13 0 7 MB
PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK) “OCCUPATIONAL DISEASES” PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA dr Fani Syafani, MKK, AK3, CDMP
Webinar Kupas Tuntas PAK ,Balai K3 Bandung Kementerian Ketenagakerjaan RI
Virtual Meet, 27 Oktober 2020
CURRICULUM VITAE Nama : dr Fani Syafani, MKK, AK3, CDMP Riwayat Pendidikan: 1998:lulus SMAN 1 Medan 2006:lulus FK UNPAD Bandung 2006:Sertifikasi HIPERKES, Bandung 2007:selesai PTT Kemenkes kriteria daerah terpencil , Sibuhuan (Tapanuli Selatan) 2015:Sertifikasi Course Occupational Diseases di ITC ILO, Turin, Itali 2017:Lulus S2 Magister Kedokteran Kerja ( MKK) Universitas Indonesia 2018:Sertifikasi AK3 BPJS Ketenagakerjaan , Sertifikasi Trainer Kesehatan Kerja 2019: Oktober :
Sertifikasi Rehabilitation Center KOICA, Seongnam,Korea Selatan Desember: Sertifikasi CDMP, Sertifikasi Manager Kasus International, Perkeso, Malaysia
2020: Januari Melanjutkan Pendidikan Spesialis Kedokteran Okupasi Universitas Indonesia
Riwayat Pekerjaan: 2008: BPJS Ketenagakerjaan
Regulasi Penyakit Akibat Kerja
UU UU No. 1 Tahun 1970 UU No. 3 Tahun 1992
PP PP 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)
PP No 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Manfaat PP no 44 Tahun 2015
Perpres 07/2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
Permenaker Permenakertrans No.01 tahun 1981
Permenkes
Pelaporan Kasus PAK Permenaker No 01 Tahun 2016 Penyelenggaraan Program JKM, JKM dan JHT bagi peserta BPU Permenaker No 28 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat
Peraturan Mentri Kesehatan No. 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja
Permenaker No 10 Tahun 2016 Program Return to Work, Promotif dan Preventif dan Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 11 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program JKK Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.25/MEN/XII/2008 Tentang Pedomanan dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
3
PENYAKIT AKIBAT KERJA Dasar regulasi sebagai pedoman BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja antara lain ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bab V : Pasal 43 ayat (1) Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 43 ayat (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan tahap I yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis penyakit akibat kerja dengan formulir Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagian Ketiga : Pasal 48 Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila penyakit akibat kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
4
KETENTUAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH DAN BUKAN PENERIMA UPAH
Bagi Peserta Penerima Upah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Bab I Pasal 1 ayat (10)
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 pada Bab VII Pasal 16
“Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja”.
5
PENYAKIT AKIBAT KERJA YANG DAPAT DIPROSES Telah ditetapkan sebagai Penyakit Akibat Kerja (occupational disease) dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan bahwa penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Terdapat pelaporan dari Pemberi Kerja kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum tenaga kerja terdiagnosis klinis dugaan PAK, tenaga kerja harus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang menimbulkan Penyakit Akibat Kerja tersebut. kasus dugaan Penyakit Akibat Kerja (belum tegak penetapan PAK) dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK)/ work related disease (penyakit yang mempunyai beberapa agen penyebab misalnya riwayat penyakit bawaan, penyakit keturunan, gaya hidup sehari hari, dimana penyakit tersebut dicetuskan atau diperberat oleh pekerjaan atau lingkungan kerja), tidak termasuk ke dalam cakupan Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
6
KADALUARSA MANFAAT KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA
Hak untuk Menuntut JKK menjadi daluarsa setelah lewat lima tahun sejak kejadian kecelakaan kerja atau setelah lewat lima tahun sejak penyakit akibat kerja didiagnosis
Sumber : Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Manfaat PP No 44 Tahun 2015 7
PENYAKIT AKIBAT KERJA VS PENYAKIT TERKAIT KERJA
Tidak Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Penyakit Akibat Hubungan Kerja Work-Related Diseases (WRD)
Penyakit Akibat Kerja Occupational Diseases (OD)
Terjadi juga pada populasi penduduk
Terjadi hanya pada populasi pekerja
Penyebab multi faktor
Penyebab spesifik
Pemaparan di tempat kerja mungkin merupakan salah satu faktor
Adanya paparan /hazzard di tempat kerja merupakan hal yang penting
Belum dijamin dalam Program JKK BPJS Ketenagakerjaan
Dijamin dalam Program JKK BPJS Ketenagakerjaan 8
Sumber : International Labour Organization (ILO)
ALUR KOORDINASI LINTAS INSTITUSI Kasus
DUGAAN Terkait kerja
Terkait kerja
Tak ada ruda paksa
Ada ruda paksa
Meninggal Dunia Meninggal Mendadak
Lalu Lintas Non Tunggal Kecelakaan Kerja
Lalu Lintas Tunggal
Ada ruda paksa
Penyakit
Tidak terkait kerja
Penyakit
Penyakit
Meninggal Dunia
Penyakit Akibat Kerja
Terbukti Terkait kerja 9
7 LANGKAH PENENTUAN KASUS PAK •Untuk menyatakan, bahwa suatu penyakit adalah akibat hubungan pekerjaan, harus dibuat Menentukan Diagnosis klinis dahulu. diagnosis klinis •Identifikasi semua pajanan yang dialami oleh pekerja tersebut. Untuk itu perlu dilakukan anamnesis pekerjaan yang lengkap dan kalau perlu dilakukan Menentukan pajanan yang pengamatan di tempat kerja dan dialami individu tersebut mengkaji data sekunder yang ada. dalam pekerjaan
Menentukan apakah ada hubungan pajanan dengan penyakit
•Untuk menentukan adanya hubungan antara pajanan dan penyakit, harus berdasarkan dari bukti yang ada.
