KEL 7 - Makalah Overview KUP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OVERVIEW KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 7 : Cheryn Jesica Robert (A031191088) Rezky Indah Lestari (A031191075) Rifqah Zakiyah Arman (A031191074) Muh Fajri Kisman Adam (A031191106)



DEPARTEMEN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN 2021



2



KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat, taufik, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami, sehingga tim penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan tema kritikan ini dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirasi terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penyusun sampaikan terima kasih kepada dosen Manajemen Kelas Pajak kami Ibu Dr. Hj. Andi Kusumawati S.E., M.Si.,Ak., CA, CRA, CRP. yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami, serta para anggota kelompok 7 yang selalu kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas ini, juga terima kasih atas kesempatan waktu para anggota yang telah membantu terselesainya makalah ini. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Manajemen Perpajakan dan dipresentasikan dalam pembelajaran di kelas. Dalam makalah ini memuat hal-hal mengenai ketentuan umum perpajakan (KUP). Makalah ini akan dibaca dan dipresentasikan sebagai penambah pengetahuan dan pemahaman mengenai topik yang dibahas. Akhirnya tim penulis menyampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan tim penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya tugas ini. Dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat tim penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah yang lain pada waktu mendatang. Makassar, 06 September 2021



TIM PENULIS



3



BAB I PENDAHULUAN Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.



4



BAB II PEMBAHASAN MATERI KUP (BAGIAN 1) PERUBAHAN ATAS UU KUP 



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984 sd 31 Desember 1994)







Undang-Undang - 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 sd 31 Desember 2000)







Undang-Undang - 16 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 sd 31 Desember 2007)







Undang-Undang - 28 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008)







Peraturan



Pemerintah



Pengganti



Undang-Undang



Republik



Indonesia



No. 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008) TAHAP-TAHAPAN TATA CARA PERPAJAKAN 1. Tahap 1 (SELF ASSESSMENT) Pendaftaran; NPWP & PKP;Pembukuan/ pencatatan; Pembayaran; dan Lapor SPT 2. Tahap 2 Penelitian;Pemeriksaan;SKPKB;SKPN;SKPLB;SKPKBT; dan STP 3. Tahap 3 Keberatan; Pembetulan; Penghapusan; Pengurangan; dan Peninjauan kembali 4. Tahap 4 (Banding Ke Pengadilan Pajak) WAJIB PAJAK 



Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 2 UU No. 28/2007 KUP)



5 



Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Pasal 2 angka 1 UU No. 28/2007 KUP)







Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 2 angka 2 UU No. 28/2007 KUP)







Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 3 ayat 2 PMK No.182/PMK.03/2015)







Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. (Pasal 1 Per-20/PJ/2013)



Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri meliputi: 1. Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; 2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 6. Termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.



6 Wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Wajib pajak berdasarkan Sistem Self Assessment Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. KPP dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan. Penerbitan NPWP/ Pengukuhan NPPKP Secara Jabatan 



WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif







WP tidak mendaftar/melaporkan usahanya







DJP menerbitkan NPWP/NPPKP secara jabatan







Dimulai sejak saat wp memenuhi persyaratan subjektif dan objektif







Maksimal 5 tahun sebelum NPWP/NPPKP jabatan diterbitkan.



Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP. Tempat Pendaftaran & Pelaporan WP / PKP Tertentu 



KPP BUMN







KPP PMA







KPP BADORA







KPP Perusahaan Masuk Bursa







KPP Wajib Pajak Besar







KPP Setempat







KPP Tempat Pusat, Cabang/Perwakilan atau Kegiatan Usaha







KPP Tempat Tinggal/Tempat Kegiatan Usaha



WARISAN YANG BELUM TERBAGI Warisan



yang



belum



terbagi



sebagai



satu



kesatuan



menggantikan



yang



berhak



dalam



kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. diwakili oleh salah seorang ahli waris; pelaksana wasiat; atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Pendaftaran NPWP



7 Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan NPWP dan Pengukuhan PKP Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP. Pengukuhan PKP dilakukan setelah Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan meneliti dan memastikan keberadaan tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak. PENGERTIAN, MANFAAT DAN FUNGSI NPWP DAN PKP Nomor Pokok Wajib Pajak Atau NPWP Adalah Suatu Sarana Dalam Administrasi Perpajakan Yang Dipergunakan Sebagai Tanda Pengenal Diri Atau Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajibannya.(Pasal 1 angka 6 UU No. 28/2007 KUP) sedangkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atua penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. (Pasal 1 angka 5 UU No. 28/2007 KUP). Manfaat NPWP antara lain: 1. Mendapatkan pelayanan dari instansi/pihak lain mis : 2. Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 3. Pengajuan kredit ke bank 4. Tidak dikenakan tarif yg lebih tinggi Fungsi NPWP antara lain sebagai: 1. Identitas WP 2.



Menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi



3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan 4. Memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan SANKSI Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan pidana penjara 6 bulan - 6 tahun dan denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.



