Kekerasan Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Individu



TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA DI MASA PANDEMI



DISUSUN OLEH : NAMA : OVA SUL KARNAEM NIM : 042020322 KELAS : SENGKANG



PROGRAM STUDI S1 KEBIDANAN STIKES KURNIA JAYA PERSADA PALOPO TAHUN 2020/2021



A. PENDAHULUAN Masalah kekerasan (khususnya dalam rumah tangga) merupakan salahsatu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, sertapatut dikategorikan sebagai jenis kejahatan melawan hukum kemanusiaan.Namundemikian, tidak semua kejahatan megandung unsur-unsur kekerasan, dan tidaksemua tindakan kekerasan dapat dikatakan sebagai kompenen kejahatan.1Tindak kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yangbaru. Berbagi pendapat, persepsi, dan definisi mengenai kekerasan dalam rumahtangga berkembang dalam masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwaKDRT adalah urusan intern keluarga dan rumah tangga.Berbagai kasus berakibatfatal dari kekerasan orang tua terhadap anaknya, suami terhadap istrinya, majikanterhadap rumah tangga, terkuak dalam surat kabar dan media massa.Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukan merupakan hal yangbaru. Namun, selama ini selalu dirahasikan atau ditutup-tutupi oleh keluarga,maupun oleh korban sendiri ataukeluarga. Kekerasan yang terjadi dalam rumahtangga mengandung sesuatu yang spesifik atau khusus. Kekhususan tersebutterletak pada hubungan antara pelaku dan korban, yaitu hubungan kekeluargaanatau hubungan pekerjaan (majikan-pembantu rumah tangga).Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu permasalahan dalamkeluarga. KekerasanDalam Rumah Tangga(KDRT)bisa menimpa siapa saja melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasaan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga.2Di sisi lain pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT)dalam penerapan sanksi pidana masih sering terjadi dualisme di dalampenerapan ketentuan pemidanaan. Dualisme itu terjadi yakni dengan berlakunyaUndang-Undang Nomor.23Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasanDalamRumah Tangga(PKDRT)ternyata masih berlaku pula aturan dalam KitabUndang-UndangHukum Pidana.Kekerasan terhadap perempuan menurut perserikatan bangsa-bangsadalam deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadapperempuan adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang berbasis gender yangmengakibatkan atau akan mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan terhadapperempuan



baik secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman, pembatasankebebasan, paksaan, baik yang terjadi di area publik atau domestik.Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan atau sikap yangdilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan baiksecara fisik maupun secara psikis. Hal penting lainnya ialah bahwa suatu kejadianyang bersifat kebetulan (eccidental) tidakdikategorikan



sebagai



kekerasanwalaupun



menimbulkan



kerugian



pada



perempuan3.Pengertian di atas tidak menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadapperempuan hanya kaum pria saja,namun dalam kehidupan keluargasering terjadipertentangan dan perbedaan pendapat yang saling berujung pada tindak kekerasanfisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri.



B. KASUS My lee terseret kasus kekerasan pada anak 9 Maret 2020 pada anak Okan Karnalius AKARTA, KOMPAS.com- May Lee menyayangkan laporan Viviane kepada polisi terkait kasus dugaan kekerasan pada anak Okan Kornelius, Jaden (7). Meski demikian, May Lee hanya bisa pasrah atas laporan itu. Dia pun menyebut bahwa kasus tersebut membuatnya sebagai saksi bersama Okan Kornelius. “Sebenarnya enggak sih, aku sama Okan masih dalam saksi,” kata May Lee sembari menangis seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Trans TV Rumpi, Selasa (19/5/2020). Dalam kesempatan itu pula, May Lee juga tak kuasa menahan tangis ketika dia tahu namanya terseret kasus tersebut. Padahal, May Lee mengaku sudah merawat Jaden sebaik mungkin. “Jadi aku tahu semua hal tentang anak itu. Semua hal tentang Jaden aku tahu karena setiap hari sama dia, aku enggak pernah tinggalin, sampai jemput aku bawa, ke mall aku bawa,” ucap May Lee diiringi tangis. Waktu pacaran pun Jaden sakit aku dari Lampung sengaja datang ke Jakarta hanya untuk ngompresin demamnya sampai enggak tidur,” tambah May Lee.



