Kerangka Acuan Kegiatan Uji Kompetensi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/TOR (TERM OF REFERENCE) PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KAB. ACEH BARAT TAHUN 2020 Urusan Kepemerintahan



:



Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan



Organisasi



:



Pemerintah Kabupaten Aceh Barat



Program



:



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



Capaian Program



:



Meningkatnya Kinerja Aparatur



Hasil



:



Meningkatnya Kualitas SDM Kesehatan dalam Melayani Masyarakat



SKPK



:



Dinas Kesehatan Aceh Barat



Kegiatan



:



Penyelenggaraan Uji Fungsional Kesehatan



Satuan Ukur / Jenis Keluaran



:



Tersedianya Kualitas SDM Kesehatan utuk Melayani Masyarakat



Volume



:



1 (satu) kegiatan



I.



Kompetensi



bagi



Pejabat



LATAR BELAKANG Dalam pemyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kemampuan dan kesempurnaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemampuan dan kesempurnaan ASN dapat terwujud dengan kepemilikan kompetensi dan peningkatan profesionalisme sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dam kebutuhan instansi pemerintah, yang meliputi : a. Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. b. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. c. Kompetensi sosial cultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap ASN yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya. Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional adalah didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan jabatan fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada



bidang tertentu. Di samping itu, tuntutan perkembangan jenis pekerjaan atau bidang garapan profesi fungsional di masa mendatang akan menuntut ketajaman pemikiran yang terspesialisasikan menurut bidang kompetensi masing-masing secara professional. Sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya maka perlu adanya uji kompetensi. Sehubungan dengan hal itu, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat berencana akan menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Kesehatan. Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, perlu kiranya dilakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, agar dapat diketahui bagaimana perencanan, persiapan, pelaksanaan, pendanaan, pembinaan, seta pengawasan penyelenggaraan uji kompetensi tersebut. Dan yang paling penting bagaimana mekanisme pengajuan prososal penyelenggaraan uji kompetensi, mengupload file peserta uji yang telah diverifikasi sebelumnya, bagaimana cara mendapatkan akun hingga penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi.



II.



DASAR PELAKSANAAN 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh; 2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ; 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 8. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Barat Tahun 2019.



III.



MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud dari kegiatan ini adalah terselenggaranya uji kompetensi bagi pejabat fungsional kesehatan.



2. Tujuan a. Menjadi bahan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi bagi pejabat fungsional kesehatan; b. Memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi, baik bagi peserta maupun penyelenggara;



IV.



HASIL YANG DIHARAPKAN Terselenggara dengan baik kegiatan uji kompetensi bagi pejabat fungsional kesehatan.



V.



LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan Konsultasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat .



VI.



PELAKSANAAN 1. Waktu pelaksanaan : Hari : Selasa Tanggal : 22 Desember 2020 Tempat : Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat 2. Narasumber : Penguji Uji Kompetensi Dinas Kesehatan Aceh 3. Peserta : Peserta berjumlah 24 orang, dimana 9 orang Perawat Keahlian dan 15 orang Perawat Keterampilan. 4. Pembiayan : Biaya kegiatan bersumber dari masing-masing peserta uji kompetensi (swadana) sebesar Rp.22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) . Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dan panduan pelaksanaan Kegiatan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Kesehatan Tahun 2020.



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat



Syarifah Junaidah, SKM, M.Si Pembina Tk.I NIP. 19641205 198812 2 001