8 Penghapusan NPWP 1. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam beberapa hal tertentu sebagaimana yang telah diatur. 3. Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak; atau secara jabatan. 4. Pengajuan permohonan WP dalam rangka penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Pencabutan PKP 1. Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dalam hal: 1) PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif; 2) PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya; 3) PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP; 4) PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain; 5) PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; 6) PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau 3. Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan atas permohonan WP atau secara jabatan. 4. Permohonan Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Pengertian SPT 1. Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. 3. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama



9 4. Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain 5. Namun, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, Direktur Jenderal Pajak dapat mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak



Fungsi SPT Bagi



Wajib



Pajak



Pajak



Penghasilan



adalah



sebagai



sarana



untuk



melaporkan



dan



mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; c. harta dan kewajiban. Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya. Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penyampaian SPT Kewajibannya meliputi mengisi, menandatangani dan menyampaikan. Dengan hak yakni memperpanjang jangka waktu penyampaian, membetulkan, dan mengungkapkan kebenaran. Perpanjangan Penyampaian SPT Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan



10 pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sanksi Keterlambatan Pelaporan Sanksi adminitrasi berupa denda : 



Rp. 500.000,- untuk SPT Masa PPN







Rp. 100.000,- untuk SPT Masa lainnya







Rp. 100.000,- untuk SPT Tahunan PPh OP







Rp. 1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPh Badan



Namun ada pula wajib pajak dengan kriteria tertentu yang tidak dikenai sanksi keterlambatan WP kriteria tertentu Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Pemberitahuan Masa, antara lain WP usaha kecil.



SPT dianggap tidak disampaikan apabila: a. SPT tidak ditandatangani sebagaimana mestinya. b. Tidak sepenuhnya dilampiri keterangan/dokumen yang ditetapkan c. SPTLB disampaikan setelah 3 tahun d. SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau penerbitan SKP Pengecualian Kewajiban Pelaporan SPT WP PPh tertentu adalah WP yang memenuhi kriteria : a. WP orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima/memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Pembetulan SPT Sendiri Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunnan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan



11 atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Pembetulan SPT karena ada ketetapan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama 1 bulan. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan. WP Kriteria Tertentu (WP Patuh) Kriteria tertentu meliputi : 1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; 2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; 3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan 4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila:



12 1. Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; 2. Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; 3. Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau 4. Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. WP Persyaratan Tertentu Kriteria tertentu meliputi : 1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; 3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau 4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.



MATERI KUP (BAGIAN 2) Pembukuan dan Pencatatan Di Indonesia, pembukuan atau pencatatan dilakukan dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Dasar pembukuan atau pencatatan adalah buku, catatan, dan dokumen dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Terkait pembukuan dan pencatatan diatur dalam pasal 28 UU KUP. Pembukuan Baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan harus melakukan pembukuan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode



13 pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan; tahun buku; metode penilaian persediaan; atau metode penyusutan dan amortisasi. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut. 1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan. 2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi. 3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran. Pencatatan Pencatatan diperuntukkan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Diatur dalam Pasal 28 UU KUP, Per 4 2009 Pemeriksaan Serangkaian kegiatan untuk menghimpun, mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Berfungsi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan Ketentuan peraturan per- UU perpajakan. Hal ini sebagaimana pada Pasal 1 Angka 25 UU KUP. Kewajiban Pajak yang Diperiksa Sebagaimana Pasal 29 Ayat (3) UU KUP, mengenai WP yang diperiksa memiliki kewajiban sebagai berikut. 1) Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku/ catatan/ dokumen 2) Memberikan kesempatan memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu 3) Memberikan keterangan yang diperlukan



14 Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. Apabila dalam pengungkapan WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan. Tata Cara Pemeriksaan Tata cara pemeriksaan di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Terkait ini diatur pada Pasal 31 UU KUP, 184/PMK.03/2015 Surat Ketetapan Pajak SKP berdasar pada SPT dan UU Pajak Data. Surat Ketetapan pajak dikatergorikan sebagai berikut. 1. SKPKB (Pasal 13). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. SKPKBT (Pasal 15). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. 3. SKPLB (Pasal 17). PPh apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. PPN apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. PPnBM apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. 4. SKPN (Pasal 17A). Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian atau tahun pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : 1. hasil pemeriksaan atau keterangan lain 2. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan



15 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen) 4. kewajiban pembukuan (Pasal 28) atau pada saat diperiksa tidak memenuhi (Pasal 29) tidak dipenuhi 5. Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan 6. bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan 



50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;







100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau







100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.



WP yang tidak memberitahukan surat pemberitahuan atau tidak lengkap/tidak benar dalam penyampaian surat pemberitahuan atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (Pasal 13A UU KUP) Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) SKPKBT diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang: a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.



16 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. 



Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;







Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau







Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.



Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. 



Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak







Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau







Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.



