Kerangka Acuan Audit Internal (Alkes) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL KETERSEDIAAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS DI UPT PUSKESMAS TAJUR I.



Pendahuluan Kualitas dan kinerja dalam penyelanggaraan kegiatan dan pelayanan puskesmas akan tercapai jika penyelenggaraan tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan



standar



atau



pedoman



penyelenggaraan



puskesmas yang berlaku. Selain itu



juga



kegiatan



dan



harus dilakukan



pelayanan



upaya dalam



peningkatanan mutu dan kinerja yang berkesinambungan. Untuk memastikan bahwa kegiatan peningkatan mutu telah sesuai dengan ketentuan atau standar yang dijadikan acuan maka perlu dilakukan audit internal puskesmas. Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu dimonitor dan dievaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat baik dalam pelayanan kesehatan perseorangan maupun pelayanan kesehatan masyarakat. II.



Latar Belakang Audit internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar/kriteria/target yang ditetapkan. Agar pelaksanaan audit internal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka disusun rencana program audit. Penyelenggaraan pelayanan dan kegiatan puskesmas dapat berlangsung baik, efektif dan efisien apabila terpenuhi semua sumber daya yang diperlukan diantaranya peralatan medis dan non medis. Standar minimal untuk peralatan medis dan non medis puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



III.



Tujuan audit: a.Tujuan Umum Melakukan analisis terhadap ketersediaan peralatan medis dan non medis di UPT Puskesmas Tajur. b.Tujuan Khusus: 1. Melakukan



analisis



ketersediaan



peralatan



medis



dan



non



medis



berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



2. Melakukan pengamatandan pengecekan mengenai pemeliharaan peralatan medis dan non medis serta tindak lanjut hasil monitoring. IV.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Lingkup audit: Ketersediaan peralatan medis dan non medis serta pemeliharaan dan monitoringnya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; b. Kegiatan Audit dan Rincian Kegiatan: a) Mengecek ketersediaan peralatan medis dan non medis sesuai standar minimal dalam PMK 43/2019; b) Mengecek kegiatan pemeliharaan dan monitoring terhadap peralatan medis dan non medis.



V.



Cara melakukan kegiatan a. Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit internal Kriteria 2.1.5.1 s/d 2.1.5.7 Instrumen pendampingan akreditasi untuk audit ketersediaan peralatan medis dan non medis. b. Metoda untuk melakukan audit internal Observasi, wawancara, dan melihat dokumen bukti pelaksanaan c. Instrumen Audit



INSTRUMEN AUDIT INTERNAL ADMEN/PEMENUHAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS BERDASAR PMK 43/2019 No 1



Kriteria 2.1.5.1



Daftar pertanyaan Apakah dilakukan evaluasi ketersediaan peralatan medis dan non medis sesuai dengan jenis pelayanan?



Fakta Lapangan



Temuan Audit



Rekomendasi Audit



2



2.1.5.2



Apakah dilakukan pemeliharaan terjadwal terhadap peralatan medis dan non medis?



3



2.1.5.3



Apakah dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis?



4



2.1.5.4



Apakah dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis?



 



 



 



5



2.1.5.5



 



 



 



6



2.1.5.6



Apakah dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring? Apakah dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi?



 



 



 



7



2.1.5.7



Apakah peralatan medis dan non medis yang memerlukan izin mempunyai izin yang berlaku?



 



 



 



 



VI.



Sasaran (Objek) audit a. Terlaksananya audit terhadap ketersediaan peralatan medis dan non medis b. Terlaksananya audit terhadap pemeliharaan, monitoring pemeliharaan dan tindak lanjut hasil monitoring.



VII.



Jadwal dan alokasi waktu Pelaksanaan audit internal admen mengenai ketersediaan peralatan medis dan non medis akan dilakukan pada bulan Maret tahun 2020.



VIII.



Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Setelah melakukan audit internal, maka hasilnya dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan kepada unit yang di audit. Hasil audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindaklanjut yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperolah dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupun perbaikan sistem manajemen pelayanan. Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh auditor internal berdasarkan hasil audit internal unit kerja yang di audit wajib melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya perbaikan. Setelah memperolah laporan hasil audit, auditee harus mempelajari laporan audit tersebut, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan. Rencana perbaikan disusun dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaan perbaikan dapat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atayu disepakati bersama auditor. Pada saat pelaksanaan kegiatan perbaikan, auditor dapat melakukan monitoring kegiatan-kegiatan tindak lanjut yang dilakukan oleh auditee dan memberikan arahan atau bimbingan jika diperlukan. Hasil perbaikan wajib dilaporkan oleh auditee kepada Kepala Puskesmas dan disampaikan tembusan kepada auditor internal.



IX.



Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan Auditor internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama dengan auditee.



Keseluruhan



kegiatan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit. Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan jadual yang sudah disusun setiap tiga bulan sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas bersama dalam tim audit internal.