Kerangka Acuan Kerja: Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara [PDF]

  • Author / Uploaded
  • erwin
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA ORGANISASI



: DINAS PERHUBUNGAN POVINSI SUMATERA UTARA



SASARAN PROGRAM



: TERCAPAINYA



KESELAMATAN



LALU LINTAS JALAN KEGIATAN



: PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM (LPJU)



TAHUN ANGGARAN



: 2019



LOKASI KEGIATAN



: PROVINSI SUMATERA UTARA



DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



SISTEMATIKA KAK



1) Latar Belakang (Why) 2) Kegiatan yang dilaksanakan (What) 3) Maksud dan Tujuan (Why) 4) Indikator Keluaran dan Keluaran 5) Cara Pelaksanaan Kegiatan (How) 6) Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan (Who) 7) Jadwal Kegiatan 8) Biaya (How Much)



2



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



1. LATAR BELAKANG



A. Dasar Hukum



1.



UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi



2.



UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;



3.



UU. No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;



4.



UU. No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;



5.



UU. No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah;



6.



Perpres 16 Tahun 2018 dan turunannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;



7.



Permen PU No 7 Tahun 2019 tentang Standar dan pedoman jasa konstruksi melalui penyedia;



8.



Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.



9.



Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.7234/ AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan;



10.



Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.2778/ AJ.004/DRJD/2015 tentang



Pelaksanaan



Tanda



Daftar



Badan



Usaha



Pembuat



Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan



B. Gambaran Umum Di semua negara, tidak terkecuali Indonesia, faktor keselamatan (safety) jalan raya menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah karena dalam penyelenggaraan transportasi merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Bila dilihat dalam keseharian kondisi transportasi jalan di Indonesia, kita dapat melihat



bahwa



kondisi



keselamatan



jalan



di



Indonesia



saat



ini



cukup 3



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



memprihatinkan. Di antara negara-negara di Asean Indonesia dianggap masih kurang serius menangani keselamatan jalan. Hal ini dibuktikan dengan tingginya jumlah dan tingkat fatalitas kecelakaaan di Indonesia. Beberapa hal yang mendasar yang belum ditangani dengan baik adalah sistem pendataan kecelakaan, road safety audit, sistem pengendalian dan pengawasan, juga masih adanya persepsi yang keliru dari sebagian masyarakat dan pengambil keputusan yaitu : 1. Adanya anggapan selama ini bahwa penanganan peningkatan keselamatan transportasi jalan merupakan cost (biaya), persepsi ini keliru, program-program peningkatan keselamatan transportasi ini merupakan suatu investasi yang menguntungkan. 2. Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan menimpa seseorangan dianggap sebagai suatu nasib seseorang. Artinya bahwa seolah-olah kecelakaan tidak dapat diubah.



Kedua persepsi ini perlu mendapat perhatian dan upaya mengubah dari persepsi yang salah kepada yang lebih benar, sehingga dapat meningkatkan keperdulian terhadap peningkatan keselamatan di semua kalangan, termasuk pada kalangan pemerintah (pusat maupun daerah). Keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kendaraan di jalan, merupakan tujuan utama dari sistem transportasi di jalan selain untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif. Tujuan tersebut dapat dipenuhi dengan dukungan perlengkapan jalan yang ditempatkan pada lokasi yang tepat diseluruh jaringan ruas jalan, baik pada Jalan Lokal, Jalan Propinsi, maupun Jalan Nasional. Perlengkapan jalan yang merupakan Fasilitas Keselamatan LLAJ sebagai alat kontrol lalu lintas tidak hanya akan memperkecil konflik kendaraan di jalan tetapi juga terhadap para pemakai tepi jalan maupun aktifitas pada lahan di sisi jalan. Para pengemudi kendaraan yang tidak berorientasi pada keadaan didepan maupun disekelilingnya akan membahayakan, baik dirinya maupun orang lain. Hal ini mengarah pada dibutuhkannya tanda – tanda dan arah serta informasi, seperti sistem penomoran, jenis komponen-komponen perlengkapan jalan, tanda–tanda geografis dan informasi kondisi jalan yang berkelanjutan. Informasi yang lengkap 4



