Kelompok 7 - Kebijakan Ekonomi Internasional (Kebijakan Non-Tarif) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGANTAR EKONOMI INTERNASIONAL (EMI 210E) KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL NON TARIF



Dosen Pengampu : Prof. Dr. Nyoman Djinar Setiawina, S.E., M.S.



Disusun oleh Kelompok 7 : Alifio Aradea Putranto



(2007511161)



Sherin Oktaviana Hayaz



(2007511162)



I Gusti Ayu Michelle Audi Natasha Oka (2007511166)



Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya yang dilimpahkan kepada kelompok kami, sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan tugas kelompok yang berjudul “Kebijakan Ekonomi Internasional” pada mata kuliah Pengantar Ekonomi Internasional tepat pada waktunya. Tugas kelompok ini nantinya akan kami gunakan untuk memenuhi persyaratan di dalam perkuliahan. Dalam penyusunan tugas kelompok ini, kami telah banyak mendapatkan bantuan dari sumber-sumber yang telah diberikan sehingga tugas kelompok ini dapat kami selesaikan dengan baik. Kami menyadari kalau masih banyak kekurangan dalam menyusun tugas kelompok ini. Oleh sebab itu, kritik serta anjuran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan tugas ini. Kami mengucapkan terimakasih kepada-kepada pihak yang sudah menolong turut dan dalam penyelesaian tugas ini. Atas perhatian serta waktunya, kami sampaikan banyak terimakasih.



Denpasar, 14 Oktober 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ......................................................................................................................



i



Daftar Isi .................................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................



1



1.1 Latar Belakang .............................................................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah ........................................................................................................



1



1.3 Tujuan Penulisan ..........................................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................



2



2.1 Pengertian Kebijakan Non-tarif ...................................................................................



2



2.2 Kuota ............................................................................................................................



2



2.3 Subsidi ..........................................................................................................................



5



2.4 Dumping.......................................................................................................................



8



BAB III PENUTUP ................................................................................................................



15



3.1 Kesimpulan ..................................................................................................................



15



Daftar Pustaka .......................................................................................................................



16



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara lansung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhistruktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan perdaganganinternasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional,industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Akan tetapi,dalam praktek perdagangan internasional saat ini, kebanyakan pemerintah melakukan campurtangan dalam kegiatan perdagangan internasional menggunakan kebijakan lainnya yang lebihrumit, yaitu Kebijakan Non tarif Barrier (NTB). Hal ini dilakukan negara tersebut untuk menyembunyikan motif proteksi atau sekedarmengecoh negara lainnya. Oleh karena itu, sampai saat ini masih banyak negara yangmemberlakukan kebijakan non-tarif barrier walaupun beberapa ahli beranggapan bahwakebijakan nontarif barrier dapat menjadi penghalang untuk tercapainya keterbukaan dalamperdagangan internasional.



1.2



Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari kebijakan non-tarif? 2. Apa itu Kuota dalam kebijakan non-tarif? 3. Apa itu Subsidi dalam kebijakan non-tarif? 4. Apa itu Dumping dalam kebijakan non-tarif?



1.3



Tujuan Penulisan 1. Mengetahui pengertian kebijakan non-tarif 2. Mengetahui kuota dalam kebijakan non-tarif 3. Mengetahui subsidi dalam kebijakan non-tarif 4. Mengetahui dumping dalam kebijakan non-tarif 1



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Pengertian Kebijakan Non-Tarif Kebijakan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea



masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. HamdyHady). Tujuan suatu negara menerapkan kebijakan non tarif barrier : a. Mengatasi masalah deflasi dan pengangguran. b. Mendorong perkembangan industri baru c. Mendiversifikasikan perekonomian d. Menghindari kemerosotan industri-industri tertentu e. Memperbaiki neraca pembayaran f. Menghindari neraca pembayaran g. Menghindari dumping h. Menambah pendapatan pemerintah 2.2



Kuota Dalam Kebijakan Non-Tarif Kuota adalah jumlah batas maksimal atau minimal yang diberlakukan oleh suatu negara untuk mematok jumlah barang ekspor maupun impor. Kebijakan perdagangan internasional yang satu ini ditujukan untuk menciptakan stabilitas harga pasar dan juga meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara. Ada dua macam kuota, yakni kuota impor dan kuota ekspor. Kuota impor adalah batas jumlah barang impor yang diperbolehkan masuk dalam suatu negara. 2



