Kebijakan Pelimpahan Wewenang Dokter Ke Perawat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • IKA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT IMMANUEL No. ... /Dir/SK/ X /2015 Tentang KEBIJAKAN PELIMPAHAN WEWENANG TENAGA MEDIS KEPADA TENAGA KEPERAWATAN DAN TENAGA KEBIDANAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IMMANUEL, Menimbang



:



a. Bahwa dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas juga sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang ; b. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. c. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga kebidanan ; d. Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Internal Staf Keperawatan Rumah Sakit Immanuel pasal 17, perlu mengatur kembali pelaksanaan pelimpahan wewenang untuk melakukan sesuatu tindakan medis dengan keputusan direktur ; e. Bahwa sehubungan dengan hal seperti dimaksud pada point a, b dan c di atas, maka dipandang perlu untuk ditetapkan dan diberlakukan Kebijakan Pelimpahan Wewenang Tenaga Medis Kepada Tenaga Keperawatan dan Tenaga Kebidanan di Rumah Sakit Immanuel melalui Surat Keputusan ;



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ; 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit ; 3. Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. 4. Undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1419/ /MENKES/PER/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi ; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.



Memperhatikan



:



Surat Komite Keperawatan tertanggal 12 Oktober 2015 tentang Usulan Kebijakan Pelimpahan Wewenang Tenaga Medis Kepada Tenaga Keperawatan dan Tenaga Kebidanan



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEBIJAKAN PELIMPAHAN WEWENANG TENAGA MEDIS KEPADA TENAGA KEPERAWATAN DAN TENAGA KEBIDANAN DI RUMAH SAKIT IMMANUEL



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



Keenam



:



Ketujuh



:



Pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada tenaga keperawatan dan tenaga kebidanan untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya ; Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada tenaga keperawatan dan tenaga kebidanan yang memiliki kompetensi dengan disertai pelimpahan tanggung jawab ; Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada tenaga keperawatan dan kebidanan untuk melakukan sesuatu tindakan medis dibawah pengawasan dan tanggung jawab berada pada pemberi pelimpahan wewenang ; Kebijakan pelimpahan wewenang secara delegatif atau mandat dari setiap tindakan medis di Rumah Sakit Immanuel sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ; Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelimpahan wewenang tenaga medis kepada tenaga keperawatan dilaksanakan oleh Kepala Instalasi Pelayanan Rumah Sakit Immanuel ; Surat Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan adanya ketentuan baru ; Apabila dikemudian hari diketahui adanya kekurangan atau kesalahan dalam penetapan Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau dan dilakukan perbaikan serta penyempurnaan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : .... Oktober 2015 Direksi Rumah Sakit Immanuel, dr. Bina Miguna, MM-BAT Direktur Utama



Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Direktur Pelayanan Medis 2. Komite Medis 3. Komite Keperawatan. 4. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 5. Para Kepala KSM. 6. Kepala Instalasi Gawat Darurat. 7. Kepala Instalasi Intensif & Intermediate Care. 8. Kepala Instalasi Rawat Jalan Pusat Medik dan Pusat Diagnostik. 9. Kepala Instalasi Rawat Inap Prima I. 10. Kepala Instalasi Rawat Inap Prima II & Alkema. 11. Kepala Instalasi Kamar Bedah, Endoskopi, dan Sterilisasi Sentral. 12. Kepala Instalasi Nutrisi Klinik.



13. Kepala Instalasi Rekam Medis. 14. Kepala Bidang Pelayanan Medis. 15. Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan. 16. Pertinggal.



