Kebijakan (SK) Orientasi Staf Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN



RSUD HASANUDDIN DAMRAH MANNA Jl. Raya Padang Panjang Telp. (0739) 21118, 21012, Fax; 22870 Manna



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD HASANUDDIN DAMRAH MANNA NOMOR : 445 / / RSUD-HD/ /2017 TENTANG KEBIJAKAN ORIENTASI STAF BARU, MAHASISWA/ PELAJAR PRAKTIK DAN MAGANG DI RSUD HASANUDDIN DAMRAH MANNA Menimbang



:



a. b.



c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, maka diperlukan orientasi staf baru, mahasiswa/ pelajar praktik dan magang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan direktur RSUD Hasanuddin Damrah Manna Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 2828); Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431); Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5063); Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Kepmenkes No.983/Menkes/SK/1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja RSUD; Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 / Menkes / SK / II / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 / Menkes / Per / III / 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/Menkes/Per/VII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519/MENKES/PER/III/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; Keputusan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No. 04 Tahun 2009 Tentang Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 07 Tahun 2012 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) RSUD Hasanuddin Damrah Manna



17. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 01 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna 18. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No.10 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan RSUD Hasanuddin Damrah Manna 19. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 24 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna



M EMUTUSKAN: Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



Ketiga



Keputusan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah Manna tentang kebijakan orientasi orientasi staf baru, mahasiswa/pelajar praktik dan magang di RSUD Hasanuddin Damrah Manna : Kebijakan orientasi orientasi staf baru, mahasiswa/pelajar praktik dan magang di RSUD Hasanuddin Damrah Manna sebagaimana dimaksud dalam dictum pertama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth: 1. Kabag Tata Usaha RSUD Hasanuddin Damrah Manna di Manna. 2. Kabid Keperawatan RSUD Hasanuddin Damrah Manna di Manna. 3. Kabid Pelayanan RSUD Hasanuddin Damrah Manna di Manna. 4. Kabid Sarpras RSUD Hasanuddin Damrah Manna di Manna. 5. Ketua Komite Keperawatan RSUD Hasanuddin Damrah Manna di Manna. 6. Ketua Komite Medis RSUD Hasanuddin Damrah Manna di Manna. 7. Kepala Subag, Subid, Instalasi dan Unit RSUD Hasanuddin Damrah Manna di Manna. 8. Arsip



Lampiran



:



Nomor Tanggal



: :



Keputusan Direktur tentang kebijakan orientasi staf baru, mahasiswa/pelajar praktik dan magang. 445 / / RSUD-HD/ /2017



KEBIJAKAN ORIENTASI ORIENTASI STAF BARU, MAHASISWA/PELAJAR PRAKTIK DAN MAGANG DI RSUD HASANUDDIN DAMRAH MANNA



A. KEBIJAKAN UMUM 1.



Setiap Staf baru tenaga klinis, non klinis, PNS, Honorer/TKS, dan Mahasiswa/Pelajar magang di



2.



RSUD Hasanuddin Damrah Manna harus melaksanakan Orientasi. Orientasi staf baru dilakukan di bawah pengelolaan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian bekerja sama dengan Bidang Perawatan, Kainstalasi terkait dan Komite terkait serta unit kerja terkait di mana



3.



staf baru bertugas. Orientasi mahasiswa/pelajar dilakukan di bawah pengelolaan Bidang Perawatan bekerja sama



4.



dengan Kinstalasai terkait, komite dan CI unit kerja terkait Materi yang disampaikan dalam orientasi untuk staf baru adalah : Visi dan Misi Rumah Sakit, Tujuan, Falsafah dan tugas pokok RS, kebijakan yang berlaku di RS, uraian tugas sesuai jabatan yang diberikan dan tempat, fasilitas dan teknis operasional, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Nosokomial serta pengenalan SPO-SPO yang berlaku di



5.



RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Materi khusus sesuai profesi staf baru diberikan oleh masing-masing profesi yang bersangkutan



6.



berdasarkan etika profesi dan bagian yang terkait Materi yang disampaikan dalam orientasi untuk mahasiswa/pelajar adalah orientasi umum yang meliputi : Visi dan Misi Rumah Sakit, Tujuan, Falsafah dan tugas pokok RS, & kebijakan yang berlaku di RS, sedangkan orientasi khusus meliputi tugas tanggung jawab sesuai tempat/unit kerja terkait, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Nosokomial



7.



serta pengenalan SPO-SPO yang berlaku di RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Setelah diberikan orientasi berupa teori selanjutnya diberikan materi pengenalan lingkungan Rumah



8.



Sakit. Waktu orientasi untuk staf baru dilakukan selama 3 bulan, untuk mahasiswa/pelajar dilaksanakan 1



(satu) hari bersamaan dengan penerimaan mahasiswa. 9. Selama masa orientasi dilakukan monitoring dan penilaian 10. Setiap pelaksanaan orientasi wajib dibuatkan laporan



B. KEBIJAKAN KHUSUS 1. Orientasi dilaksanakan setelah yang bersangkutan mendapatkan surat keputusan diterima sebagai pegawai di RSUD Hasanuddin Damrah Manna. 2. Pelaksanaan orientasi meliputi kegiatan di kelas dan di unit kerja. 3. Selama orientasi, pengawasan terhadap pegawai kontrak dan pegawai magang oleh penanggung jawab unit kerja terkait. 4. Setelah masa orientasi dilakukan penilaian yang meliputi Performance, sikap, kedisiplinan dan keterampilan melaksanakan pekerjaan sesuai bidangnya. 5. Bagi pegawai kontrak hasil penilaian menjadi rekomendasi dalam memutuskan kelulusan masa percobaan. 6. Orientasi menjadi syarat wajib sebelum dapat melaksanakan tugas yang diberikan kepada pegawai kontrak dan pegawai magang.



Ditetapkan di : Manna Tanggal : Direktur RSUD Hasanuddin Damrah Manna



drg. Adhe Ismunandar, Sp.BM NIP : 19800204 200502 1 002