Sedangkan kuota ekspor adalah batas jumlah barang atau komoditas yang diberlakukan oleh negara. Namun, biasanya dalam suatu perdagangan barang dikenal istilah kuota ekspor. Hal ini terjadi karena negara cenderung melakukan ekspor sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. 2.2.1 Kuota Impor Kuota impor adalah pembatasan secara langsung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara lansung. Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sector industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negaranegara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor dari pada ekspor. 2.2.1.1 Jenis-Jenis Kuota Impor 1. Absolute atau Unilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain. 2. Negotiated atau Bilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih. 3. Tariff Quota, merupakan gabungan antara tarif dengan kuota. Contohnya, untuk jumlah tertentu impor barang diizinkan dengan tarif tertentu. Tambahan jumlah barang impor bisa diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi. 4. Mixing Quota, bahan mentah yang diimpor dalam jumlah tertentu dibatasi penggunaannya dalam produksi barang akhir. 3



2.2.1.2 Efek Kuota Impor Pembatasan jumlah barang yang diimpor akan menyebabkan berkurangnya barang impor tersebut di pasar dalam negeri, sedangkan permintaan relative tetap. Keadaan ini akan mengakibatkan harga barang impor tersebut di pasar dalam negeri lebih tinggi daripada di pasar dunia sehingga akan menimbulkan adanya “monopoly profits”. Dampak kebijakan kuota bagi negara importir : 1. Harga barang melambung tinggi, 2.Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang, 3.Meningkatnya produksi di dalam negeri. Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir : 1. Harga barang turun, 2. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah, 3. Produksi di dalam negeri berkurang. Perbedaan kuota impor dan tarif impor yang setara : 1. Pemberlakuan kuota impor akan memperbesar permintaan yang selanjutnya akan diikuti kenaikan harga domestik dan produksi domestik yang lebih besar daripada yang diakibatkan oleh pemberlakuan tarif impor yang setara. 2. Dalam pemberlakuan kuota impor, jika pemerintah melakukan pemilihan perusahaan yang berhak memperoleh lisensi impor tanpa mempertimbangkan efisiensi, maka akan menyebabkan timbulnya monopoli dan distorsi. 3. Pada kuota impor, pemerintah akan memperoleh pendapatan secara lansung melalui pemungutan secara lansung pada penerima lisensi impor.



4



4. Kuota impor membatasi arus masuk impor dalam jumlah yang pasti, sedangkan tarif impor membatasi arus masuk impor dalam jumlah yang tidak dapat dipastikan. 2.2.2 Kuota Ekspor Seperti juga halnya dengan kuota impor, maka ekspor pun dapat dibatasi jumlahnya. Pembatasan jumlah ekspor ini bertujuan antara lain: 1. Untuk mencegah barang-barang yang penting jatuh/beradadi tangan musuh. 2. Untuk menjamin tersedianya barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup 3.Untuk mengadakan pengawasan produksi sertapengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga. Quota ekspor biasanya dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan barang perdagangan penting dan di bawah suatu pengawasan badan internasional (misalnya Kopi dan timah). 2.3



Subsidi Dalam Kebijakan Non-Tarif 2.2.1 Ciri - ciri subsidi Ciri - ciri subsidi antara lain: •



Harga produk domestik akan meningkat karena beralihnya pasokan pemasaran ke pasar ekspor







Kuantitas produksi domestik secara umum meningkat.







Munculnya biaya subsidi yang ditanggung pemerintah. Subsidi ini akan sering dievaluasi oleh DPR. Sementara pengenaan tarif jarang ditinjau kembali DPR karena bersifat sebagai penerimaan.







Surplus konsumen beralih ke produsen



2.2.2 Instrumen Kebijakan Subsidi Impor Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri sehingga produsen dalam negeri 5



bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, dan keringanan pajak. Contohnya: Harga pupuk impor $10, kemudian agar lebih terjangkau oleh petani, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi terhadap pupuk sebesar $5 sehingga harga jual pupuk di pasar $5



2.2.3 Instrumen Kebijakan Subsidi Ekspor Subsidi ekspor adalah pembayaran oleh pemerintah dalam jumlah tertentu kepada suatu perusahaan atau pereorangan yang giat menjual barang ke luar negeri. Selain kebijakan yang bersifat protektif, dalam perdagangan juga dikenal kebijakan promotif guna untuk mendorong pertumbuhan perdagangan dari dalam negeri (ekspor). Subsidi ekspor pembayaran langsung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara. Analisis subsidi ekspor disajikan secara grafis pada grafik berikut ini:



