Kebijakan Pelayanan Pasien RS Bunda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM ”BUNDA”



Jalan Pramuka No. 249 Telp. (0281) 635424 Fax. 632514 Purwokerto



E-Mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNDA PURWOKERTO NOMOR : 200/1.10/009/XI/2021 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM BUNDA PURWOKERTO DIREKTUR RSU BUNDA PURWOKERTO MENIMBANG : a. bahwa



dalam



peningkatan Bunda



rangka



mutu



Purwokerto



menjamin



pelayanan dan



keberhasilan



Rumah



seiring



Sakit



dangan



Umum



tuntutan



kebutuhan masyarakat atas kualitas pelayanan, maka Rumah



Sakit



Umum



Bunda



perlu



dikelola



secara



profesional; b. bahwa salah satu upaya menuju ke profesionalisme Rumah Sakit Umum Bunda yaitu dengan adanya protap yang dapat dipergunakan bagi setiap karyawan sehingga proses pelakasanaan tugas dapat berjalan dengan lancar; c. bahwa untuk merealisasi hal tersebut diatas perlu diterbitkan surat keputusan pemberlakuan. MENGINGAT



: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RS; 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



1



5. Surat Keputusan Yayasan BUNDA Purwokerto Nomor : 01/YABUN/ VIII/96 tertanggal 01 Agustus 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Bunda.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNDA PURWOKERTO TENTANG PELAYANAN PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA PURWOKERTO



Kesatu



:



Keputusan



Direktur



Rumah



Sakit



Umum



Bunda



Purwokerto tentang Pelayanan Pasien di Rumah Sakit Umum Bunda Purwokerto. Kedua



:



Kebijakan Pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Bunda Purwokerto ini merupakan acuan bagi seluruh petugas



dalam



menyelenggarakan



lingkungan Rumah Sakit



Umum



pelayanan



Bunda



di



Purwokerto



sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Ketiga



:



Pengawasan penyelenggaraan pelayanan pasien di Rumah Sakit



Umum



Bunda



Purwokerto



dilaksanakan



oleh



Direktur Rumah Sakit Umum Bunda Purwokerto. Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal dan ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam



penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI



:



PURWOKERTO



PADA TANGGAL



:



10 AGUSTUS 2021



Direktur RSU BUNDA Purwokerto



Dr. Gede Perdana Putera Sp. PD, M.Biomed



2



Lampiran : Surat Keputusan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Pasien Nomor



: 200/1.10/009/XI/2021



Tanggal



: 10 Agustus 2021



KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM BUNDA PURWOKERTO



I.



TATA LAKSANA PELAYANAN A. Pelayanan Yang Seragam 1. Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama mendapat kualitas asuhan yang sama. 2. Pelayanan yang sama juga diberikan pada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja. 3. Kualitas asuhan yang sama dilaksanakan setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift jaga. 4. Asuhan pasien yang seragam meliputi: a. Asuhan dan pengobatan yang memadai tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar. b. Asuhan dan pengobatan yang memadai diberikan oleh praktisi yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu. c. Ketepatan mengenali kondisi pasien menentukan alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien. d. Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien berdasarkan kebutuhan terhadap asuhan.



3



e. Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang setingkat diseluruh unit RSU Bunda Purwokerto. f. Semua tindakan atau prosedur yang dilakukan oleh petugas rumah sakit terkait pemberian asuhan pasien mengacu pada standar pelayanan, standar etika dan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan rumah sakit. 5. Asuhan yang diberikan pada setiap pasien oleh para pemberi asuhan harus terintegrasi dan terkoordinasi meliputi: a. Hasil



asesmen-perencanaan-implementasi



dan



evaluasi



asuhan pasien ditulis direkam medis b. Instruksi atau perintah dituliskan dicatatan terintegrasi dalam rekam medis pasien. c. Semua prosedur yang dilaksanakan, dicatat dalam rekam medis pasien. d. Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dicatat pada rekam medis. B. Pelayanan Asuhan Pasien Yang Terintegrasi Dan Terkoordinasi 1. Proses asuhan (pengkajian, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi) pasien yang melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan berbagai unit kerja dalam pelayanan diperlukan pengintegrasian dan koordinasi. 2. Terkait proses asuhan yang terintegrasi dan terkoordinasi antar praktisi kesehatan digunakan perangkat: a. Metode asuhan tim modifikasi di rawat inap b. Case manager oleh perawat penanggungjawab senior c. Rekam medik pasien terintegrasi d. Perawatan tim pada pasien yang dirawat lebih dari 3 dokter, dalam waktu 2x24 jam belum terdeteksi diagnosa pasti,



