12 0 84 KB
PELIMPAHAN WEWENANG DARI DPJP KEPADA DOKTER UMUM No. Dokumen No. Revisi Halaman 06/264/SPO/RSU-
STANDAR
0
1/2
HI/VIII/2018 Tanggal terbit:
Ditetapkan :
13 Agustus 2018
Direktur RSU Harapan Ibunda
PROSEDUR OPERASIONAL dr.H. Suchyar Iskandar, M.Kes NIK. 6519065102 PENGERTIAN
Pelimpahan wewenang adalah proses pengalihan tugas kepada orang lain yang sah atau terlegitimasi (menurut mekanisme tertentu dalam organisasi) dalam melakukan berbagai aktifitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tersebut. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah seorang dokter yang sesuai kewenangan klinisnya terkait penyakit memberikan asuhan medis lengkap (paket) kepada satu pasien dengan satu patologi/penyakit, dari awal sampai dengan akhir perawatan di rumah sakit, baik pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Dokter umum adalah dokter yang fokus dalam mengobati penyakit yang muncul secara tiba-tiba (akut) dan menahun (kronis), juga
TUJUAN
dikenal sebagai dokter layanan pertama. Supaya kebutuhan pelayanan kesehatan pasien oleh dokter dapat
KEBIJAKAN
terpenuhi dengan baik Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Harapan Ibunda Nomor : 01/108/PER-DIR/RSU-HI/VIII/2018 Tentang Penetapan Dokter
PROSEDUR
Penanggung Jawab Pelayanan Rumah Sakit Umum Harapan Ibunda 1. Bila DPJP berhalangan hadir, maka DPJP yang bersangkutan sehari sebelumnya memberitahu dan melimpahkan tugasnya kepada dokter umum yang bertugas 2. Isi formulir pelimpahan kewenangan atau pendelegasian tugas tersebut diberikan ke bagian SDM dan Umum 3. Dokter umum yang bertugas di IGD, selain menangani pasien IGD juga visite pasien rawat inap bila DPJP yang bersangkutan
PELIMPAHAN WEWENANG DARI DPJP KEPADA DOKTER UMUM No. Dokumen No. Revisi Halaman 06/264/SPO/RSU-
0
HI/VIII/2018 berhalangan hadir. UNIT TERKAIT
4. Dokter umum melaporkan kondisi pasien kepada DPJP 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Poliklinik 3. Rawat Inap 4. Perinatologi 5. Admission
2/2