17 0 107 KB
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Mata Kuliah
: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Topik
: Contoh Kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di BPM (Bidan Praktek Mandiri)
Dosen
: Hj. Rahmi, SKM, M.Kes
Kelompok IV
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Aprilia mulyani Dhea thania Desi arianti isma Eli Karniati Juli safrinawati Khamsiah Noviana Syarwan Zatia thursina
REFERENSI Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo. Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985 -------------------,1990. Upaya kesehatan kerja sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina Peran Masyarakat Depkes RT.
By: Kelompok IV
1
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PENDAHULUAN
Latar Belakang
P
rogram layanan kesehatan yang ditujukkan kepada masyarakat merupakan
satu
tanggung
jawab
pemerintah
dalam
menjamin
kesehatan
masyarakatnya. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
nondiskriminatif,
partisipatif,
dan
berkelanjutan
dalam
rangka
pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Peningkatan kualitas tenaga kesehatan, peningkatan layanan kesehatan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan selalu menjadi perhatian pemerintah. Pasal 1 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Tenaga Kesehatan di kelompokkan menjadi beberapa kelompok salah satunya adalah tenaga kebidanan. Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri. Layanan Bidan Pratik Mandiri berfokus terhadap kesehatan ibu dan anak.
By: Kelompok IV
2
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidan Praktik Mandiri yang selanjutnya disingkat BPM merupakan layanan kesehatan yang memberikan layanan meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.Bidan dan pasien mempunyai hubungan medis maupun hubungan hukum yang baik. Hubungan medik dan hubungan hukum yang dilakukan oleh bidan dan pasien merupakan suatu hubungan yang obyeknya adalah pemeliharaan kesehatan Ibu dan Anak-anak serta pelayanan kesehatan pada khususnya. Pelaksanaan
hubungan antara keduanya selalu diatur dengan
peraturan-peraturan agar terjadi keharmonisan dalam melaksanakan hubungan, seperti halnya hubungan tanpa peraturan akan menyebabkan kesemrawutan dan kesimpangsiuran (Wila Chandrawila 2001: 1). Layanan kesehatan yang di lakukan oleh bidan pada BPM sering menimbulkan kerugian pada pasien baik kerugian materil maupun kerugian immateril. Contoh kerugian materil pasien adalah terjadinya kelalaian yang dilakukan oleh bidan. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak
pekerja
yang
meremehkan
risiko
kerja,
sehingga
tidak
menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan By: Kelompok IV
3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang menjadi pokok bahasan makalah ini adalah contoh kasus K3 dan bagaimana pencegahan di BPM (Bidan Praktek Mandiri)
Tujuan Penulisan Tujuan umum penulisan ini adalah agar pembaca dapat mengetahui dan memahami Apa Saja contoh kasus K3 dan bagaimana pencegahan di BPM (Bidan Praktek Mandiri)
Manfaat Penulisan Dapat menambah wawasan dan pemahaman kesehatan dalam mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja di BPM (Bidan Praktek Mandiri)
By: Kelompok IV
4
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PEMBAHASAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) 1.
Pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran
dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Jackson
(1999),
menjelaskan
bahwa
Kesehatan
dan
Keselamatan
Kerja
menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. 2.
Tujuan K3
Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3.
Sasaran K3
Menjamin keselamatan pekerja
Menjamin keamanan alat yang digunakan
Menjamin proses produksi yang aman dan lancer
4.
Hambatan dari Penerapan K3
Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat : a. Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
By: Kelompok IV
5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) b. Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah.
Hambatan dari sisi perusahaan: Perusahaan yang biasanya lebih
menekankan
biaya produksi
atau
operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya
Contoh kasus K3 pada BPM (Bidan Praktek Mandiri 1.
Pengertian Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya. 2.
