Patient Safety [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN PATIENT SAFETY (Konsep dan Prinsip Patient Safety )



Oleh: KELOMPOK 1 KELAS 1.1



1. Ni Made Ayu Widhiastuti



(P07120019012)



2. Ni Komang Dita Trya Hardianthi



(P07120019013)



3. Hita Radhani



(P07120019014)



KEMENTERIAN KESEHATAN RI POLITEKNIK KESEHATAN DENPASAR JURUSAN KEPERAWATAN 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Konsep dan Prinsip Patient Safety” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Manajemen Patient Safety. Penyusunan makalah ini dapat diselesaikan berkat bantuan dan motivasi berbagai pihak. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada : 1. Suratiah, S.Kep. Ners, M.Biomed , selaku dosen mata kuliah Manajemen Patient Safety Politeknik Kesehatan Denpasar Jurusan Keperawatan; 2. Orang tua penulis selaku fasilitator; dan 3. Rekan-rekan mahasiswa yang telah membantu. Penulis menyadari, makalah ini memiliki banyak kekurangan karena terbatasnya kemampuan penulis. Untuk itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif sehingga penulis dapat menyempurnakan makalah ini dan karya-karya berikutnya. Akhir kata, penulis ucapkan terima kasih.



Denpasar,18 Maret 2020



i



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR...............................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang......................................................................................1 1.2 Rumusan masalah................................................................................1 1.2 Tujuan..................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian patient safety......................................................................3 2.2 Tujuan patient safety............................................................................4 2.3 Komponen patient safety.....................................................................5 2.4 Sasaran patient safety...........................................................................6 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan........................................................................................15 3.2 Saran...................................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan pasien koma, pelaporan dan analisis accident, kemampuan belajar dari accident dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko (Dep Kes RI, 2006). Keselamatan pasien (patient safety) merupakan tanggung jawab dari tenaga kesehatan termasuk perawat dalam rangka mengurangi fenomena medical error. Seorang pearawat bertindak sebagai salah satu tenaga kesehatan yang mempunyai waktu kontak dengan pasien yang lebih lama dibandingkan dengan tenaga kesehatan lainnya, sehingga memungkinkan terjadinya medical error pada pasien lebih tinggi dilakukan oleh perawat. Mengingat betapa pentingnya hal tersebut, maka sangatlah penting sebagai seorang perawat Ahli Madya memahami tentang konsep dan prinsip patient safety, sehingga pada saat melakukan asuhan keperawatan mulai dari pengkajian, penetapan diagnose keperawatan, intervensi, melakukan tindakan serta evaluasi tidak terjadi medical error.



1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu :



1.3



1.



Apa pengertian dari patient safety ?



2.



Apa tujuan dari patient safety ?



3.



Bagaimana komponen dari patient safety ?



4.



Apa saja sasaran dari patient safety ?



Tujuan



1



Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menjawab rumusan masalah di atas, yaitu : 1.



Untuk mengetahui apa itu patient safety.



2.



Untuk mengetahui tujuan adanya patient safety.



3.



Untuk memahami komponen dari patient safety.



4.



Untuk mengetahui sasaran dari patient safety.



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Patient Safety Keselamatan pasien adalah bebas dari cidera fisik dan psikologis yang menjamin keselamatan pasien, melalui penetapan system operasional, meminimalisasi terjadinya kesalahan, mengurangi rasa tidak aman pasien dalam sistem perawatan kesehatan dan meningkatkan pelayanan yang optimal (Canadian Nursing Association, 2004). International



Council



Nurse



(2002)



mengatakan



bahwa



keselamatan pasien merupakan hal mendasar dalam mutu pelayanan kesehatan dan pelayanan keperawatan. Peningkatan keselamatan pasien meliputi tindakan nyata dalam rekrutmen, pelatihan dan retensi tenaga profesional. pengembangan kinerja, manajemen risiko dan lingkungan yang aman, pengendalian infeksi, penggunaan obat-obatan yang aman, peralatan dan Iingkungan perawatan yang aman serta akumulasi pengetahuan ilmiah yang terintegrasi serta berfokus pada keselamatan pasien



yang



disertai



dengan



dukungan



infrastruktur



terhadap



pengembangan yang ada. Canadian



Nurse



Association



(2009)