4



pasien yang dirawat lebih dari 7 hari atau melebihi hari rawat sesuai dengan clinical pathway. 3. Asuhan untuk setiap pasien harus dilaksanakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap. 4. Rencana asuhan pasien harus individual dan berdasarkan data penilaian awal pasien. 5. Kemajuan



yang



diantisipasi



dicatat



atau



direvisi



sesuai



kebutuhan berdasarkan hasil penilaian ulang atas pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan. 6. Rencana asuhan/tindakan untuk setiap pasien harus di tinjau ulang dan diverifikasi oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan mencatat kemajuannya. 7. Praktisi kesehatan yang dijinkan memberikan perintah terkait asuhan pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dokter jaga ruangan, perawat yang merawat, ahli gizi, farmasi dan profesi lain yang terlibat dalam asuhan pasien. 8. Setiap perintah harus didokumentasikan secara tertulis, jelas dan lengkap pada catatan perkembangan pasien terintegrasi, oleh pemberi



pelayanan



dengan



pola



SOAP



(Subjektif,



Objektif,



Assesmen, Planning). 9. Setiap



permintaan



pemeriksaan



diagnostic



imaging



dan



laboratorium klinis harus menyertakan indikasi klinis dan alasan pemeriksaan



yang



rasional



dan



tertulis



pada



pengantar



pemeriksaan kecuali untuk kasus gawat darurat dan dilakukan oleh dokter yang kompeten. 10. Tindakan diagnostik dan tindakan invasif, tindakan diagnostik non invasif dan prosedur terapi hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien. 11. Praktisi pelayanan kesehatan yang memberikan asuhan ke pasien wajib melihat pasien dan keluarga serta memberitahukan



5



tentang hasil proses keperawatan termasuk hasil tentang hasil asuhan yang tidak diharapkan bedasarkan prosedur yang telah ditetapkan. C. Pelayanan Pasien Risiko Tinggi Dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi 1. Rumah Sakit Umum Bunda Purwokerto mengidentifikasi pasien yang berisiko tinggi atau yang memerlukan pelayanan risiko tinggi dengan kategori: a. Pasien dengan kasus gawat darurat, b. Pasien dengan penanganan pelayanan resusitasi di seluruh unit, c. Pasien yang memerlukan penggunaan darah atau produk darah, d. Pelayanan pasien koma, e. Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penurunan imunitas, f. Pelayanan



pasien



yang



menggunakan



alat



penghalang



(restrain) dan asuhan pasien yang diberi penghalang, g. Pelayanan pasien lanjut usia, cacat, anak-anak, risiko perilaku kekerasan. 2. Pelayanan pasien dengan kasus gawat darurat, mengacu juga pada kebijakan Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan: a. Dokter



yang



bertugas



di



IGD



harus



memiliki



sertifikat



ACLS/ATLS dan yang masih berlaku. b. Pada setiap shift jaga, salah satu perawat yang bertugas harus memiliki sertifikat PPGD/BCLS/BTLS yang masih berlaku sebagai Penanggung Jawab Shift. c. Pelayanan Gawat Darurat terutama life saving dilaksanakan tanpa membayar uang muka.



6



d. Memberikan pelayanan kesehatan pasien Gawat Darurat selama 24 jam secara terus menurus selama 7 hari dalam seminggu dan berkesinambungan. e. Pasien emergency yang perlu rawat inap maka keluarga pasien akan mendaftarkan data diri pasien dibagian pendaftaran. Penerimaan pasien



emergency



ke



unit



rawat



inap



bisa



dilakukan setelah kondisi pasien stabil untuk dipindahkan dengan terlebih dahulu petugas IGD menginformasikan ke unit rawat inap untuk kesiapan penerimaan pasien. f. Setiap pasien IGD akan diklasifikasikan menurut tingkat kegawatdaruratannya dimana penilaian dilakukan dengan panduan Triage. g. Metode



Triage



digunakan



untuk



mengklasifikasi



pasien



menurut tingkat kegawatdaruratannya dan memprioritaskan penanganan terhadap pasien yang datang dengan tingkat kegawatdaruratannya lebih tinggi. 3. Pasien dengan penangan pelayanan resusitasi di seluruh unit a. Pada keadaan darurat, untuk kepentingan terbaik pasien, dokter



jaga



melakukan



HCU



atau



tindakan



dokter



spesialis



anastesi



kedokteran



yang



diperlukan



dapat dan



informasi dapat diberikan pada kesempatan pertama. b. Apabila pasien berada dalam tahap terminal dan tindakan resusitasi



diketahui



tidak



akan



menyembuhkan



atau



memperbaiki kualitas hidup pasien, dokter dapat membuat keputusan untuk tidak melakukan resusitasi (DNR) dengan persetujuan keluarga. 4. Pasien yang memerlukan penggunaan darah atau produk darah a. Terkait dengan pemberian darah dan produk darah RSU Bunda Purwokerto bekerjasama dengan PMI Purwokerto. b. Pemberian darah dan produk darah harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien (melakukan identifikasi pasien dan informed consent)



7



c. Sebelum



pemberian



produk



darah



dilakukan



identifikasi



pasien. d. Tranfusi dilakukan sesuai dengan golongan darah dan rhesus yang sama sesuai hasil pemeriksaan di PMI.



5. Pelayanan pasien koma a. Pasien dengan penyakit atau gangguan akut sistem organ vital yang memerlukan tindakan terapi intensif seperti syok, koma, gagal ginjal dan gagal nafas akut. b. Pasien yang memerlukan pemantauan intensif baik invasif maupun



non



inavasif



sehingga



komplikasi



berat



dapat



dihindari atau dikurangi. Contoh: pasca bedah besar dan luas, penderita penyakit paru, jantung dan ginjal. c. Pasien yang tidak dirawat diruang intensif adalah pasien dengan penyakit yang sangat menular seperti HIV, TB Paru Aktif, Flu Burung dan gas gangren. d. Pasien secara medis tidak ada harapan sembuh lagi dalam kondisi stadium akhir dari suatu penyakit. 6. Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penurunan imunitas a. Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan



penurunan



imunitas mengacu pada kebijakan pedoman dan standar prosedur pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). b. Pasien dengan airbone disease ditempatkan diruang perawatan isolasi. c. Pasien dengan droplet disease dan kontak



ditempatkam



isolasi. d. Screening awal pada pasien yang dicurigai dengan HIV dapat dilakukan



di



RSU



Bunda



Purwokerto



namun



untuk



penanganan lanjut pasien tersebut dirujuk ke pelayanan kesehatan yang menyediakan perawatan bagi penderita HIV. 8



7. Pelayanan pasien yang menggunakan alat penghalang (restrain) a. Penggunaan alat penghalang dilakukan pada semua yang beresiko jatuh. b. Pemakaian penghalang atau restrain dilakukan pada pasien yang sangat gelisah dengan kesadaran apatis. c. Pasien yang dilakukan pembedahan agar tidak menganggu jalannya operasi, mengurangi pergerakan pasien sehingga keselamatan pasien terjaga. 8. Pelayanan pasien lanjut usia, mereka yang cacat, anak-anak, dan populasi yang berisiko disiksa. a. Asuhan pasien lanjut usia dengan ketergantungan bantuan, pasien anak, pasien anak dengan ketergantungan dan kategori pasien pada populasi dengan risiko kekerasan. b. Pelayanan mulai IGD, poliklinik dan kamar bersalin sebagai unit



