Kerangka Acuan Audit Internal Alkes Biatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL ALKES PUSKESMAS BIATAN LEMPAKE TAHUN 2019 I.



Pendahuluan: Dalam rangka meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan, Pemerintah telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar melalui puskesmas dan pelayanan kesehatan dasar dilaksanakan oleh Puskesmas dengan dukungan ketenagaan, peralatan, obat, biaya dan lainya yang dibutuhkan. Saat ini peralatan kesehatan yang ada di Puskesmas belum dapat mendukung sepenuhnya pelayanan kesehatan karena berbagai masalah termasuk pengelolaanya yang memperngaruhi pencapaian peningkatan jangkauan dan mutu pelayanan. Untuk pengelolaan inventaris alkes dan alkes ini merupakan pengelolaan secara komprehensif atas perolehan, pendistribusian, pemeliharaan, permintaan, pengembalian, dan pelaporan. Dengan pengelolaan peralatan yang baik di harapkan Puskesmasmempunyai barang alkes dan non alkes yang di butuhkan , barang tersebut siapdipakai dan petugas dapat memakai nya dengan benar



II.



Latar Belakang: Salah satu masalah dalam pelaksaan program kesehatan di Puskesmas adalah lemahnya pengelolaan peralatan kesehatan, yang akan mempengaruhi mutu pelayanan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal termasuk kekurangan pengetahuan dan ketrampilan petugas. Petugas sulit mendapatkan informasi tentang lingkup dan cara pengelolaan yang baik.



III.



Tujuan audit: Tujuan Umum: Melakukan penilaian terhadap ketersediaan peralatan kesehatan yang sesuai standar Tujuan Khusus: 1. Melakukan penilaian kualitas peralatan kesehatan 2. Menilai kesesuaian prosedur perawatan peralatan kesehatan sesuai SOP 3. Teridentifikasinya peluang untuk melakukan perbaikan



IV.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan: a. Lingkup audit: Tata Usaha b. Objek audit : - Peralatan Kesehatan - SOP Pemeliharaan Peralatan Kesehatan



V.



Cara melakukan kegiatan: a. Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit internal: - Prosedur (SOP) Perawatan Alkes - Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas b. Metoda untuk melakukan audit internal: Observasi, wawancara, dan telaah dokumen c. Instrumen Audit: (terlampir)



VI.



Jadwal dan Alokasi Waktu: a. Audit Pertama 1. Wawancara : 23 – 24 Maret 2019, jam 09.00 – 10.00 2. Observasi Kegiatan : 23 – 24 Maret 2019, jam 10.00 – 12.00 a. Audit Kedua: 1. Wawancara : 23 – 24 September 2019, jam 09.00 – 10.00 2. Observasi Kegiatan : 23 – 24 September 2019, jam 10.00 – 12.00



VII.



Evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan: Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan jadwal yang sudah disusun setiap enam bulan sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas bersama dalam tim audit internal.



VIII.



Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan: Auditor internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama dengan auditee. Keseluruhan kegiatan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.