5 0 173 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KEC. PAMEUNGPEUK Jl. Raya Banjaran No.550. Km 14 Pameungpeuk Tlp. (022) 85938092 Kode Pos 40376 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Nomor
: 440/198A/ADMEN/SK/VII/2017
Lampiran : 1 (Satu)
TENTANG
KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI BAGI KARYAWAN BARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya orientasi bagi penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan agar dapat memahami upaya yang menjadi tanggungjawab mereka, keterkaitan dengan upaya puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas .
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan Puskesmas dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pameungpeuk tentang kewajiban mengikuti upaya orientasi .
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
2.
Peraturan . Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas;
4.
Keputusan . Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
PAMEUNGPEUK
TENTANG
KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI KARYAWAN BARU. Kesatu
: Penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru dalam menjalankan orientasi didampingi oleh penanggungjawab dan pelaksana upaya yang lama.
Kedua
: Kegiatan orientasi harus diikuti oleh penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan ke puskesmas agar memahami tanggung jawab mereka.
Ketiga
Kepala puskesmas, penanggung jawab upaya atau pelaksana baru ataupun intern
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KEC. PAMEUNGPEUK Jl. Raya Banjaran No.550. Km 14 Pameungpeuk Tlp. (022) 85938092 Kode Pos 40376 Email : [email protected]
puskesmas antar penanggung jawab upaya : 1. Pihak administrasi dan manajemen menentukan materi orientasi yaitu mengenai visi, misi, tujuan, tata nilai puskesmas, tugas pokok dan fungsi, hubungan tata kerja dan tanggung jawab staf, tata kerja yang berlaku di Puskesmas Pameungpeuk 2. Pihak admin dan manajemen menentukan jadwal orientasi 3. Pegawai lama mendampingi dalam pelaksanaan orientasi 4. Pegawai baru melaporkan hasil orientasi 5. Pihak admin dan manajemen menentukan apakah masa orientasi perlu ditambah atau tidak sesuai hasil orientasi yang dilakukan. 6. Setelah masa orientasi selesai, pegawai baru tersebut ditempatkan sesuai jabatan yang telah ditentukan. Keempat
: Kegiatan orientasi dilaksanakan selama satu Minggu.
Kelima
: Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian.
Keenam
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di
: Pameungpeuk
Pada tanggal
: 10 Juli 2017
Kepala Puskesmas Pameungpeuk
AILSA NOVITA