6



Penjelasan grafik di atas adalah keseimbangan awal di Ed. Subsidi pada faktor produksi akan menyebabkan produsen mampu memproduksi barang dengan harga yang lebih murah. Harga yang murah memungkinkan penjualan yang lebih banyak, shg kurva Sd bergeser menjadi Sd1. Akibatnya jumlah impor menjadi berkurang, atau bahkan hilang, bila subsidi sangat besar. Pada perdagangan bebas, tanpa subsidi, keseimbangan ada di titik Ew, produsen domestik hanya mampu memproduksi sbs 15X dan mengimpor sbs 40X Dengan adanya subsidi, impor dapat ditekan. Dampak negatif subsidi adalah munculnya beban biaya APBN



Penjelasan grafik di atas adalah Titik E0 menunjukkan bahwa jumlah produksi domestik terserap penuh oleh pasar domestik di level harga US$3. Harga produk di bawah $3 menyebabkan negara menjadi pengimpor dan harga di atas $3 menjadikan sbg pengekspor. Subsidi ekspor diperlukan manakala produsen memproduksi produk dengan jumlah besar, namun dengan cara yang tidak efisien, sehingga tidak terserap pasar. Agar seluruh produk terserap pasar, maka AS melakukan subsidi ekspor agar surplus produksi dalam negeri hilang, terjual ke pasar ekspor. 7



2.4



Dumping Dalam Kebijakan Non-Tarif 2.4.1 Pengertian Dumping Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut. Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport. 2.4.2 Jenis – Jenis Dumping Para ahli ekonomi pada umumnya mengklasifikasikan dumping dalam tiga kategori yaitu; dumping yang bersifat sporadis (sporadic dumping), dumping yang menetap (presistent dumping), dan dumping yang bersifat merusak (predatory dumping). 1. Dumping Sporadis Dumping sporadis adalah dumping yang dilakukan dengan menjual barang pada pasar luar negeri pada jangka waktu yang pendek dengan harga di bawah harga dalam negeri negara pengekspor atau biaya produksi barang tersebut. Hal tersebut sering dimaksudkan untuk menghapuskan barang yang tidak diinginkan. Jadi niatnya sama sekali tidak untuk menindas atau mematikan produk pesaing. 2. Dumping Persistent (Menetap) Dumping persistent adalah penjualan pada pasar luar negeri dengan harga dibawah harga domestik atau biaya produksi yang dilakukan secara menetap dan terus



8



menerus yang merupakan kelanjutan dari penjualan barang yang dilakukan sebelumnya. 3. Dumping Predatory Dumping predatory terjadi apabila perusahaan untuk sementara waktu membuat diskriminasi harga tertentu sehubungan dengan adanya para pembeli asing. Diskriminasi itu untuk menghilangkan persaingan-persaingannya dan kemudian menaikan lagi harga barangnya setelah persaingan tidak ada lagi. Sedangkan menurut Robert Willig, ada lima tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuatan pasar, dan struktur pasar import, yaitu : 1. Market Expansion, Dumping Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah. 2. Cyclical Dumping, Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas. Kemungkinan besar, biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait. 3. State Trading Dumping, Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi moneternya. 4. Strategic Dumping, Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolak ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing. 5. Predatory Dumping, Istilah ini digunakan pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan untuk medepak pesaing dari pasar. Fungsinya, untuk memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dumping jenis ini adalah 9



matinya perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis di negara pengimpor. Untuk mengetahui damping secara khusus yakni sebagai produk yang dipasarkan kepada negara lain dengan harga lebih rendah daripada harga normal (normal value). Untuk itu, beberapa kriteria telah diperjelas dalam persetujuan tersebut yaitu sebagai berikut : a. Pertama, dumping terjadi bila dalam perdagangan dengan cara-cara biasa dilakukan, harga ekspor dari produk tersebut lebih rendah daripada harga perbandingan (comparable price) untuk barang sejenis yang digunakan untuk konsumsi di dalam negeri pengekspor. b. Kedua, bila tidak terdapat penjualan domestik dari barang sejenis tersebut, mak digunakan perbandingan harga ekspor ke negara ketiga. c. Ketiga, bila tidak terdapat kriteria pertama dan kedua maka diadakan suatu pembentukan harga (constructed price) yang didasarka pada biaya produksi ditambah suatun jumlah biaya untuk administratif, pemasaran, dan biaya lainnya serta ditambah untuk suatu jumlah keuntungan (profits) yang wajar. Dengan demikian kriteria dumping apabila memenuhi syarta-syarat sebagai berikut. 1. Produk ekspor suatu negara telah diekspor dengan melakukan dumping. 2. Akibat dumping tersebut telah mengakibatkan kerugian secara material. 3. Adanya hubungan (causal link) antar dumping yang dilakukan dengan akuibat kerugian (injury) yang terjadi. Sedangkan antidumping merupakan substansi di bidang rules making yang akan semakin penting bagi negara berkembang yang akan semakin meningkatkan ekspor nonmigas di bidang manufaktur. Perbuatan melakukan dumping dianggap sebagai kurang fair (unfair), katrena itu maka harus dibalas dengan sanksi tertentu. Tetapi perlu kiranya diperhatikan bahwa apa yang dinamakan fair atau unfair dalam bidang perdaganagn kiranya sukar untuk dipastikan. 10



2.4.2 Tujuan Dumping Mengapa praktik dumping dilakukan? Pasti ada alasan yang mendorong eksportir melakukan dumping. Memang ada cukup banyak alasan di balik dilakukannya praktik dumping ini. Beberapa di antaranya adalah: 1. Mendapatkan keuntungan maksimal melalui diskriminasi harga dengan cara mengekspor atau menjual produk atau komoditas ke negara lain dengan harga rendah dibandingkan harga produk yang dijual pada negara eksportir maupun importir. 2. Mencegah terjadinya penumpukan stok barang di pasar dalam negeri akibat kelebihan produksi sehingga diekspor atau dijual ke luar negeri dengan harga murah. 3. Memonopoli pasar dengan melumpuhkan bahkan mematikan bisnis pesaing dengan merusak pasar dengan penjualan produk harga murah, sehingga pesaing yang tidak kuat secara modal dan strategi akan tumbang dengan sendirinya. Dengan tumbangnya para pesaing, produsen dapat menguasai pangsa pasar sehingga lebih mudah memainkan harga, meski di awal harus menanggung kerugian jangka pendek. 2.4.3 Keuntungan dan Kerugian Dumping Sebagai strategi persaingan yang dinilai tidak sehat, harus diakui bahwa praktik dumping memang menguntungkan sekaligus merugikan. Adapun keuntungan dari praktik dumping dapat diuraikan sebagai berikut. 1. Memenuhi kebutuhan akan produk atau komoditas antar-negara. Ada kalanya suatu negara mengalami kekurangan produksi akan komoditas tertentu, sehingga untuk mencukupi ketersediaan di dalam negerinya harus dilakukan impor. Di sisi lain, ada negara yang mengalami surplus produksi komoditas sehingga tak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tetapi juga pasar luar negeri melalui kegiatan ekspor. Penjualan komoditas ke pasar luar negeri dengan harga murah tak selalu merupakan praktik dumping dengan konotasi negatif. Adanya perbedaan pasar antara negara importir dengan eksportir bisa jadi mempengaruhi harga jual yang lebih murah. 11



2. Dapat memperluas dan meningkatkan pangsa pasar. Tak bisa dipungkiri banyak pemain dalam sektor ekonomi, apalagi lingkup internasional. Hal ini menimbulkan persaingan yang ketat, sehingga upaya menjangkau dan memperluas pasar dirasa semakin sulit. Praktik dumping secara nyata dapat memperluas dan meningkatkan pangsa pasar. Lebih rendahnya harga produk yang ditawarkan ke pasar luar negeri mampu menarik perhatian importir untuk ikut terlibat dalam transaksi dagang internasional. 3. Menambah pendapatan devisa bagi negara eksportir. Pembayaran produk dalam perdagangan internasional dilakukan dengan mata uang asing. Praktik dumping yang mampu meningkatkan pangsa pasar, mengindikasikan semakin banyak pendapatan devisa atau mata uang asing yang diperoleh atau masuk ke negara eksportir. Meski memiliki keuntungan, namun praktik dumping juga berisiko menimbulkan kerugian. Sebenarnya kerugian dari praktik dumping ini tak hanya menyerang negara importir saja, tetapi juga eksportir. Berikut kerugian yang muncul dari praktik dumping. 1. Merusak tatanan harga produk sejenis. Harga ekspor komoditas yang lebih rendah dari harga produk sejenis dalam negeri negara importir dapat mengakibatkan diskriminasi harga. Hal ini jelas merugikan produsen pesaing di negara importir. 2. Menumbangkan produsen-produsen pesaing baik di dalam maupun luar negeri. Praktik dumping yang dinilai sebagai wujud dari persaingan tidak sehat bisa jadi bertujuan untuk menumbangkan bisnis pesaing baik di dalam maupun di luar negeri. Harapannya, dengan menjual produk ke pasar internasional dengan harga lebih rendah, perusahaan eksportir mampu merebut pangsa pasar. 3. Eksportir terancam bangkrut. Sebenarnya kerugian dari praktik dumping ini tidak hanya dirasakan oleh produsen pesaing di negara importir saja, tetapi juga perusahaan eksportir. Penjualan produk atau komoditas dengan harga lebih rendah justru tidak mampu menutup biaya produksi yang dikeluarkan. 2.4.4 Contoh Kasus Negara Melakukan Praktik Dumping



