(Kelompok 3) K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESELAMATAN PASIEN DAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3 DALAM KEPERAWATAN : PENTINGNYA TUJUAN, MANFAAT, DAN ETIKA. RUANG LINGKUP K3 DALAM KEPERAWATAN. KEBIJAKAN K3 YANG BERKAITAN DENGAN KEPERAWATAN INDONESIA)



Dosen Pembimbing : Cau Kim Jiu, M.Kep., PH.D.



Oleh Kelompok 3 : NAMA



NIM



Angela Herliana



SNR212250051



Desy Norvitaria



SNR212250044



Albertus Billy



SNR212250040



PROGRAM STUDI NERS SEKOLAH TINGGI ILMU KEPERAWATAN MUHAMMADIYAH PONTIANAK 2022 / 2023



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL............................................................................................i DAFTAR ISI........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN....................................................................................1 A. Latar Belakang......................................................................................1 B. Rumusan Masalah.................................................................................1 C. Tujuan...................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................2 A. Definisi Keselamatan Pasien Dan Keselamatan Kesehatan Kerja.......2 B. Pentingnya K3.......................................................................................2 C. Tujuan K3.............................................................................................3 D. Manfaat K3...........................................................................................4 E. Etika K3................................................................................................4 F. Ruang Lingkup K3 Dalam Keperawatan..............................................5 G. Peran Perawat Dalam Implementasi K3...............................................5 H. Kebijakan K3 Yang Berkaitan Dengan Keperawatan Di Indonesia.....9 BAB III PENUTUP.............................................................................................10 A. Kesimpulan...........................................................................................10 B. Saran.....................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................11



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keselamatan pasien (patient safety) merupakan suatu variabel untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas pelayanan di rumah sakit. Sejak malpraktik menggema di seluruh belahan bumi melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik hingga ke jurnal-jurnal ilmiah ternama, dunia kesehatan mulai menaruh kepedulian yang tinggi terhadap issue keselamatan pasien. Program keselamatan pasien adalah suatu usaha untuk menurunkan angka Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang sering terjadi pasien selama dirawat di rumah sakit sehingga sangat merugikan baik pasien itu sendiri maupun pihak rumah sakit (Nursalam, 2011). Mengingat betapa pentingnya hal tersebut, maka sangatlah penting bagi kita sebagai seorang perawat memahami tentang konsep patient safety, sehingga pada saat melakukan asuhan keperawatan mulai dari pengkajian, penetapan diagnose keperawatan, intervensi, melakukan tindakan serta evaluasi tidak terjadi medical error. Maka dari itu dalam makalah ini, kelompok akan membahas mengenai prinsip dan konsep keselamatan pasien, dan semoga bisa untuk dipahami bersama. B. Rumusan Masalah 1. Kenapa K3 penting? 2. Apa Tujuan, manfaat, dan etika dari K3? 3. Apa ruang lingkup K3 dalam keperawatan? 4. Apa kebijakan K3 di indonesia? C. Tujuan 1. Mengetahui pentingnya K3. 2. Mengetahui tujuan, manfaat, dan etika dari K3. 3. Mengetahui ruang lingkup K3 dalam keperawatan. 4. Mengetahui kebijakan K3 di Indonesia.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut WHO ialah sebuah upaya untuk memelihara dan juga meningkatkan kesehatan fisik tubuh kita meningkatkan kesehatan mental pekerja dan juga meningkatkan kesehatan sosial pada setiap para pekerja yang ada. Menurut Simamora (2018), Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah pengawasan terhadap orang lain, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cedera. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Berdasarkan Kepmenkes RI No. 432 tahun 2007, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. B. Pentingnya K3 Krakatau Medika (2021), menjelaskan K3 sangat penting dalam keperawatan, karena dengan dilaksanakannya K3 dalam keperawatan pasien maka akan dapat memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung, tenaga kesehatan, vendor, dan semua pihak yang terlibat didalam kegiatan keperawatan di suatu rumah sakit, baik langsung maupun tidak langsung hal ini akan mempengaruhi mutu layanan dan memberikan kepuasan terhadap semua pihak. Sehingga manfaatnya akan kembali kepada pihak rumah sakit tersebut. Dan bagi Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut tidak diberikan izin operasional Rumah Sakit (pasal 17).  Dengan demikian penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit yang baik akan memberikan nilai tambah bagi rumah sakit karena sarana dan prasarana sesuai dengan standar, tetap



