Kerangka Acuan Kegiatan Safari KB 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CIPAKU Jalan Raya Cipaku No. 1, Kota Bogor 16133 Telp. (0251) 8348076, email: [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN SAFARI KB ( KELUARGA BERENCANA) I.



PENDAHULUAN Progran KB Nasional merupakan salah satu program social dasar yang sangat penting artinya bagi kemajuan bangsa. Program ini memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan sumber daya manusia di masa kini dan depan, yang menjadi prasyarat bagi kemajuan dan kemandirian bangsa. Dalam



rangka



mencapai



visi



Kemenkes



yaitu



mewujudkan



masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan serta mencapai misi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat serta untuk mencapai visi UPT Puskesmas Cipaku yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat dan mandiri dan mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat untuk hidup sehat maka perlu dilakukan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang berkualitas yang telah menjadi tuntutan masyarakat. Untuk mendukung program pemerintah tersebut, UPT Puskesmas Cipaku berupaya menggalakan program Keluarga Berencana (KB) dengan pemberian pelayanan sesuai dengan misi dan visi UPT Puskesmas Cipaku dan Tata Nilai yang sudah di sepakati yaitu C-Cepat dalan meberikan pelayanan, I- Inovatif melaksanakan tugas dan pelayanan, P-Profesional dalam melaksanakan tugas, A-Akurat dalam pemeriksaan dan pelayanan kesehatan, dan KU-berKUalitas dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas dalam menyukseskan program BKKBN dengan memberikan penyuluhan disaat moment tertentu kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam menggunakan alat



kontrasepsi, mencegah terjadinya kehamilan, mengatur jarak kelahiran dan membatasi jumlah anak. II.



LATAR BELAKANG Pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) pad era reformasi dipengaruhi oleh berbagai perubahan lingkungan strategis. Paradigma baru dalam system pemerintahan Indonesia yang tertuang padda UU Nonor 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU Nonor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah telah mengubah posisi Program KB. Sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, kini eksistensinya sepenuhnya menjadi keputusan Pemerintah Kabupaten / Kota termasuk perubahan pengelolaan program KB di lapangan. Perubahan paradigm ini otomatis berimplikasi pada perubahan system



dan



manajemen



program



pelayanan



KB,



yang



tentunya



disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Kondisi ini mengharuskan daerah memiliki kesiapan yang matang dalam melayani masyarakat termasuk dalam program pelayanan KB. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Khusunya yang berkaitan dengan program KB Nasional / BKKBN, maka Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera merupakan salah satu urusan wajib pemerintah. Denagn demikian



Peraturan



Pemerintah



RI



tersebut



menegaskan



bahwa



Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sehingga Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten / Kota wajib menyelenggarakan program KB dan program KS tersebut di daerahnya masing-masing. tantangan yang dihadapi yaitu adanya desentralisasi membuat kebijakan Nasional tidak serta merta dapat diterima masing-masing daerah, anggaran yang terbatas membuat



sosialisasi KB harus dapat di cari strategi dengan memanfaatkan elemen masyarakat lain dan anggaran yang efektif, dan mainset masyarakat harus diubah tidak lagi membatasi kelahiran namun meningkatkan kualitas manusia, dan mensinergikan program KB dengan pandangan agama yang masih bertentangan. Mengacu lima hal pokok yang menjadi tolak ukur keberhasilan pelimpahan wewenang kepada pemerintan daerah oleh pemerintah pusat melalui asas desentralisasi maka sudah seharusnya bahwa pembetukan



wadah pelaksanaan program KB sebagaimana



telah



dipaparkan di atas merupakan cerminana dan menyangkut komitment pemerintah daerah terhadap program KB yang ditunjukkan dengan pendayagunaan pelaksanaan program secara optimal, peningkatan system manajement program KB Nasional yang tetap dilanjutkan di daerah dengan penyesuaian seperlunya dan pemberian dukungan sumber pembiayaan yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan program yang dicanangkan oleh pemerintah daerah. dengan didapati kondisi seperti tersebut di atas maka di pandang perlu oleh UPT Puskesmas Cipaku untuk memberikan edukasi atau promosi kesehatan mengenai Keluarga Berencana (KB) bagi kader kesehatan agar bisa disampaikan kepada Wanita Usia Subur (WUS), Pasangan Usia Subur (PUS) dan memperluas informasi ini melalui program Safari KB yang berkerja sama antara petugas KB Puskesmas Cipaku dengan Bidan Wilayah dan melalui lintas program dan lintas sektoral antara lain PLKB dan PKK. III.



