Kebijakan Tarif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam perdagangan internasional (ekspor impor) bentuk kebijaksanaan ekonomi internasional merupakan tindakan atau kebijaksanaan ekonomi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah, serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional. Kebijaksanaan tidak hanya berupa tarif, kuota dan sebagainya, tetapi juga meliputi kebijaksanaan pemerintah di dalam negri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan serta pembayaran internasional seperti kebijaksanaan moneter dan fiskal. Salah satu bentuk kebijaksanaan perdagangan luar negri atau ekspor impor adalah pengenaan tarif terhadap berbagai komoditi yang diperdagangkan. Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.



1.2 Rumusan Masalah 2. Bagaimana definisi dan jenis - jenis tarif ? 3. Bagaimana cara pengenaan tarif dalam perdagangan internasional? 4. Apa dampak dari tarif impor? 1.3 Tujuan 2. Mengetahui kebijakan-kebijakan dalam perdagangan internasional ? 3. Mengetahui sistem kebijakan tarif dan non tarif ? 4. Mengetahui apa saja yang diperlukan dalam kebijakan tarif internasional? 5. Mengetahui tarif impor dan tarif ekspor yang ada ?  



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) Kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang–barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang 1



diimpor dari luar negeri, dengan cara menarik/mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai/dikonsumsi habis di dalam negeri. Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang di kenakan 2.1.1. Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor pembebanan tarif dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis antara lain : 1. Exports Duties (bea ekspor) Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut pajak. Custom area adalah daerah di mana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara. 2. Transit Duties (bea transit) Pajak atau bea yang dikenkan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara lain. 3. Import Duties (bea Import) Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir. Aplikasi atau penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut : 1. Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhanpokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alatalat militer dan lain-lain. 2. Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri. 3. Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barangbarang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok.



2.1.2



Jenis tarif 1. Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut. Besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat prosentase 2



Sebagai contoh : Harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10 % sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,2. Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang. Pungutan bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Sebagai contoh, bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi seperti dibawah ini : 



Semen : Rp. 3.000,- per ton







Sepatu : Rp. 14.500,- per pasang







Piring : Rp. 5.000,- per lusin







Jeruk : Rp. 500 per kg







VCR : Rp. 250.000,- per unit



3. Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20.000 untuk setiap unit.



2.1.3



Sistem tarif: 1. Single-column tariffs: sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs. 2. Double-column tariffs: sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undangundang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”. 3. Triple-column tariffs: biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni 3



dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”. 2.1.4



Efek Tarif Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut adalah: 1. Efek terhadap harga (price effect). 2. Efek terhadap konsumsi (consumption effect). 3. Efek terhadap produk (protective/import substitution effect) 4. Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect).



2.2 Kebijakan hambatan non tarif (non-tariff barrier) Kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional. A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut: 2.2.1



Pembatasan spesifik (specific limitation): a. Larangan impor secara mutlak. b. Pembatasan impor (kuota sistem). c. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu. d. Peraturan kesehatan atau karantina. e. Peraturan pertahanan dan keamanan negara. f. Peraturan kebudayaan. g. Perijinan impor. h. Embargo. i. Hambatan pemasaran atau marketing.



2.2.2



Peraturan bea cukai (customs administration rules): a. Tata laksana impor tertentu (procedure). b. Penetapan harga pabean. c. Penetapan kurs valas (forex rate) dan pengawasan devisa (forex control). d. Consulate formalities. e. Packaging/labeling regulations. f. Documentation needed. g. Quality and testing standard. h. Pungutan administasi (fees). i. Tariff classification.



2.2.3



Partisipasi pemerintah (government participation): a. Kebijakan pengadaan pemerintah. 4



b. Subsidi dan insentif ekspor, subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, c. d. e. f. g. h. i.



dan lain-lain. Counter valuing duties. Domestic assistance programs. Trade-diverting. Import charges. Import deposits. Supplementary duties. Variable levies.



2.3 Kebijakan Perdagangan lainnya Sesungguhnya, tarif itu adalah bentuk atau jenis kebijakan kebijakan perrdagangan yang paling sederhana. Dalam praktek perdagangan dunia di era modern ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam kegiatan perdagangan Internasional dengan menggunakan instrument-instrumen kebijakan lainnya yang lebih kompleks. Ada tiga kebijakan ekonomi/perdagangan internasional lainnya, antara lain: 2.3.1 Politik Proteksi Politik Proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dan persaingan-persaingan barangbarang impor. Tujuan kebijakan proteksi adalah: a. Memaksimalkan produksi dalam negeri. b. Memperluas lapangan kerja. c. Memelihara tradisi nasional. d. Menghindari risiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan. e. Menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung pada negara lain. 2.3.2



Politik Dagang Bebas Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antarnegara. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan perdagangan bebas mengajukan alasan bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang dimana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.



5



2.3.3



Politik Autarki Politik autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas itu. Seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dolar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika. Masih banyak cara lainnya yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk



memengaruhi intensitas perdagangan Internasional. Beberapa diantaranya dapat kita kemukakan secara singkat sebagai berikut: 1. Proyek pengadaan pemerintah (National procurement) Pembelian-pembelian oleh pihak pemerintah ataupun perusahaanperusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barangbarang yang diproduksi di dalam negeri, meskipun barangkali barangbarang tersebut sebenarnya lebih mahal daripada barang yang sejenis yang diimpor. 2. Hambatan-hambatan birokrasi (red-tape-barrier) Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal.



6



Bab III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Suatu kebijakan sangat berperan dalam sebuah kegiatan ekonomi, baik secara nasional maupun Internasional. Kebijakan berarti mengatur. Dalam skala global, perdagangan Internasional tidak lepas dari kebijakan yang meliputi ekspansi pasar, baik secara ekspor maupun bagaimana kebijakan ekonomi ketika memutuskan untuk impor. Dalam makalah ini telah dijelaskan pengertian kebijakan tarif dan non tarif dalam perdagangan internasional. Diantara tujuan kebijakan perdagangan Internasional itu adalah hubungan antar negara dalam hal kemajuan dan perkembangan negara untuk memajukan kesejahteraan dan keseimbangan neraca pembayaran internasional. Dalam makalah ini juga telah dijelaskan bagaimana kebijakan ekspor-impor dan mengapa kebijakan tersebut perlu diterapkan. Menjelaskan kebijakan tarif dan non-tarif dalam perdagangan internasional.



7



Daftar pustaka Badan Kebijakan Fiskal. “Program dan Kebijakan”. http://www.tarif.depkeu.go.id/Tarif/Umum/?menu=prog (diakses pada 10 Mei 2016) Ekonomi Holic. “Kebijakan Perdagangan Internasional”. http://www.ekonomiholic.com/2012/05/kebijakan-perdagangan-internasional.html (diakses pada 10 Mei 2016) Nata, Nyla. “Sistem Tarif”. https://nylabintang.wordpress.com/tutorial-3/ekspor-danimport/sistem-tarif/ (diakses pada 10 Mei 2016) Novitasari, Iin. “Kebijakan Pemerintah dalam Perdagangan Bebas Di Era Tahun 2015”. https://iinradja.wordpress.com/2015/03/08/kebijakan-pemerintah-dalam-perdagangan-bebasdiera-tahun-2015/ (diakses pada 10 Mei 2016) Waluyo, Indarto. 2007."Ekonomi Kontekstual".Surakarta:Mediatama. Zakapedia. “Macam-macam Kebijakan Perdagangan”. http://www.zakapedia.com/2014/09/macam-macam-kebijakan-perdagangan.html (diakses pada 10 Mei 2016)



8