2



terpelihara, terpantau dan digunakan sesuai dengan standar yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. C. Tujuan K3 Tujuan Penerapan K3 pada dasarnya adalah untuk mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara (2013), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:  a) Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. b) Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. c) Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. d)  Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. e) Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. f) Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.  g) Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja terhadap bahaya dari akibat kecelakaan kerja. Tujuan K3 adalah mencegah, megurangi, bahkan menihilkan resiko penyakit dan kecelakaan akibat kerja (KAK) serta meningkatkan derajat kesehatan para pekerja sehingga produktivitas kerja meningkat. Tujuan utama kesehatan kerja antara lain meliputi : Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat kerja; Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja; Perawatan, efisiensi dan produktifitas



tenaga



kerja;



Pemberantasan



kelelahan



tenaga



kerja



dan



meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja; Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk kesehatan.



3



D. Manfaat K3 Adapun manfaat atau fungsi Keselamatan dan kesehatan kerja untuk perawat menurut Agung (2018), antara lain: 



Perawat mamahami bahaya dan risiko dari pekerjaannya







Perawat memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan







Perawat memahami hak dan kewajibannya khususnya dalam peraturan terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja







Perawat mengetahui bagaimana bertindak dalam keadaan darurat seperti kebakaran, gempa, kecelakaan, dan sebagainya







Perawat mampu berpartisipasi untuk membuat tempat kerjanya lebih aman







Perawat dapat melindungi rekan kerjanya dari risiko kecelakaan kerja







Perawat mampu untuk menghindarkan keluarganya dari penyakit-penyakit yang mungkin bisa tertular dari tempat Kerja.



E. Etika K3 Menurut Wijono D.(1999), kode etik adalah asas dan nilai yang berhubungan erat dengan moral sehingga bersifat normatif dan tidak empiris, sehingga penilaian dari segi etika memerlukan tolok ukur. Menurut PPNI, Kode Etik Perawat adalah suatu pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan. Kode Etik Keperawatan adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku perawat dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. 



Otonomi (Autonomy) : Perawat berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang sejelas-sejelasnya bagi klien dalam berbagai rencana tindakan dari segi manfaat tindakan, urgensi dsb sehingga diharapkan klien dapat mengambil keputusan bagi dirinya.







Kebaikan (Beneficience) : Perawat melakukan yang terbaik bagi klien, tidak merugikan klien, dan mencegah bahaya bagi klien. Etika ini merupakan inti pokok untuk penerapan K3 penting dilakukan oleh seorang perawat dalam melaksanakan tindakan asuhan keperawatan.



4







Keadilan (Justice) : Perawat berlaku adil pada setiap klien sesuai dengan kebutuhan pasien.







Kejujuran (Veracity) : Perawat harus mengatakan yang sebenarnya dan tidak membohongi klien dalam segala hal tindakan yang akan diterapkan pada pasien.







Mencegah pembunuhan (Avoiding Killing) : Perawat menghargai kehidupan manusia dengan tidak membunuh. Sumber pertimbangan adalah moral agama/kepercayaan dan kultur/norma-norma tertentu.







Kesetiaan (Fidelity) : Etika ini menekankan pada kesetiaan perawat pada komitmennya, menepati janji, menyimpan rahasia, caring terhadap klien/keluarga (Ngesti W. Utami, 2016).



F. Ruang Lingkup K3 Dalam Keperawatan Ruang lingkup tindakan K3 dilakukan di setiap pekerjaan, kapanpun dan di manapun. Tindakan keselamata kerja dilakukan di tempat kerja, di lingkungan keluarga



/rumah



tangga,



lingkungan



masyarakat.