mengatakan



bahwa



keselamatan pasien bukan hanya merupakan isu yang dibiarkan untuk berkembang dalam keperawatan ataupun merupakan bagian dan apa yang akan dilakukan perawat. Akan tetapi keselamatan pasien merupakan perwujudan dan komitmen perawat terhadap kode etik untuk menjaga keselamatan pasien, kompeten dan etis dalam keperawataan. Keselamatan pasien juga merupakan dasar dalam melakukan asuhan keperawatan di manapun perawat itu bekerja. Menurut International Of Medicine (IOM) keselamatan pasien (Patient Safety) didefinisikan sebagai freedom from accidental injury. Accidental injury disebabkan karena error yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan.



3



Accidental injury juga akibat dan melaksanakan tindakan yang salah (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission). Accidental injury dalam prakteknya akan berupa kejadian tidak diinginkan (near miss). Menurut Sir Liam Donaldson (Ketua WHO World Alliance For Patient Safety, Forward Programme, 2006-2007) mengungkapkan bahwa “Safe care ¡s not on option. It is the right of every patient who entrusts their care to our health care system” yaitu pelayanan kesehatan yang aman bagi pasien bukan sebuah pilihan akan tetapi merupakan hak pasien untuk percaya pada pelayanan yang diberikan oleh suatu sistem pelayanan kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (2011) Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien Iebih aman. Sistem tersebut meliputi: asessmen risiko, identifikasi dan pengobatan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dan insiden dan tindak lanjutnya serta implemencasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa keselamatan pasien merupakan suatu sistem yang aman yang dilakukan oleh setiap tenaga kesehatan yang dimulai dan assesment, identifikasi sampai dengan analisis kejadian yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. 2.2



Tujuan Patient Safety Menurut Institute of Medicine (IOM) (2008) Tujuan keselamatan pasien ini diantaranya pasien aman (terhindar dan cidera), pelayanan menjadi lebih efektif dengan adanya bukti yang kuat terhadap terapi yang perlu atau tidak perlu diberikan ke pasien, berfokus pada nilai dan



3



kebutuhan pasien, pengurangan waktu tunggu pasien dalam menerima pelayanan dan efisien dalam pengunaan sumber-sumber yang ada. Tujuan keselamatan pasien di rumah sakit menurut meliputi terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit, dan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. 2.3



Komponen Patient Safety Komponen dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah ketepatan sasaran dalam memberikan asuhan keperawatan,Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Gerakan "Patient safety" atau Keselamatan Pasien telah menjadi spirit dalam pelayanan rumah sakit di seluruh dunia pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Rumah Sakit merupakan salah satu bentuk sarana kesehatan, baik yang di selenggarakan



oleh pemerintah dan



atau



masyarakat yang berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar atau kesehatan rujukan dan upaya kesehatan penunjang. Rumah sakit merupakan



sarana



kesehatan



yang



menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan, tempat berkumpulnya orang sehat dan sakit sehingga risiko kemungkinan terjadinya gangguan kesehatan dan penularan penyakit sangat tinggi. Komponen terpenting dalam kesehatan dan keselamatan pasien adalah ketepatan sasaran dalam memberikan asuhan keperawatan, Sasaran keselamatan Pasien merupakan syarat utama untuk diterapkan di semua



3



rumah sakit yang diakreditasi oleh



Komisi



Akreditasi



Rumah



Sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu kepada Patient Safety Solutions (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit PERSI (KKPRS PERSI), dan dari Joint Commission International (JCI). Tujuan dari Keselamatan Pasien ini dapat mendorong adanya perbaikan mengenai keselamatan pasien.pada bagian yang memiliki masalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi, sedapat mungkin sasaran secara umum telah difokuskan pada solusisolusi yang menyeluruh. Adapun komponen yang dimaksud yaitu ; 1. Identifikasi pasien dengan benar ; 2. Tingkatkan komunikasi yang efektif ; 3. Tingkatkan keamanan untuk pemberian obat yang beresiko tinggi ; 4. Eliminasi salah sisi, salah pasien, salah prosedur operasi ; 5. Reduksi resiko infeksi nosokomial dan 6. Reduksi resiko pasien cedera dari jatuh. 2.4