mantan istri Okan Kornelius, Viviane, melaporkan May Lee atas dugaan kekerasan terhadap anak. Saat diperiksa, Jaden Kornelis Tjeuw, anak dari Okan dan Viviane, mengalami memar pada bagian tangan. C. KAITAN KASUS DENGAN PROGRAM PPPA Jakarta (23/06) - Pada awal Mei 2020, Pemerintah telah meluncurkan protokol perlindungan anak lintas sektor dalam percepatan penanganan Covid-19 untuk mengoptimalkan upaya mencegah penularan Covid-19 khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan. Hal ini bertujuan agar anak tetap terlindungi dan terpenuhi hak-haknya di masa pandemi. “Protokol lintas sektor ini  menjadi bahan rekomendasi pedoman kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah terkait upaya-upaya perlindungan hak anak dalam berbagai kebijakan dan kegiatan penanganan covid-19 serta sudah dipublikasikan di website Covid-19.go.id. Hingga hari ini, sosialisasi sudah kami lakukan di 34 provinsi. Anak merupakan kelompok rentan dalam masa pandemi. Banyak diantaranya yang butuh perlindungan khusus, seperti anak dalam kemiskinan, anak di lembaga pengasuhan, anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan lain-lain. Kami harap melalui pertemuan ini, kita bisa saling menginformasikan dan mencari jalan keluar terkait persoalan dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar dalam sambutannya pada Webinar Sosialisasi Protokol Lintas Sektor untuk Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dalam Situasi Pandemi Covid-19 Wilayah Sulawesi, NTB, dan Papua. Nahar menuturkan bahwa kondisi rumah tangga juga rentan di masa pandemi ini. Hal tersebut disebabkan karena banyak anggota keluarga yang harus tinggal di rumah dalam waktu lama. Belum lagi masalah ekonomi akibat kehilangan penghasilan dan persoalan lainnya. Untuk itu, ada 6 (enam) intervensi terhadap rumah tangga rentan yang penting untuk dilakukan, meliputi petakan sumber daya, perkuat layanan inti, memperluas pengasuhan alternatif, mencegah stigma dan diskriminasi, dukungan psikososial, dan menangani kekerasan dalam rumah tangga. Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi. “Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap



anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi. Oleh karena itu dalam menghadapi new normal ini, kita harus pastikan angka ini tidak bertambah lagi dengan melakukan upaya pencegahan yang mengacu pada protokol penanganan anak korban kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19,” jelas Valentina. Valentina menjelaskan upaya Kemen PPPA untuk mencegah penularan paparan Covid-19, yaitu  menyebarluaskan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait perlindungan anak dari bahaya paparan Covid-19, Mengarahkan dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk  memanfaatkan sarana 386 Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) di 34 provinsi sebagai sarana edukasi pencegahan covid-19 serta sebagai media untuk menyosialisasikan pencegahan keterpaparan anak dari Covid-19. Selain itu, memastikan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilakukan lebih intens lagi,” tambah Valentina. Terkait upaya penanganan anak terpapar Covid-19, Kemen PPPA membentuk Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) 119 ext 8 bagi perempuan dan anak yang membutuhkan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan. Hingga 15 Juni 2020, telah masuk 8.842 aduan ke layanan ini. Mayoritas aduan disampaikan para perempuan yang memerlukan layanan pendampingan anak atau perempuan korban kekerasan. Untuk menindaklanjuti banyaknya aduan yang masuk, Kemen PPPA akan mengaktifkan kembali Telepon Sahabat Anak (TESA) 129. Layanan ini akan terbagi menjadi 2 ext. khusus untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak, serta terhubung ke seluruh provinsi. Selain itu, terkait upaya penanganan lainnya, Kemen PPPA juga memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik untuk anak rentan. Di samping itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Ciput Eka Purwanti mengungkapkan Sulawesi Selatan, Papua, dan NTB masuk ke dalam 10 (sepuluh) besar provinsi dengan jumlah anak terinfeksi dan dinyatakan positif Covid-19 tertinggi. “Kami harap kondisi ini bisa menjadi perhatian Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan lainnya untuk mulai melakukan asesmen kerentanan keluarga penduduk dengan status ODP dan PDP serta melakukan pendataan sesuai protokol perlindungan anak, yang tentunya dengan menjamin kerahasiaan informasi anak” ungkap Ciput.



