Kelompok 5.1 Makalah Ke 2. Obligasi Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH OBLIGASI SYARIAH Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Sekuritas dan Reksadana Syariah Dosen Pengampu : Drs. H. Moch. Endang Djunaedi, MM



Disusun Oleh Kelompok 5 JAWAD ABDILLAH



(1608202079)



RIO PERNANDA



(1608202044)



SITI JUWITA



(1608202043)



LARAS MAULIDIA .N



(1608202063)



DIANA HERDANI



(1608202058)



YANTI APRILIANI



(1608202050)



( HUKUM EKONOMI SYARIAH (MA 2) / SEMESTER V ) FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON Jl. Perjuangan By Pass Kel. Sunyaragi Kec. KesambiKota Cirebon 45132 Telp. (0231) 8491642 1439 H/2018 M



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah ‫ ﷻ‬yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Tak lupa shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad ‫ﷺ‬. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsipprinsip syariah, setiap transaksi perdagangan surat berharga dipasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat islam. Obligasi syariah merupakan salah satu jenis surat berharga dalam Pasar Modal. Mengenai obligasi syariah atau sukuk, baik itu tentang pengertian, landasan hukum, prinsip-prinsip obligasi syariah, dan lain sebagainya, disini penulis akan membahasnya satu persatu dalam bentuk makalah. Makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun guna kesempurnaan makalah ini. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Cirebon, 17 Desember 2018



Penulis



I



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................. I DAFTAR ISI ........................................................................................................... II BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1 A.



Latar Belakang .......................................................................................... 1



B.



Rumusan Masalah ..................................................................................... 2



C.



Tujuan & Manfaat ..................................................................................... 3



BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 4 A.



Pengertian Obligasi Syariah ...................................................................... 4



B.



Jenis - Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)...................................................... 4 1. Sukuk Mudharabah ................................................................................... 4 2. Sukuk ijarah .............................................................................................. 5 3. Sukuk Musyarokah ................................................................................... 7 4. Sukus Istisna’ ............................................................................................ 7 5. Suku Salam ............................................................................................... 7



C.



Prinsip Obligasi Syariah ........................................................................... 8



D.



Landasan Hukum Sukuk ........................................................................... 9 1. Al-Qur’an .................................................................................................. 9 2. Al-Hadis ................................................................................................. 10 3. Kaidah fiqih ............................................................................................ 10 4. Majma’ Fiqih .......................................................................................... 11



E.



Prosedur Melakukan Investasi Obligasi.................................................. 11 1. Membuka rekening ................................................................................. 12 2. Memahami produk obligasi .................................................................... 12 3. Melakukan analisis.................................................................................. 12



II



4. Memberikan amanat beli......................................................................... 12 5. Menyiapkan dana .................................................................................... 13 6. Menyelesaikan pembayaran obligasi ...................................................... 13 F.



Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Sukuk ....................................... 13 1. Obligor ................................................................................................. 13 2. Special Purpose Vehisle (SPV) ............................................................... 14 3. Investor ................................................................................................. 14



G. Struktur Obligasi Syariah …………………………………………………... 15 H. Perkembangan Obligasi Syariah …………………………………………… 16 BAB III PENUTUP .............................................................................................. 20 A.



Kesimpulan ............................................................................................. 20



B.



Saran ..................................................................................................... 20



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 21



III



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa



ini



perkembangan



investasi



bergeser



dari



yang



hanya



mementingkan unsure keuntungan dan kepuasan financial menjadi investasi yang juga mementingkan aspek spiritual. Investasi konvensional dianggap banyak membawa dampak negative dibandingkan dengan dampak positive, selain itu investasi konvensional banyak memberikan kontribusi kerugian sosial dengan unsure spekulasi yang tinggi. Unsure spekulasi dalam investasi konvensional diyakini memberikan andil dalam resesi keuangan dunia yang menyebabkan perekonomian dunia berguncang. Obligasi syariah atau sukuk semakin disukai karena ada upaya investor terutama Timur Tengah untuk menarik modal yang terkumpul di lembaga perbankan barat kembali ke lembaga kuangan islam. Dukungan solidaritas untuk aktivitas pasar modal syariah ini berdasarkan kesamaan ideology-spirit dari Negaranegara yang tergabung dalam OKI. Pasar modal syariah pun mulai diterima secara umum dengan masuknya investor nonn muslim di pasar sukuk. Sukuk dipandang sebagai sasaran baru yang lebih menguntungkan. Kepopuleran dari sukuk ini juga tidak terlepas dari akses modal secara global sudah terbuka, sehingga terjadilah manajemen likuiditas lintas batas. Indonesia sebagai salah satu Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potendi yang sangat besar bagi masuknya dana dari Timur Tengah yang memiliki likuiditas keuangan yang tinggi. Dengan jumlah penduduk lebih dari