Sasaran Patient Safety Setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan pasien (Permenkes. 2011). Sasaran keselamatan pasien meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut ketepatan identifikasi pasien, peningkatan komunikasi yang efektif, peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, kepastian tepat-lokasi,tepat-prosedur, tepat-pasien operasi, pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan dan pengurangan risiko pasien jatuh. a. Sasaran I : Ketepatan Identifikasi Pasien 1. Standar SKP I Rumah



sakit



mengembangkan



pendekatan



memperbaiki/ meningkatkan ketelitian identifikasi pasien. 2. Maksud dan Tujuan Sasaran



3



untuk



Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi di hampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/ kamar/ lokasi di rumah sakit, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk



darah, pengambilan darah dan spesimen lain untuk



pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas pasien dengan bar-code, dan lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di rumah sakit, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang operasi termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar dapat memastikan



semua



kemungkinan



situasi



untuk



dapat



diidentifikasi. 3. Elemen ketepatan identifikasi pasien menurut Permenkes (2011) sebagai berikut; a. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien (nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas pasien



3



dengan bar-code), tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. b. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah. c. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis. d. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/ prosedur. e. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi. b. Sasaran II : Peningkatan Komunikasi yang Efektif 1. Standar SKP II Rumah



sakit



mengembangkan



pendekatan



untuk



meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan. 2. Maksud dan Tujuan Sasaran II Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk



elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi



yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk:



mencatat (atau



memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang



adalah



akurat.



Kebijakan



dan/atau



prosedur



pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak



3



melakukan



pembacaan



kembali



(read



back)



bila



tidak



memungkinkan seperti di kamar operasi dan situasi gawat darurat di IGD atau ICU. 3. Elemen peningkatan komunikasi yang efektif menurut Permenkes (2011) sebagai berikut: a. Perintah lengkap secara usan dan melalui telepon acau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah. b. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah. c. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan d. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten. c. Sasaran



III



: Peningkatan



Keamanan



Obat



yang



Perlu



Diwaspadai (High-Alert) 1. Maksud dan Tujuan Sasaran III Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien, manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (highalert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isu keselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat kontrak tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada



3



keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi. Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di rumah sakit. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di IGD atau kamar operasi, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja/kurang hati-hati. 2. Elemen peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai menurut Permenkes (2011) sebagai berikut: a. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses idenufikasi,



menetapkan



lokasi,



pemberian



label,



dan



penyimpanan elektrolit konsentrat. b. Implementasi kebijakan dan prosedur. c. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara kiinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan. d. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted). d. Sasaran IV : Kepastian Tepat-Lokasi Tepat-Prosedue, Dan TepatPasien Operasi



3



1. Standar SKP IV Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat- prosedur, dan tepat- pasien. 2. Maksud dan Tujuan Sasaran IV Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada operasi, adalah sesuatu yang menkhawatirkan dan tidak jarang terjadi di rumah sakit. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat antara anggota tim bedah, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi operasi. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim bedah, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi. Rumah sakit perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang



efektif



di



dalam



mengeliminasi



masalah



yang



mengkhawatirkan ini. Digunakan juga praktek berbasis bukti, seperti yang digambarkan di Surgical Safety Checklist dari WHO Patient Safety (2009), juga di The Joint Commission’s Universal Protocol for Preventing Wrong Site, Wrong Procedure, Wrong Person Surgery. Penandaan lokasi operasi perlu melibatkan pasien dan dilakukan atas satu pada tanda yang dapat dikenali. Tanda itu harus digunakan secara konsisten di rumah sakit dan harus dibuat oleh operator/orang yang akan melakukan tindakan, dilaksanakan saat pasien terjaga dan sadar jika memungkinkan, dan harus terlihat sampai saat akan disayat. Penandaan lokasi operasi dilakukan pada semua kasus termasuk sisi (laterality), multipel



3



struktur (jari tangan , jari kaki, lesi) atau multipel level (tulang belakang). Maksud proses verifikasi praoperatif adalah untuk: a.



memverifikasi lokasi, prosedur, dan pasien yang benar;



b.