Menentukan apakah pajanan yang dialami cukup besar
•Penentuan besarnya pajanan, dapat dilakukan secara kuantitatif dengan melihat data pengukuran lingkungan dan masa kerja atau secara kualitatif dengan mengamati cara pekerja bekerja.
Menentukan apakah data faktorfaktor individu yang berperan
•Faktor individu apakah ada yang dapat mempercepat atau memperlambat kemungkinan terjadi penyakit akibat hubungan kerja, misalnya kebiasan merokok,faktor genetik atau kebiasaan memakai alat pelindung dengan baik.
Menentukan apakah ada faktor lain diluar pekerjaan
•Apakah ada faktor di luar pekerjaan yang juga dapat menjadi penyebab penyakit, misalnya kanker paru selain dapat disebabkan oleh asbes, juga dapat disebabkan oleh kebiasaan merokok.
•Apabila Menentukan diagnosis akibat kerja
dapat
dibuktikan, bahwa paling sedikit ada satu faktor pekerjaan yang berperan sebagai penyebab penyakit,maka penyakit tersebut dapat dikategorikan sebagai PAK.
LANGKAH 1 : DIAGNOSIS KLINIS
• Lakukanlah sesuai prosedur medis yang berlaku • Bila perlu lakukan: • Pemeriksaan penunjang/ tambahan • Rujukan informasi ke spesialis lain
Diagnosis Klinis
Anamnesis secara rinci • Riwayat penyakit sekarang • Riwayat penyakit dahulu • Riwayat penyakit keluarga
•Deskripsi pekerjaan secara kronologis : Periode waktu kerja masing-masing, Apa yang diproduksi, Bahan yang digunakan, Cara bekerja •Garis besar riwayat pekerjaan: gambaran semua pekerjaan yang pernah dilakukan, pajanan ditempat kerja, waktu timbulnya gejala, data penyakit serupa pada teman sekerja, pajanan di luar tempat kerja dan faktor lain seperti merokok, hobi
Riwayat Pekerjaan
Gambaran Pekerjaan • Jenis pekerjaan (saat ini & sebelumnya) • Gerakan dalam bekerja • Tugas yang berat/ berlebihan • Perubahaan/ pergeseran kerja • Iklim di tempat kerja • Pekerjaan lain/ paruh waktu seperti ibu rumah tangga, sebagai orang tua, dll
LANGKAH 2 : PAJANAN DI LINGKUNGAN KERJA
Pajanan yang dialami • Pajanan saat ini dan pajanan sebelumnya • Beberapa pajanan (1 penyakit atau sebaliknya)
• Lebih bernilai bila ditunjang data objektif
Identifikasi bahaya potensial di setiap alur kegiatan (fisik, kimia, biologi, ergonomi, psikososial)
Menentukan pajanan di tempat kerja •Menanyakan pajanan yang ada saat ini dan sebelumnya •Kecelakaan atau kejadian dalam penggunaan bahan kimia, seperti menumpahkan bahan •Bekerja dengan pajanan pada tempat yang terbatas, bahan baru, perubahan proses kerja, dll
Khusus pajanan ergonomi, lakukan BRIEF SURVEY (Baseline Risk Identification of Ergonomic factors) pengamatan gerakan, sikap, kekuatan, lama, frekuensi
12
12
LANGKAH 3 S.D LANGKAH 7 LANGKAH 3 : HUBUNGAN PAJANAN DENGAN DIAGNOSIS KLINIS Evidence Based Referensi nasional/ Internasional Hasil-hasil penelitian
• LANGKAH 6 : FAKTOR LAIN DI LUAR PEKERJAAN – Pajanan lain yang dapat menyebabkan penyakit bukan faktor pekerjaan – Rokok, pajanan di rumah, hobi
LANGKAH 4 : JUMLAH PAJANAN CUKUP? Perlu tahu patofisiologi penyakit & bukti epidemiologis Dapat dengan kualitatif cara kerja, proses kerja, keadaan lingkungan kerja Penting pengamatan Masa kerja
Pakai alat pelindung sesuai, tepat?
