Kesimpulan Penggugat (Gugatan Hutang KPD Bahar) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sumenep, 14 September 2011 KEPADA YTH : :th. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Nomor : 08/Pdt.G/2011/PN/Smp.pada Pengadilan Negeri Sumenep DI –



Perihal



SUMENEP



: Penyampaian Kesimpulan dari Penggugat Perkara Nomor : 08/Pdt.G/2011/PN.Smp.Kami Yang bertanda tangan dibawah ini nama : Drs. S U P A N D I, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Pondok Benowo Indah Blok OO No.10 Surabaya, sekarang numpang alamat di Rumah MOH.SLAMET RIYADI di Jalan Saluran Air No.7 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai PENGGUGAT; Dengan ini kami selaku Penggugat akan menyampaikan Kesimpulan terhadap jalannya persidangan Perkara Nomor : 08/Pdt.G/2011/PN.Smp.- yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa kami selaku Penggugat menyangkal dengan keras semua keterangan saksisaksi dan juga surat-surat bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat dimuka persidangan oleh karena semuanya tidak benar, kecuali yang diakui kebenarannya oleh kami Penggugat dipersidangan serta tidak bertentangan dengan Surat Gugatan dan Replik yang kami sampaikan ; 2. Bahwa kami bertetap pada Surat Gugatan dan juga Replik yang kami ajukan terdahulu oleh karena Surat Gugatan dan Replik yang kami ajukan itu telah benar serta telah didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga surat-surat bukti yang kami diajukan dipersidangan, oleh karena itu Surat Gugatan dan Replik yang kami ajukan itu harus dinyatakan DITERIMA ; 3. Bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan dimuka persidangan baik saksi yang diajukan oleh kami Penggugat maupun saksi yang diajukan dari pihak Tergugat dapatlah ditarik suatu kesimpulan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :



Pertama : dari saksi Penggugat : - Bahwa dipersidangan kami selaku pihak Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni : 1. Saksi TABRI dan 2. Saksi HERMAN HIDAYAT , yang mana untuk Saksi TABRI ia mengetahui persis tentang seputar terjadinya hutang piutang antara K.BAHAR dengan kami Penggugat, sedangkan Saksi HERMAN HIDAYAT mengetahui tentang aliran uang dari Tergugat K.BAHAR ke Penggugat melalui sarana m-Bangking BCA ; - Bahwa untuk Saksi TABRI, saksi mengetahui persis kalau K.BAHAR mempunyai tangungan hutang kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- , karena saksi ada disampingnya ketika ada pembicaraan antara Tergugat K.BAHAR dengan Penggugat, baik ketika pembicaraan di Hotel SURAMADU ataupun ketika pembicaraan di Notarais IRA ANGGRAINIE ; - Bahwa Saksi TABRI tahu kalau hutang Tergugat K.BAHAR kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- tersebut bukan merupakan hutang uang cash, melainkan kekurangan dari harga tanah yang telah dibeli oleh Tergugat K.BAHAR ;



- Bahwa Saksi TABRI tahu persis dan ikut pula menyaksikan ketika Tergugat K.BAHAR membayar sebagian hutangnya yang merupakan kekurangan dari harga tanahnya itu sebesar Rp.10.000.000,- kepada Penggugat, dan pembayaran itu dilakukan di depan Notaris IRA ANGGRAINE ; - Bahwa Saksi TABRI tahu persis ketika dihadapan Notaris IRA ANGGRAINIE Tergugat K.BAHAR berjanji akan membayar kekurangannya sebesar Rp.20.000.000,- setelah pernikahannya anaknya Tergugat ; - Bahwa terhadap Surat Bukti berupa selembar kwitansi yang merupakan Tanda Bukti bahwa Tergugat telah membayar sebagian hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- Saksi TABRI tahu dan bahkan Saksi TABRI tahu pesrsis ketika Kwitansi itu ditulis dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, dan bahkan Tergugat K.BAHAR berjanji akan melunasinya sisanya sebesar Rp.20.000.000,- setelah penikahan anaknya Tergugat K.BAHAR dan itupun saksi TABRI tahu janji Tergugat K.BAHAR itu ditulis pula didalam Surat Bukti Kwitansi itu ; - Bahwa Saksi TABRI tahu persis kalau sampai saat ini Tergugat K.BAHAR tidak juga melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,-, oleh karenya Gugatan ini diajukan oleh Penggugat ; - Bahwa untuk Saksi HERMAN HIDAYAT yang merupakan mantan TELLER dan Customer Service Officer (CSO) Bank BCA Sumenep menerangkan, Surat Bukti Print-out dengan kode MTR dengan jumlah uang Rp.10.000.000,yang tertulis dalam kolom Mutasi Kredit menunjukkan bahwa SUPANDI yang tertulis dalam Print-Out itu mendapatkan kiriman uang sebesar Rp.10.000.000,- dari rekening lain melalui fasilitas m-Bankin BCA ; - Bahwa Saksi HERMAN HIDAYAT mengatakan tidak semua Nasabah atau orang dapat mengirimkan uang melalui Handphone, dan hanya Handphone yang terdapat fitur-fitur mobile banking saja yang dapat dan itupun sebelumnya harus didaftar dulu ke BCA untuk mendapatkan fasilitas mBanking BCA, dan Nasabah nantinya mendapat sebuah PIN yaitu sebuah nomor atau kode rahasia yang hanya diketahui oleh Nasabah tersebut, pihak BCA pun tidak mengetahui nomor rahasia tersebut ; - Bahwa Saksi HERMAN HIDAYAT juga menerangkan, orang lain tidak dapat melakukan transfer uang melalui Hendphone saya jika Heandphone saya diberikan kepada orang lain karena orang lain itu tidak tahu nomor PIN saya ;



