENT SAFETY DALAM TINJAUAN HUKUM Perlindungan kepentingan manusia merupakan hakekat hukum yang



diwujudkan dalam bentuk peraturan hukum, baik perundangan-undangan maupun peraturan hukum lainnya. Peraturan hukum tidak semata dirumuskan dalam bentuk perundang-undangan, namun berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh perundangan-undangan. Undang-undang sebagai wujud peraturan hukum dan sumber hukum formal merupakan alat kebijakan pemerintah negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat sebagai warga negara. UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009 menyatakan pelayanan kesehatan yang aman merupakan hak pasien dan menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang aman (Pasal 29 dan 32). UU Rumah Sakit secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Standar tersebut dilakukan dengan cara melaporkan insiden, menganalisa dan menetapkan pemecahan masalah. Untuk pelaporan, rumah sakit menyampaikannya kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri (Pasal 43). UU Rumah Sakit juga memastikan bahwa tanggung jawab secara hukum atas segala kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan berada pada rumah sakit bersangkutan (Pasal 46). Organisasi untuk melindungi keselamatan pasien di rumah sakit lengkap karena UU Rumah Sakit menyatakan pemilik rumah sakit dapat membentuk dewan pengawas. Dewan pengawas yang terdiri dari unsur pemilik, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat tersebut bersifat independen dan non struktural. Salah satu tugas dewan adalah mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien. Pada level yang lebih tinggi, UU Rumah Sakit juga mengamanatkan pembentukan badan pengawas rumah sakit Indonesia. vii



Badan tersebut bertanggung jawab kepada menteri kesehatan dan berfungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit. Komposisi badan tersebut terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat (Pasal 57). Ketentuan mengenai keselamatan pasien juga diatur dalam UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Beberapa pasal yang berkaitan dengan keselamatan pasien dalam UU Kesehatan tersebut adalah : 1. Pasal 5 ayat 2, menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. 2. Pasal 19, menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. 3. Pasal 24 ayat 1, menyatakan bahwa tenaga kesehatan harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. 4. Pasal 53 ayat 3, menyatakan pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien. 5. Pasal 54 ayat 1, menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan non diskriminatif. Selain itu, tanggung jawab hukum keselamatan pasien diatur dalam Pasal 58 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut : 1. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. 2. Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Tanggung jawab hukum rumah sakit terkait keselamatan pasien diatur dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009, dimana dikatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang



viii



ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di rumah sakit. Selain itu, terdapat pula batas tanggung jawab rumah sakit yang tertuang dalam UU Rumah Sakit Pasal 45 No. 44 tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa : 1. Rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. 2. Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.



2.4 PENGARUH FAKTOR LINGKUNGAN DAN MANUSIA PADA PATIENT SAFETY a.



Pengaruh Faktor Lingkungan Pada Keselamatan Pasien 



Penerangan Pencahayaan merupakan salah satu faktor penting dalam perancangan



ruang. Ruang yang telah dirancang tidak dapat memenuhi fungsinya dengan baik apabila tidak disediakan akses pencahayaan. Pencahayaan di dalam ruang memungkinkan orang yang menempatinya dapat melihat benda-benda. Tanpa dapat melihat benda-benda dengan jelas maka aktivitas di dalam ruang akan terganggu. Sebaliknya, cahaya yang terlalu terang juga dapat mengganggu penglihatan (Santosa, 2006). 



Kebisingan Salah satu bentuk polusi adalah kebisingan (noise) yang tidak dikehendaki



oleh telinga kita. Kebisingan tidak dikehendaki karena dalam jangka panjang dapat mengganggu ketenangan. Ada 3 aspek yang menentukan kualitas bunyi yang dapat menentukan tingkat gangguan terhadap manusia, yaitu : a) Lama bunyi itu terdengar. Bila terlalu lama dapat menyebabkan ketulian (deafness). b) Intensitas biasanya diukur dengan satuan desibel (dB), menunjukkan besarnya arus energi per satuan luar.



ix



c) Frekuensi suara (Hz), menunjukkan jumlah gelombang suara yang sampai ke telinga kita per detiknya. 