TUJUAN a) Tujuan Umum Terwujudnya



keluarga



yang



berkualitas



mencakup



keluarga



harmonis sejahtera, sehat, maju, mandiri dan memiliki jumlah anak yang ideal.



b) Tujuan Khusus 1) Untuk tercapainya aseptor KB Aktif 2) tercapainya akseptor KB baru MKJP 3) Pemilihan



alat



kontrasepsi



sesuai



dengan



kebutuhan



dan



keinginan ganti cara dari non MKJP menjadi MKJP 4) Mengoptomalkan



akses



pelayanan



kontrasepsi



MKJP



yang



bermutu IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No KEGIATAN POKOK RINCIAN KEGIATAN 1



SAFARI KB



1. KIE : Melakukan konseling pada calon akseptor baru dan aseptor lama ganti cara metode KB MKJP 2. Pelayanan Kontrasepsi MKJP : Melakukan pemasangan kontrasepsi IUD dan Implant 3. Pelayanan Pencabutan Alkon : Melakukan pelayanan pencabutan Implan dan pelepasan IUD yang telah habis waktu untuk diganti yang baru atau WUS yang sudah menopause



V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN NO Kegiatan Pokok Rincian Kegiatan 1



Penapisan Awal



2



Pemasangan IUD



KIE tentang jenis-jenis MKJP Anamnesa Pasien awal Skrining k4 Pemeriksaan fisik Lengkap Mempersiapkan Tempat Pemasangan IUD (Meja Genekologi) dan selimut atau kain penutup Mempersiapkan alat IUD Set dan bahan habis



Sasaran WUS



Cara Melaksanakan Kegiatan Dalam Gedung



WUS



Dalam Gedung



3



Pemasangan Implant



4



Up IUD



5



Up Implant



VI.



pakai Mempersiapkan Alat IUD Mempersiapkan pasien atau Akseptor Persiapan Diri Petugas Mempersiapkan Tempat Pemasangan Implant (Tempat tidur periksa, duk bolong untuk tangan) Mempersiapkan alat implant set dan bahan habis pakai Mempersiapkan alat implan Mempersiapkan pasien atau akseptor Persiapan diri petugas Mempersiapkan tempat Up IUD (Meja genekologi dan selimut atau kain penutup) Mempersiapkan alat IUD set dan bahan habis pakai Mempersiapkan alat IUD Mempersiapkan pasien atau akseptor Persiapan diri petugas Mempersiapkan tempat Up Implant (Tempat tidur periksa, duk bolong untuk tangan) Mempersiapkan alat implant set dan bahan habis pakai Mempersiapkan alat implant Mempersiapkan pasien atau akseptor Persiapan diri petugas



WUS



Dalam Gedung



WUS



Dalam Gedung



WUS



Dalam Gedung



SASARAN WUS dan PUS yang ingin menggunakan Alkon MKJP seperti IUD dan IMPLAN



VII.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 2019



NO KEGIATAN Jan



1



VIII.



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Safari KB



Jul



Agt



Sept



Okt



Nov



Des







MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN KEGIATAN Programer melakukan evaluasi secara



PELAKSANAAN sistematis



dan



berkesinambungan untiuk melihat efektifitas dari asuhan pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan pelayanan KB yang sudah diberikan serta sesuai dengan hasil kesepakatan aseptor serta melakukan pencatatan dan pelaporan jumlah pencapaian aseptor KB pada kegiatan tersebut. IX.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil kegiatan Safari KB akan dijadikan sebuah laporan dan sebagai



sebagai



puskesmas.



bahan



acuan



untuk



evaluasi



peningkatan



SDM