MAKALAH Kelompok 2 Patient Safety [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KASUS PASIEN SAFETY Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok pada Mata Kuliah : Management Patient Dosen Pengampu : Muhammad Alwi Andi, S.Kep, MMR



Disusun Oleh : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



AZIZAH MUNAWWARAH BAIQ NIA ANDRIANI IRWIN RAHADI LIA AGUSTINA MAISAH ONA NIRWANA PUTRI WAHYU ARYA WIJAYA



: 003SYE20 : 005SYE20 : 010SYE20 : 013SYE20 : 014SYE20 : 022SYE20 : 027SYE20



YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM NUSA TENGGARA BARAT SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YARSI MATARAM PRODI DIII KEPERAWATAN T.A 2020/2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadiran tuhan yang maha esa ,berkat rahmat dan karunianya kami akhirnya dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat waktu.Dan dengan mengucap puji syukur atas curahan kasih karunianya kepada kita, terutama ilmu dan akal sehat sehingga dengan



izinnya



kami



dapat



menyusun



dan



menyelesaikan



makalah



yang



berjudul”MAKALAH KASUS PATIENT SAFETY.” Kami menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini masih ada keterbatasan dan jauh dari kesempurnaan karna itu, saran yang konstruktif merupakan bagian yang tak terpisahkan dan senantiasa kami



harapkan demi



penyempurnaa makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi banyak pihak.



Mataram, 28 juni 2021



Penulis



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...............................................................................................................................2 DAFTAR ISI..............................................................................................................................................3 BAB I..........................................................................................................................................................4 PENDAHULUAN......................................................................................................................................4 A.



Latar Belakang..............................................................................................................................4



B.



Rumusan Masalah.........................................................................................................................5



C.



Tujuan............................................................................................................................................5



D.



Manfaat..........................................................................................................................................6



BAB II........................................................................................................................................................7 PEMBAHASAN.........................................................................................................................................7 A.



Definisi Patient Safety...................................................................................................................7



B.



Tujuan Sistem Patient Safety........................................................................................................8



C.



Sembilan Solusi Life-Saving Keselamatan Pasien Rumah Sakit................................................8



D.



Aspek Hukum Terhadap Patient Safety....................................................................................11



E.



Implementasi Patient Safety.......................................................................................................13



F.



Kasus keselamatan Patient Safety..............................................................................................16



BAB III..............................................................................................................................................19 PENUTUP................................................................................................................................................19 A.



Kesimpulan..................................................................................................................................19



B.



Saran.............................................................................................................................................19



DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................................20



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hampir setiap tindakan medis menyimpan potensi risiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical errors). Menurut Institute of Medicine (1999), medical error didefinisikan sebagai: The failure of a planned action to be completed as intended (i.e., error of execusion) or the use of a wrong plan to achieve an aim (i.e., error of planning). Artinya kesalahan medis didefinisikan sebagai: suatu kegagalan tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang diharapkan (yaitu kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk mencapai suatu tujuan (yaitu kesalahan perencanaan). Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD). Near Miss atau Nyaris Cedera (NC) merupakan suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena keberuntungan (misalnya, pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), dan peringanan (suatu obat dengan overdosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya). Adverse Event atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) merupakan suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien.



WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety, program bersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit. Di Indonesia, telah dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error  dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di Rumah Sakit.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah makalah ini adalah: 1. Apa patient safety? 2. Bagaimana aspek hukum patient safety? 3. Bagaimana Implementasi Patient Safety ? 4. Apa yang menjadi program keselamatan patient safety? 5. Apa yang menjadi indikator patien safety? 6. Bagaimana pola budaya yang mempengaruhi patient safety?



C. Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk mengetahui bagaimana manajemen patien Safety di Rumah Sakit. 2. Tujuan Khusus a. Untuk mengetahui pengertian Patien Safety. b. Untuk mengetahui aspek hukum patient safety. c. Untuk mengetahui sasaran keselamatan patient safety. d. Untuk mengetahui indikator patien safety. e. Untuk mengetahui pengembangan budaya yang mempengaruhi patient safety.



D. Manfaat Manfaat penulisan ini antara lain : 1. Dapat mengetahui pengertian Patien Safety. 2. Dapat mengetahui aspek hukum patient safety. 3.



