Kerangka Acuan Pelayanan Transfusi Darah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) PELAYANAN TRANSFUSI DARAH TAHUN 2015



UNIT BANK DARAH RUMAH SAKIT UMUM DOKTER SOEDARSO PONTIANAK



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) PELAYANAN TRANSFUSI DARAH RSUD DR. SOEDARSO I.



PENDAHULUAN Pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang terdiri dari serangkaian kegiatan mulai dari pengarahan dan pelestarian kegiatan mulai dari pengarahan dan pelestarian donor, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan darah dan tindakan medis pemberian darah kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.



II.



LATAR BELAKANG Setiap kegiatan pelayanan transfusi darah harus dikerjakan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) karena kesalahan yang terjadi pada setiap langkah kegiatan



tersebut



akan



berakibat



fatal



bagi



resipien,



dan



juga



dapat



membahayakan pendonor maupun petugas kesehatan yang melaksanakan. Rangkaian kegiatan distribusi darah sampai ke pasien / resipien harus dilakukan dengan sistem tertutup dan rantai dingin, yaitu dilakukan hanya oleh petugas dengan menggunakan peralatan khusus (coolbox) dan sesuai SPO. III.



TUJUAN UMUM Terlaksananya pelayanan transfusi darah aman di RS dengan sistem distribusi tertutup serta berkwalitas, terkoordinasi dan sesuai dengan standart yang ditetapkan yang didukung kerjasama yang baik oleh pihak – pihak terkait.



IV.



TUJUAN KHUSUS Tersedianya pelayanan transfusi darah yang berkwalitas yang sesuai dengan Standar Prosedur Operasional.



V.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN a. Menyiapkan Unit BDRS sesuai standar yang ditetapkan. b. Mendukung dan mengawasi pelayanan BDRS sebagai bagian dari Unit Pelayanan RS. c. Membentuk Komite atau Panitia Transfusi Darah Rumah Sakit untuk membentuk kebijakan – kebijakan mengenai standard an pelaksanaan pelayanan Transfusi darah di rumah sakit.



VI.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Menghitung prediksi kebutuhan darah aman dan menginformasikan ke UTD agar dapat disiapkan. 2. Menyediakan stok darah yang telah aman di rumah sakit, untuk memenuhi kebutuhan rumah sakt selama 24 Jam. 3. Menjalin kerjasama dengan UTD untuk menyiapkan stok darah yang telah aman siap pakai selama 24 jam per hari.



4. Menerima permintaan dari ruangan, menyiapkan darah yang dibutuhkan, melakukan pencatatan dan pelaporan termasuk reaksi transfusi yang terjadi. 5. Melakukan uji cocok serasi dan melaporkan kembali ke UTD bila terjadi reaksi transfusi. 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan termasuk evaluasi penggunaan darah secara rasional. 7. Sebagai anggota aktif jejaring pelayanan darah setempat. VII. 1. 2.



SASARAN Pasien atau masyarakat yang membutuhkan transfusi darah. Petugas pengelola BDRS dan pelaksana pelayanan yang memerlukan transfusi darah.



VIII.



EVALUASI Sistem monitoring dan evaluasi kinerja BDRS dilakukan melalui survervisi, laporan rutin BDRS dan pemantapan mutu internal dan eksternal, pembinaan secara berjenjang dilaksanakan oleh tim.



IX.



PENCATATAN DAN PELAPORAN BDRS harus melakukan pencatatan dan pelaporan yang mencakup seluruh kegiatan dan penyelenggaraan pelayanan darah di Rumah Sakit. a. Pencatan Pencatatan dilakukan pada setiap tahap kegiatan di BDRS setiap hari mencakup permintaan darah ke UDD, penyimpanan darah, Pencatatan suhu tempat penyimpanan darah, penyimpanan darah tiap ruangan, pemeriksaan golongan darah (ABO / Rhesus) dan uji silang serasi dengan standart yang dilaksanakan oleh BDRS sesuai dengan yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan pelacakan. b. Pelaporan Laporan terdiri dari laporan harian, bulanan dan triwulan yang dilaporkan adalah persediaan darah, pelayanan permintaan darah (jumlah permintaan) jumlah darah yang diberikan, jenis darah, darah yang rusak / tidak terpakai dan reaksi transfusi.



X.



PEMBIAYAAN Dibebankan pada dana APBD



XI.



PENUTUP Demikianlah kerangka acuan penelitian dan pengembangan dibuat agar dapat dipergunakan seperlunya.