20 0 165 KB
ASUHAN KEPERAWATAN Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Keperawatan Keluarga Dosen Pembimbing: Lilis Lismayanti, M. Kep Nina Pamela Sari, M.Kep Miftahulfalah, MSN
Disusun Oleh:
TINGKAT 3A
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TASIKMALAYA 2019
KATA PENGANTAR Puja dan puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena rahmat-Nyalah kami kelompok 1 dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ASKEP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA’’ dengan tepat waktu. Makalah ini dibuat sebagai proses belajar bagi kami semua namun insyaallah dapat bermanfaat bagi kita semua. Kelompok memohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan makalah ini dikarenakan kami masih dalam proses belajar. Kami berharap makalah ini dapat diterima dengan baik.
Tasikmalaya, April
DAFTAR ISI COVER KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. TUJUAN BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. B. C. D. E. F. G.
DEFENISI BENTUK-BENTUK KDRT ETIOLOGI MANIFESTASI KLINIS PATOFISIOLOGI PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK PENATALAKSANAAN 1. MEDIS 2. KEPERAWATAN
BAB III KASUS A. CONTOH KASUS B. ASKEP 1. PENGKAJIAN 2. ANALISA DATA 3. INTERVENSI 4. IMPLEMENTASI 5. EVALUASI BAB IV PEMBAHASAN BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN B. SARAN DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya. Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut. Setiap keluarga memiliki cara untuk menyelesaikan masalahnya masing-masing. Apabila masalah diselesaikan secara baik dan sehat maka setiap anggota keluarga akan mendapatkan pelajaran yang berharga yaitu menyadari dan mengerti perasaan, kepribadian dan pengendalian emosi tiap anggota keluarga sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga. Penyelesaian konflik secara sehat terjadi bila masingmasing anggota keluarga tidak mengedepankan kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan membuat solusi yang sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang baik dan lancar. Disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga. Penyelesaian masalah dilakukan dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakanhentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi
wajah menyeramkan. Terkadang muncul perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan fisik. Perilaku seperti ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diartikan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. B. TUJUAN 1. Menjelaskan apa saja pengertian dari kekerasan dalam rumah tangga 2. Menjelaskan factor penyebab kekerasan dalam rumah tangga 3. Menjelaskan tanda-tanda adanya kekerasan dalam rumah tangga 4. Menjelaskan proses terjadinya kekerasan dalam rumah tangga 5. Menjelaskan asuhan keperawatan pada kekerasan dalam rumah tangga
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. PENGERTIAN Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa: 1. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945. 2. Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus. 3. Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana, dasar hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 356 yang secara garis besar isi pasal yang berbunyi: “Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri atau anak diancam hukuman pidana”
B. BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam : 1. Kekerasan fisik Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya. 2. Kekerasan psikologis / emosional Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak. 3. Kekerasan seksual Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri. Kekerasan seksual berat, berupa: a. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan. b. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki. c. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan. d. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
e. Terjadinya
hubungan
seksual
dimana
pelaku
memanfaatkan
posisi
ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi. f. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera. g. Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat. h. Kekerasan ekonomi Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri. Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa: 1) Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran. 2) Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya. 3) Mengambi l tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. C. FAKTOR PENYEBAB KDRT Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut:
1. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita. 2. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan. 3. Beban pengasuhan anak Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalahkan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga. 4. Wanita sebagai anak-anak Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan keleluasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib. 5. Orientasi peradilan pidana pada laki-laki Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga. D. TANDA DAN GEJALA ADANYA KDRT Gejala-gejala istri yang mengalami kekerasan adalah merasa rendah diri, cemas, penuh rasa takut, sedih, putus asa, terlihat lebih tua dari usianya, sering merasa sakit kepala, mengalami kesulitan tidur, mengeluh nyeri yang tidak jelas penyebabnya, kesemutan, nyeri perut, dan bersikap agresif tanpa penyebab yang jelas. Jika anda membaca gejalagejaladi atas, tentu anda akan menyadari bahwa akibat kekerasan yang paling fatal adalah merusak kondisi psikologis yang waktu penyembuhannya tidak pernah dapat dipastikan.
E. SIKLUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Secara umum kekerasan dalam rumah tangga mengikuti suatu siklus, yang terjadi selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Ketegangan muncul dari konflik atau ketidaksepakatan kecil, yang menjadikan wanita mengeluh, pasif, atau menarik diri. Fase 1 Munculnya ketegangan, konflik, pertentangan, pertengkaran verbal fase III keduanya merasa lega, pria seringkali mengungkapkan rasa cinta, penyesalan yang mendalam, berperilaku baik, meminta maaf, mengungkapkan janji tidak akan mengulangi perbuatan kasarnya wanita mengeluh, pasif, atau menarik diri untuk mengelak dari kemarahan pria.
pria melihatnya sebagai suatu kelemahan, marah dengan sikap wanita yang menagcuhkan dirinya, dan menyebabkan kemarahnnya memuncak wanita seringkali menunda untuk segera mencari pertolongan, meminimalkan cedera yang terjadi, dalam keadaan syok atau tidak percaya
fase II insiden pemukulan akut terjadi dengan tindak kekerasan verbal, fisik, dan seksual; berlangsung dalam beberapa jam sampai 24 jam atau lebih
F. PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK G. PENATALAKSANAAN Pencegahan : Untuk menghindari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain: 1. Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran. 2. Harus tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena didalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga dapat saling mengahargai setiap pendapat yang ada. 3. Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. 4. Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. 5. Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik.
BAB III CONTOH KASUS KASUS Ny. C 36 tahun datang ke poli kebidanan dengan kakak kandungnya untuk memeriksakan kehamilannya. Ny. C tampak memar pada pipi kiri, Ny C sering tampak melamun, pandangan kosong, lebih sering dan hanya menjawab pertanyaan dengan singkat. Saat ditanya tentang suaminya dia hanya diam dan meneteskan air mata. Menurut kakak Ny. C, Ny. C sedang hamil 4 minggu, suami Ny.C tidak bekerja, Ny.C bekerja sebagai karyawan di bank swasta. Tadi malam Ny.C dan suaminya bertengkar karena Ny. C terlambat pulang karena rapat. Ny.C sudah menjelaskan tentang alasan keterlambatan pulangnya, tetapi suaminya tidak percaya, karena marah Ny.C didorong hingga jatuh dan pipinya terbentur kujung meja. Karena khawatir dengan kondisi kandungannya kakak Ny.C membawa Ny.C ke poli kebidanan. A. PENGKAJIAN Data demografi : Biodata klien : Nama Umur Agama Alamat Status perkawinan
: Ny. C : 36 tahun : islam : jl. Jati : kawin
PENGUMPULA DATA 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Ny. C nampak memar pada pipi kiri Ny, C nampak sering melamun Pandangan kosong Hanya menjawab pertanyaan dengan singkat Saat ditanyai tentang suaminya klien hanya diam dan meneteskan air mata Kakak Ny, C mengatakan klien sedang hamil 4 bulan Kakak klien mengatakan suami klien tidak bekerja Kakak klien mengatakan semalam klien bertengkar dengan suaminya karena klien terlambat pulang 9. Kakak klien mengatakan klien didorong suaminya sampai pipin klien terbentur ujung meja 10. Kakak klien mengatakan karena merasa khawatir dengan kandungannya sehingga klien memeriksakan kandungannya ke poli kebidanan 11. Kakak klien mengatakan klien bekerja sebagai karyawan di Bank DATA FOKUS DS : 1. Kakak Ny, C mengatakan klien sedang hamil 4 bulan 2. Kakak klien mengatakan suami klien tidak bekerja 3. Kakak klien mengatakan semalam klien bertengkar dengan suaminya karena klien terlambat pulang 4. Kakak klien mengatakan klien didorong suaminya sampai pipi klien terbentur ujung meja 5. Kakak klien mengatakan karena merasa khawatir dengan kandungannya sehingga klien memeriksakan kandungannya ke poli kebidanan 6. Kakak klien mengatakan klien bekerja sebagai karyawan di Bank DO: 1. 2. 3. 4. 5.
