Kerangka Tia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

B. Kerangka Pemikiran



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria



Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional



Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan



Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar



Layanan Anggota Masyarakat



Pendaftaran Tanah



Tanah Inventaris Desa



Kepala Desa



Masyarakat Desa



Sengketa



Penyelesaian Sengketa Litigasi



Non Litigasi



Gambar I : Kerangka Pemikiran Kerangka pemikiran diatas mencoba memberikan gambaran mengenai alur berpikir, menggambarkan, menelaah, menjabarkan dan menemukan jawaban atas Kewenangan Badan Pertanahan Kabupaten Karanganyar di dalam Program Layanan Anggota Masyarakat terkait penyelesaian sengketa tanah inventaris desa. Berdasarkan Hukum agraria, Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 33 ayat 3). Sesuai UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa di dalamnya UUPA mengatur Hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang terkandung di dalamnya dan hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kewenangan yang berkaitan dengang bidang pertanahan yang di dalam perundangundangan kemudian diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional. Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk kewenangan yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar) berbentuk berbagai program masyarakat, salah satu contohnya Layanan Anggota Masyarakat di Kabupaten Karanganyar yang bertujuan untuk memberikan informasi potensi-potensi industri, pertanian, dan pariwisata, serta informasiinformasi bidang pertanahan yang jelas dan transparan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat. Badan Pertanahan Nasional memiliki kewenangan di dalam tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Selama prosesnya tugas tersebut akan terlihat bagaimana pelaksanaan dan hambatan yang terjadi, bila terjadi suatu sengketa berkaitan dengan pertanahan maka menjadi tugas dari Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikannya. Hambatan yang terjadi di dalam pelaksanaan program pemerintah berkaitan dengan bidang pertanahan merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional di dalam penyelesaiannya, berdasarkan hal tersebut maka penulis mencoba meneliti tentang kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di program Layanan Anggota Masyarakat apakah sudah sesuaikah dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan