Kendala Dan Solusi Dalam Pembiayaan Murabahah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KENDALA SERTA SOLUSI YANG BISA DI TERAPKAN DI TRANSAKSI MURABAHAH FAHIRA ANGGRAINI NIM : 183150041



Masalah yang di cantumkan penulis dalam Jurnal nya yaitu : 1. Terkesan bahwa nasabah dan pihak bank bukan terjadi akad jual beli, tapi terjadi pemberian pinjaman uang komoditas. Selanjutnya dikredit/dicicil oleh nasabah sehingga nasabah tidak merasa berhutang pada bank secara langsung terhadap jual beli komoditas tersebut. 2. Jika komoditas yang diakadkan antara nasabah dan bank dimiliki penuh, dibeli dulu oleh pihak perbankan dan mengatasnamakan bank lalu dijual kembali kepada nasabahnya, dengan demikian dua kali proses jual beli, maka hal ini akan terkena dua kali pajak penjualan, dan harga komoditas/barang tersebut menjadi lebih mahal. 3. Dalam transaksi pambiayaan Murâbahah bank melakukan akad wakalahdengan pihak nasabah untuk mewakili bank dalam melaksanakan transaksi jual beli dengan supplier. Dalam hal tersebut perbankan belum mampu tersedianya komoditas atau barang pesanan para nasabah atau untuk menghindari pajak berganda. 4. Terkesan pihak bank menghindari tanggungjawab terhadap Risiko operasional, baik pada penyimpanan ataupun biaya operasional.Oleh karena itu, pihak bank biasanya mewakilkan proses pemesanan dan penyerahan barang kepada pihak nasabah 5. Akad Murâbahah merupakan akad transaksi jual beli, namun pada kenyataannya digunakan untuk pembiayaan modal kerja secara berkesinambungan. Hal ini menggeser pemaknaan tentang bentuk produk-produk perbankan syariah yang klasik. 6. Margin keuntungan masih bersifat (benchmark). 7. Terkadang nasabah berkeinginan untuk melunasi angsuran lebih awal dari schedule yang dijadwalkan dan biasanya menginginkan adanya diskon dari angsuran yang wajib dibayarkan. 8. Kemudian jika nasabah mengalami default/tidak bisa membayar angsuran, maka nilai angsuran tidak boleh berubah dan pihak bank tidak bisa mewajibkan nasabah untuk membayar biaya pinalti. Menurut penulis1, apabila pihak bank berhadapan dengan nasabah yang tidak jujur dan ia mengalami default atas angsuran yang harus dibayarkan, maka bank boleh mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diakibatkan adanya default dari nasabah, namun hal itu berdasarkan nasabah yang mengalami default diberikan grace period (masa tenggang) satu bulan untuk melunasi angsuran, jika masih tidak mau membayar, maka bank boleh mendapatkan penalty fee, jika memang alasan yang diungkapkan nasabah atas default tersebut merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.



1



Prihantono "AKAD MURÂBAHAH DAN PERMASALAHANNYA DALAM PENERAPAN DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH" AlMaslahah – Volume 14 Nomor 2 Oktober 2018. Hal. 228



Menurut penulis2 dalam jurnal yang lain lagi, Secara umum Ada beberapa permasalahan pokok yang timbul dalam transaksi pembiayaan Murabahah antara pihak Bank Muamalat cabang Palu dengan nasabah. Permasalahan pokoknya yaitu, adanya faktor Internal dan faktor Eksternal. 1. Faktor Internal Faktor internal adalah faktor yang terjadi pada pihak Bank Muamalat Indonesia (BMI) cabang Palu, dan faktor utama yang paling dominan adalah faktor manajerial. Timbulnya kesulitan-kesulitan. keuangan perusahaan yang disebabkan oleh faktor manajerial dapat dilihat dari beberapa hal seperti : kelemahan dalam kebijakan pembelian dan penjualan lemahnya pengawasan biaya dan pengeluaran kebijakan piutang yang kurang tepat. 2. Faktor Eksternal Faktor-faktor yang berada di luar kekuasaan manajemen Bank Muamalat Indonesia (BMI) cabang Palu, seperti bencana alam, peperangan, perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan, perubahan-perubahan teknologi dan lain-lain. Langkah-langkah dalam mencegah timbulnya permasalahan tersebut antara lain : Palu untuk menghindari pembiayaan bermasalah adalah bersifat preventif (pencegahan), yaitu menganalisa nasabah, diperlukan agar Bank Muamalat cabang Palu memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Pada dasarnya BMI cabang Palu memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Prinsip penilaian yang digunakan di BMI cabang Palu adalah prinsip 5C, yaitu : 1. Character (Karakter/Ahlak) BMI cabang Palu sebelum menyalurkan dana kepada nasabah harus sudah tahu dan yakin bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan pembiayaan benar-benar dapat di percaya. Kayakinan ini tercermin dari latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi, seperti : cara hidup maupun gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga dan hobi. 2. Capacity (Kapasitas dan Kemampuan) BMI cabang Palu menilai sampai sejauh mana hasil usaha yang diperolah bisa melunasi kewajiban tepat pada waktu sesuai dengan perjanjian pada awal melakukan transaksi Murabahah. Penilaian calon nasabah meliputi : kemampuan bidang manajemen, keuangan, pemasaran dan teknis. 3. Capital (Modal) Biasanya BMI cabang Palu tidak bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan pembiayaan harus menyediakan dana dari sumber lain atau modal sendiri. Penilaian



2



Munifa1*,Saifullah Bombang 2, Syaakir Sofyan3 "Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Transaksi Murabahah Pada PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Palu Dalam Perspektif Ekonomi Syariah" Jurnal Perbankan dan Keuangan Syariah Vol. 1 No. 1. hal. 86-88



terhadap capital dimaksudkan untuk mengetahui keadaan permodalan, sumber modal, dan penggunaan. 4. Collateral (Jaminan) Nasabah yang akan mengajukan pembiayaaan Murabahah harus memberikan jaminan kepada BMI cabang Palu sebagai ikatan kepercayaan dalam pemberian pembiayaan, sekaligus untuk mengurangi resiko pemberian pembiayaan. Jaminan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan yang diberikan. Jaminan haru diteliti keabsahannya, sehingga tidak terjadi suatu masalah, maka jaminan yang ditetapkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. 5. Condition (Kondisi Usaha) Dalam menilai pembiayaan hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk masa depan sesuai sektor masing masing. Dalam kondisi perekonomian (stabil), sebaiknya pemberian pembiayaan untuk sektor tertentu jangan diberiakan terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan sebaiknya juga melihat prospek usaha tersebut di masa yang akan datang. 4.3 Strategi Penyelesaian Pada prinsipnya penerapan penyelesaian yang dilakukan BMI cabang Palu mengenai cara untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada transaksi Murabahah, diserahkan sepenuhnya kepada para pihak atau dengan kata lain menganut asas kebebasan berkontrak.



Daftar Pustaka Prihantono "AKAD MURÂBAHAH DAN PERMASALAHANNYA DALAM PENERAPAN DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH" Al-Maslahah – Volume 14 Nomor 2 Oktober 2018. Munifa1*,Saifullah Bombang 2, Syaakir Sofyan3 "Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Transaksi Murabahah Pada PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Palu Dalam Perspektif Ekonomi Syariah" Jurnal Perbankan dan Keuangan Syariah Vol. 1 No. 1.