Kerangka Acuan Fogging [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KEMANGKON Jl. Raya Panican – Kedungbenda Km.2,Tlp.(0281) 6591566 KERANGKA ACUAN FOGGING TAHUN 2019 A.



PENDAHULUAN Fogging adalah kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan mencakup radius minimal 200 meter dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk penular demam berdarah dengue, larvasida, penyuluhan atau pengabutan panas dan atau pengabutan dingin (ULV) menggunakan insektisida yang masih berlaku dan efektif sesuai rekomendasi. Cara ini dapat dilakukan untuk membunuh nyamuk dewasa maupun lrva. Pemberantasan nyamuk dewasa tidak dengan menggunakan cara penyemprotan pada dinding (residual spraying)karena nyamuk Aedes aegypty tidak suka hinggap pada dinding, melainkan pada benda-benda yang tergantung seperti kelambu dan pakaian menggantung. Fogging dilakukan dlam bentuk fogging focus dan fogging massal. Fogging focus adalah pemberantasan nyamuk DBD dengan cara pengasapan terfokus ada daerah tersangka DBD. Sedangkan Fogging massal yaitu kegiatan pengasapan secara serentak dan menyeluruh pada saat terjadi KLB DBD



B.



LATAR BELAKANG Demam berdarah dengue masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan dampak social maupun ekonomi. Hal ini di sebabkan karena semakin meluasnya virus dengue oleh nyamuk penularannya di berbagai wilayah Indonesia. Keadaan ini erat kaitannya dengan peningkatan mobilitas penduduk sejalan dengan semakin lengkap fasilitas transportasi yang modern. Menurut Permenkes Nomor 82 tahun 2014 mengenai Penanggulangan Penyakit Menular, apabila DBD tidak segera ditangani akan menyebabkan wabah. Oleh karena itu harus dilakukan fogging bila hasil PE positif yaitu ditemukan penderita/tersangka DBD lainnya atau ditemukan 3 atau lebih penderita panas tanpa sebab, HI > 5% da nada kematian akibat DBD. Fogging dilaksanakan dalam radius 200 meter dan dilakukan 2 siklus dengan interval 1 minggu.



C.



TUJUAN 1.



Tujuan umum Untuk mencegah penularan demam berdarah dengue



2.



Tujuan khusus a. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka penanggulangan DBD b. Mencegah terjadinya KLB demam berdarah dengue



D.



KEGIATAN POKOK Fogging di wilayah tersangka DBD



E.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. 2.



DBD masuk dalam kriteria fogging Petugas DBD puskesmas, bidan desa dan tenaga pendamping melakukan



3.



koordinasi dengan desa terkait persiapan dan pelaksanaan fogging. Petugas DBD menerima kepastian waktu pelaksanaan fogging dari Dinas



4.



Kesehatan dan mengkoordinasikannya dengan desa. Bersama dengan perangkat desa terkait petugas puskesmas membuat peta wilayah



5. 6. 7. 8. 9.



yang akan difogging dan mengirimkannya ke Dinas Kesehatan. Penyuluhan pra fogging dengan masyarakat Pelaksanaan fogging putaran I Laporan kegiatan fogging putaran I dengan bidan desa dan kepala puskesmas Pelaksanaan fogging putaran II Laporan kegiatan fogging dan tindak lanjut dengan bidan desa dan kepala puskesmas



F.



SASARAN Sasaran kegiatan adalah tempat tinggal dan fasilitas umum yang masuk dalam peta wilayah yang akan di fogging



G.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No Jenis Kegaiatan 1. Fogging tahap I



2.



Fogging tahap II



Lokasi Sasaran Wilayah yang Masyarakat



Waktu Pelaksanaan Insidental (apabila ada



di fogging



kasus yang memenuhi



diwilayah



fogging Wilayah yang Masyarakat



kriteria fogging) Interval 1 minggu



di fogging



setelag fogging tahap I



diwilayah fogging



H.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Waktu : selesai pelaksanaan kegiatan 2. Pelaksana : a. Kepala Puskesmas b. Petugas DBD c. Petugas Kesling d. Petugas Promkes



I.



PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN 1.



Evaluasi terhadap ketepatan pelaksanaan waktu kegiatan



2.



Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan a. Waktu : setiap akhir pelaksanaan kegiatan b. Pelaksana : penanggungjawab program c. Dokumen laporan berisi : daftar hadir, KAK Kegiatan , Laporan hasil kegiatan, dan dokumentasi