Dapat mengetahui sasaran keselamatan patient safety.



4. Dapat mengetahui indikator patien safety. 5. Dapat mengetahui pengembangan budaya yang mempengaruhi patient safety.



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Patient Safety Tidak adanya kesalahan atau bebas dari cedera karena kecelakaan (Kohn, Corrigan & Donaldson, 2000). Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko, meliputi: 1. Assessment risiko 2. Identifikasi dan pengelolaan hal berhubungan dengan risiko pasien 3. Pelaporan dan analisis insiden 4.



Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya



5. Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Menurut IOM, Keselamatan Pasien (Patient Safety) didefinisikan sebagai freedom from accidental injury. Accidental injury disebabkan karena error yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan. Accidental injury juga akibat dari melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission). Accidental injury dalam prakteknya akan berupa kejadian tidak diinginkan (KTD = missed = adverse event) atau hampir terjadi kejadian tidak diinginkan (near miss). Near miss ini dapat disebabkan karena: keberuntungan (misal: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), atau peringanan (suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).



5



B. Tujuan Sistem Patient Safety Tujuan Sistem Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah: 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit 2. Meningkatnya akuntabilitas Rumah Sakit terhadap pasien dan masyarakat 3. Menurunnya KTD di Rumah Sakit 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi penanggulangan KTD Sedangkan tujuan keselamatan pasien secara internasional adalah: 1. Identify patients correctly (mengidentifikasi pasien secara benar) 2. Improve effective communication (meningkatkan komunikasi yang efektif) 3. Improve the safety of high-alert medications (meningkatkan keamanan dari pengobatan resiko tinggi) 4. Eliminate wrong-site, wrong-patient, wrong procedure surgery (mengeliminasi kesalahan penempatan, kesalahan pengenalan pasien, kesalahan prosedur operasi) 5. Reduce the risk of health care-associated infections (mengurangi risiko infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan) 6. Reduce the risk of patient harm from falls (mengurangi risiko pasien terluka karena jatuh)



C. Sembilan Solusi Life-Saving Keselamatan Pasien Rumah Sakit Solusi keselamatan pasien adalah sistem atau intervensi yang dibuat, mampu mencegah atau mengurangi cedera pasien yang berasal dari proses pelayanan kesehatan. Sembilan Solusi ini merupakan panduan yang sangat bermanfaat membantu RS, memperbaiki proses asuhan pasien, guna menghindari cedera maupun kematian yang dapat dicegah. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) mendorong RS-RS di Indonesia untuk menerapkan Sembilan Solusi Life-Saving Keselamatan Pasien Rumah Sakit, atau 9 Solusi, langsung atau bertahap, sesuai dengan kemampuan dan kondisi RS masingmasing.



1. Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip (Look-Alike, Sound-Alike Medication Names). Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip (NORUM), yang membingungkan staf pelaksana adalah salah satu penyebab yang paling sering dalam kesalahan obat (medication error) dan ini merupakan suatu keprihatinan di seluruh dunia. Dengan puluhan ribu obat yang ada saat ini di pasar, maka sangat signifikan potensi terjadinya kesalahan akibat bingung terhadap nama merek atau generik serta kemasan. Solusi NORUM ditekankan pada penggunaan protokol untuk pengurangan risiko dan memastikan terbacanya resep, label, atau penggunaan perintah yang dicetak lebih dulu, maupun pembuatan resep secara elektronik. 2. Pastikan Identifikasi Pasien Kegagalan yang meluas dan terus menerus untuk mengidentifikasi pasien secara benar sering mengarah kepada kesalahan pengobatan, transfusi maupun pemeriksaan; pelaksanaan prosedur yang keliru orang; penyerahan bayi kepada bukan keluarganya, dsb. Rekomendasi ditekankan pada metode untuk verifikasi terhadap identitas pasien, termasuk keterlibatan pasien dalam proses ini; standardisasi dalam metode identifikasi di semua rumah sakit dalam suatu sistem layanan kesehatan; dan partisipasi pasien dalam konfirmasi ini; serta penggunaan protokol untuk membedakan identifikasi pasien dengan nama yang sama. 3. Komunikasi Secara Benar saat Serah Terima/Pengoperan Pasien. Kesenjangan dalam komunikasi saat serah terima/ pengoperan pasien antara unitunit pelayanan, dan didalam serta antar tim pelayanan, bisa mengakibatkan terputusnya kesinambungan layanan, pengobatan yang tidak tepat, dan potensial dapat mengakibatkan cedera terhadap pasien. Rekomendasi ditujukan untuk memperbaiki pola serah terima pasien termasuk penggunaan protokol untuk mengkomunikasikan informasi yang bersifat kritis; memberikan kesempatan bagi para praktisi untuk bertanya dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan pada saat serah terima,dan melibatkan para pasien serta keluarga dalam proses serah terima. 4. Pastikan Tindakan yang benar pada Sisi Tubuh yang benar. Penyimpangan pada hal ini seharusnya sepenuhnya dapat dicegah. Kasus-kasus dengan pelaksanaan prosedur yang keliru atau pembedahan sisi tubuh yang salah



