Kegiatan HSE Dan CSR Dalam Perusahaan Pertambangan Dan Migas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kegiatan HSE dan CSR dalam Perusahaan Pertambangan dan Migas



Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah TMK untuk Penulisan Makalah



Disusun Oleh :



Clarissa Crysta Chandra 270110130105 Geologi A



Universitas Padjadjaran Fakultas Teknik Geologi 2014



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah- NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’anNYA Makalah dengan judul “Kegiatan HSE dan CSR dalam Perusahaan Pertambangan dan Migas” ini dapat terselesaikan. Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut. Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.



Jatinangor,10 November 2014



Clarissa Crysta Chandra



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang HSE distrukturkan secara sistematis sebagai sebuah sistem manajemen sebuah organisasi untuk mencapai tujuan, sasaran dan visinya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan kerja serta Lingkungan. Berbagai masalah timbul dalam dunia industri pertambangan seperti kerusakan lingkungan, Penambangan tanpa izin, komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat atau antara perusahaan dengan masyarakat yang kurang baik, konflik kepemilikan lahan dan lain-lain. Masalah-masalah tersebut apabila tidak tertangani dengan baik dapat menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu justru dapat merusak eksistensi perusahaan. Di sisi lain dalam era demokrasi saat ini, masyarakat semakin mengerti dan berani menyuarakan aspirasinya. Masyarakat menuntut perusahaan agar menjalankan usahanya secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sekitarnya. Tuntutan tersebut meningkatkan kesadaran dan kepekaan perusahaan sehingga melahirkan konsep tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pertumbuhan dan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang B. Tujuan 



Untuk mengetahui pentingnya HSE dalam perusahaan pertambangan dan migas







Untuk mengetahui penting dan tujuan dari CSR dalam perusahaan pertambangan dan migas



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian HSE HSE merupakan singkatan dari Health and Safety Environment (Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja). 1. Safety keberadaan bagian Safety adalah untuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan dilakukan dengan cara yang aman dan sehat. Oleh karena itu, Safety bertanggung jawab terhadap segala kejadian kecelakaan akibat kerja yang terjadi di perusahaan. Namun, bukan berarti setiap kecelakaan kerja merupakan akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh Departemen HSE. Karena prinsip dasar dari keselamatan kerja tersurat dari slogan ini: Safety is an attitude, a frame of mind. Oleh karena itu, pencegahan kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab setiap personel. 2.



Environment Jika Safety memiliki fokus penuh terhadap keselamatan kerja, maka Environment memiliki fokus terhadap lingkungan, terutama yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan. Pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan agar tidak mencemari lingkungan merupakan tanggung jawab bagian ini.



B. HSE dalam pertambangan dan migas HSE distrukturkan secara sistematis sebagai sebuah sistem manajemen sebuah organisasi untuk mencapai tujuan, sasaran dan visinya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan kerja serta Lingkungan. Sebagai sebuah sistem, maka ini adalah panduan dan



aturan main bagi semua jajaran baik team manajemen maupun pekerja dan sub lini organisasi yang ada dalam organisasi/perusahaan. Dalam suatu perusahaan umumnya Manajemen HSE dipimpin oleh seorang Manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan seluruh program HSE. Program HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masingmasing pekerjaan. Misalnya HSE pada bidang konstruksi akan berbeda dengan HSE pada bidang Pertambangan maupun dalam Migas. Dalam dunia Migas, HSE bukan merupakan standard, namun dalam menerapkannya perusahaan perlu mengadopsi beberapa standard yang telah ada dan ditentukan. Khusus dalamDunia Migas beberapa standard yang dipakai adalah sebagai berikut: 1. API RP 750, tentang Process Safety Management 2. OSHA CPR 119.10. 110, tentang Process Safety Management 3. OHSAS 18001, tentang Occupational Health and Safety 4. Kepmenaker tentang SMK3 5. NFPA, National Fire Protection Association 6. NEC, National Electrical Code 7. LSC, Life Safety Code 8. dan lain lain masih banyak lagi standard yang berkaitan dengan masing masing jenis bahaya.



Pertamina Gas, komitmen tinggi perusahaan terhadap HSE terwujud dalam dukungan semua pihak dalam membudayakan HSE di lingkungan kerja pada setiap kegiatan operasinya. Dalam upaya mencapai HSE Operating Excellence, PT Pertamina (Persero) sebagai induk perusahaan mengeluarkan kebijakan HSE agar terlaksananya sistem pengelolaan HSE yang terintegrasi dengan kegiatan operasi yang aman, andal, efisien dan berwawasan lingkungan. Kebijakan tersebut menghimbau agar seluruh manajemen lini maupun para pekerja agar bersungguh-sungguh dalam:



1. Memberikan prioritas pertama untuk aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan. 2. Mengidentifikasi potensi bahaya dan mengurangi resikonya serendah mungkin untuk mencegah terjadinya insiden. 3. Menggunakan teknologi terbaik untuk me-ngurangi dampak dari kegiatan operasi terhadap manusia, aset dan lingkungan. 4. Menjadikan kinerja Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan dalam penilaian dan penghargaan terhadap semua pekerja. 5. Meningkatan kesadaran dan kompetensi pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan benar dan aman. 6. Menciptakan dan memelihara harmonisasi hubungan dengan stakeholder di sekitar kegiatan usaha untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan.



C. Pengertian CSR Penting dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam CSR bahwa CSR bukan sekedar usaha mendapatkan ijin sosial dari masyarakat untuk mengamankan operasional perusahaan atau untuk mengurangi kerugian lingkungan dari aktivitas usahanya, tetapi lebih jauh CSR adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dari stakeholder (sesuai dengan prioritasnya). Dengan demikian, peduli terhadap akibat sosial, mengatasi kerugian lingkungan sebagai akibat dari aktivitas usaha, ijin sosial dari masyarakat menjadi bagian kecil dari usaha untuk meningkatkan kualitas hidup tersebut. Stakeholder yang dirumuskan di atas (karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, dan media), pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yakni kemakmuran. Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas.



CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR “Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large”. Artinya adalah komitmen dunia usaha untuk terus menerus bertindak dengan etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, dibarengi dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas”. Komisi Eropa mendefinisikan CSR sebagai kondisi dimana perusahaan secara sukarela memberi kontribusi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih. Definisi lain dari CSR juga dikemukakan oleh Elkington (1997) melalui bukunya “Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Bussiness “, dimana sebuah perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab sosialnya akan memberikan perhatian secara berimbang kepada 3P yaitu Profit, People dan Planet. Profit artinya peningkatan kualitas perusahaan; People artinya masyarakat, khususnya komunitas sekitar ; dan Planet artinya lingkungan hidup. Corporate Social Responsibility (CSR) menggagas bahwa perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Elkington mengembangkan konsep triple bottom line dalam istilah economic prosperity, environmental quality dan social justice (Wibisono, 2007). Contoh bentuk tanggung jawab CSR itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat



sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.



D. CSR dalam bidang pertambangan Pronsip CSR sebenarnya sudah diakomodasi di dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai pengganti UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, tetapi masih bersifat implisit kecuali pada pasal tentang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar lingkungan pertambangan. Penerapan CSR di bidang pertambangan bersifat dual system. Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerapannya telah bersifat keharusan (mandatory) dalam makna kewajiban hukum (legal obligation), karena telah diatur sedemikian rupa. Sedangkan bagi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), penerapan CSR masih bersifat sukarela (voluntary) meskipun telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan motif reaktif dalam bentuk kedermawanan (charity). Namun untuk aspek lingkungan menunjukkan apresiasi yang bagus terlihat dari pola reklamasi lahan bekas tambang yang mereka lakukan dalam bentuk backfilling. Pengaturan CSR sebagai bagian dari lingkup hukum perusahaan, khususnya bidang pertambangan masih bersifat implisit dan tidak konsisten. Untuk itu dibutuhkan suatu konsep pengaturan yang jelas dan tegas sejalan dengan cita hukun (rechtsidee) sebagaimana terkandung dalam Pembukaan, dan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Konsep pembangunan hukum dalam bentuk PP tentang CSR, khususnya di bidang pertambangan merujuk pada asas pembnetukan hukum, yaitu harmonisasi, kepastian, tanggung jawab, keberlanjutan, keadilan dan kesejahteraan. Sedangkan substansinya sendiri mengatur tentang bentuk perusahaan, bidang usaha, ruang lingkup, prosentase dana, pola pendistribusian, lembaga pengawas, sifat laporan, penghargaan (reward) dan sanksi (punishment). CSR sangat penting di terapkan perusahaan pertambangan, dalam kerangka keberlanjutan operasional perusahaan dan mengamankan investasi jangka panjang.