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



maupun tanda - tanda pada komponen perlengkapan jalan sebagai alat kontrol lalu lintas menghasilkan operasional yang efisien terhadap sistem jaringan ruas-ruas jalan. Namun keseragaman sistem jaringan (seperti: perancangan, aplikasi dan lokasi penempatan di lapangan) adalah jauh lebih penting. Diperlukan adanya alat pengatur dan pengendali berupa Perlengkapan Jalan yang berfungsi menyeluruh. Perlengkapan Jalan harus dapat memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk, maupun ketentuan lain yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pengemudi kendaraan dan pengguna jalan lainnya. Perlengkapan jalan sebagai alat pengatur lalu lintas kendaraan, sesuai UndangUndang RI No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdiri atas : 1. Rambu : Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, Rambu Petunjuk, dan Papan Tambahan 2. Marka : Marka Membujur, Marka Melintang, Marka Serong, Marka Lambang, Marka Parkir, Marka Tempat Penyeberangan, Marka Larangan Parkir, Paku Jalan 3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas : Lampu Tiga Warna , Lampu Dua Warna, Lampu Satu Warna Kelap – Kelip. 4. Alat Pengendali dan Pengaman : Pagar Pengaman (Guardrail), Patok, Delinator, Median, Pulau Lalu – Lintas. 5. Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan : Alat Penimbangan 6. Fasilitas Pendukung : Trotoar, Tempat Penyeberangan, Tempat Parkir, Jembatan



Penyeberangan,



Terowongan



Penyeberangan,



Halte,



Tempat



Istirahat, Penerangan Jalan. Fasilitas Keselamatan LLAJ berupa perlengkapan jalan telah berkembang baik pada sisi jumlah maupun lokasi-lokasi ruas jalan dimana fasilitas tersebut terpasang. Pemenuhan terhadap jumlah fasilitas keselamatan lalu lintas dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Walaupun realisasi dari kebutuhan yang ada masih jauh dari harapan baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas. Oleh karena nilai strategis dari Fasilitas Keselamatan LLAJ berupa Perlengkapan Jalan tersebut 5



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



maka perlu dilakukan identifikasi dan inventarisasi Fasilitas Keselamatan yang ada di Jalan Nasional, Jalan Propinsi dan Jalan Lokal di Sumatera Utara. Dengan kegiatan ini niscaya dapat disusun Kebutuhan Fasilitas Keselamatan LLAJ di Sumatera Utara.



2. KEGIATAN YANG DIL AKSANAKAN A. Kegiatan yang dilaksanakan Kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas kelengkapan jalan, adalah meliputi : Pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada ruas jalan Provinsi di Sumatera Utara.



B. Batasan Kegiatan 1.



Lingkup Kegiatan Kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan jalan, secara garis besar :



-



2.



Pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU);



Lingkup Lokasi Ruas Jalan Provinsi di Sumatera Utara..



6



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



3. MAKSUD DAN TUJUAN Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk kegiatan pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada ruas jalan Provinsi Sumatera Utara. Tujuan dari pengadaan ini adalah dapat tersedianya fasilitas keselamatan jalan yang dapat bermanfaat untuk Meningkatkan keselamatan bagi para pengguna jalan di Sumatera Utara.



4. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN A. Indikator Keluaran a.



Meningkatnya keselamatan lalulintas angkutan jalan;



b.



Tercapainya tujuan pemerintah guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan;



c.



Tersedianya perlengkapan keselamatan transportasi jalan di Sumatera Utara.



B. Keluaran Sasaran dari dilakukannya pengadaan dan pemasangan fasilitas LLAJ adalah : 1. Tersedianya perlengkapan jalan di Sumatera Utara; 2. Terpasang dan terbangunnya fasilitas keselamatan LLAJ antara lain : a. Pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Solar Cell;



5. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR Spesifikasi teknis dan gambar (terlampir)



7



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



6.