Surat Tagihan Pajak (STP) Apabila PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, maka jumlah kekurangan pajak ditambah denda sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ketika Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau tidak tepat waktu, mengisi faktur pajak secara lengkap, melaporkan faktur tidak sesuai. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan maka sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dr jumlah pajak yg ditagih kembali. PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK



17 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Dan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga apabila terjadi salah tulis, salah hitung dan atau keliru penerapan UU dan tidak mengandung persengketaan permohonan WP secara jabatan dapat berupa menambah atau mengurangkan atau menghapuskan. Hal ini diatur pada Pasal 16 UU KUP. Dirjen Pajak harus membuat keputusan dalam jangka waktu 12 bulan/(6 bulan-UU baru) sejak permohonan diterima, apabila lewat permohonan pembetulan dianggap diterima (Pasal 16 ayat (2), (3) UU KUP). KEBERATAN WP Diajukan kepada Dirjen Pajak atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKP Nihil, Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Ketiga. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Tidak termasuk sebagai utang pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. (Pasal 25 ayat (1), AYAT (7) UU KUP). SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN Ada beberapa hal yang menjadi syarat pengajuan keberatan seperti tertulis dalam Bahasa Indonesia; memuat jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong, dipungut atau rugi menurut penghitungan WP serta alasanalasan yang jelas; tiga bulan sejak tanggal dikirim SKP atau tanggal pemotongan/pemungutan kecuali di luar kekuasaan wajib pajak (force mayeur) satu surat keberatan untuk satu jenis pajak dan tahun pajak. Apabila syarat tidak dipenuhi maka surat keberatan tidak dianggap dan tidak dipertimbangkan. PROSES & KEPUTUSAN KEBERATAN WP Ada beberapan proses dalam keberatan WP. Surat keberatan diterima pegawai Direktorat - apabila diminta WP, Dirjen Pajak memberi keterangan - Dirjen pajak memutuskan - WP mengungkapkan pembukuan,pencatatan atau keterangan lain. Keputusan Keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak atau menambah jumlah pajak dibayar. Jika keputusan keberatan menolak atau mengabulkan sebagian maka WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 50 % dari jumlah pajak y.m.h dibayar cfm SK Keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. PERMOHONAN BANDING Permohonan banding berdasar atas Surat Keputusan Keberatan dan hanya diajukan pada Badan Peradilan Pajak dengan memenuhi syarat seperti ditulis dalam Bahasa Indonesia, alasan jelas, paling lama 3 bulan sejak surat



18 keputusan keberatan diterima; dan dilampiri salinan surat keputusan keberatan. Dalam hal Keputusan Banding : menolak atau mengabulkan sebagian: 1. Jumlah pajak cfm Put.Banding dikurangi yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan JT p.l 1 bulan sejak tanggal Putusan Banding. 2. WP dikenai sanksi administrasi 100 % Imbalan Bunga Hal ini diatur dalam Pasal 27A UU KUP. Selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Imbalan bunga juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adminsitrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. GUGATAN Diajukan ke badan peradilan pajak terhadap Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah; Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pengajuan Keberatan (Pasal 25 ayat (1)) atau keputusan keberatan (Pasal 26); dan Penerbitan surat ketetapan pajak atau SK Keberatan tidak sesuai prosedur. WAKIL WAJIB PAJAK Wakil wajib pajak badan, warisan yang belum dibagi, dan anak belum dewasa memiliki ketentuan tersendiri. Wakil bertanggungjawab secara pribadi dan/atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. KUASA WAJIB PAJAK



19 Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PERMINTAAN DATA PIHAK KETIGA Atas permintaan tertulis Dirjen Pajak kepada Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Pajak , Kantor administrasi dan Pihak ke – 3 lainnya. Atas permintaan tertulis Menteri Keuangan kepada Bank. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. SANKSI-SANKSI Pasal 34



Pejabat, tenaga ahli



Pasal 36A



Pegawai pajak



Pasal 38



Setiap orang yang karena kealpaannya



Pasal 39



Setiap orang yang dengan sengaja



Pasal 39A



Setiap orang yang dengan sengaja (terkait faktur pajak)



Pasal 41



Sanksi bagi Pejabat yang karena kealpaannya



Pasal 41 A



Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta



Pasal 41 B



Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulti penyidikan



Pasal 41 C



Sanksi bagi orang yang dengan sengaja



PERALIHAN Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013. UU ini berlaku 1 Januari 2008.



20



BAB III PENUTUPAN Kesimpulan Perpajakan diatur dalam undang-undang, dimana Undang-Undang perpajakan dapat mengalami perubahan sehingga dapat menimbulkan munculnya istilah-istilah baru. Terkait Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sangat diperlukan karena dapat digunakan sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak sendiri dan sebagai sarana pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiaban PKP di bidang PPN dan PPn-BM. Adapun surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau buakn objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak juga memiliki sejumlah hak,wewenang serta kewajiban.