Kesimpulan Pihak Penggugat Ptun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Palembang, 29 september 2014 Perihal Lampiran



: Kesimpulan Penggugat : Surat Kuasa Khusus



Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 215/TUN.G/2014/PTUN.PLG Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang PALEMBANG Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Ahmad



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Pegawai Negeri Sipil



Tempat Tinggal : Jalan Puspa Asri No. 1, RT 03/RW 12 desa Lubuk Raman Kecamatan Moaro sebo Kabupaten ogan ilir Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada: Zaky Marsa Bastaman, S.H. , Muhammad ilham,S.H., Endra Rezkyanur.S.H. , Nurita kaleresan. S.H. Anviresta,S.H., Sela Rezando,S.H., Fahmia,S.H. , Muhammad Iqbal,S.H, Prasetyo Budi,S.H., Muhammad Syafiq,S.H., Ferizal,S.H., Mubin,S.H., Ricko,S.H., Sultan,S.H., M.Bilal Saputra,S.H., advokat dari kantor hukum Justice & Partners, berkedudukan di Perkantoran Mitra Matraman Blok A2/18, Jalan Matraman Raya No. 148, palembang 13150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 25 september 2014 (terlampir) untuk bertindak dan atas nama Pemberi Kuasa Bahwa setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini penggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut: 1.



2.



Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya sebagaimana dalam surat gugatannyatertanggal 21 september 2014 dan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dibawah Registrasi Nomor 215/TUN.G/2014/PTUN.PLG. Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Pemecetan secara tidak hormat dari tergugat dan perbuatan melawan hukum.



3.



4.



Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini: Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya. Bahwa Penggugat guna meneguhkan gugatannya serta untuk membuktikan bahwa KTUN dalam perkara ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik maka dalam hal ini mengajukan bukti-bukti ke persidangan sebagai berikut:



Surat: a. Bukti surat berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No. 416 tahun 2014 tanggal 19 september 2014 tentang Pemberhentian kepala desa Lubuk Raman dan Pengesahan pengangkatan pejabat kepala desa Lubuk Raman Kecamatan Moaro sebo Kabupaten ogan ilir Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut: Primair Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hakhak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang. Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati Ogan Ilir; Memerintahkan TERGUGAT meminta merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.



maaf



kepada



PENGGUGAT untuk



Menghukum TERGUGAT untuk : Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut. Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenangwenang. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.



Demikian kesimpulan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin…, Hormat kami, Advokat / Penasehat Hukum



NAMA 1. Zaky Marsa Bastaman, S.H. 2. Muhammad ilham,S.H., 3. Endra Rezkyanur.S.H. 4. Nurita kaleresan. S.H. 5. Anviresta,S.H. 6. Sela Rezando,S.H., 7. Fahmia,S.H. 8. Muhammad Iqbal,S.H 9. Prasetyo Budi,S.H 10. Muhammad Syafiq,S.H., 11. Ferizal,S.H., 12. Mubin,S.H., 13. Ricko,S.H., 14. Sultan,S.H., 15. M.Bilal Saputra,S.H.



PARAF