Adapun



syarat-syarat



pelaksanaan K3 diperuntukan untuk: 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. 2. Membuat jalan penyelamatan (emergency exit), 3. Memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK), 4. Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja, 5. mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja, 6. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis 7. Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja, 8. Mengusahakan keserasian antar pekerja, peralatan, lingkungan dan proses kerja. (Pitauli, 2020) G. Peran Perawat Dalam Implementasi K3 Peran perawat menurut konsorium ilmu kesehatan tahun1989 terdiri dari peran sebagai pemberi asuhan keperawatan, advokad pasien, pendidik, koordinator, konsultan, dan peneliti yang dapat digambarkan sebagai berikut (Hidayat, 2008) terdiri dari :



5



1. Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan Peran ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan. 2. Peran sebagai advokat pasien Peran ini dilakukan perawat dalam membantu pasien dan keluarganya dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien. Juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hakhak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya dan hak atas privasi. 3. Peran edukator Peran ini dilakukan dengan membantu pasien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari pasien setelah dilakukan pendidikan kesehatan. 4. Peran koordinator Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan pasien. 5. Peran kolaborator Peran perawat di sini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lainlain dengan



berupaya



mengidentifikasi



pelayanan



keperawatan



yang



diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya. 6. Peran konsultan Di sini perawat berperan sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas



6



permintaan



pasien



terhadap



informasi



tentang



tujuan



pelayanan



keperawatan yang diberikan. 7. Peran pembaharu Peran ini dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan. Peran seorang perawat dalam kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit sangat tergantung dari kebijakan rumah sakit dalam menegakkan peraturan, perawat merupakan salah satunya perkerja yang fulltime dimana berkerja penuh dirumah sakit , Maka perawat juga mempunyai peran penting dalam kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit. 1. Membantu dokter dalam menyusun rencana kerja untuk peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja. 2. Melaksanakan program kerja yang telah di sepakataki. 3. Memelihara



dan



mempertinggi



mutu



pelayanan



perawatan



dan



pengobatan. 4. Memelihara alat alat perawatan , obat obatan dan fasilitas kesehatan. 5. Memperkecil angka kecelakaan dirumah sakit. 6. Membantu menentukan kasus dari penderita membantu dokter melakukan pemeriksaan kesehatan yang merujuk dengan penyembuhan. 7.



Ikut menilai keadaan kesehatan tenaga kerja di hubungkan dengan faktor perkerjaan dan melaporkan kepada dokter.



8. Membantu usaha perbaikan kesehatan lingkungan dan rumah sakit. sesuai kemampuan yang ada. 9. Mengambil peranan dalam usaha meminimalkan kecelakaan 10. Membantu merencanakan kunjungan. 11. Menyelenggarakan pendidikan hiperkes kepada tenaga kerja yang dilayani. 12. Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja 13. Memberikan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit.



7



14. Memelihara hubungan dengan sesama perawat guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit. 15. Memberikan pelatihan ronde keperawatan tentang ketrampilan pemberian asuhan keperawatan Perawat harus memiliki kemampuan untuk memperhatikan orang lain, keterampilan intelektual, teknik dan interpersonal yang mencerminkan dalam perilaku perawat. Perawat memiliki peran kan dengan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit dan menjalankan fungsi sebagai pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung dan advokat bagi klien, manager kasus, rehabilitator, dan komunikator serta pendidik. (Nikita Gina, 2020). Di Rumah Sakit, zat berbahaya seperti cairan tubuh, obat-obat, cairan pembersih dan bahan kimia lainnya berada sangat dekat dengan banyak orang di sekitar Rumah Sakit termasuk perawat setiap harinya. Dengan demikian, di rumah sakit dapat terjadi tumpahan darah, cairan tubuh atau bahan kimia yang dapat terjadi kapan saja yang dapat disebabkan karena peralatan rusak atau rusak karena kesalahan manusia. Penggunaan alat pelindung diri (APD) bertujuan untuk melindungi diri sendiri yang dalam hal merupakan petugas kesehatan dan juga untuk melindungi pasien dari infeksi mikroba patogen. Di rumah sakit mempunyai buku shop tersendiri yang berisikan standar alat dan juga langkah-langkah tindakan keperawatan yang harus diikuti oleh perawat dalam melakukan tugasnya. Untuk itu, peran yang dapat diambil perawat dalam meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit adalah : 1. Perawat atau tim medis sebelum ataupun sesudah melakukan suatu tindakan, agar tetap mencuci tangan dengan 6 langkah benar mencuci tangan. 2. Perawat harus menggunakan alat proteksi diri atau APD sesuai dengan kebutuhan



untuk



melakukan



suatu



tindakan



pemberian



asuhan



keperawatan kepada pasien. 3. Perawat melakukan segala tindakan pemberian asuhan keperawatan sesuai dengan SOP.