12



Dugaan praktik dumping pernah terjadi dalam perdagangan antara Indonesia dengan Korea Selatan. Korea Selatan menuduh Indonesia melakukan dumping dalam penjualan produk kertas. Kasus dugaan dumping tersebut bermula ketika produsen kertas Korea Selatan tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga mengimpor dari Indonesia. Produk kertas Indonesia ternyata lebih digemari dibanding produk dalam negeri, karena selain kualitasnya lebih bagus harganya juga lebih murah. Sebab itulah Korea Selatan kemudian menuduh Indonesia melakukan dumping. Untuk mengatasinya, Korea Selatan memberlakukan tarif BMAD yang cukup tinggi sehingga justru merugikan produsen eksportir di Indonesia. Tak tinggal diam, Indonesia kemudian mengajukan gugatan ke mahkamah internasional. Hasilnya, Indonesia menang atas gugatan tersebut. Indonesia sendiri melarang praktik dumping dengan menciptakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Negara melarang dumping sebagai upaya untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil. Perusahaan eksportir tidak bisa memainkan harga seenaknya, karena penetapan harga jual produk ekspor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, larangan dumping juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga produk sejenis baik di pasar dalam maupun luar negeri. Meski masuk dalam sektor ekonomi, namun praktik dumping dalam perdagangan internasional ini juga bernuansa politis. Negara-negara yang melakukan dumping umumnya ingin menguasai pangsa pasar luar negeri, mencapai target pemasaran, dan mencegah penimbunan barang alias cuci gudang. Bagi mereka, menjual barang dengan harga murah akan lebih menguntungkan dibandingkan hanya menimbunnya dan tidak menghasilkan uang. Adapun negara-negara yang pernah melakukan dumping di antaranya Jepang, Singapura, dan Cina. Apapun alasannya baik ekonomi maupun politik, praktik dumping dalam perdagangan internasional bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan. Selain menimbulkan kerugian juga bisa berpotensi merusak tatanan harga baik di dalam maupun



13



luar negeri. Tak hanya itu, dumping juga memicu terjadinya persaingan yang tidak sehat dan tak adil.



14



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan Dari paparan yang telah disampaikan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan



non tarif barrier adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional negara tersebut. Ada dua macam kuota, yakni kuota impor dan kuota ekspor. Kuota impor adalah batas jumlah barang impor yang diperbolehkan masuk dalam suatu negara. Sedangkan kuota ekspor adalah batas jumlah barang atau komoditas yang diberlakukan oleh negara. Namun, biasanya dalam suatu perdagangan barang dikenal istilah kuota ekspor. Hal ini terjadi karena negara cenderung melakukan ekspor sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.



15



DAFTAR PUSTAKA Academia.edu.com. (2021). Kebijakan Non Tarif Kuota Subsidi Dumping. Diakses pada tanggal 16 Oktober 2021, dari https://www.academia.edu/41549728/Kebijakan_Non_Tarif_Kuota_Subsidi_Dumping Media.neliti.com. (2021). Dumping Dalam Perspektif Hukum Dagang. Diakses pada tanggal 16 Oktober 2021 dari https://media.neliti.com/media/publications/57775-ID-dumpingdalam-perspektif-hukum-dagang-in.pdf Nopirin, 2013, Ekonomi Internasional Cetakan Kesepuluh Edisi Ketiga, Yogyakarta, hal 65-68 Silviani (2014). Ekonomi Internasional Kebijakan Ekonomi Internasional. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2021 dari https://vianisilv.wordpress.com/2014/11/24/ekonomi-internasionalkebijaksanaan-ekonomi-internasional-restriksi/



16