1



200 juta orang dan proyek investasi jangka panjang, Indonesia merupakan Negara yang memiliki potensi bagi berkembangnya ekonomi islam secara dinamis. Melihat potensi yang begitu besar, Malaysia berharap dapat menjadi pintu gerbang bagi aliran dana dari Timur Tengah yang menuju Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari masuknya investor Malaysia ke dunia perbankan Indonesia. Penerbitan sukuk di Indonesia saat ini lebih didsarai pada perkembangann institusi syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah yang membutuhkan alternative investasi obligasi syariah. Sukuk pemerintah diperkirakan akan berkembang dengan mulai berlakunya UU no 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah Negara.



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian obligasi syariah (Sukuk)? 2. Apa saja jenis obligasi syariah? 3. Bagaimana prinsip obligasi syariah ? 4. Apa saja Landasan sukuk? 5. Bagaimana prosedur melaksanakan investasi obligasi syariah? 6. Siapa pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk? 7. Bagaimana perbedaan antara obligasi syariah dan konvensional ?



2



C. Tujuan & Manfaat 1. Bisa memahami obligasi syariah 2. Mengetahui jenis obligasi syariah 3. Mengetahui prinsip obligasi syariah 4. Paham mengenai Landasan sukuk 5. Mengetahui prosedur dalam melaksanakan investasi obligasi syariah 6. Dapat memahami pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk 7. Dapat mengetahui dan memahami perbedaan antara obligasi syariah dan konvensional.



3



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Obligasi Syariah Obligasi syariah (Sukuk) menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.1 Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.2 B. Jenis - Jenis Obligasi Syariah (Sukuk) 1.



Sukuk Mudharabah Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi



hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal. Beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur mudharabah ini, diantaranya:



1



Nurul huda dan Mustafa Edwin nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 314. 2 Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 173



4



a. Bentuk padanan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relative panjang. b. Dapat digunakan untuk padanan umum seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan capital expenditure. c. Mudharabah merupakan percampuan keja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas asset yang didanai.3 2.



Sukuk ijarah Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa



dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan.4 Penerbitan sukuk al-ijarah dimulai dari suatu akad jual beli asset (misalnya gedung dan tanah) oleh pemerintah atau perusahaan kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT X, untuk suatu jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, Bank syariah adalah



3



Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013, hlm. 239-244. 4 Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 181.



5



pemilik asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir. Akad jual beli ini pada saat bersamaan diikuti dengan akad penyewaan kembali asset tersebut oleh PT X kepada bank syariah selama jangka waktu tersebut. Dengan demikian, akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam istilah keuangan, transaksi seperti ini dikenal dengan back-to-backlease, dan untuk itu PT X diperlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus didirikan dalam penerbitan sukuk ini.5 Ketentuan akad ijarah sebagai berikut : a. Objeknya dapat berupa barang (hata fidik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berbentuk jasa. b. Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan di sepakati oleh kedua belah pihak.ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyaakan secara spesifik. c. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk immbalan atau sewa/upah. d. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga. e. Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.



5



Ascarya, Akad dan Produk Bank syariah,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 120.



6



3.



Sukuk Musyarokah Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau



akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiyayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak. Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen. 4.



Sukus Istisna’ Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau



akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Sebagai contoh, pembangunan sebuah gedung yang menghabiskan dana sebesar US$ 150 Juta dan ditambah mark-up sebesar 10%. uang sebesar itu harus kembali tanpa adanya prinsip diferensiasi dan diskon (coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sebuah sertifikat utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zerocoupon bound dalam beberapa fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa islam melarang perdagangan utang, sertifikat ini tidak bisa di perdagangkan. 5.



