13 0 268 KB
KERANGKA ACUAN KERJA PEMERIKSAAN UMUM PUSKESMAS PENAWANGAN I TAHUN 2019
A. PENDAHULUAN Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan
temuan-temuan
yang
diperoleh
selama
anamnesis
dan
pemeriksaan Dalam proses pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan intervensi pengobatan yang memberi manfaat maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut
dapat
dicapai
dengan
melakukan
pengobatan
yang
rasional.
Pengobatan rasional menurut WHO 1987 yaitu pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga terjangkau. Tujuan pengobatan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien
secara
optimal
melalui
prosedur
dan
tindakan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
B. LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum 1. UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes No 75 Tahun 2004 Tentang Puskesmas 3. Permenkes
No
46
Tahun
2005
Tenang
akreditasi
Puskesmas 4. Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
b. Gambaran Umum Pengembangan dan
terpenting
diselenggarakan
kesehatan
merupakan
dari pembangunan nya
pembangunan
bagian
integral
nasional.
Tujuan
nasional
adalah
meningkatnya kesadaran , kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
optimal.
kesehatan kesehatan Puskesmas
Untuk
tersebut
mencapai
tujuan pembangunan
diselenggarakan
secara menyeluruh, adalah
berbagai
berjenjang,
penanggung
dan
upaya terpadu.
jawab penyelenggara
kesehatan untuk jenjang tingkat pertama. Keberhasilan
pembangunan,
khususnya
di
bidang
kesehatan antara lain ditandai dengan angka kematian ibu dan angka kematian bayi telah
berhasil diturunkan dan sementara
umur harapan ibu rata-rata meningkat secara merata
C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum
Meningkatkan
pelayanan
kesehatan
yang
bermutu
kepada masyarakat
Meningkatkan
kepuasan
pasien
puskesmas
Penawangan I
2. Tujuan khusus
Melaksanakan program-program sesuai dengan standar akreditasi puskesmas
Membuat komitmen yang diikuti dan dipatuhi oleh seluruh Petugas Ruang Pemeriksaan Umum dalam rangka
memberikan
berkualitas
pelayanan
kesehatan
yang
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok Peningkatan kualitas pelayanan di Ruang Pemeriksaan Umum Puskesmas Penawangan I 2. Rincian kegiatan 1. Identifikasi 2. Anamnesis, pemeriksaan fisik, dan konseling 3. Penentuan diagnosis 4. Tata laksana dan edukasi pasien 5. Pencatatan dan pelaporan
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Cara Melaksanakan Kegiatan di Ruang Pemeriksaan Umum Sebagai Berikut :
Petugas
memanggil
pasien
sesuai
no.
urut
dan
mencocokkan identitas pasien
Bila belum sesuai petugas mengembalikan rekam medis ke loket
Bila sudah sesuai petugas melakukan anamnesa dan melakukan pengkajian awal (pengukuran tensi, RR, Nadi, Suhu).
Petugas
mempersilahkan
pasien
untuk
mengantri
pemeriksaan oleh dokter
Petugas menerima rekam medis dari pasien, melakukan pemeriksaan fisik dan mencatat dalam rekam medis pasien
Petugas
melakukan
pemeriksaan
penunjang
apabila
diperlukan
Petugas melakukan diagnosa, penatalaksanaan dan edukasi kepada pasien / keluarganya.
Petugas melakukan rujukan eksternal (RS) atau rujukan internal (antar unit layanan )apabila di perlukan
Petugas menuliskan resep obat dan meminta pasien mengambil obat di ruang farmasi
Petugas mencatat rekam medis ke dalam buku register kunjungan pasien dan entry p-care pasien BPJS.
F. SASARAN Sasaran kegiatan di ruang pemeriksaan umum meliputi : 1. Pelayanan pengobatan penyakit menular dan tidak menular 2. Pelayanan telinga, hidung, dan tenggorokan 3. Pelayanan pasien gangguan jiwa 4. Pelayanan terpadu (Caten,ANC) 5. Pelayanan surat keterangan berbadan sehat 6. Pelayanan surat keterangan sakit 7. Seluruh Petugas Pemeriksaan umum sebagai pelaku implementasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing 8. Pelayanan rujukan
G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Jadwal pelaksanaan kegiatan pada saat pasien memasuki Ruang Pemeriksaan Umum sebagai berikut : HARI SENIN sd KAMIS
: 07.30 – 12.00
HARI JUM’’AT
: 07.30 – 11.00
HARI SABTU
: 07.30 – 11.30
H. SUMBER DANA Sumber dana berasal dari BLUD Puskesmas Penawangan I
I. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pelaksanaan pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum di Puskesmas Penawangan I digunakan sebagai acuan keberhasilan pelaksanaan
diperlukan komitmen dan kerja sama semua pihak. Hal tersebut akan menjadikan Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum di Puskesmas Penawangan I semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pasien dan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra puskesmas dan kepuasan terhadap proses pelayanan ruang pemeriksaan umum kepada pasien maupun masyarakat.
J. PENCATATAN,PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan
harus
dilakukan
pada
setiap
petugas
yang
melaksanakan kegiatan dan dikelola dengan baik sehingga dapat digunakan sewaktu dibutuhkan. Pelaporan dilakukan oleh petugas Ruang Pemeriksaan Umum dan dilaporkan kepada penanggungjawab UKP .Evaluasi kegiatan dilakukan setiap bulannya
melalui rapat UKP dan
rapat Mini Lokakarya Puskesmas.
Mengetahui Kepala Puskesmas Penawangan I
WAHYONO,S.Kep.Ns Nip.196306211988031006