memastikan bahwa semua dokumen, foto (imaging),



hasil pemeriksaan yang relevan tersedia, diberi label dengan baik, dan dipampang; dan c.



melakukan verifikasi ketersediaan peralatan khusus



dan/atau implant2 yang dibutuhkan. Tahap “Sebelum insisi” (Time out) memungkinkan semua pertanyaan atau kekeliruan diselesaikan. Time out dilakukan di tempat, dimana tindakan akan dilakukan, tepat sebelum tindakan dimulai, dan melibatkan seluruh tim operasi. Rumah sakit menetapkan bagaimana proses itu didokumentasikan secara ringkas, misalnya menggunakan checklist. 3. Elemen kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedue, dan tepat-pasien operasi menurut Permenkes (2011) sebagai berikut: a. Rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. b. Rumah sakit menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifìkasi saat preoperasi tepat lokasi, tepat prosedur. dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional. c. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi/time-out” tepat



sebelum dimulainya suatu



prosedur tindakan pembedahan. d. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien,termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar kamar operasi.



3



e. Sasaran V : Pengurangan Risiko Infeksil Terkait Pelayanan Kesehatan 1. Standar SKP V Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. 2. Maksud dan Tujuan Sasaran V Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan



keprihatinan besar bagi pasien



maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis).



Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun



infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca kepustakaan WHO, dan berbagai organisasi nasional dan internasional. Rumah sakit mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk hand hygiene yang diterima secara umum dan untuk implementasi petunjuk itu di rumah sakit. 3. Elemen pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan menurut Permenkes (2011) sebagai berikut a. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (aI.dari WHO Patient Safey). b. Rumah sakit menerapkan program hand hygiene yang efektif. c. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dan infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. f. Sasaran VI : Pengurangan Risiko Pasien Jatuh



3



1. Standar SKP VI Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh. 2. Maksud dan Tujuan Sasaran VI Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya, rumah sakit perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan rumah sakit. 3. Elemen pengurangan risiko pasien jatuh menurut Permenkes (2011) menurut Permenkes (2011) sebagai berikut: a. Rumah sakit menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lainlain. b. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh c. Langkah-langkah



dimonitor



hasilnya,



baik



keberhasilan



pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan



3



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Keselamatan pasien merupakan suatu sistem yang aman yang dilakukan oleh setiap tenaga kesehatan yang dimulai dan assesment, identifikasi sampai dengan analisis kejadian yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Tujuan keselamatan pasien di rumah sakit menurut meliputi terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit, dan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. Komponen terpenting dalam kesehatan dan keselamatan pasien adalah ketepatan sasaran dalam memberikan asuhan keperawatan, Sasaran keselamatan Pasien merupakan syarat utama untuk diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh



Komisi



Akreditasi



Rumah



Sakit. Sasaran keselamatan pasien meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut ketepatan identifikasi pasien, peningkatan komunikasi yang efektif, peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, kepastian tepat-lokasi,tepat-prosedur, tepat-pasien operasi, pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan dan pengurangan risiko pasien jatuh. 3.2



Saran Diharapkan dengan adanya makalah ini, pembaca khususnya dapat memahami tentang keselamatan pasien di lingkungan



pelayanan



kesehatan. Diharapkan dalam proses asuhan medis ini tidak ada yang mengakibatkan cedera pada pasien.



15



DAFTAR PUSTAKA Aryatama, barindo. 2018. PENTINGNYA 6 Sasaran Keselamatan Pasien. Diakses pada 18 Maret 2020 dari : https://gelangpasien.com/pentingnya6-sasaran-keselamatan-pasien/? doing_wp_cron=1585216590.7025759220123291015625 Hadi, irwan. 2017. Manajemen Keselamatan Pasien (Teori dan Aplikasi). Yogyakarta : Deepublish Ujung, hofipah. Tanpa tahun. Komponen Kebijakan Keselamatan Pasien. Diakses pada 18 Maret 2020 dari : K3RS Hofipah ujung I.pdf Winarni. 2018. Patient Safty. Diakses pada 18 Maret 2020 dari : https://slideplayer.info/slide/11907855/ 2018 Zees riri, zulfiayu, dkk. 2017. Modul Manajemen Patient Safety. Poltekkes Kemenkes Gorontalo