Kesimpulan Penggugat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESIMPULAN PENGGUGAT PERKARA NOMOR 101/PDT.G/2019/PS.FHUPHM PENGADILAN NEGERI SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PELITA HARAPAN MEDAN ANTARA Valentino Panjaitan……………..………………….……………. PENGGUGAT Melawan M Ludfi Hanafiah………………………...……………………...TERGUGAT Kepada Yth Majelis Hakim Pengadilan Negeri Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Perihal : KESIMPULAN PENGGUGAT Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Jessica Sheren dan Feby Pasaribu sebagai kuasa hukum TERGUGAT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2018. Dalam hal ini, bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami yang bernama VALENTINO PANJAITAN. Untuk itu perkenankan kami setelah melihat alat bukti ,mendengar keterangan saksi dan keterangan dari para pihak pada sidang pembuktian agar menyampaikan kesimpulan. I.



DALAM GUGATAN ; 1. Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR 3. Menyatakan sah perjanjian jual beli villa tersebut 4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet atau banding. 1



II.



KETERANGAN SAKSI PENGGUGAT 1. Saksi Teuku Kerry  Bahwa Saksi kenal



dengan



PENGGUGAT



dan



TERGUGAT karena Saksi merupakan teman dekat dari mereka.  Saksi menerangkan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak



berkomunikasi lagi



sejak



PENGGUGAT ingin membeli sisa dari Villa yang dibeli bersama sesuai yang diperjanjikan apabila telah mempunyai dana yang cukup.  Saksi menerangkan bahwa TERGUGAT yang mulai memicuh perselisihan dengan PENGGUGAT  Saksi menerangkan bahwa TERGUGAT PENGGUGAT



untuk



membayar



biaya



memaksa pemindahan



perabotan yang tidak masuk akal sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 2. Saksi Chelsea Febrianty



 Bahwa Saksi kenal dengan PENGGUGAT karena Saksi merupakan rekan kerja dari PENGGUGAT.  Saksi menerangkan bahwa ia sering melihat PENGGUGAT menggunakan perabotan rumah saat berkunjung ke rumah tersebut.  Saksi menerangkan bahwa TERGUGAT yang mulai memicuh perselisihan dengan PENGGUGAT dengan menghalangi perjanjian jual beli tersebut.



III.



KETERANGAN SAKSI PIHAK TERGUGAT 1.Saksi Fernando Wacimin  Bahwa Saksi merupakan penjual perabotan dari rumah tersebut.  Bahwa Saksi kenal dengan TERGUGAT  Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik villa tersebut.  Bahwa Saksi menerangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan langsung cash/bayar di tempat dan kadang kala dilakukan secara kredit.



2



 Bahwa Saksi tidak mengingat dengan jelas berapa perabotan yang dibeli.  Saksi menerangkan bahwa dia hanya pernah ke rumah tersebut bersama Tergugat. 2.Saksi Chelsy Silitonga



 Bahwa Saksi merupakan tetangga rumah tersebut.  Bahwa Saksi kenal dengan PENNGUGAT



dan



TERGUGAT  Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan  Bahwa Saksi merupakan tetangga dari Villa tersebut.  Bahwa Saksi kenal baik dengan PENGGUGAT dan TERGUGAT.  Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk membeli rumah tersebut.  Bahwa saksi paham mengenai perjanjian villa tersebut. Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas maka bersama ini kami memohon Majelis Hakim dalam perkara aquo untuk memutus sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR 3. Menyatakan sah perjanjian jual beli villa tersebut sesuai



yang diperjanjikan dalam akte notaris 4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.



Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono). Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat



3



(Jessica Sheren)



( Feby Pasaribu)



4