Kedudukan Dan Fungsi Hadis Dalam Ekonomi Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS DALAM EKONOMI ISLAM Mata Kuliah : Hadis Ekonomi Dosen Pengampu : Dr. H. Ahmad Syakur, Lc, M. EI



KELOMPOK I : Anggraini Fitria R. (21404049) Restiana Dwi R. (21404064) Isa Zakaria P. (21404078)



PENDAHULUAN Didalam ajaran agama Islam, Al-Qur’an dan Hadis yaitu sebagai sumber hukum Islam yang abadi menjadi petunjuk hidup bagi umat manusia. Bukan hanya sumber hukum dalam bidang keagamaan saja, namun juga menjelaskan dalam bidang sosial, politik, dan semua aspek-aspek yang ada dalam kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Al-Qu’an dan Hadis ini menjadi pedoman umat manusia supaya tidak tersesat kejalan yang salah. Ekonomi Islam memposisikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar hukum, tentu memiliki rambu-rambu dalam hal keharaman dan keharamannya. Diantaranya melarang transaksi ribawi (bunga), gharar (ketidakjelasan), ikhtikar (menimbun), tadlis (penipuan), maisir (judi), menekankan aspek keadilan, kesejahteraan sosial, dan lainlain. Perkembangan Ekonomi Islam tidak bisa terlepas dari peran Al-Qur’an dan Hadis, Ilmu Fiqih, Ijtihad, dan lain sebagainya. Sumber Hukum Ekonomi Islam merupakan sebuah aturan-aturan yang didalamnya mengandung prinsip syariat Islam. Segala bentuk tindakan semua telah diatur didalam sumber hukum Islam yang telah disepakati oleh seluruh ulama’ yaitu AlQur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas.



Hadis nabi merupakan sumber ajaran Islam, disamping Al-Qur’an. Hadis atau asSunnah adalah segala sesuatu yang bersumber atau didasarkan kepada nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir-nya. Pada makalah ini penulis akan menjelaskan kedudukan dan fungsi hadis sebagai sebagai sumber ekonomi Islam. Sumber hukum utama dalan Islam yaitu Al-Qur’an da Hadis karena kedua sumber inilah yang diutamakan dalam penetapan hukum Islam.



PEMBAHASAN A. Pengertian Hadis. Hadis menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadis juga sering disebut al-khabar, yang artinya Berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadis. 1 Sedangkan pengertian Hadis menurut ahli ushul fiqh, Hadis adalah sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Selain itu yang dikatakan hadis adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Nabi Muhammad sebagai Rasulullah. Menurut mereka harus berupa ucapan dan perbuatan beliau serta ketetapan-ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan, tata cara berpakaian, cara tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadis. Degan demikian, pengertian hadis menurut ahli ushul fiqh lebih sempit dibandingkan dengan hadis menurut ahli hadis. B. Bentuk-bentuk Hadis. Berdasarkan pengertian yang telah dikemukakan oleh para ulama’, secara lebih mendetail bentuk-bentuk atau cara-cara yang termasuk kedalam kategori hadis menurut Muhammad Abdul Rauf, yang telah dikutip oleh Syuhudi Ismail, ialah : 1. Sifat-sifat Nabi Muhammad yang dikemukakan oleh para sahabat. 1