Jenis Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Kesehatan No 36 tahun 2014 merupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Jenis tenaga kesehatan terdiri dari : a. Perawat b. Perawat Gigi c. Bidan d. Fisioterapis e. Refraksionis Optisien f. Radiographer g. Apoteker h. Asisten Apoteker
By: Kelompok IV
6
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) i. Analis Farmasi j. Dokter Umum k. Dokter Gigi l. Dokter Spesialis m. Dokter Gigi Spesialis n. Akupunkturis o. Terapis Wicara dan p. Okupasi Terapis. 3.
Pengertian Bidan Praktek Mandiri (BPM) Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan
dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat)
sesuai
dengan
kewenangan
dan
kemampuannya.
Bidan
yang
menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program. (Imamah, 2012 : 01) Bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab besar karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik. (Sofyan, dkk. 2006) BPM merupakan salah satu pemberi pelayanan kesehatan yang melakukan praktik secara mandiri. Pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan kebidanan kepada pasien baik secara individu maupun keluarga, dimana pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan yang sesuai dengan kewenangan serta kompetensinya sebagai bidan. Bidan memiliki peran utama bagi masyarakat khususnya dalam hal kesejahteraan ibu dan anak. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan juga harus bermutu sehingga diperlukan adanya kejelasan mengenai praktik bidan tersebut seperti perijinan, tempat praktik yang memadai, peralatan, kelengkapan administrasi serta yang terpenting adalah kepemilikan SIPB (Kemenkes, 2010).
By: Kelompok IV
7
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 4.
Tujuan BPM
Meningkatkan
cakupan
dan
mutu
pelayanan
kesehatan
ibu
hamil,
pertolongan persalinan, perawatan nifas, kesehatan bayi dan anak balita, serta pelayanan dan konseling pemakaian kontrasepsi serta keluarga berencana melalui upaya strategis.
Terjaringnya seluruh kasus risiko tinggi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir untuk mendapatkan penanganan yang memadai sesuai kasus dan rujukannya.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan kesehatan ibu dan anak.
Meningkatkan perilaku hidup sehat pada ibu, keluarga dan masyarakat yang mendukung upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. (Ambarwati, 2010 : 02)
5.
Peran Tenaga Kesehatan (Bidan) Dalam K3
Kecelakaan kerja adalah salah satu dari sekian banyak masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi.
Salah
satu
upaya
dalam
perlindungan
tenaga
kerja
adalah
menyelenggarakan P3K di perusahaan sesuai dengan UU dan peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyelenggaraan P3K untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang professional. Yang menjadi dasar pengadaan P3K di tempat kerja adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; kewajiban manajemen dalam pemberian P3K, UU No.13 Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja ; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 05/Men/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control) Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan meluasnya gangguan yang sudah
ada baik terhadap
pekerja itu sendiri maupun
terhadap
orang
disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih By: Kelompok IV
8
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) cepat,
mengurangi
penderitaan
dan
mempercepat
pemulihan
kemampuan
produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat (prompttreatment). Pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi : 1. Pemeriksaan Awal Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang
calon/pekerja
(petugas
kesehatan
dan
non
kesehatan)
mulai
melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya. Anamnese umumPemerikasaan kesehatan awal ini meliputi: a. Anamnese pekerjaan b. Penyakit yang pernah diderita c. Alrergi d. Imunisasi yang pernah didapat e. Pemeriksaan badan f. Pemeriksaan laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu : - Tuberkulin test - Psiko test 2. Pemeriksaan Berkala Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikan dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, makin kecil jarak waktu antar
pemeriksaan
berkala.
Ruang
lingkup
pemeriksaan
disini
meliputi
pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan. 3. Pemeriksaan Khusus Yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala, yaitu pada keadaan dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja. Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratorium kesehatan,
By: Kelompok IV
9
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah dan memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan promotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak berdampak kesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya, meningkatkan kepekaan dalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.
By: Kelompok IV
10
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kesimpulan Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Peran tenaga kesehatan (bidan) dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.
By: Kelompok IV
11
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
************************ Selamat Belajar ****^******************
By: Kelompok IV
12