13 0 77 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CIPAKU Jalan Raya Cipaku No. 1, Kota Bogor 16133 Telp. (0251) 8348076, email: [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SAFARI KB ( KELUARGA BERENCANA) I.
PENDAHULUAN Progran KB Nasional merupakan salah satu program social dasar yang sangat penting artinya bagi kemajuan bangsa. Program ini memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan sumber daya manusia di masa kini dan depan, yang menjadi prasyarat bagi kemajuan dan kemandirian bangsa. Dalam
rangka
mencapai
visi
Kemenkes
yaitu
mewujudkan
masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan serta mencapai misi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat serta untuk mencapai visi UPT Puskesmas Cipaku yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat dan mandiri dan mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat untuk hidup sehat maka perlu dilakukan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang berkualitas yang telah menjadi tuntutan masyarakat. Untuk mendukung program pemerintah tersebut, UPT Puskesmas Cipaku berupaya menggalakan program Keluarga Berencana (KB) dengan pemberian pelayanan sesuai dengan misi dan visi UPT Puskesmas Cipaku dan Tata Nilai yang sudah di sepakati yaitu C-Cepat dalan meberikan pelayanan, I- Inovatif melaksanakan tugas dan pelayanan, P-Profesional dalam melaksanakan tugas, A-Akurat dalam pemeriksaan dan pelayanan kesehatan, dan KU-berKUalitas dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas dalam menyukseskan program BKKBN dengan memberikan penyuluhan disaat moment tertentu kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam menggunakan alat
kontrasepsi, mencegah terjadinya kehamilan, mengatur jarak kelahiran dan membatasi jumlah anak. II.
LATAR BELAKANG Pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) pad era reformasi dipengaruhi oleh berbagai perubahan lingkungan strategis. Paradigma baru dalam system pemerintahan Indonesia yang tertuang padda UU Nonor 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU Nonor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah telah mengubah posisi Program KB. Sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, kini eksistensinya sepenuhnya menjadi keputusan Pemerintah Kabupaten / Kota termasuk perubahan pengelolaan program KB di lapangan. Perubahan paradigm ini otomatis berimplikasi pada perubahan system
dan
manajemen
program
pelayanan
KB,
yang
tentunya
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Kondisi ini mengharuskan daerah memiliki kesiapan yang matang dalam melayani masyarakat termasuk dalam program pelayanan KB. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Khusunya yang berkaitan dengan program KB Nasional / BKKBN, maka Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera merupakan salah satu urusan wajib pemerintah. Denagn demikian
Peraturan
Pemerintah
RI
tersebut
menegaskan
bahwa
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sehingga Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten / Kota wajib menyelenggarakan program KB dan program KS tersebut di daerahnya masing-masing. tantangan yang dihadapi yaitu adanya desentralisasi membuat kebijakan Nasional tidak serta merta dapat diterima masing-masing daerah, anggaran yang terbatas membuat
sosialisasi KB harus dapat di cari strategi dengan memanfaatkan elemen masyarakat lain dan anggaran yang efektif, dan mainset masyarakat harus diubah tidak lagi membatasi kelahiran namun meningkatkan kualitas manusia, dan mensinergikan program KB dengan pandangan agama yang masih bertentangan. Mengacu lima hal pokok yang menjadi tolak ukur keberhasilan pelimpahan wewenang kepada pemerintan daerah oleh pemerintah pusat melalui asas desentralisasi maka sudah seharusnya bahwa pembetukan
wadah pelaksanaan program KB sebagaimana
telah
dipaparkan di atas merupakan cerminana dan menyangkut komitment pemerintah daerah terhadap program KB yang ditunjukkan dengan pendayagunaan pelaksanaan program secara optimal, peningkatan system manajement program KB Nasional yang tetap dilanjutkan di daerah dengan penyesuaian seperlunya dan pemberian dukungan sumber pembiayaan yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan program yang dicanangkan oleh pemerintah daerah. dengan didapati kondisi seperti tersebut di atas maka di pandang perlu oleh UPT Puskesmas Cipaku untuk memberikan edukasi atau promosi kesehatan mengenai Keluarga Berencana (KB) bagi kader kesehatan agar bisa disampaikan kepada Wanita Usia Subur (WUS), Pasangan Usia Subur (PUS) dan memperluas informasi ini melalui program Safari KB yang berkerja sama antara petugas KB Puskesmas Cipaku dengan Bidan Wilayah dan melalui lintas program dan lintas sektoral antara lain PLKB dan PKK. III.