Drs. Munzier Suparta,MA. Ilmu Hadis (Jakarta,2002) hal.1



2. Perbuatan dan Akhlak Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh para sahabat. 3. Sikap dan perbuatan para sahabat yang didiamkan atau dibiarkan oleh Nabi Muhammad SAW, atau bisa juga disebut dengan taqrir an-nabiy. 4. Sabda Nabi Muhammad yang keluar dari lisan beliau sendiri. 5. Surat-surat nabi Muhammad yang dikirimkan kepada para sahabat yang bertugas di daerah-daerah atau kepada pihak diluar Islam.2 6. Firman Allah selain al-Qur’an yang disampaikan oleh nabi Muhammad yang biasa disebut juga dengan Hadis Qudsi. 7. Timbulnya beragam pendapat sahabat dihadapan nabi Muhammad, lalu beliau mengemukakan pendapatnya sendiri atau mengakui salah satu pendapat sahabat beliau. C. Kedudukan Hadis. Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua sumber hukum syari’at Islam yang tetap, yang mana orang Islam tidak mungkin memahami syariat Islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber hukum Islam tersebut. Banyak ayat al-Qur’an dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum Islam setelah al-Qur’an yang wajib dijadikan pedoman manusia, baik perintah maupun larangan-nya. Pada umumnya al-Qur’an membawa keterangan-keterangan yang bersifat mujmal, sehingga banyak hukum Islam yang tidak dapat dijadikan syarah dari Nabi Muhammad. Jumhur ulama’ telah sepakat bahwa dasar Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah.3 Hadis adalah segala sesuatu yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapanketeapan yang bersumber dari Rasulullah. Dari segi urutan tingkatan dasar Islam, hadis mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an karna beberapa alasan, sebagai berikut :



Dr. M, Alfatih Suryadilaga, Ulumul Hadis (Yogyakarta, 2010) hal.23 Prof.dr.T.M.Hisbi Ash Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, Bulan Bintang : Jakarta, 1976. Hlm.365 2 3



1. Hadis sebagai penjelas terhadap al-Qur’an. Kedudukan penjelas berada satu tingkat dibawah pihak yang dijelaskan. Teks al-Qur’an sebagai pokok asal, sedangkan Hadis sebagai penjelas (tafsir) yang dibangun karenanya. 2. Mayoritas hadis relatif kebenarannya (zhannniy ats-tsubut). Sehingga derajatnya lebih rendah dari al-Qur’an yang berfaedah qath’i ats-tsubut. D. Ekonomi Islam. Sistem Ekonomi Islam, sistem ini hadis terlebih dahulu dibanding dengan dua sitem ekonomi lainnya yaitu Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis dan Sistem Ekonomi Kapitalis. Ekonomi Islam ini tumbuh dan berkembang bersamaan dengan lahir dan berkembangnya agama Islam didunia. Ketika Rasulullah SAW berada di Makkah, kegiatan Ekonomi belum dilaksanakan, dikarenakan perjuangan Rasulullah lebih terkonsentrasikan pada Ketauhidan. Namun ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau diangkat sebagai pemimpin dan disitulah beliau mampu melaksanakan pemerintahan dengan baik.4 Pada dasarnya banyak konsep dasar ekonomi yang dikembangkan oleh Kapitalis telah dibahas secara baik oleh Ekonom muslim, baik yang didasarkan pada sumber hukum utama ataupun permintaan pada penguasa. Pemikian muslim dijadikan acuan dalam menjalankan kebijakan ekonomi kapitalis. Demikian juga yang dielajari oleh para ilmuan-ilmuan dari berbagai kalangan non muslim yang berasal dari Eropa. Pada era tersebut khazanah keilmuan Islam sudah sangat akrab dengan para pemikir yang telah dilakukan penterjemah-penterjemah karya ilmiah muslim kedalam berbagai bahasa barat.5 M. A. Abdul Mannan mengemukakan “Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”. Sedangkan pendapat MM. Le Wally didalam buku Ismail Nawawi Bahwa Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas. Syafiq, M. Hanafi,M.Ag. Sistem ekonomi Islam dan Kapitalisme. Cakrawala, Jakarta 2007. Hal.103 Prof.Dr.Drs.H. Abdul Mannan, M.Hum, Hukum Ekonomi Syari’ah, Prenada Media Group. Jakarta ; 2012. Hal.23 4 5