PELAKSANA & PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN



A. Pelaksana Kegiatan



: SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Sumut



B. Penanggung Jawab Kegiatan : Pengguna Anggaran (PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen



C. Penerima Manfaat



: Masyarakat secara luas dan pengguna jalan secara khusus dan para pengambil kebijakan bidang perhubungan darat.



7.JADWAL KEGIATAN & ORGANISASI TENAGA AHLI Waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diperlukan :



PEKERJAAN PERSIAPAN PENGADAAN LPJU PEMASANGAN LPJU



60 hari kalender



8.KUALIFIKASI PENYEDIA Untuk



melaksanakan



pekerjaan



pengadaan



dan



pemasangan



Lampu



Penerangan Jalan Umum (LPJU) diperlukan persyaratan kualifikasi penyedia sebagai berikut: a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan surat keterangan dari Dirjen Perhubungan darat sebagai Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (BUPPJ) Bidang Alat Penerangan Jalan; 8



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal dan Sub Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Instansi Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EL003) ; c.



Memiliki NPWP dan laporan Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahun 2018);



d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; f.



Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;



g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan; h. Memiliki paling kurang: 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan Klasifikasi SBU bangunan sipil; i.



Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan: 1. Pengadaan Lampu Penerangan Jalan dengan Solar Cell; 2. Pemasangan Lampu Penerangan Jalan dengan Solar Cell;



j.



Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan pada masing-masing ruas jalan, yaitu: 1. Crane/Truk, Kapasitas alat minimal 5 Ton sebanyak 1 unit; 2. Waterpass sebanyak 1 unit; 3.



Concrete Mixer, kapasitas alat minimal 350 liter sebanyak 1 unit;



4.



Mesin potong besi sebanyak 1 unit;



5.



Trafo Las Inventer min 900 watt sebanyak 1 unit. 9



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



k.



Memiliki kemampuan menyediakan personel managerial untuk pelaksanaan pekerjaan pada masing-masing ruas jalan yaitu: 1. Tenaga Teknik Pelaksana Lapangan sebanyak 1 orang dengan Pendidikan minimal STM, memiliki SKT Teknik Instalasi Jaringan Tegangan Rendah (TE 060). 2. Petugas K3 sebanyak 1 (satu) orang, keahlian yang diperlukan petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan pendidikan minimal SLTA sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan K3.



l.



Menyampaikan surat dukungan/Jaminan dari Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (BUPBPJ) Bidang Alat Penerangan Jalan dan melampirkan hasil Pemindaian surat keterangan dari Dirjen Perhubungan darat sebagai Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (BUPBPJ) Bidang Alat Penerangan Jalan;



m. Menyampaikan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) : NO 1



2



3



n.



Jenis/Tipe Identifikasi Bahaya Pekerjaan Pekerjaan Persiapan - Mobilisasi Pekerja Tertabrak, Terjatuh, Terkena Alat - Sewa Gudang / Direksi Keet Pengadaan LPJU Solar Cell - Pengadaan LPJU Solar Tertabrak, Tabrakan, Amblas, Cell Selip, Pecah Ban, Terguling, Mogok. Pemasangan LPJU Solar Cell Tertabrak, Terjatuh, Terkena Alat - Pekerjaan Pemasangan LPJU Solar Cell



Menyampaikan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dilengkapi dengan kurva ”S”;



8. BIAYA



10



PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU



Biaya pembangunan pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Solar Cell dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut: 1) Ruas



Jalan



di



Provinsi



Sumatera



Utara



:



dengan



nilai



sebesar



Rp. 1.549.260.000.- (satu milyard lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan Kode MAK : 5.2.3.56.01 Medan,



Agustus 2019



PENGGUNA ANGGARAN (PA) / Selaku Pejabat Pembuat Komitmen



Ir. ABDUL HARIS LUBIS, M.Si NIP. 19660909 199303 1 006



11