Kerangka Acuan Kegiatan Bsps Dau Ta.2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) BSPS TA.2021 Provinsi/Kabupaten/Kota



: Kabupaten Buton



Menu Kegiatan



: Penyediaan Hunian Baru Layak



Instansi Pelaksana



: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab.Buton



A. LATAR BELAKANG a.



Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan



- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);



- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 664);



- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);



- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton. b. Gambaran Umum Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta keperibadian bangsa. Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan



kawasan permukiman dengan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang disingkat dengan BSPS. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2011 pasal 21 ayat 3. Rumah Swadaya adalah rumah yang diselenggarakan atas prakasarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok. Kegiatan Rumah Swadaya antara lain :



1. Pembangunan Baru Pembangunan baru rumah untuk memulihkan fungsi hunian dan menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian, sosial dan budaya.



2. Peningkatan Kualitas Peningkatan kualitas dimaksudkan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat/penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.



B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud bantuan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu adalah sebagai salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan sehingga kehidupannya meningkat serta menumbuhkan perilaku semangat gotong royong masyarakat sehingga mau dan mampu membangun dan memugar rumah secara mandiri. Tujuan bantuan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu adalah meningkatkan kualitas perumahan bagi warga miskin sehingga layak huni. C. OUTPUT DAN OUTCOME Sasaran Kegiatan fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu adalah Masyarakat yang berpenghasilan rendah/penduduk miskin yang mempunyai rumah belum layak huni. Menu Kegiatan: Penyediaan Hunian Baru yang Layak No .



Rincian Menu Kegiatan



Jumlah Penerima



Target Output



Target Outcome



1.



Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kategori Pembanguan Baru



1 Keluraha n



3 Unit Rumah



Mengurangi Jumlah Backlog yang ada didaerah serta meningkatkan jumlah rumah yang Layak Huni



D. PENERIMA MANFAAT Penerima manafaat dari kegiatan ini adalah Masyarakat Kurang Mampu dan Kepala Keluarga yang belum mempunyai Rumah.



E. INDIKASI KEBUTUHAN DANA DAN LOKASI KEGIATAN No .



Rincian Menu Kegiatan



1.



Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kategori Pembanguan Baru Total Kebutuhan



Usulan Output



Satuan Biaya



Usulan Kebutuhan Dana (Rp.)



Kecamatan



Desa



3 Unit Ruma



Rp.32.000.00 0



Rp.96.000.000



Kecamatan Pasarwajo



Kelurahan Saragi



3 Unit Rumah



Rp.96.000.000



E. ORGANISASI / INSTANSI PELAKSANA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buton F. METODE PELAKSANAAN a. Metode Pelaksanaan Kegiatan ini



mulai



dari



mengidentifikasi



masalah,



merencanakan,



melaksanakan



dan



mengembangkannya. Pendekatan yang dipakai adalah pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community base development). Masyarakat sebagai pelaku utama sehingga secara swakelola melaksanakan seluruh proses kegiatan. Model pendekatan ini menjadi peran pemerintah sebatas memberikan fasilitasi kepada masyarakat. Bentuk fasilitasi tersebut antara lain :



1. Penguatan Kapasitas Masyarakat. 2. Pendampingan kegiatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat tanpa perombakan yang mendasar, bersifat persial dan memerlukan peran serta masyarakat dan swadaya masyarakat yang dilaksanakan secara bertahap b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan



1.



Persiapan



Persiapan kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu adalah :







Penentuan Lokasi







Menetapkan petunjuk teknis kegiatan fasilitasi dan stimulasi Pembangunan Perumahan masyarakat Kurang Mampu.







Melaksanakan survey awal ke lokasi kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan masyarakat kurang mampu .



2.



Pelaksanaan kegiatan secara swakelola



3.



Monitoring dan Evaluasi Kegiatan



4.



Pertanggung jawaban Kegiatan



22 November 2021 Pasarwajo, Kabupaten Buton



NURUL KUDUS TAKO, BAE, SE, MT Plt. Kepala DInas Perumahan dan Kawasan Permukiman NIP. 19700219 199803 1 006