sebagian besar adalah akibat dan miskomunikasi dan tidak adanya informasi atau informasinya tidak benar. Faktor yang paling banyak kontribusinya terhadap kesalahan-kesalahan macam ini adalah tidak ada atau kurangnya proses pra-bedah yang distandardisasi. Rekomendasinya adalah untuk mencegah jenis-jenis kekeliruan yang tergantung pada pelaksanaan proses verifikasi prapembedahan; pemberian tanda pada sisi yang akan dibedah oleh petugas yang akan melaksanakan prosedur; dan adanya tim yang terlibat dalam prosedur Time out sesaat sebelum memulai prosedur untuk mengkonfirmasikan identitas pasien, prosedur dan sisi yang akan dibedah. 5. Kendalikan Cairan Elektrolit Pekat (concentrated). Sementara semua obat-obatan, biologics, vaksin dan media kontras memiliki profil risiko, cairan elektrolit pekat yang digunakan untuk injeksi khususnya adalah berbahaya. Rekomendasinya adalah membuat standardisasi dari dosis, unit ukuran dan istilah; dan pencegahan atas campur aduk/bingung tentang cairan elektrolit pekat yang spesifik. 6. Pastikan Akurasi Pemberian Obat pada Pengalihan Pelayanan. Kesalahan medikasi terjadi paling sering pada saat transisi/pengalihan. Rekonsiliasi (penuntasan perbedaan) medikasi adalah suatu proses yang didesain untuk mencegah salah obat (medication errors) pada titik-titik transisi pasien. Rekomendasinya adalah menciptakan suatu daftar yang paling lengkap dan akurat dan seluruh medikasi yang sedang diterima pasien juga disebut sebagai “home medication list”, sebagai perbandingan dengan daftar saat admisi, penyerahan dan/atau perintah pemulangan bilamana menuliskan perintah medikasi; dan komunikasikan daftar tsb kepada petugas layanan yang berikut dimana pasien akan ditransfer atau dilepaskan. 7. Hindari Salah Kateter dan Salah Sambung Slang (Tube). Slang, kateter, dan spuit (syringe) yang digunakan harus didesain sedemikian rupa agar mencegah kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) yang bisa menyebabkan cedera atas pasien melalui penyambungan spuit dan slang yang salah, serta memberikan medikasi atau cairan melalui jalur yang keliru. Rekomendasinya adalah menganjurkan perlunya perhatian atas medikasi secara detail/rinci bila sedang mengenjakan pemberian medikasi serta pemberian makan (misalnya slang yang



benar), dan bilamana menyambung alat-alat kepada pasien (misalnya menggunakan sambungan & slang yang benar). 8. Gunakan Alat Injeksi Sekali Pakai. Salah satu keprihatinan global terbesar adalah penyebaran dan HIV, HBV, dan HCV yang diakibatkan oleh pakai ulang (reuse) dari jarum suntik. Rekomendasinya adalah penlunya melarang pakai ulang jarum di fasilitas layanan kesehatan; pelatihan periodik para petugas di lembaga-lembaga layanan kesehatan khususnya tentang prinsip-pninsip pengendalian infeksi,edukasi terhadap pasien dan keluarga mereka mengenai penularan infeksi melalui darah;dan praktek jarum sekali pakai yang aman. 9. Tingkatkan Kebersihan Tangan (Hand hygiene) untuk Pencegahan lnfeksi Nosokomial. Diperkirakan bahwa pada setiap saat lebih dari 1,4 juta orang di seluruh dunia menderita infeksi yang diperoleh di rumah-rumah sakit. Kebersihan Tangan yang efektif adalah ukuran preventif yang pimer untuk menghindarkan masalah ini. Rekomendasinya adalah mendorong implementasi penggunaan cairan “alcohol-based hand-rubs” tersedia pada titik-titik pelayan tersedianya sumber air pada semua kran, pendidikan staf mengenai teknik kebarsihan taangan yang benar mengingatkan penggunaan tangan bersih ditempat kerja; dan pengukuran kepatuhan penerapan kebersihan tangan melalui pemantauan/observasi dan tehnik-tehnik yang lain.



