10 0 204 KB
merupakan kekerasan seksual anak.
Apa itu kekerasan pada anak? Kekerasan pada anak adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. *Anak : seseorang berumur < 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kenapa bisa terjadi kekerasan anak? Faktor internal : dari diri anak, orang tua Faktor eksternal : dari lingkungan luar, budaya, dan media
Kekerasan fisik
•
Kekerasan seksual
•
Penelantaran anak
•
Kekerasan emosional
•
Eksploitasi anak
Dampak kekerasan pada anak Dampak fisik Dampak psikologis Dampak seksual
Epidemiologi • Menurut WHO tahun 2010 sekitar20% perempuan dan 510% laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual pada waktu anak- anak. • Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2011 telah terjadi 2.275 kasus kekerasan terhadap anak, 887 kasus diantaranya
•
Jenis-jenis kekerasan pada anak
Pencegahan •
Menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah
•
Mensosialisasikan tindakan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan terhadap anak beserta peraturan peraturannya.
•
Mensosialisasikan pada anak bahaya kekerasan
•
Penegakan hukum
Penanganan
Sesuai dengan Pasal 80 UU 35/2014: • Mengakibatkan luka ringan
= 3 tahun 6 bulan denda tujuh puluh dua juta rupiah • Mengakibatkan luka berat = 5 tahun penjara dan atau denda seratus juta rupiah • Mengakibatkan kematian = 15 tahun penjara dan atau denda 3 miliar rupiah • Penambahan masa tahanan jika yang melakukan orang tuanya sendiri
Jl. Moch. Toha No.369, Ciseureuh, Regol, Ciseureuh, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40256 (022) 5229544
Kekerasan pada Anak
Instalasi Forensik RS Bhayangkara Tingkat II
Sartika Asih Bandung