Suhu Udara Tubuh manusia akan selalu berusaha mempertahankan kondisi normal



sistem tubuh dengan menyesuaikan diri terhadap perubahanperubahan yang terjadi di luar tubuh. Tetapi kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan temperatur ruang adalah jika perubahan temperatur luar tubuh tidak melebihi 20% untuk kondisi panas dan 35% untuk kondisi dingin. Tubuh manusia bisa menyesuaikan diri karena kemampuannya untuk melakukan proses konveksi, radiasi dan penguapan jika terjadi kekurangan atau kelebihan panas yang membebaninya. 



Siklus Udara (Ventilation) Udara



disekitar



kita



mengandung



sekitar



21%



oksigen,



0,03%



karbondioksida, dan 0,9% campuran gas-gas lain. Kotornya udara disekitar kita dapat mempengaruhi kesehatan tubuh dan mempercepat proses kelelahan. Sirkulasi udara akan menggantikan udara kotor dengan udara yang bersih. Agar sirkulasi terjaga dengan baik, dapat ditempuh dengan memberi ventilasi yang cukup (lewat jendela), dapat juga dengan meletakkan tanaman untuk menyediakan kebutuhan akan oksigen yang cukup (Wignjosoebroto,1995,hal.85). 



Bau-Bauan Adanya bau-bauan yang dipertimbangkan sebagai “polusi” akan dapat



mengganggu konsentrasi pekerja. Temperatur dan kelembaban adalah dua faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kepekaan penciuman. Pemakaian air conditioning yang tepat adalah salah satu cara yang dapat digunakan untuk menghilangkan



bau-bauan



yang



mengganggu



sekitar



tempat



kerja.



(Wignjosoebroto, 1995) 



Getaran Mekanis Getaran mekanis merupakan getaran–getaran yang ditimbulkan oleh



peralatan mekanis yang sebagian dari getaran tersebut sampai ke tubuh dan dapat menimbulkan akibat– akibat yang tidak diinginkan pada tubuh kita. Besarnya getaran ini ditentukan oleh intensitas, frekuensi getaran dan lamanya getaran itu berlangsung. Sedangkan anggota tubuh manusia juga memiliki frekuensi alami



x



apabila frekuensi ini beresonansi dengan frekuensi getaran akan menimbulkan gangguan. Gangguan–gangguan tersebut diantaranya, mempengaruhi konsentrasi, mempercepat kelelahan, gangguan pada anggota tubuh. (Wignjosoebroto,1995, hal 87) b.



Pengaruh Faktor Manusia Pada Keselamatan Pasien 



Pentingnya Faktor Manusia pada Keselamatan Pasien Human factor memeriksa hubungan antara manusia dan sistem dan



bagaimana mereka berinteraksi dengan berfokus pada peningkatan efisiensi, kreativitas, produktivitas dan kepuasan pekerjaan, dengan tujuan meminimalkan kesalahan. 



Pengetahuan yang Diperlukan Istilah



human



factor



atau



ergonomik



umumnya



digunakan



mendeskripsikan interaksi antara tiga aspek saling berhubungan: individu di tempat kerja, tugas yang dibebankan untuk individu tersebut, dan tempat kerjanya. 



Hubungan Antara Human Factor Dengan Keselamatan Pasien Dua factor dengan dampak paling banyak adalah kelelahan dan stress. Ada



bukti ilmiah kuat yang menghubungkan kelelahan dan penurunan kinerja sehingga menjadikan faktor resiko dalam keselamatan pasien.



2.5 TUJUH STANDAR PATIENT SAFETY 1.



Hak Pasien Pasien & keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana & hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan). Kriteria: a. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan. b. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan. c. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar   kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD. 2. Mendidik Pasien Dan Keluarga RS harus mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Kriteria: Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada



xi



system dan mekanisme mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat: a. Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur. b. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab. c. Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti. d. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. e. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS. f. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. g. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati. 3. Keselamatan Pasien Dan Kesinambungan Pelayanan RS menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.Kriteria: a. Koordinasi pelayanan secara menyeluruh. b. Koordinasi pelayanan disesuaikan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya. c. Koordinasi pelayanan mencakup peningkatan komunikasi. d. Komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan. 4. Penggunaan Metode-Metode Peningkatan Kinerja Untuk Melakukan Evaluasi Dan Program Peningkatan Keselamatan Pasien RS harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yg ada, memonitor & mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, & melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP. Kriteria: a. Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, sesuai dengan  ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”. b. Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja. c. Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif. d. Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis. 5. Peran Kepemimpinan Dalam Meningkatkan Keselamatan Pasien Standar: a. Pimpinan dorong & jamin implementasi progr KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP RS ”. b. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif identifikasi risiko KP & program mengurangi KTD. c. Pimpinan dorong & tumbuhkan komunikasi & koordinasi antar unit & individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang KP. d. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yg adekuat utk mengukur, mengkaji, & meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP.



xii



e. Pimpinan mengukur & mengkaji efektifitas kontribusinyadalam meningkatkan kinerja RS & KP. Kriteria: a. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. b. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. c. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi. d. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis.Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden. e. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden. f. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan. g. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan. h. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien. 6. Mendidik Staff Tentang Keselamatan Pasien Standar: a. RS memiliki proses pendidikan, pelatihan & orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara jelas. b. RS menyelenggarakan pendidikan & pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan & memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien. Kriteria: a. Memiliki program diklat dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien. b. Mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden. c. Menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien. 7. Komunikasi Merupakan Kunci Bagi Staf Untuk Mencapai Keselamatan Pasien Standar: a. RS merencanakan & mendesain proses manajemen informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi internal & eksternal. b. Transmisi data & informasi harus tepat waktu & akurat.



xiii



Kriteria: a. Disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien. b. Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada.



2.6 LANGKAH-LANGKAH



KEGIATAN



PELAKSAAN



PATIENT SAFETY 1.



Di Rumah Sakit a. Rumah sakit agar membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut: Ketua: dokter, Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya. b. Rumah sakit agar mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden. c. Rumah sakit agar melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia. d. Rumah Sakit agar memenuhi standar keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. e. Rumah sakit pendidikan mengembangkan standar pelayanan medis berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.



2.



Di Provinsi/Kabupaten/Kota a. Melakukan advokasi program keselamatan pasien ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya. b. Melakukan advokasi ke pemerintah daerah agar tersedianya dukungan anggaran terkait dengan program keselamatan pasien rumah sakit. c. Melakukan pembinaan pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit.



3.



Di Pusat a. Membentuk



komite



keselamatan



pasien



Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.



xiv



Rumah



Sakit



dibawah



b. Menyusun panduan nasional tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. c. Melakukan sosialisasi dan advokasi program keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota, PERSI Daerah dan rumah sakit pendidikan dengan jejaring pendidikan. d. Mengembangkan laboratorium uji coba program keselamatanpasien.



xv



BAB III PENUTUP



3.1 KESIMPULAN Keselamatan pasien adalah proses dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien secara aman. Proses tersebut meliputi pengkajian mengenai resiko, identifikasi, manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga medis kepada pasien mengacu kepada tujuh standar pelayanan pasien rumah sakit yang meliputi hak pasien, mendididik pasien dan keluarga, keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan, penggunaan metode- metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program



peningkatan



keselamatan



pasien,



peran



kepemimpinan



dalam



meningkatkan keselamatan pasien, mendidik staf tentang keselamatan pasien, dan komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. Selain mengacu pada tujuh standar pelayanan tersebut, keselamatan pasien juga dilindungi oleh undang-undang kesehatan sebagaimana yang diatur dalam UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 serta UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009.



3.2 SARAN Sebagai tenaga kesehatan kita wajib melakukan tindakan dengan baik dan benar sesuai standar pelayanan kesehatan pada pasien, sehingga akan terjamin keselamatan pasien dari segala aspek tindakan yang kita berikan.



xvi



DAFTAR PUSTAKA



https://www.academia.edu/9191556/PATIENT_SAFETY https://seputarkuliahkesehatan.blogspot.com/2018/07/makalah-tentang-prosedurkeselamatan.html https://www.slideshare.net/vickyvicky127/makalah-patient-safety



xvii