D. Aspek Hukum Terhadap Patient Safety Aspek hukum terhadap “patient safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut: UU Tentang Kesehatan & UU Tentang Rumah Sakit a. Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum 1) Pasal 53 (3) UU No.36/2009 “Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.” 2) Pasal 32n UU No.44/2009 “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.



3) Pasal 58 UU No.36/2009 a) “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat



kesalahan



atau



kelalaian



dalam



pelayanan



kesehatan



yang



diterimanya.” b) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.” b. Tanggung jawab Hukum Rumah sakit 1) Pasal 29b UU No.44/2009 ”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.” 2) Pasal 46 UU No.44/2009 “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.” Pasal 45 (2) UU No.44/2009 “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.” c. Bukan tanggung jawab Rumah Sakit 1) Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit “Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif. “ d. Hak Pasien 1) Pasal 32d UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional” 2) Pasal 32e UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”



3) Pasal 32j UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan” 4) Pasal 32q UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana” e. Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien 1) Pasal 43 UU No.44/2009 a) RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien b) Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan. c) RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri d) Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.



E. Implementasi Patient Safety 1. Langkah-langkah Kegiatan Pelaksanaan Patient Safety a. Di Rumah Sakit 1) Rumah sakit agar membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut: Ketua: dokter, Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya. 2) Rumah sakit agar mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden 3) Rumah sakit agar melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia 4) Rumah Sakit agar memenuhi standar keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit.



5) Rumah



sakit



pendidikan



mengembangkan



standar



pelayanan



medis



berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan. b. Di Provinsi/Kabupaten/Kota 1) Melakukan advokasi program keselamatan pasien ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya 2) Melakukan advokasi ke pemerintah daerah agar tersedianya dukungan anggaran terkait dengan program keselamatan pasien rumah sakit. 3) Melakukan pembinaan pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit c. Di Pusat 1) Membentuk komite keselamatan pasien Rumah Sakit dibawah Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia 2) Menyusun panduan nasional tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 3) Melakukan sosialisasi dan advokasi program keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota, PERSI Daerah dan rumah sakit pendidikan dengan jejaring pendidikan. 4) Mengembangkan laboratorium uji coba program keselamatan pasien. 2. Manajemen Patient Safety Pelaksanaan Patient Safety ini dilakukan dengan system Pencacatan dan Pelaporan serta Monitoring san Evaluasi a. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pada Patient Safety 1) Di Rumah Sakit a) Setiap unit kerja di rumah sakit mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) pada formulir yang sudah disediakan oleh rumah sakit. b) Setiap unit kerja di rumah sakit melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit pada formulir yang sudah disediakan oleh rumah sakit.



c) Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan oleh unit kerja d) Berdasarkan hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit merekomendasikan solusi pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan masalah kepada Pimpinan rumah sakit. e) Pimpinan rumah sakit melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar masalah yang bersifat rahasia. 2) Di Propinsi Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah menerima produkproduk dari Komite Keselamatan Rumah Sakit 3) Di Pusat a) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) merekapitulasi laporan dari rumah sakit untuk menjaga kerahasiaannya b) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan analisis yang telah dilakukan oleh rumah sakit c) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan analisis laporan insiden  bekerjasama dengan rumah sakit pendidikan dan rumah sakit yang ditunjuk sebagai laboratorium uji coba keselamatan pasien rumah sakit d) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan sosialisasi hasil analisis dan solusi masalah ke Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah, rumah sakit terkait dan rumah sakit lainnya. b. Monitoring dan Evaluasi 1. Di Rumah sakit Pimpinan Rumah sakit melakukan monitoring dan evaluasi pada unitunit kerja di rumah sakit, terkait dengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit kerja. 2. Di provinsi



Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit di wilayah kerjanya. 3. Di Pusat a) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keselamatan Pasien Rumah Sakit di rumah sakitrumah sakit b) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan minimal satu tahan satu kali.