Meskipun perusahaan memiliki kekuatan hukum (kontrak karya maupun PKP2, dari ESDM dan Ijin Pinjam Pakai dari Departemen Kehutanan) namun dalam beberapa hal memperoleh gangguan/klaim (ganti rugi) yang sulit dipecahkan, apalagi terkait dengan isu lingkungan hidup. Perusahaan harus mengoordinasikan dan mengaktifkan peran antar depertemen terkait dengan safety-health and environment departement memprogramkan CSR yang diimplementasikan melalui pemberdayaan masyarakat. Implementasi CSR oleh perusahaan tambang dapat dilakukan secara bertahap dengan memerperhatikan wawasan pemahaman masyarakat terhadap perusahaan, tingkat tekanan (tuntutan) akan kompensasi atas dampak negatif operasional tambang dan kesiapan manajemen. Tripple Bottom Line (profit, people and Planet) yaitu keseimbangan antara menciptakan keuntungan, harus seiring dan sejalan selaras dengan fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan. Tiga hal dasar (pondasi) kepentingan dalam penerapan program CSR sebagai suatu upaya menciptakan kesinambungan operasional perusahaan (perusahaan memperoleh keuntungan), masyarakat sekitar memperoleh manfaat sosial ekonomi dan kelestarian lingkungan/sumberdaya alam tercipta. Sehingga realisasi program CSR dalam bentuk pengembangan masyarakat (Community Development) diarahkan untuk tiga tujuan antara lain : 1. Menciptakan hubungan positif antara perusahaan dan masyarakat sekitar tambang; 2. Masyarakat dapat merasakan manfaat langsung atas hadirnya perusahaan tambang; dan 3. Membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar wilayah operasional tambang.



Community Development (CD) atau Pemberdayaan Masyarakat adalah salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari program CSR pada bidang pertambangan. CD terdiri dari Community Relation yaitu pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada stakeholder, yang pada umumnya banyak dilakukan kepada masyarakat



setempat dan Pemerintah Daerah, kemudian Community Service yaitu program pemberian bantuan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum termasuk didalamnya bantuan untuk bencana alam, bantuan prasarana umum termasuk tempat ibadah dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat setempat. Berikutnya adalah community empowering, yaitu sebuah usaha untuk memberdayakan masyarakat sehingga memiliki akses yang baik untuk menunjang kemandiriannya, sebagai contoh program pemberian beasiswa, peningkatan kapasitas usaha masyarakat yang berbasis potensi setempat serta bantuan untuk pengembangan atau penguatan kelompok swadaya masyarakat. Yang terakhir adalah program konservasi atau pelestarian alam yaitu melakukan penghijauan dengan memberdayakan masyarakat setempat sehingga dapat meningkatan pendapatan para petani atau penggarap. Keseluruhan program kegiatan Community Development harus diusahakan berkesinambungan dengan kriteria keberhasilan yang jelas. Manfaat CSR: 1. Mengurangi resiko terhadap tudingan negative yang ditujukan kepada perusahaan. Perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya secara baik dan konsisten akan mendapatkan dukungan luas dari komunitas yang telah merasakan manfaat dari berbagai aktivitas yang dijalankannya. CSR akan mendongkrak citra perusahaan, yang dalam rentang waktu panjang akan meningkatkan reputasi perusahaan. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menuduh perusahaan melakukan perilaku serta praktek-praktek yang tidak pantas, masyarakat akan menunjukkan pembelaannya. Karyawan pun akan berdiri didepan perusahaan, membela perusahaam tempat mereka bekerja. 2. CSR berfungsi sebagai tameng pelindung dalam rangka membantu perusahaan meminimalkan dampak buruk yang diakibatkan suatu krisis. Apabila perusahaan melakukan kelalaian atau khilaf, masyarakat dapat memakluminya dan memaafkannya karena kesalahan perusahaan tidak sebanding dengan besarnya perhatian dan manfaat yang diberikan perusahaan kepada masyarakat.



