Kesepakatan Global Perubahan Iklim [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ijoel
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkugan



Tanggung Negara untuk mencegah ,mengurangi,dan mengontrol kerugian antar negara



Tanggung jawab Negara untuk mencegah, mengurangi,dan mengontrol risiko bahaya lingkungan terhadap Negara luar



Membatasi kenaikan temperatur rata-rata global



NAMA NPM MKU KELAS



Meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negative perubahan iklim



: SUHAIMI : 2006104020010 : PENGETAHUAN KEBENCANAAN DAN LINGKUNGAN : 29



UNFCCO



Kesepakatan Global PerubahanIklim



Komunikasi dan kontribusi nasional penurunan emisinya setiap 5 tahun sekali



Paris Agreement Memperkecil dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim



Negara memiliki hak untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan dan sumber daya alamnya



Meningkatkan kapasitas adaptasi



Bekerjasama dalam mempersiapkan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim



Mengurangi atau pun mencegah emisian tropogenik dari gas rumah kaca,atau Negara industry bersedia mengurangi emisi gas rumah kaca



Negara maju harus menyediakan dukungan pendanaan kepada Negara berkembang



Kyoto Protocol



Mencapai target dalam mengurangi emisi



Terbentuknya komodasi baru berupa pasar karbon



Melakukan proyek pembangunan CDM



UU No. 17 Tahun 2004



Pengertian Perubahan Iklim Yang dimaksud dengan perubahan iklim adalah perubahan jangka panjang dalam distribusi pola cuaca secara statistik sepanjang periode waktu mulai dasawarsa hingga jutaan tahun. Istilah tersebut bisa juga diartikan sebagai perubahan keadaan cuaca rata-rata atau perubahan distribusi peristiwa cuaca rata-rata. Contohnya adalah jumlah peristiwa cuaca ekstrem yang semakin banyak atau sedikit. Perubahan iklim terbatas hingga regional tertentu atau dapat terjadi di seluruh wilayah bumi.



Pengertian UNFCCC Yang dimaksud dengan UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) adalah perjanjian lingkungan internasional yang dirundingkan pada saat KTT Bumi di Rio de Janeiro pada tanggal 3-14 Juni 1992 dan diberlakukan sejak tanggal 21 Maret 1994.



Tujuan UNFCCC Tujuan dari UNFCCC adalah untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca yang ada di atmosfer sampai tingkat yang mampu mencegah campur tangan manusia dengan sistem iklim.



Pengertian Kyoto Protocol Kyoto Protocol adalah sebuah amendemen terhadap konvensi rangka kerja PBB tentang perubahan iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional tentang pemanasa global. Negara-negara yang sudah meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi pengeluaran karbon dioksida (emisi) dan limbah gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.



Pengertian Paris Agreement Paris Agreement adalah sebuah persetujuan dalam kerangka UNFCCC yang mengawal reduksi emisi karbon dioksida yang efektif berlaku sejak tahun 2020. Persetujuan tersebut dibuat pada konferensi perubahan iklim perserikatan bangsabangsa 2015 yang bertempat di Paris.



Tujuan Paris Agreement Tujuan dari Paris Agreement : 1. Menahan laju peningkatan temperatur global hingga berada di bawah 2 deraja celcius dari angka sebelum masa Revolusi Industri, dan mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1,5 derajat celcius. 2. Meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa harus mengancam produksi pangan. 3. Membuat suplai finansial yang konsisten demi untuk tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.



Komitmen Indonesia dalam Perubahan Iklim Dalam evaluasi 2 tahun Indonesia telah memenuhi Paris Agreement, Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut Indonesia telah mencapai ratifikasi Paris Agreement pada tanggal 31 Oktober 2016 berupa UU Nomor 16 tahun 2016. Selain itu, Indonesia juga telah selesai melakukan Registration National Determined Contributions (NDC) pada tanggal 6 November tahun 2030 dengan pembiayaan sendiri dan 41% dengan dukungan dari internasional.