terdepan



selalu



peduli



dan



waspada



serta



menginformasikan pada setiap operan pasien. c. Pasien sesuai kategori di atas dikoordinasikan dengan DPJP, dokter ruangan, kepala ruangan, dan penanggung jawab pasien. d. Administrasi



pasien



lebih



diprioritaskan



pada



saat



pemulangan. 9. Praktisi



kesehatan



rumah



sakit



wajib



mengidentifikasi



kebutuhan dan pelayanan pasien dengan risiko tinggi sesuai dengan standar pelayanan. 10. Praktisi kesehatan yang sudah terlatih dan memiliki sertifikasi wajib



mengembangkan



kebijakan



dan



prosedur



dalam



memberikan asuhan keperawatan untuk pasien risiko tinggi. 11. Proses asuhan rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien berisiko tinggi dengan berbagai variasi pasien dan variasi kebutuhan



pelayanan



kesehatan



yang



dapat



dikategorikan



berdasarkan faktor umur, kondisi pasien dan kebutuhan pasien yang bersifat kritis.



9



12. Proses asuhan pasien untuk kategori risiko tinggi di RSU Bunda Purwokerto yang tidak dapat ditangani dirujuk ke rumah sakit rujukan.



D. Pelayanan Gizi 1. RSU Bunda Purwokerto menyediakan makanan dan nutrisi yang memadai bagi proses pemulihan kesehatan pasien secara konsisten dan regular. 2. Penyediaan makanan dan nutrisi disesuaikan dengan umur pasien dan prefensi diet serta rencana pelayanan. 3. Perencanaan dan seleksi makanan atau nutrisi melibatkan partisipasi pasien dan keluarga secara konsisten dengan memperhatikan praktek profesi lain. 4. Pemenuhan makanan dan nutrisi berdasarkan assessment pasien dan rencana asuhan dari DPJP atau pemberi pelayanan lainnya yang kompeten wajib memesan makanan atau nutrient lain dan terdokumentasi dalam sistem arahan diet pasien. 5. Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan pasien, mereka harus diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang atau kontra indikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk informasi tentang interaksi obat dengan makanan. 6. Bila memungkinkan pasien boleh ditawarkan makanan atau nutrisi diluar siklus menu yang sudah ada dengan tetap memperhatikan kebutuhan nutrisi pasien. 7. Penyiapan, penyimpanan dan distribusi makanan termasuk produk nutrisi eteral harus dimonitor untuk memastikan keamanan dari resiko kontaminasi dan pembusukan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat diterima.



10



a. Suhu penyimpanan makanan



b. Sistem penyimpanan bahan makanan dengan menggunakan FIFO (first in first out)



dan bahan makanan pabrikan /



kemasan menggunakan sistem FEFO ( first expiree first out). c. Penyimpanan



bahan



makanan



dilakukan



dengan



memberikan label pada bahan makanan yang berisi tanggal pembelian dan tanggal kadaluarsa pada bahan makanan. 8. Setiap temuan resiko nutrisi dari hasil assessment awal keperawatan atau medis harus dikonsulkan nutrisionis untuk dilakukan assessment nutrisi lebih lanjut. 9. Berdasarkan assessment nutrisi lanjut dan ditemukan resiko gangguan nutrisi, ahli gizi harus memberikan terapi nutrisi secara



konsisten



dan



menyeluruh



melalui



perencanaan,



pemberian nutrisi, dan monitor respon pasien terhadap terapi nutrisi yang diberikan. 10. Untuk memenuhi nutrisi pasien yang dirawat dirumah sakit, ahli gizi wajib memberikan edukasi tentang nutrisi minimal satu kali selama dirawat. 11. Semua assessment, perencanaan, pemberian nutrisi, edukasi dan monitoring nutrisi, didokumentasikan pada rekam medis pasien. E. Management Nyeri 1. Identifikasi nyeri pasien dilakukan pada waktu melakukan assessment awal dan assessment ulang. 2. Pasien yang nyeri mendapat asuhan sesuai pedoman manajemen atau pengelolaan nyeri. 11