Suku Salam



7



Dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan. C. Prinsip Obligasi Syariah Setelah perusahaan menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut. Prinsip obligasi syariah antara lain: 1. Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul. 2. Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain. 3.



Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money).



4. Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn). 5. Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz).



8



6.



Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.



7. Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan). 8. Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian. 9. Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.6 Selama ini investasi pada pasar modal adalah obligasi yang dikeluarkan perusahaan (emiten) sebagai surat berharga jangka panjang. Obligasi ini bersifat utang dengan memberikan tingkat bunga (kupon) kepada investor (pemegang obligasi) pada saat jatuh tempo. Bentuk investasi ini dirasakan belum mampu memenuhi kebutuhan sebagian investor di Indonesia. Atas dasar itu, praktisi pasar modal di Indonesia berkeinginan kuat untuk meluncurkan produk investasi obligasi berdasar konsep syariah. Konsep ini mempunyai prinsip memberikan penghasilan bagi investor. Penghasilan ini berasal dari bagi hasil usaha tersebut. D. Landasan Hukum Sukuk 1.



Al-Qur’an Adapun dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk (obligasi syariah)



adalah :



6



www.kompasiana.com (diunduh pada 16 Desember 2018, 21.00)



9



ُ َّ‫ٱلَّذِينََي ۡأ ُكلُونَٱ ِلرب ٰواَََلَيقُو ُمونَإِ ََّلَكماَيقُو ُمَٱلَّذِيَيتخب‬ َّ ‫طهَُٱل‬ َ‫نَ ِمن‬ َُ ‫ش ۡي ٰط‬ ََ‫ّللَُٱ ۡلب ۡيعََوح َّرمَٱ ِلرب ٰوا‬ ََّ ‫سَ ٰذ ِلكَ ِبأنَّ ُه ۡمَقالُ ٓواَإِنَّماَٱ ۡلب ۡي َُعَ ِم ۡثلَُٱ ِلرب ٰواََوأح َّلَٱ‬ َ ِ ‫ٱ ۡلم‬ َ‫ّللَِوم ۡنَعاد‬ َ‫ىَفل َهۥَُماَسلفَوأمۡ ُر ٓهَۥََُِإلىَٱ َّه‬ َٰ ‫نَر ِب َِهۦَفَٱنته‬ ِ ‫ة‬ٞ ‫فمنَجآء َهۥَُم ۡو ِعظ‬ َّ ‫َم‬ ٓ ٰ ‫ارَ ُه ۡمَفِيه‬ ٢٧٥َ‫اَخ ِلدُون‬ َ‫بَٱلنَّ ِه‬ ُ ‫فأُو ٰل ِئكَأصۡ ٰح‬ Artinya : “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. al-Baqarah [2]: 275) 2.



Al-Hadis Hadits Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi



SAW bersabda: "Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." 3.



Kaidah fiqih



10



ُّ ‫األصلَُفِيَال‬ َ‫اْلباحةَُ ِإَلََّبِد ِليل‬ ِ ‫ش ُرو ِطَفِيَال ُمعامالتَِال ِح ُّلَو‬ Artinya: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 4.



Majma’ Fiqih Bebrapa majma’ fiqih (Dewan Fiqih) Internasional yang diakui



eksistensimya telah membahas dan menetapkan haramnya mengeluarkan obligasi berbunga atau bermuamalah dalam obligasi tersebut dengan cara apapun. Fatwa Dewan Syari`ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Sukuk (Obligasi syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah, tersebut berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.” Karakteristik dan istilah sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yang menggunakan istilah bond, dimana istilah bond mempunyai makna loan (hutang), dengan menam bahkan Islamic maka kontradiktif maknanya karena biasanya yang mendasari mekanisme hutang (loan) adalah interest (bunga), sedangkan dalan Islam interest tersebut termasuk riba yang diharamkan. Untuk itu sejak tahun 2007 istilah bond ditukar dengan istilah Sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturanm di Bapepam LK. E. Prosedur Melakukan Investasi Obligasi



11



1.



