Kerangka Acuan Kegiatan BHD [PDF]

  • Author / Uploaded
  • asep
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) JUDUL KEGIATAN : PELATIHAN BANTUAN HIDUP DASAR (BHD)



I.



Latar Belakang Keterampilan Bantuan Hidup Dasar/Resusitasi jantung paru merupakan keterampilan



yang



bermanfaat



bagi



setiap



individu



dalam



kehidupan



masyarakat, karena orang yang tiba-tiba tertimpa musibah baik oleh trauma maupun non trauma yang mengakibatkan adanya gangguan kegawatan pada jantung dan sistem pernafasan, apabila tidak dilakukan tindakan darurat berupa bantuan hidup dasar/resusitasi jantung paru dapat mengakibatkan kefatalan bahkan meninggal. II.



Dasar Hukum Permenkes 1691 tahun 2011,tentang keselamatan untuk memberikan asuhan pasien rumah sakit, yang mana rumah sakit dituntut untuk memberikan asuhan pasien yang lebih aman,



III.



Gambaran Umum Bantuan Hidup



Dasar



adalah



serangkaian



usaha



awal



untuk



mengembalikan fungsi pernafasan dan atau sirkulasi pada seseorang yang mengalami henti nafas dan atau henti jantung (cardiac arrest). Adapun kegiatannya berupa tindakan kompresi dada dan pemberian napas bantuan. Bantuan Hidup Dasar (BHD) merupakan sebuah fondasi utama yang dilakukan untuk menyelamatkan seseorang yang mengalami henti jantung. BHD terdiri dari identifikasi henti jantung dan aktivasi Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), Resusitasi Jantung Paru (RJP) dini, dan kejut jantung menggunakan automated external defibrillator (AED) atau alat kejut jantung otomatis. Resusitasi



Jantung



Paru



(RJP)



adalah



serangkaian



tindakan



penyelamatan jiwa untuk meningkatkan kemungkinan bertahan hidup dari korban yang mengalami henti jantung. Inti dari RJP yang optimal adalah bagaimana cara memberikan RJP sedini mungkin dan seefektif mungkin. Tujuan yang diharapkan dari pelatihan ini adalah semua karyawan Rumah Sakit Wijaya mampu melakukan RJP pada pasien henti jantung, sehingga apabila di lingkungan Rumah Sakit Wijaya ditemui keadaan henti jantung, maka pasien dapat dilakukan Bantuan Hidup Dasar sedini mungkin sehingga pasien dapat diharapkan bisa tertolong. Adapun kegiatan ini akan dilakukan panitia pelatihan BHD yang dibentuk oleh Bagiann Diklat Rumah Sakit Wijaya.



IV.



Penerimaan Manfaat a. Secara internal : Apabila semua karyawan bisa melakukan RJP dengan benar maka diharapkan bila didapatkan pengunjung Rumah Sakit mengalami henti jantung,maka bisa mendapatkan pertolongan yang terstandar. b. Secara eksternal: Dapat meningkatkan performance rumah sakit karena salah



satu



persyaratan akreditasi telah terpenuhi V.



Strategi Pencapaian Keluaran a. Teori yang diberikan dengan metode kuliah perkelas yang berisi + 25 peserta b. Praktek dengan menggunakan boneka resusitasi



VII.



Tahapan dan Waktu Pelaksanaan



TAHAP I



URAIAN Pembentukan panitia BHD RS Wijaya oleh Bagian Diklat RS Wijaya Seleksi terhadap



II



WAKTU Minggu ke 1



Keterangan 3 orang panitia per hari



Oktober



karyawan,yaitu berapa



Minggu Ke 1



karyawan yang sudah bhd



Oktober



140 peserta a. Perawat/Bidan 60 b. Dokter 26 c. Non medic 53



dan yang belum BHD III



IV



Pembagian kelas dan



Minggu Ke 1



penyusunan jadwal



Oktober



1 kelas berisi 23-24 peserta a. Tahap 1 dokter b. Tahap 2-4 perawat/bidan c. Tahap 5-6 non medis Pelatihan dimulai pukul



Minggu ke 2



09.00-13.00 dengan metode



Oktober



2 jam pertama teori,



Pembelajaran



selanjutnya praktik V VIII.



Evaluasi hasil pembelajaran



Minggu ke 3 Oktober



Kurun Waktu Pencapaian Keluaran Disesuaikan dengan tahap IV pembelajaran



E. Biaya Yang Diperlukan NO 1 2 3 4



URAIAN Biaya Instruktur Konsumsi Cinderamata panitia Sewa alat peraga



BIAYA Rp. 3.750.000,-



5 6



Hand Out Dokumentasi TOTAL



Surabaya, ....................... Mengetahui Direktur Utama RS



( .......................................)



Rp.



Ka. Bagian Diklat



( .......................................)