3. Rasa percaya diri yang tinggi dari pegawai. Pegawai merasa bangga bekerja di sebuah perusahaan yang memiliki reputasi yang baik, yang peduli dengan masyarakat, yang konsisten melakukan upaya-upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Rasa bangga akan melahirkan percaya diri, dan percaya diri akan menimbulkan loyalitas, dan loyalitas akan memotivasi pegawai untuk bekerja lebih keras demi kemajuan perusahaan. CSR dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan. 4. CSR dapat mempererat hubungan antara perusahaan dengan stakeholders-nya. Pelaksanaan CSR secara konsisten yang dilakukan perusahaan akan membuat masyarakat sekitar senang, meningkatnya kinerja pegawai dan produktifitas yang semakin tinggi, sehingga stakeholders tentunya akan merasa senang dan nyaman. Senang karena keuntungan perusahaan semakin meningkatn dan nyaman karena investasi yang ditanamkan berkembang. 5. Riset Roper Search Worldwide mengungkapkan CSR dapat meningkatkan penjualan. Konsumen yang semakin lama semakin sadar akan lingkungan tentunya lebih memilih produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang konsisten menjalankan tanggung jawab sosialnya.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan HSE distrukturkan secara sistematis sebagai sebuah sistem manajemen sebuah organisasi untuk mencapai tujuan, sasaran dan visinya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan kerja serta Lingkungan. CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan aktivitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.Kita tidak dapat membangun suatu masyarakat yang makmur, tanpa bisnis yang menguntungkan. Namun, di sisi lain, kita juga tidak bisa menumbuhkan suatu ekonomi yang kompetitif di lahan sosial yang gersang.



B. Saran Kualitas HSE dan CSR dalam satu perusahaan mesti ditigkatkan lagi, karena HSE mempunyai visi dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan. Sehingga dengan adanya HSE di bidang pertambangan bisa lebih mengoptimalkan dalam keselamatan kerja. Sedangkan CSR dapat mempererat hubungan satu perusahaan dengan penduduk di sekitarnya dan mempererat hubungan dengan stakeholdernya.



DAFTAR PUSTAKA



http://www.pertagas.pertamina.com/Komitmen/HSE/tabid/91/language/id-ID/Default.aspx https://yoma.wordpress.com/2007/06/15/hse/ http://khusus-ilmu-manfaat.blogspot.com/2012/12/health-safety-environment.html http://migas-indonesia.com/2012/10/apa-itu-hse.html https://www.academia.edu/5794873/HSE_Officer_merupakan_bagian_yang_bertanggung_jawab _atas_kesehatan_dan_keselamatan_para_tenaga_kerja_di_perusahaan http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/04/apa-itu-hse.html http://borneomagazine.com/?ForceFlash=true#/item/Liputan-Khusus-CSR-PertambanganMenjadi-Anak-Baik-untuk-Negeri.html http://prasetya.ub.ac.id/berita/Disertasi-Busyra-Azheri-CSR-dalam-Kegiatan-Pertambangan-diSumatera-Barat-349-id.html http://socam.blogspot.com/2013/04/konflik-pertambangan-dan-corporate.html http://antoniuspatianom.wordpress.com/2009/07/19/latar-belakang-corporate-socialresponsibility-dan-community-development-di-bidang-pertambangan/ http://www.bangazul.com/corporate-social-responsibility-csr-perusahaan-tambang/