8



4. Perawat harus membuang sampah dengan benar sesuai dengan tempat yang telah ditentukan. 5. Managemen of Spillage. 6. Medication Safety (Keamanan Pengobatan) H. Kebijakan K3 Yang Berkaitan Dengan Keperawatan Di Indonesia Untuk mencegah dan mengurangi resiko bahaya tersebut maka perlu ditetapkan standar K3 di RS. Perlunya pelaksanaan K3RS mengenai kebijakan pemerintah tentang RS di Indonesia adalah untuk meningkatkan akses, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kesehatan yang aman di RS. Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi K3 RS serta tindak lanjut, yang merujuk pada SK Menkes No. 432/ Menkes/ SK/ IV/ 2007 tentang Pedoman Manajemen K3 di RS dan OHSAS 18001 tentang Standar Sistem Manajemen K3. Sistem manajemen K3RS adalah bagian dari sistem manajemen RS (Ivana, Widjasana, & Jayanti, 2014). Indonesia



mempunyai



peraturan



undang-undang



tersendiri



yang



membahas mengenai K3. Undang-undang ini yaitu UU 13 tahun 2003 dan keputusan menteri nomor 463/MEN/1993. Keduanya menjelaskan secara lengkap mengenai K3 (Roro, 2020). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, upaya kesehatan kerja ditunjukkan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS. K3 termasuk sebagai salah satu standar pelayanan yang dinilai di dalam akreditasi RS, disamping standar pelayanan lainnya (Ivana, Widjasana, & Jayanti, 2014).



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan K3 sangat penting dalam keperawatan, karena dengan dilaksanakannya K3 dalam keperawatan pasien maka akan dapat memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung, tenaga kesehatan, vendor, dan semua pihak yang terlibat didalam kegiatan keperawatan di suatu rumah sakit, baik langsung maupun tidak langsung hal ini akan mempengaruhi mutu layanan dan memberikan kepuasan terhadap semua pihak. Tujuan utama kesehatan kerja antara lain meliputi : Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat kerja; Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja; Perawatan, efisiensi dan produktifitas tenaga kerja; Pemberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja; Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk kesehatan. B. Saran Diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan terutama bagi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan di masyarakat, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.



10



DAFTAR PUSTAKA A. S. 2018. Fungsi K3 : Manfaat K3 untuk Semua. Dipetik November 2, 2020, dari



KATIGAKU.TOP:



https://katigaku.top/2018/09/25/manfaat-atau-



fungsi-k3/ Ivana, A., Widjasana, B., & Jayanti, S. (2014). Analisa Komitmen Manajemen Rumah Sakit (RS) Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada RS Prima Medika Pemalang. JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT , 2 (1), 36 & 39. Maharani, D. P., & Wahyuningsih, A. S. (2017). PENGETAHUAN, SIKAP, KEBIJAKAN K3 DENGAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI DI BAGIAN RING SPINNING UNIT 1. Jurnal of Health Education , 2 (1), 34. Nazirah,



R.,



&



Yuswardi.



(2017).



PERILAKU



PERAWAT



DALAM



PENERAPAN MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI ACEH. Idea Nursing Journal , 8 (3), 2580 - 2445. Ngesti W. Utami, d. (2016). ETIKA KEPERAWATAN DAN KEPERAWATAN PROFESIONAL. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan KEMENKES RI. Ramdan, I. M., & A. R. (2017). Analisis Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Perawat. JKP , 5 (3), 237. Rejeki, S. (2016). KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan KEMENKES RI. Roro, I. (2020, Oktober 8). K3 Adalah. Dipetik Oktober 29, 2020, dari VOI.CO.ID: https://voi.co.id/k3-adalah/ Selviana. (2017, Oktober 01). Pentingnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Dalam Meningkatkan Produktivitas Kerja. Dipetik Oktober 29, 2020, dari Buletin



KPIN:



https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/202-



pentingnya-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-dalam-meningkatkanproduktivitas-kerja Simamora, R. H. (2018). Buku ajar keselamatan pasien melalui timbang terima pasien berbasis komunikasi efektif: SBAR. Medan: USUpress. Pitauli. 2020. Pentingnya Konsep K3 Dalam Bidang Keperawatan Di Rumah Sakit Indonesia. Journal.



11