Kerangka Acuan Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS MENINTING TAHUN 2021



UPT PUSKESMAS DTP CIBUNGBULANG Jalan Kapten Dasuki Bakri RT 02/03 Desa Cibatok I Kode Pos 16630 Telp/Fax. ( 0251 ) 8647668 Email. [email protected]



KERANGKA ACUAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS I. LATAR BELAKANG Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya (Permenkes No.75 Tahun 2014). Untuk menilai kinerja pelayanan di Puskesmas maka diperlukan audit yang dilaksanakan secara internal dan berkala sehingga mampu mengukur indikator keberhasilan pelayanan yang sesuai standar mutu dan kepuasan pengguna pelayanan. II. TUJUAN AUDIT Audit Internal bertujuan : 1. Untuk menilai kekurangan system manajemen mutu 2. Mengevaluasi kekurangan untuk tindakan koreksi 3. Mendorong pemeliharaan dan perbaikan dari pelaksanaan system mutu 4. Menilai kesiapan untuk audit eksternal III.



LINGKUP AUDIT INTERNAL Adapun unit yang akan di audit adalah: 1. Adminstrasi dan manajemen meliputi : a. Wakil Manajemen Mutu b. Kepala Tata Usaha dan Kepegawaian c. Bendahara Keuangan d. Bendahara Barang 2. Upaya Kesehatan Masyarakat a. Programer Upaya P2P b. Kordinator Program Upaya KIA/KB c. Kordinator Program Upaya Gizi d. Kordinator Program Upaya Promkes e. Kordinator Program Upaya Kesehatan Lingkungan 3. Upaya Kesehatan Perorangan a. Penanggung jawab Pendaftaran b. Penanggung jawab Pelayanan BP Umum c. Penanggung jawab Pelayanan KIA/KB d. Penanggung jawab Pelayanan MTBS e. Penanggung jawab Pelayanan BP Gigi dan tindakan f. Penanggung jawab Pelayanan Obat g. Penanggung jawab Pelayanan Laboratorium h. Penanggung jawab Pelayanan Imunisasi i. Penanggung jawab Pelayanan Konsultasi j. Penanggung jawab Pelayanan UGD



k. Penanggung jawabPelayanan PONED l. Penanggung jawab Konsultasi 4. Keamanan Lingkungan a. Pengelolaan bahan berbahaya b. Pengelolaan limbah berbahaya c. Pengelolaan sampah d. Pengelolaan kebersihan lingkungan e. Penganggulangan kebakaran f. Pemeliharaan gedung g. Pemeliharaan jaringan listrik h. Pemeliharaan jaringan air IV.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



OBJEK AUDIT Kepemimpinan dan manajemen Puskesmas Penyelenggaraan pelayanan Puskesmas Peningkatan mutu Puskesmas Pemeliharaan fasilitas dan peralatan Puskesmas Upaya kesehatan yang berorientasi sasaran standar Layanan klinis yang berorientasi pasien Manajemen penunjang layanan klinis Peningkatan mutu dan keselamatan pasien



V. JADWAL DAN ALOKASI WAKTU Pelaksanaan unit yang diaudit dilakukan setiap 6 bulan sekali dengan mekanisme melakukan penjadwalan pada setiap masing-masing unit sehingga pelaksanaan audit dapat lebih teratur dan terkordinir dengan baik. VI.



METODE AUDIT 1. Mengamati proses pelaksanaan kegiatan 2. Meminta penjelasan kepada auditee 3. Meminta peragaan oleh auditee 4. Memeriksa dan menelaah dokumen 5. Memeriksa dengan menggunakan instrumen daftar tilik 6. Mencari bukti-bukti 7. Melakukan pemeriksaan silang 8. Mewawancarai auditee 9. Mencari informasi dari sumber luar 10. Menganalisis data dan informasi 11. Menarik kesimpulan



VII. KRITERIA AUDIT Kriteria audit yang digunakan adalah : 1. Standar Akreditasi 2. Instrumen Penilaian Kinerja



3. Pedoman Program 4. Pedoman Standar Pelayanan Minimal 5. Rencana Tahunan Puskesmas VIII.



INSTRUMEN AUDIT Instrumen audit yang disusun berdasarkan Kriteria Audit yang telah ditetapkan



kemudian dirangkum menjadi rangkaian pertanyaan berupa Checklist Audit Internal yang akan dilaksanakan pada saat wawancara dengan auditee. IX.



LAMPIRAN