F. Kasus keselamatan Patient Safety Contoh kasus An. Raffles. di Rumah Sakit X ( Jakarta ) umur 1 tahun 6 bulan pada tanggal 11 Juni 2014, pasien di rawat di ruangan Mawar dengan diagnosa Kejang demam Sesuai instruksi dokter yang merawat bahwa diperintahkan agar diberikan obat anti kejang yang bernama Pentoin secara infus , dengan tujuan mencegah kembali pasien kejang . Perawat yang baru bertugas tanpa melihat catatan petugas perawat sebelumnya, langsung mencabut infus. Apa yang terjadi ; beberapa menit setelah pencabutan infus pasien mengalami kejang-kejang sampai tidak sadarkan diri. Segera keluarga pasien melaporkan kejadian ini. Analisa dari kasus diatas : terlihat bahwa kelalaian perawat sangat membahayakan keselamatan pasien. Seharusnya saat pergantian jam dinas semua perawat diwajibkan mengikuti sesi laporan harian yang disampaikan oleh petugas sebelumnya, dengan mengikuti sesi laporan tersebut, petugas yang akan bertugas akan mendapatkan berita tentang kondisi semua pasien yang dirawat dan rencana baru sesuai instruksi kerja yang terakhir diberikan oleh dokter. Didalam kasus ini perawat juga tidak menjalankan prinsip yang benar dalam pemberian obat. Seharusnya perawat melihat terapi yang akan diberikan kepada pasien sesuai atau tidak dengan order, dalam hal ini perawat tidak menjalankan prinsip itu. Disamping itu terkait dengan hal ini perawat tidak mengaplikasikan konsep patient safety dengan benar, terbukti dari kesalahannya pasien mengalami kejang kembali, tentu



hal ini samhat membahayakan, bahkan dengan pasien tidak sadarkan diri sudah terjadi kelainan di jalan nafasnya, atau pasien bisa mengalami kematian secara mendadak. Perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien harus menerapkan keselamatan pasien. Perawat harus melibatkan kognitif, afektif, dan tindakan yang mengutamakan keselamatan pasien. Perawat dalam memberikan asuhan keperawatan harus dengan penuh kepedulian. Persepsi perawat untuk menjaga keselamatan pasien sangat berperan dalam pencegahan, pengendalian dan peningkatan keselamatan pasien (Choo, Hutchinson & Bucknall, 2011; Elley et al, 2008) . Pemberi layanan kesehatan berkontribusi terhadap terjadinya kesalahan yang mengancam keselamatan pasien, khususnya perawat, pelayanan terlama (24 jam secara terus menerus) dan tersering berinteraksi pada pasien berbagai prosedur dan tindakan keperawatan. Hal ini dapat memberikan peluang yang besar untuk terjadi kesalahan dan keselamatan pasien. Selain itu kelelahan pada perawat merupakan faktor yang berkontribusi terjadinya kesalahan (Mattox, 2012). Karakteristik perawat mempengaruhi pekerjaannya sehari-hari dan berpotensi terhadap kesalahan dalam keselamatan pasien (White, 2012) . Perawat dalam melaksanakan keselamatan pasien dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan karakteristik perawat yang bersifat bawaan yang teridentifikasi berupa tingkat kecerdasan, tingkat emosional, dan pengalaman pribadi. Faktor eksternal yang mempengaruhi perilaku perawat adalah lingkungan, seperti pengaruh orang lain yang dianggap penting atau kepemimpinan, budaya dan sistem organisasi. Faktor ini sering menjadi faktor dominan yang mewarnai perilaku seseorang ( Notoatmojo, 2007) .



Faktor eksternal berupa pengaruh orang lain juga dapat



menimbulkan persepsi perawat terhadap pelaksanaan keselamatan pasien.