Ny. C nampak memar pada pipi kiri Ny, C nampak sering melamun Pandangan kosong Hanya menjawab pertanyaan dengan singkat Saat ditanyai tentang suaminya klien hanya diam dan meneteskan air mata
B. ANALISA DATA N O 1
2
DATA
ETIOLOGI
MASALAH
DS : 1. Kakak klien mengatakan karena merasa khawatir dengan kandungannya sehingga klien memeriksakan kandungannya ke poli kebidanan DO : 1. Ny, C nampak sering melamun 2. Pandangan kosong 3. Hanya menjawab pertanyaan dengan singkat 4. Saat ditanyai tentang suaminya klien hanya diam dan meneteskan air mata
Isolasi sosial yang
DS : 1. Kakak klien mengatakan semalam klien bertengkar dengan suaminya karena klien terlambat pulang 2. Kakak klien mengatakan klien didorong suaminya sampai pipi klien terbentur ujung meja 3. Kakak klien mengatakan karena merasa khawatir dengan kandungannya sehingga klien memeriksakan kandungannya ke poli kebidanan
Risiko cedera yang
berhubungan dengan kecemasan yang
ekstrem,
depresi
berhuubungan dengan trauma fisik
DO : 1. Ny. C nampak memar pada pipi kiri 3
DS : 1. Kakak Ny, C mengatakan klien sedang hamil 4 bulan 2. Kakak klien mengatakan suami klien tidak bekerja 3. Kakak klien mengatakan klien bekerja sebagai karyawan di Bank DO : 1. Ny. C nampak memar pada pipi kiri
Ketidakefektifan koping (dengan merusak)
C. DIAGNOSA KEPERAWATAN 1. Isolasi sosial yang berhubungan dengan kecemasan yang ekstrem, depresi 2. Risiko cedera yang berhuubungan dengan trauma fisik 3. Ketidakefektifan koping keluarga (dengan prilaku merusak)
keluarga prilaku
D. INTERVENSI TUJUAN N O
DIAGNOSA
& KRITERI
INTERVENSI
RASIONAL
A HASIL 1
Isolasi
sosial
1. Bina rasa percaya,
yang
tunjukkan
berhubungan
penerimaan
dengan
penghargaan yang
kecemasan
positif
yang depresi
ekstrem,
1. membangun hubungan
dan
saling percaya
2. Bantu memahami keputusan/pilihan 3. Melakukan
2. Memberdayak an klien
konseling suportif seperti memberikan penenangan
3. membantu dan
korban
penyuluhan dalam
penganiayaan
perawatan
dalam membangun kembali
rasa
pengendalian terhadap 4. Mendengarkan
kehidupannya
dengan empati dan
dan
memperlihatkan
cukup
aman
sikap
untuk
hidup
normal kembali
merasa
4. Membantu klien
dalam
mengungkapka n
perasaanya
dan menciptakan situasi/ kondisi konseling yang 2
Risiko
cedera
efektif 1. Mencegah
1. Atasi cedera
yang
komplikasi dan
berhuubungan
membantu
dengan trauma
pemulihan
fisik
2. Berikan
tindakan
kenyamanan
2. Mengurangi nyeri
3. Bantu klien untuk menentukan
3. Mencegah
seberapa risiko
besar
mengalami
kekerasan lebih
cedera
lebih
lanjut
yang
hebat
diri
sendiri 4. Motivasi untuk
klien mencari
layanan
3
Ketidakefektifa n keluarga
koping
tempat
perlindungan untu
4. Mencegah
diri jika risikonya
terjadinya
sangat besar
risiko
besar 1. Membantu
1. Menyediakan lingkungan tenang
sangat
yang dimana
menciptakan situasi/ kondisi
(dengan prilaku
korban
dapat
merusak)
mengungkapkan
konseling yang efektif
perasaannya 2. Mengkaji
dan
membantu
2. perawat harus
klien
megerti
dalam
melewati
kondisi
situasi
yang
dihadapinya
ambivalensi terutama wanita terhadap pelaku penganiayaan, seorang wanita tidak
akan
bertahan dalam situasi
siklus
kekerasan kecuali
telah
mendapatkan 3. Perawat
mampu
ikatan
yang
mengklarisifikasik
kuat
an
suami
kesalahpahaman
pasangannnya
dan
terhadap atau
mendukung 3. mampu
kemampuan korban
untuk
harga diri dan
berubah,
mengeksploras
membantu mengambil menjalani keptutusan,
meningkatkan
serta
i
keyakinan
diri yang dapat membuat
mengklarifikasi nilai-nilai
korban terlepas dan
kepercayaannya 4. Libatkan
pelaku
dari
siklus
kekerasan seperti
dan korban untuk
perasaan
menciptakan
bersalah, putus
dan
mempertahankan
asa
dan
hubungan, dengan
menyalahkan
memberikan terapi
diri sendiri
pasangan 4. strategi
terapi
difokuskan pada pengendalian rasa
marah,
pelaku penganiayaan, penghentian kekerasan dan belajar
teknik
tanpa bertengkar saat mengatasi konflik dan membantu memberikan kesempatan penggalian dinamika hubungan dan
peran
D. EVALUASI Pemulihan dari trauma penganiayaan membutuhkan waktu yang lama, dengan periode kambuh. Tanda-tanda kemajuan bisa berupa mencari keamanan, mengakui kebutuhan akan
pertolongan,
dan
mengekspresikan
rasa
takut.
Wanita
tersebut
dapat
mengidentifikasi kekuatan yang ada pada dirinya dan sistem dukungan yang tersedia, mengklarifikasi nilai-nilai dan kepercayaannya, merasa patut dihargai, memahami dan berusaha memperoleh hak-hak perlindungan hukum. Cedera fisik mendapatkan perawatan segera. Ketika wanita dalam kondisi hamil, janin dan anak-anak lainya dilindungi dari penganiayaan. Ia membuat pilihan dari berbagai alternatif yang tersedia dan menjalani keputusan tersebut. Seiring dengan ia dapat melewati langkah ini, ia membangun suatu rasa pengendalian terhadap kehidupannya danmerasa cukup aman untuk hidup dengan normal.
BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga. B. SARAN Dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing. DAFTAR PUSTAKA