KERANGKA ACUAN KERJA Bagian Umum Kapabilitas APIP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFERENCE PENINGKATAN KAPABILITAS APIP



Kementerian Negara/Lembaga : KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Unit Eselon I / II : SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL Program : Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sasaran Program : Pengawasan yang berkualitas dan peningkatan Akuntabilitas Aparatur Bidang LHK Indikator Kinerja Program : 1. Tingkat Kapabilitas APIP KLHK 2. Tingkat Kematangan Implementasi SPIP 3. Instansi KLHK yang akuntabel Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Itjen KLHK Sasaran Kegiatan : Mendukung kegiatan tugas teknis Itjen Indikator Kinerja Kegiatan : Meningkatnya tingkat kapabiltas APIP Keluaran (Output) : Tingkat Kapabilitas APIP Indikator Keluaran (Output) : Belanja Non Operasional Volume Keluaran (Output) : 1 Satuan Ukur Keluaran : Layanan A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Dasar pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut : a. Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok kepegawaian b. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; c. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; d. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; e. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1985 jo Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok PNS; f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; g. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; h. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan; i. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan; j. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017. 2. Gambaran Umum



Inspektorat Jenderal Kementerian LHK merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertuga untuk melakukan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Inspektorat Jenderal sebagai APIP yang efektif adalah membantu manajemen di lingkungan kementerian untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien, efektif dan akuntabel dengan memberikan nilai tambah yang baik bagi organisasi. Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian LHK berjumlah 231 orang yang terdiri dari 200 PNS dan 31 orang pegawai tidak tetap. Dari 200 orang PNS tersebut, 106 pegawai tersebut adalah Pejabat Fungsional Auditor yang mempunyai kompetensi bidang yang bervariasi, sebagai berikut : No. 1. 2.



3. 4. 5.



Nama Jabatan Pejabat Struktural Pejabat Fungsional Auditor a. Auditor Utama b. Auditor Madya c. Auditor Muda d. Auditor Pertama e. Auditor Penyelia f. Auditor Pelaksana Lanjutan g. Auditor Pelaksana h. Calon Auditor Pejabat Fungsional Lainnya Pejabat Fungsional Umum Pegawai Tidak Tetap JUMLAH



Jumlah 21



Keterangan



1 25 40 28 2 9 1 13 7 53 31 231



Berkaitan dengan peran APIP untuk membantu manajemen di lingkungan kementerian untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien, efektif dan akuntabel dengan memberikan nilai tambah bagi organisasi, maka dipandang perlu untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi para APIP untuk meningkatkan kompetensi para APIP di Inspektorat Jenderal Kementerian LHK dengan memberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan seperti Pelatihan di Kantor Sendiri, Diklat dan Workshop di dalam negeri maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas APIP dan juga memberikan wawasan-wawasan baru untuk penunjang peran APIP itu sendiri. Mengingat kondisi saat ini masih dalam keadaan pandemi, maka semua kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan secara virtual, dengan memanfaatkan media teknologi yang tersedia seperti zoom dan media yang lainnya Atas hal tersebut di atas dan sesuai dengan standar kebutuhan maka untuk tahun anggaran 2021 Itjen Kementerian LHK mengusulkan alokasi anggaran untuk peningkatan kapabilitas APIP.



B. Penerima Manfaat Instansi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Pelaksanaan kapabilitas APIP dimulai bulan April 2021, dengan pelaksanaan swakelola dan bekerja sama dengan instansi terkait. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Tahapan dan waktu pelaksanaan dilakukan pada bulan April pada tahun 2021 diuraikan pada tabel berikut : NO.



1.



SUBOUTPUT / KOMPONEN



1



WAKTU PELAKSANAAN TAHUN 2021/BULAN 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Peningkatan Kompetensi APIP - Pelatihan, Diklat, Workshop



D. Biaya yang diperlukan Biaya yang diperlukan setiap sub output terinci sebagaimana tabel berikut : NO. 1.



SUBOUTPUT / KOMPONEN Peningkatan Kompetensi APIP - Pelatihan, Diklat, Workshop JUMLAH



Biaya (Dalam Ribuan Rp.)



Ket.



30.400.000 30.400.000



Penanggung Jawab, Plt. Sekretaris,



Dr. Ir. Suhaeri, M.Si. NIP. 196107101988031001



Ket.