Lampiran Keputusan Direktur Nomor .... KEBIJAKAN PELIMPAHAN WEWENANG TENAGA MEDIS KEPADA TENAGA KEPERAWATAN DAN TENAGA KEBIDANAN DI RUMAH SAKIT IMMANUEL 1. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk tindakan medis sebagai berikut : 1) Memberikan oksigen dengan binasal kanul. 2) Memberikan oksigen dengan masker sederhana. 3) Memberikan oksigen dengan headbox. 4) Memberikan oksigen dengan masker non rebreathing. 5) Memberikan oksigen dengan masker rebreathing. 6) Memberikan obat. 7) Memberikan transfusi darah. 8) Memberikan nutrisi parenteral. 9) Memasang infus. 10) Melepaskan kateter intravena. 11) Melepaskan NGT. 12) Melepaskan kateter urine. 13) Melakukan spooling kateter. 14) Bladder training. 15) Hecting luka sederhana. 16) Mengangkat benang. 17) Mengangkat jahitan dengan agraf. 18) Membuka gips 19) Mengambil sampel darah vena untuk pemeriksaan. 20) Mengambil sampel darah kapiler untuk pemeriksaan gula darah. 21) Memulai dialysis dengan kateter lumen ganda. 22) Memasang bloodlines. 23) Persiapan pasien memulai dialysis untuk pasien baru (inisiasi hemodialysis. 24) Pengamatan selama dialysis (monitoring intra dialysis). 25) Melakukan heparinisasi, heparin antibiotik lock atau citrat lock pada kateter lumen ganda. 26) Penanganan HD pada saat listrik padam. 27) Mengakhiri dialysis (terminasi HD). 28) Penggantian cairan dialysa. 29) Pembilasan transfer set (CAPD) setelah operasi. 30) Perawatan exit site CAPD. 31) Melakukan tindakan kemoterapi pada Ca nasopharing. 32) Melakukan tindakan kemoterapi pada Ca paru. 33) Melakukan tindakan kemoterapi pada Ca mammae. 34) Melakukan tindakan kemoterapi pada Ca colon, Ca rekti, Ca colorectal. 35) Melakukan tindakan kemoterapi pada Ca testis, seminomma testis, BEP. 36) Melakukan tindakan kemoterapi pada Ca ovarium. 37) Melakukan tindakan kemoterapi pada Ca leukemia., AML. 38) Melakukan tindakan kemoterapi pada hoodgkin disease, ABVD. 39) Melakukan tindakan kemoterapi pada non hoodgkin’s lymphoma maligna / NHML. 40) Tindakan spirometri.



41) 42) 43) 44) 45) 46) 47) 48) 49) 50) 51) 52) 53)



Tindakan PTA. Tindakan OAE. Tindakan tymphanometri. Tindakan eusthacian tubal fuction. Pasang tampon anterior Tindakan refraktrometri. Memberikan imunisasi TT. Melakukan pemeriksaan CTG. Hecting perineum grade 1- 3. Vaginal touche. Imunisasi Hep B 0. Memberikan vitamin K. Debridement luka sederhana.



2. Pelimpahan wewenang secara mandat untuk tindakan medis sebagai berikut : 1) Memasang kateter urine / foley catheter. 2) Memasang NGT (pasien dewasa, anak dan bayi). 3) Membilas lambung. 4) Memasang MLC. 5) Memasang PICC. 6) Intubasi. 7) Defibrilasi. 8) Memasang pace maker eksternal. 9) Mengambil darah untuk pemeriksaan Analisa Gas Darah. 10) Permintaan tindakan Hemodialisa. 11) Tindakan hemodialisis. 12) Penanganan syok pada psien yang sedang menjalankan tindakan Hemodialisa. 13) Penanganan bila pasien hemodialisa mengalami demam menggigil. 14) Penanganan pasien dengan hiperkalemi. 15) Trombolisis untuk kateter yang tersumbat pada pasien Hemodialisa. 16) Travelling dialysis. 17) Permintaan tindakan emergency hemodialisa / di luar jadwal. 18) Pelayanan hemodialisa yang dilakukan di perawatan intensif. 19) Melepaskan kateter ureter post operasi. 20) Mengangkat drain. 21) Necrotomi. 22) Memasang skin traksi. 23) Membuka gips. 24) Hecting luka operasi di Kamar Bedah. 25) Memasang tampon hidung tanpa penyulit 26) Analisa CTG. 27) Memasang tampon uterus. 28) Menolong persalinan normal. 29) Hecting perineum grade 3 – 4 30) Manual placenta. 31) Manual digital curette. 32) Memasang laminaria stiff. 33) Memberikan obat kontras di Radiologi.



Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : ..... Oktober 2015 Direksi Rumah Sakit Immanuel, dr. Bina Miguna, MM-BAT Direktur Utama