Membuka rekening Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses transaksi obligasi adalah



memilih perusahaan sekuritas yang memiliki devisi fixed income yang menangani pembelian dan penjualan obligasi. Pilih perusahaan yang pengalaman, tim yang solid ataupun riset atau fee yang kompetitif. 2.



Memahami produk obligasi Pada tahap ini, investor dianjurkan untuk mempelajari seluk-beluk



informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik mengenai investasinya sendiri, potensi resiko yang terkandung, maupun potensi keuntungannya. Hal ini dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara mandiri, bertanya kepada bagian riset perusahaan sekuritas, di mana investor membuka rekening atau melalui internet. 3.



Melakukan analisis Analisis yang dilakukan, agar keputusan yang diambil sesuai dengan apa



yang diinginkan, yaiitu kestabilan pendapatan. Aspek-aspek yang dibutuhkan seperti kupon, jangka waktu, nilai penerbitan, dan peringkat. Latar belakang serta profil penerbit juga menjadi pertimbangan sndiri. Dengan informasi yang lengkap, diharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian yang cukup besar. Dianjurkan untuk membandingkan antara obligasi sejenis. 4.



Memberikan amanat beli Setelah melalui analisis, investor memperoleh jenis oligasi yang ingin



dibeli. Tahap selanjutnya yaitu memberikan amanat pembelian kepada trender atau



12



broker obligasi yang telahkita pilih. Pihak trender akan melakukan pembelian obligasi sesuai dengan jenis serta harga yang diinginkan. 5.



Menyiapkan dana Membeli obligasi membutuhkan dana yang tidak sedikit. Satuan pembelian



obligasi biasanya bernilai Rp 1 miliar, sehingga sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam obligasi. 6.



Menyelesaikan pembayaran obligasi Pembayaran dana membelian obligasi dilakukan melalui transver ke



rekening perusahaan sekuritas tersebut. Setelah pembayaran selesai, maka investor sebagai pembeli tinggal menunggu proses settlement atau transaksi tersebut. Obligasi yang telah dibeli akan tercantum didalam rekening perusahaan sekuritas yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Pemindatanganan hak atas obligasi akan sangat mudah dilakukan secara elektronik, karena saat ini fiik obligasi tidak lagi brupa sertifikat, namun sudah scriptless (tahap warkat). Administrasi pembukuan akan dilakukan oleh bank custodian perusahaan sekuritas. Untuk hal ini, temtunya bank bersangkutan akan memungut biaya tertentu.7 F. Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Sukuk 1.



Obligor



7



Abdul Manan, Hukum Eonomi Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama), Kencana Prenada Medi Group, Jakarta, 2012, hlm. 334-338.



13



Adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo. 2.



Special Purpose Vehisle (SPV) Adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk



sertifikat dengan fungsi: a. Sebagai penerbit sukuk b. Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan asset c.



Bertindak sebagai wali amanah untuk mewakili kepentingan investor.



3.



Investor Adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai



nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing. Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halalharam, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah. Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya



14



margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasakan atas aset & produksi. Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya.8 G. Struktur Obligasi Syariah Struktur dalam obligasi syariah mudharabah yaitu: a. Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relatif panjang; b. Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing) seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan capital expenditure; c. Mudharabah merupakan percampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas asset yang didanai



8 https://www.mozaikislam.com/206/perbedaan-obligasi-syariah-dan-obligasi-konvensional.htm



(diunduh pada 16 Desember 2018, 21.30)



15



d. Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur murabahah dan bai bi-thaman Ajil menjadi mudarabah dan ijarah.9 H. Perkembangan Obligasi Syariah Jika dilihat dari kapitalisasi pasar, keberadaan sukuk masih kecil jika dibandingkan dengan kapitalisasi obligasi korporasi. Dari total obligasi korporasi yang beredar (outstanding) per akhir tahun 2007 terlihat bahwa obligasi syariah memiliki kapitalisasi sebesar Rp2,2 triliun dari total obligasi korporasi sebesar Rp79 triliun atau 2,78%. Namun demikian, ke depan terlihat trend bahwa sukuk merupakan instrument pembiayaan yang akan terys tumbuh seiring dengan pertumbuhan pasar modal syariah yang semakin meningkat. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Jakarta bekerasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada taggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan prinsip syariah.