Ciput menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi tim dalam menangani masalah ini, terutama terkait pengumpulan data, bagaimana memetakan kondisi keluarga dan anak. Pentingnya peran berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, hingga media massa dalam mengawal masalah ini. Ada code of conduct bekerja dengan anak yang harus dipatuhi, yaitu menjaga kerahasiaan data anak. Kepala



Sub



Direktorat



Pendidikan



dan



Pengentasan



Anak,



Direktorat



Bimbingan



Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Kemenkumham, Tuti Nurhayati mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan asimilasi di rumah dan integrasi kepada 39.420 narapidana dan anak di seluruh Indonesia (Data SDP DITJENPAS, 14 Mei 2020). Sedangkan sebanyak 992 anak di LPKA, Lapas, dan Rutan telah mendapat asimilasi rumah dan integrasi per 15 Juni 2020. Angka tersebut meliputi 940 anak mendapat asimilasi rumah, 18 anak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), 25 anak mendapatkan cuti bersyarat (CB), 9 anak mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) (Sumber data : SMS lap dan datin Ditjenpas).  “Sangatlah penting jika semua pihak, baik di lintas kementerian maupun masyarakat dapat memperhatikan kebutuhan anak sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam tindak kejahatan yang sama. Perlu diperhatikan pentingnya kebutuhan dasar, pengasuhan memberikan kasih sayang kelekatan sehingga anak merasa diterima dan dapat berbaur dengan masyarakat lainnya,” jelas Tuti. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi menyampaikan seluruh pihak harus ikut memastikan anak mendapat pengasuhan orangtua atau keluarganya sendiri dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Jika hal lain terjadi, misalnya pada anak terlantar, anak korban bencana, korban kekerasan, maka harus ada pengasuhan alternatif yang diberikan, baik oleh orangtua asuh, wali, orangtua angkat, dan panti asuhan sebagai pilihan terakhir. “Jika melihat data SIMFONI PPA, kasus kekerasan anak semakin meningkat. Ini berarti masih banyak pihak yang belum paham akan pentingnya pengasuhan. Melalui acara ini kita bisa memahami tugas untuk memberikan pengasuhan dalam keluarga sehingga hak anak dapat terpenuhi, terwujudnya kesejahteraan berkelanjutan, ada status hukum yang jelas dan tidak hanya



memenuhi materi tapi juga kasih sayang bagi anak. Ini semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak terutama pada masa pandemi ini,” tutur Kanya.



D. PENUTUP Yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak secara fisik adalah segala tindakan penyiksaan, pemukulan dan penganiyaan anak dengan atau tanpa menggunakan benda yang menimbulkan luka fisik atau kematian pada anak. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak baik secara fisik, psikis, seksual dan sosial yang dilakukan oleh orang tua yaitu diakibatkan kurangnya pengetahuan orang tua tentang ilmu agama, rendahnya ekonomi keluarga,latar belakang orang tua yang juga menjadi korban kekerasan di masa kecil, dan faktor lingkungan sekitar yang buruk. f.Salah satu upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak menurut responden yaitu dengan berlaku dan disosialisasikannya UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. g.Dukungan dan bantuan kepada korban kekerasan dapat diterima tidak hanya melalui keluarga tetapi juga dari tetangga, tokoh masyarakat setempat, tenaga kesehatan, pekerja social, pembimbing rohani, dan lembaga bantuan hukum.



DAFTAR PUSTAKA https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadapanak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak file:///C:/Users/Seven_/AppData/Local/Temp/BAB%20I_1-2.pdf file:///C:/Users/Seven_/AppData/Local/Temp/BAB%20V.pdf