Kerangka Acuan Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS RI TANJUNGBINTANG KECAMATAN TANJUNGBINTANG (35361) JL. BUDI SANTOSO NO. 1 JATIBARU TELP. (0721) 8020332



E-mail : [email protected] KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL a. Pendahuluan Audit merupakan kegiatan



mengumpulkan informasi melalui interaksi secara



sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), obyektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah disepakati bersama degan apa yang dilaksanakan di lapangan. b. Latar Belakang Untuk menilai kinerja pelayanan di Puskesmas dan Klinik perlu dilakukan audit internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen. Audit internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas, berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang digunakan. c. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus Tujuan Umum : Melakukan penilaian terhadap kesesuaian sumber daya, proses pelayanan, dan kinerja pelayanan UKM, UKP maupun Admen sebagai dasar untuk melakukan perbaikan mutu dan kinerja Tujuan Khusus : a. Untuk mengevaluasi apakah pelayanan yang dilakukan sudah sesuai denganstandar yang telah ditentukan. b. Menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen c. Mendapatkan data, analisa,penilaian sebagai dasar perbaikan mutu pelayana 4



d. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No 1.



Kegiatan Pokok Pembuatan Rencana Kerja



Rincian Kegiatan  Pembuatan rencana kerja oleh tim



2.



Audit Pembutan jadwal kegiatan



Audit Internal  Pembuatan Jadwal Kegiatan oleh



dan menentukan Unit kerja



Tim Audit Internal  Menentukan Unit kerja yang akan



yang akan di audit 3



Pembuatan cheklist atau



diaudit oleh Tim Audit Internal  Pembuatan chek list atau



4



instrument Audit Pelaksanaan Audit



instrument audit oleh Tim Audit  Pelaksanaan Audit Internal di



5



Pelaporan hasil Audit



masing – masing unit Pelayanan.  Tim audit melaporkan hasil audit kepada Tim Mutu di hadapan Kepala Puskesmas



e. Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan dilakukan dengan cara melakukan observasi, wawancara dan melihat dokumen dan rekaman yang ada di unit pelayanan UKM, UKP maupun Admen dengan mengisi instrumen audit kemudian hasil audit diolah, dianalisa selanjutnya membuat saran untuk tindak lanjut f. Sasaran Semua unit yang ada di Puskesmas Rawat Inap Tanjungbintang g. Jadual Pelaksanaan Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Audit terlampir h. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan 1.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap 1 Tahun sekali



2.



Pelaporan a. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat oleh tim Audit Internal b. Laporan ditujukan kepada tim mutu c. Evaluasi ketepatan pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir bulan



4



i. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1.



Pencatatan Pencatatan hasil temuan audit oleh anggota auditor kemudian diserahkan pada Ketua Tim Audit Internal untuk diolah dan dianalisa serta ditindaklanjuti dalam



2.



bentuk RTL dan TL. Pelaporan Pelaporan hasil audit dibuat oleh Tim Audit Internal untuk kemudian dilaporkan pada Tim Mutu saat diadakan rapat tinjauan manajemen dihadapan Kepala Puskesmas. Laporan berupa hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan dan



3.



kendala pada saat perbaikan. Evaluasi Kegiatan Evaluasi kegiatan selama pelaksanaan audit di buat oleh Tim Audit Internal untuk mengetahui apakah terdapat kekurangan dalam pelaksanaan Audit saat ini sehingga dapat digunakan sebagai bahan perbaikan pada pelaksanaan audit selanjutnya.



4



PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS RI TANJUNGBINTANG KECAMATAN TANJUNGBINTANG (35361) JL. BUDI SANTOSO NO. 1 JATIBARU TELP. (0721) 8020332



E-mail : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS RAWAT INAP TANJUNGBINTANG TAHUN 2017



NO. DOKUMEN TANGGAL TERBIT NO. REVISI HALAMAN



445/



/IV.03/KA/A/II/2017 Februari 2017



0 4 Ditetapkan Plt. Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Tanjungbintang



Heri Purnomo, SKM NIP. 19700710 199703 1 004



UPT PUSKESMAS RAWAT INAP TANJUNGBINTANG



4