9



Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada pasar modal syariah. hal 89



16



Perkembangan selanjutnya, instrument investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrument ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah ijarah. Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrument baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah indeks JII. Perkembangan pasar modal syariah tidak terlepas dari perkembangan institusi keuangan syariah lainnya khususnya perbankan syariah. Dewasa ini, institsi keuangan syariah terus berkembang sehingga tidak saja terdapat perbnaan syariah, pasar modal syariah, namun berkembang dengan hadirnya asuransi syariah, multifinance syariah, pegadaian syariah dan lain-lain. Beberapa potensi peluan pengembangan obligasi syariah di Indonesia antara lain 1)



Obligasi syariah sebagai potensi penyaluran likuiditas yang aman. Kesulitan likuiditas pada sektor keuangan di negara-negara kawasan



Amerika dan Eropa merupakan salah satu dampak dari krisis ekonomi global. Sementara itu, negara-negara kawasan Timur Tengah sebagai daerah penghasil minyak saat ini masih menjadi area yang mengalami surplus likuiditas. Kondisi ini dapat menjadi peluang bagi negara-negara yang menginginkan aliran dana dari Timur Tengah dan Indonesia masuk ke negara tersebut. Obligasi syariah menjadi alternatif investasi jangka panjang untuk menyalurkan kelebihan likuiditas yang



17



aman dan return -nya cukup baik. Contohnya adalah Indosat yang memberi return setara 16%, bahkan pada periode awal return -nya mencapai 17,82%. 2)



Peluang populasi penduduk muslim Indonesia yang besar Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang memberikan peluang



bagi investor muslim dan non -muslim untuk berinvestasi di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, industri keuangan syariah sebenarnya berpotensi berkembang pesat di Indonesia. Populasi penduduk Indonesia yang besar dengan jumlah sekitar 230 juta jiwa dan sekitar 85% beragama Islam merupakan peluang yang sangat besar sebagai investor produk syariah di Indonesia. Populasi penduduk Indonesia yang besar juga dapat dijadikan sebagai nilai tambah atau faktor lebih jika dilihat dari sisi investor dibandingkan dengan produk konvensional. Investor produk syariah dapat meliputi investor konvensional dan investor syariah, sedangkan investor produk konvensional belum tentu termasuk investor syariah. 3)



Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menjanjikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tentu



memiliki prospek yang sangat bagus dalam pengembangan obligasi syariah. Indonesia juga dinilai oleh para praktisi ekonomi syariah sebagai prototif negara Islam penganut demokrasi terbesar di dunia dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang sangat menjanjikan. Kemudahan persyaratan seperti yang telah dikeluarkan oleh fatwa MUI dan Bapepam tentang obligasi syariah di Indonesia, investment grade yang telah didapat kembali oleh Indonesia, serta dibentuknya Jakarta Islamic



18



Index (JII) sebagai Bursa Efek Islam Jakarta menjadikan Indonesia memiliki prospek yang bagus kedepan dalam pengembangan obligasi syariah



19



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Obligasi syariah (Sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi Syariah terbagi menjadi-jenis, yaitu: 1.



Sukuk Mudhorobah



2.



Sukuk Ijaroh



3.



Sukuk Musyarokah



4.



Sukuk Istisna'



5.



Sukuk Salam



Prinsip prinsip Obligasi Syariah juga sesuai dengan syariat islam di mana konsepnya memberikan penghasilan kepada investor yang berasal dari bagi hasil usaha berbeda dengan Obligasi Konvensional yang memberikan keuntungan bunga kepada investor atau pemilik dana saat sampai pada jatuh tempo. B. Saran Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan, oleh sebab itu kami meminta kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



20



DAFTAR PUSTAKA Abdul Manan, Hukum Eonomi Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama), Kencana Prenada Medi Group, Jakarta, 2012 Ascarya, Akad dan Produk Bank syariah,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007 Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013 Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013 Nurul huda dan Mustafa Edwin nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009 https://www.mozaikislam.com/206/perbedaan-obligasi-syariah-dan-obligasikonvensional.htm (diunduh pada 16 Desember 2018, 21.30) www.kompasiana.com (diunduh pada 16 Desember 2018, 21.00)



21