E. Hadis yang Menjelaskan Tentang Prinsip Ekonomi Islam. Hadis-hadis yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam : 1. Hadis tentang anjuran bekerja. ُّ َ‫َما َأ َك َل َأ َح ٌد طَ َعا ًما ق‬ ‫ي هللاِ دَا ُو َد َعلَ ْي ِه ال َّساَل ُم‬ َّ ِ‫ط خَ ْيرًا ِم ْن َأ ْن يَْأ ُك َل ِم ْن َع َم ِل يَ ِد ِه َوِإ َّن نَب‬ ‫َكانَ يَْأ ُك ُل ِم ْن َع َم ِل يَ ِد ِه‬ Artinya : “Tiada seorangpun yang makan-makanan yang lebih baik daripada makan yang diperoleh dari hasil keringatnya sendiri. Sesungguhnya nabi Daud AS itupun makan dari karyanya sendiri”. (HR. Bukhari) Penjelasan Hadis : Bekerja merupakan suatu usaha kegiatan manusia yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik sandang, pangan, dan papan. Dan Islam menganjurkan kepada manusia untuk bekerja dan berusaha semaksimal mungkin. Bahkan didalam hadis tersebut disebutkan bahwa kita lebih baik memakan ataupun memberi maka keluarga dengan hasil jerih payah kita didalam bekerja. Bukan dari yang lain yang tidak jelas perolehannya. 2. Larangan untuk menjual barang cacat. ُ‫ْال ُم ْسلِ ُم َأ ُخو ْال ُم ْسلِ ِم اَل يَ ِحلُّ لِ ُم ْسلِ ٍم بَا َع ِم ْن َأ ِخي ِه بَ ْيعًا فِي ِه َعيْبٌ ِإاَّل بَيَّنَهُ لَه‬ Artinya : “Seorang muslim adalah saudara lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya yang didalamnya mengandung cacat kecuali setelah ia menjelaskan kepadanya”. (HR. Ibnu Majah) Penjelasan Hadis : Didalam melakukan transaksi penjualan hendaknya dilakukan dengan transparan. Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk jujur, termasuk didalamnya jujur menyampaikan kecacatannya jika barang yang diperjualbelikan cacat. 3. Larangan menimbun. ُ ‫س َس ِمع‬ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم يَقُو ُل‬ َ ِ ‫ُول هَّللا‬ َ ‫ْت َرس‬ َ ‫َم ْن احْ تَ َك َر َعلَى ْال ُم ْسلِ ِمينَ طَ َعا ًما‬ ِ ‫ض َربَهُ هَّللا ُ بِ ْال ُج َذ ِام َواِإْل ْفاَل‬



Artinya : “Aku mendengar dari Raulullah bersabda; Barang siapa menahan makanan (keperluan) kaum muslimin, maka Allah akan menimbulkan padanya kerugian dan kebangkrutan”. (HR. Ibnu Majah) Penjelasan Hadis : Menimbun barang hanya akan membuat kerugian dan kebangkrutan orang lain, untuk itu Islam melarang adanya penimbunan. Dengan menimbun, sirkulasi barang tidak akan normal dan tentu mengganggu aktivitas ekonomi. Islam begitu jelas mengatur segala hal keterkaitan dengan aktivitas ekonomi untuk mempermudah persoalan hidup manusia. Untuk itu, hal-hal yang sudah dicontohkan didalam Islam sudah seharusnya mejadi panutan bagi manusia didalam menjalankan roda kehidupan.



KESIMPULAN Dalam ajaran Islam al-Qur’an dan Hadis menjadi sumber hukum Islam yang abadi. Bukan hanya sumber Islam dalam bidang keagamaan saja, namun juga menjelaskan dalam bisang sosial, politik, dan semua aspek-aspek yang ada dalam kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Al-Qu’an dan Hadis ini menjadi pedoman umat manusia supaya tidak tersesat kejalan yang salah. Hadis menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadis juga sering disebut al-khabar, yang artinya Berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadis.



DAFTAR PUSTAKA Drs. Munzier, Suparta, Ilmu Hadis. Jakarta.2002 Dr. M,Alfatih Suryadilaga, Ulumul Hadis, Yogyakarta,2010 Prof.H. Abdul Mannan, Hukum Ekonomi Syari’ah, Prenada Media Group : Jakarta.2012



Syafiq, M.Hanafi, Sistem Ekonomi Syari’ah, Cakrawala : Jakarta.2007 T.M.Hisbi Ash Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, Bulan Bintang : jakarta, 1976