Perilaku



perawat yang tidak menjaga keselamatan pasien berkontribusi terhadap insiden keselamatan pasien. Perawat yang tidak memiliki kesadaran terhadap situasi yang cepat memburuk gagal mengenali apa yang terjadi dan mengabaikan informasi klinis penting yang terjadi pada pasien dapat mengancam keselamatan pasien (Reid, 2012) . Perilaku yang tidak aman, lupa, kurangnya perhatian, motivasi, kecerobohan dan kelelahan beresiko terjadinya kesalahan selanjutnya. Pengurangan kesalahan dapat dicapai dengan memodifikasi perilaku (Choo dkk, 2010) . Menurut Ananta (2013), kejadian-kejadian



yang berkaitan dengan keselamatan pasien semakin marak masuk ke ranah hukum bahkan sampai ke pangadilan. Kenyataan bahwa di rumah sakit terdapat puluhan bahkan ratusan jenis obat, ratusan prosedur, terdapat banyak pasien, banyak profesi yang bekerja serta banyak sistem merupakan potensi yang sangat besar terjadinya kesalahan. Keselamatan pasien merupakan hak pasien yang dijamin dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, untuk itu pihak rumah sakit perlu meminimalkan



kesalahan-



kesalahan yang mungkin terjadi dalam setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien di rumah sakit. Salah satu upaya meminimalkan kejadian-kejadian tersebut adalah dengan pembentukan Tim Keselamatan Pasien di rumah sakit yang bertugas menganalisis dan mengkaji kejadian-kejadian yang berhubungan dengan keselamatan pasien. Strategi meningkatkan keselamatan pasien oleh Permenkes (2011) melalui enam sasaran keselamatan pasien rumah sakit meliputi identifikasi pasien dengan tepat, meningkatkan komunikasi yang efektif, meningkatkan keamanan obat perlu diwaspadai, memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi, mengurangi resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan dan mengurangi risiko jatuh. Joint Commision International (JCI) menetapkan sasaran internasional keselamatan pasien dengan meningkatkan keamanan obatobatan, memastikan lokasi pembedahan, prosedur yang benar dan pembedahan pada pasien yang benar, memastikan keamanan resiko jatuh pasien (JCI, 2011).



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Isu penting terkait keselamatan (hospital risk) yaitu: keselamatan pasien; keselamatan pekerja (nakes); keselamatan fasilitas (bangunan, peralatan); keselamatan lingkungan; keselamatan bisnis. Elemen Patient Safety yaitu: Adverse drug events(ADE)/ medication errors (ME) (ketidakcocokan obat/kesalahan pengobatan), Restraint use (kendali penggunaan), Nosocomial infections (infeksi nosokomial), Surgical mishaps (kecelakaan operasi), Pressure ulcers (tekanan ulkus), Blood product safety/administration (keamanan produk darah/administrasi), Antimicrobial resistance (resistensi antimikroba), Immunization program (program imunisasi), Falls (terjatuh), Blood stream – vascular catheter care (aliran darah – perawatan kateter pembuluh darah), Systematic review, follow-up, and reporting of patient/visitor incident reports (tinjauan sistematis, tindakan lanjutan, dan pelaporan pasien/pengunjung laporan kejadian).



B. Saran Diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca khususnya dapat memahami tentang keselamatan pasien di lingkungan pelayanan Poli Klinik. Diharapkan dalam proses asuhan medis ini tidak ada yang mengakibatkan cedera pada pasien, berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD).



DAFTAR PUSTAKA Komalawati, Veronica. (2010) Community&Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Lestari, Trisasi. Knteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3 Pabuti, Aumas. (2011) Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien (KP) Rumah Sakit. Proceedings of expert lecture of  medical student of Block 21st of Andalas University, Indonesia Panduang Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). 2005 Yahya, Adib A. (2006) Konsep dan Program “Patient Safety”. Proceedings of National Convention VI of The Hospital Quality Hotel Permata Bidakara, Bandung 14-15 November 2006. Nursalam (2002). Manajemen Keperawatan. Penerapan dalam Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta: Salemba Medika Nursalam (2007). Manajemen Keperawatan. Edisi 2. Penerapan dalam Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta: Salemba Medika. Vestal, K.W. (1995). Nursing Management: Concepts and Issues. Lippincott. Philadelphia.