Kesimpulan : dari keterangan Saksi-saksi dan juga Surat-surat Bukti yang



Penggugat sampaikan dipersidangan, dapatlah ditarik suatu kesimpulan yang merupakan fakta hukum dipersidangan, bahwa benar Tergugat K.BAHAR masih mempunyai tanggungan hutang kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- sampai saat ini, dan Tergugat K.BAKAR telah Iingkar Janji yang semula berjanji akan membayar utangnya itu setelah pernikahan anaknya sebagaimana yang tertuang atau tertulis dalam Surat Bukti Kwitansi pembayaran dan janji itu juga diucapkan didepan Notaris IRA ANGGGRAINIE, namun sampai saati ini ternyata Tergugat K.BAHAR belum juga membayarnya, dan hal ini jelas Tergugat K.BAHAR telah melakukan WANPRESTASI ;



Kedua : Saksi dari Tergugat : - Bahwa di persidangan Tergugat telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yakni 1. Saksi ALI MUKSIN 2. Saksi ZAHID 3. Saksi K.SUYAR EFFENDI dan 4. Saksi MOH.AYUB ; - Bahwa keempat orang saksi yang diajukan Tergugat kepersidangan yakni 1. Saksi ALI MUKSIN 2. Saksi ZAHID 3. Saksi K.SUYAR EFFENDI dan 4. Saksi MOH.AYUB, kesemuanya saksi-saksi tersebut mempunyai keterkaitan emosinonal yang sangat kuat dengan Tergugat K.BAHAR, karena keempat orang saksi yang diajukan oleh Tergugat itu mempunyai hubungan yang sangat dekat sekali dengan Tergugat kendatipun tidak ada hubugan famili, untuk Saksi ALI MUKSIN ia mengaku dipersidangan bekerja sebagai PANGLADHIN dari Tergugat K.BAHAR (Bhs.Madura) atau kalau diartikan ke Bahasa Indonesia Pangladhin itu adalah PEMBANTUNYA Tergugat K.BAHAR, untuk Saksi ZAHID ia mengaku sebagai Santri dari Tergugat K.BAKAR sampai saat ini, untuk K.SUYAR EFENDI ia mengaku sebagai Sopirnya



Tergugat K.BAHAR sudah 2 (dua) tahun sampai saat ini, dan yang terakhir Saksi MOH.AYUB ia mengaku juga sebagai Santrinya Tergugat K.BAHAR yang sering diajak kemana-mana; - Bahwa oleh karena keempat orang saksi yang diajukan oleh Tergugat K.BAHAR itu mempunyai keterkatian emosinaol yang sangat kuat dengan Tergugat K.BAHAR sendiri, karena kesemuanya masih ada keterkatian hubungan kerja dengan Tergugat K.BAHAR, maka keterangan dari semua saksi yang diberikan dipersidangan itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai saksi, oleh karena ke-Objektifan dalam memberi keterangan dalam persidangan keterangan saksi-saksi tersebut sangat dan sangat diragukan ; - Bahwa selain keempat orang saksi yang diajukan Tergugat K.BAHAR sangat diragukan ke-Objektifannya dalam memberi keterangan dipersidangan, terlebih lagi keempat orang saksi yang diajukan Tergugat K.BAHAR itu yakni 1. Saksi ALI MUKSIN 2. Saksi ZAHID 3. Saksi K.SUYAR EFFENDI dan 4. Saksi MOH.AYUB semuanya ketika ditanyakan Majelis Hakim di persidangan tidak tahu perbuatan hukum apa yang telah dilakukan antara Tergugat K.BAHAR dengan Penggugat sehingga timbul gugatan ini ke Pengadilan, dan keempat orang saksi itu hanya mengaku tahu dan tahunya pernah melihat pertemuan antara Tergugat K.BAHAR dengan Penggugat namun semua saksi tidak mengetahui secara pasti apa yang dibicarakan antara Tergugat K.BAHAR dengan Penggugat, dan bahkan yang menjadi aneh sewaktu saksi-saksi itu ditanyakan oleh Majelis Hakim dimana letak pertemuan antara Tergugat K.BAHAR dengan Penggugat dilakukan, semua saksi tidak ada yang tahu, dan apakah keterangan saksi yang demikian itu bisa dipertanggungjawabkan, dan Penggugat yakin Majelis Hakim lebih mengetahui kualitas kesaksian-kesaksian semacam itu ;



Kesimpulan : Dari Keempat orang saksi yang diajukan oleh Tergugat K.BAHAR



Yakni: 1. Saksi ALI MUKSIN 2. Saksi ZAHID 3. Saksi K.SUYAR EFFENDI dan 4. Saksi MOH.AYUB keterangan yang diberikan kesemuanya tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai saksi karena antara keempat orang saksi yang diajukan Tergugat K.BAHAR dengan Tergugat sendiri masih ada hubungan kerja, sehingga ke-Objektifan dalam memberi keterangan dipersidangan sangatsangat diragukan sekali, dan disamping itupula keempat orang saksi dari Tergugat itu kesemuanya tidak tahu secara pasti perbuatan hukum apa yang telah dilakukan antara Tergugat K.BAHAR dengan Penggugat sehingga timbul gugatan ini ke Pengadilan, oleh karena keterangan semua saksi yang diajukan oleh Tergugat K.BAHAR dipersidangan itu harus dikesampingkan ; Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami selaku Pengugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : -



Mohon Putusan yang adil seadil-adilnya ;



Demikian Kesimpulan ini kami sampaikan dan atas perkenan Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara ini disampaikan terima kasih.Hormat kami , Penggugat,



Drs. S U P A N D I