3. Dalam mengelola pelayanan rasa sakit dilakukan oleh suatu tim yang terdiri atas DPJP, perawat dan element pendukung lainnya. 4. Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit menjalankan proses berkomunikasi dan mendidik pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dalam konteks pribadi, budaya dan kepercayaan agama masing-masing. 5. Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit menjalankan proses mendidik staf tentang assessment dan pengelolaaan nyeri. 6. Assesment ulang nyeri dilakukan pada pasien yang dirawat lebih dari beberapa jam dan menunjukan adanya rasa nyeri sebagai berikut: a. Dilakukan secara periodik atau regular minimal setiap shift jaga perawat. b. Lakukan assessment nyeri yang komprehensif setiap kali melakukan pemerikasaan fisik dan vital sign pada pasien. c. Ada keluhan nyeri secara verbal atau ekspresi tubuh. d. 1 jam setelah tatalaksana nyeri dilanjutkan setiap 4 jam (sesuai dengan jenis dan onset masing-masing). e. Pasien yang menjalani prosedur menyakitkan. f. Pada pasien yang mengalami nyeri kardiak (jantung), lakukan assessment ulang setiap 5-10 menit setelah pemberian nitrat atau obat – obatan intravena. F. Pelayanan Pasien Tahap Terminal 1. Tenaga kesehatan yang merawat pasien pada tahap terminal harus melakukan assessment keadaan pasien sesering mungkin sesuai kebutuhan untuk mengidentifikasi gejala – gejala yang perlu mendapatkan asuhan secara komprehensif. 2. Pasien yang dalam tahap terminal mempunyai kebutuhan khusus untuk dilayani dengan penuh hormat dan kasih.



12



3. Pemberian pengobatan disesuaikan dengan gejala dan keinginan pasien dan keluarga. 4. Melakukan pendekatan preventif dan terapeutik dalam mengelola gejala-gejala. 5. Menghormati nilai yang dianut pasien, agama dan budaya. 6. Mengikutsertakan pasien dan keluarga dalam semua aspek pelayanan. 7. Memberi respon pada masalah – masalah psikologis, emosional, spiritual dan budaya dari pasien dan keluarga. II.



JENIS PELAYANAN YANG DILAKSANAKAN A. Pelayan Medik 1. Pelayanan Gawat Darurat 2. Pelayanan Medik Spesialis 3. Pelayanan Rawat Jalan Umum 4. Pelayanan Gigi 5. Pelayanan Rawat Inap 6. Pelayanan Kamar Operasi 7. Pelayanan Rawat Inap Intensif B. Pelayanan Keperawatan 1. Pelayanan Keperawatan Umum 2. Pelayanan Keperawatan Kebidanan C. Pelayanan Kefarmasian 1. Pelayanan Apoteker 2. Pelayanan Asisten Apoteker D. Pelayanan Penunjang Medik 1. Pelayanan Radiologi 2. Pelayanan Laboratorium 3. Pelayanan Gizi E. Pelayanan Administrasi 1. Pelayanan Rekam Medik 2. Pelayanan Data, Pelaporan dan Akuntansi Keuangan



13



III.



PELAYANAN YANG TIDAK DILAKSANAKAN A. Pelayanan Risiko Tinggi 1. Pelayanan Hemodialisa 2. Pelayanan Kemoterapi



IV.



KELOMPOK PEMBERI PELAYANAN A. Pelayanan Medis 1. Dokter Umum 2. Dokter Gigi 3. Dokter Spesialis B. Pelayanan Keperawatan 1. Keperawatan Umum 2. Keperawatan Kebidanan 3. Keperawatan Anestesi 4. Keperawatan Intensif C. Pelayanan Kefarmasian 1. Apoteker 2. Asisten Apoteker D. Pelayanan Keteknisian Medis 1. Analis Laboratorium 2. Radiografer E. Pelayanan Gizi 1. Ahli Gizi F. Pelayanan Non Medis 1. Pelayanan petugas teknis (IT, sanitasi lingkungan, teknik sarana dan prasarana) 2. Pelayanan ambulance dan security 3. Pelayanan administrasi keuangan dan akuntansi



14



Direktur RSU BUNDA Purwokerto



Dr. Gede Perdana Putera Sp. PD, M.Biomed



15