TUJUAN a) Tujuan Umum Terwujudnya
keluarga
yang
berkualitas
mencakup
keluarga
harmonis sejahtera, sehat, maju, mandiri dan memiliki jumlah anak yang ideal.
b) Tujuan Khusus 1) Untuk tercapainya aseptor KB Aktif 2) tercapainya akseptor KB baru MKJP 3) Pemilihan
alat
kontrasepsi
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
keinginan ganti cara dari non MKJP menjadi MKJP 4) Mengoptomalkan
akses
pelayanan
kontrasepsi
MKJP
yang
bermutu IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No KEGIATAN POKOK RINCIAN KEGIATAN 1
SAFARI KB
1. KIE : Melakukan konseling pada calon akseptor baru dan aseptor lama ganti cara metode KB MKJP 2. Pelayanan Kontrasepsi MKJP : Melakukan pemasangan kontrasepsi IUD dan Implant 3. Pelayanan Pencabutan Alkon : Melakukan pelayanan pencabutan Implan dan pelepasan IUD yang telah habis waktu untuk diganti yang baru atau WUS yang sudah menopause
V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN NO Kegiatan Pokok Rincian Kegiatan 1
Penapisan Awal
2
Pemasangan IUD
KIE tentang jenis-jenis MKJP Anamnesa Pasien awal Skrining k4 Pemeriksaan fisik Lengkap Mempersiapkan Tempat Pemasangan IUD (Meja Genekologi) dan selimut atau kain penutup Mempersiapkan alat IUD Set dan bahan habis
Sasaran WUS
Cara Melaksanakan Kegiatan Dalam Gedung
WUS
Dalam Gedung
3
Pemasangan Implant
4
Up IUD
5
Up Implant
VI.
pakai Mempersiapkan Alat IUD Mempersiapkan pasien atau Akseptor Persiapan Diri Petugas Mempersiapkan Tempat Pemasangan Implant (Tempat tidur periksa, duk bolong untuk tangan) Mempersiapkan alat implant set dan bahan habis pakai Mempersiapkan alat implan Mempersiapkan pasien atau akseptor Persiapan diri petugas Mempersiapkan tempat Up IUD (Meja genekologi dan selimut atau kain penutup) Mempersiapkan alat IUD set dan bahan habis pakai Mempersiapkan alat IUD Mempersiapkan pasien atau akseptor Persiapan diri petugas Mempersiapkan tempat Up Implant (Tempat tidur periksa, duk bolong untuk tangan) Mempersiapkan alat implant set dan bahan habis pakai Mempersiapkan alat implant Mempersiapkan pasien atau akseptor Persiapan diri petugas
WUS
Dalam Gedung
WUS
Dalam Gedung
WUS
Dalam Gedung
SASARAN WUS dan PUS yang ingin menggunakan Alkon MKJP seperti IUD dan IMPLAN
VII.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 2019
NO KEGIATAN Jan
1
VIII.
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Safari KB
Jul
Agt
Sept
Okt
Nov
Des
√
MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN KEGIATAN Programer melakukan evaluasi secara
PELAKSANAAN sistematis
dan
berkesinambungan untiuk melihat efektifitas dari asuhan pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan pelayanan KB yang sudah diberikan serta sesuai dengan hasil kesepakatan aseptor serta melakukan pencatatan dan pelaporan jumlah pencapaian aseptor KB pada kegiatan tersebut. IX.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil kegiatan Safari KB akan dijadikan sebuah laporan dan sebagai
sebagai
puskesmas.
bahan
acuan
untuk
evaluasi
peningkatan
SDM