• LANGKAH 5 : ADAKAH FAKTOR INDIVIDU YANG BERPERAN? – Berapa besar berperan – Riwayat atopi/ alergi – Riwayat penyakit dalam keluarga – Higiene perorangan
•
LANGKAH 7 : DIAGNOSIS OKUPASI
– Kaji semua langkah-langkah – Bukti + referensi PAK – Hasil : PAK/ Penyakit yang diperberat oleh pekerjaan/ Bukan PAK/ Perlu data tambahan – Ada hubungan sebab akibat pajanan – penyakit & faktor pekerjaan yang dianggap paling bermakna terhadap terjadinya penyakit 13
PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pencegahan Primer
• Health Promotion • Penyuluhan (Perilaku kesehatan, faktor bahaya ditempat kerja, perilaku kerja yang baik) • Olah Raga • Gizi Seimbang
Pencegahan Sekunder
• Specific Protection • Pengendalian melalui perundang-undangan • Pengendalian administratif/ organisasi (rotasi/ pembatasan jam kerja) • Pengendalian teknis (Substitusi, isolasi, ventilasi, APD) • Pengendalian jalur kesehatan (imunisasi)
Pencegahan Tersier
• Early diagnosis & prompt treatment • Pemeriksaan kes pra kerja • Pemeriksaan kes berkala • Surveilans • Pemeriksaan lingkungan secara berkala • Pengobatan segera bila ditemukan adanya gangguan kesehatan pada pekerja • Pengendalian segera di tempat kerja
MANFAAT PROGRAM JKK PADA KASUS PAK COVID-19
PENDAHULUAN COVID-19 : “PENYAKIT MENULAR YANG DISEBABKAN OLEH JENIS CORONAVIRUS YANG BARU DITEMUKAN. VIRUS BARU YANG TIDAK DIKENAL SEBELUMNYA, DIKETAHUI SEJAK WABAH DI WUHAN-TIONGKOK PADA DES – 2019” (WHO) Indonesia : - Undang - Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular - Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya(termasuk didalamnya pembiayaan pelayanan kesehatan). - Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan bencana Non Alam Penyebaran Corona virus Disease (Covid19) sebagai Bencana Nasional
REGULASI JKK JKM UU/PP UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
PP 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) PP 82 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
Perpres Perpres No. 7 Tahun 2019 Penyakit Akibat Kerja (Penyakit yang disebabkan oleh Pekerjaan dan atau lingkungan Kerja) 4 (empat) Jenis PAK
Permenaker Permenaker No. 26 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JKK, JKM, JHT PU Permenaker No. 150 Tahun 2020 Pengangkatan Dokter Penasehat & Koordinator Dokter Penasehat Permenaker No. 44 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Sektor Usaha Jakon Permenaker No. 1 Tahun 2016 Penyelenggaraan Program JKM, JKM dan JHT bagi peserta BPU
Permenaker No. 10 Tahun 2016 Program Return to Work, Promotif dan Preventif dan PAK Permenaker No. 11 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program JKK
Per-BPJS Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
dan Sembuh)
Penegakan Covid19 sebagai PAK
Covid-19 sebagai PAK..? belum ada disebutkan dalam ketentuan Perpres 07/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK ) ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan : Nomor : HK.01.07/MENKES/327/2020 Tentang Penetapan Covid-19 Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu.
Pekerjaan tertentu itu siapa??? yaitu Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dalam penanganan Covid-19
21
PAK KARENA COVID-19 Berdasarkan SE Menaker No. M/8/HK.04/V/2020
Covid-19 Sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) akibat Faktor Pajanan karena Aktivitas Pekerjaan, yaitu Kelompok Pajanan Biologi Kategori Pekerja yang dilindungi adalah yang bekerja pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat pasien COVID-19 dan atau yang memiliki risiko spesifik yang mengakibatkan PAK karena COVID19 yaitu :
Tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya ; Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Tenaga keperawatan/kebidanan, tenaga biomedik, farmasi, epidemiologi.
Cleaning service, petugas laundry, tenaga pendukung lainnya yang berisiko terpapar COVID-19 di lingkungan kerjanya.
Tim tenaga kesehatan dan non kesehatan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Kerja Pendukung
Tim Relawan
22
PELAPORAN – PENEGAKAN – PEMBAYARAN KLAIM COVID-19 Kasus Covid19
Pelaporan PAK
Eligibilitas Kepesertaan
Penegakan PAK
Biaya Pengobatan
Santunan
Terkait Kerja (NAKES, Tim Supporting , Tim Relawan )
Tidak terkait Kerja (NON Nakes dsb)
Memenuhi 5L
Tidak Memenuhi 5L
Tidak Memenuhi 5L
Tanggungan Kemenkes
Tanggungan Kemenkes
Tanggungan Kemenkes
Manfaat PAK-JKK STMB, Cacat Fungsi/Meninggal
Apabila Meninggal mendapat Manfaat JKM
Apabila Meninggal mendapat Manfaat JKM
LANGKAH PENEGAKAN KASUS PAK 2
1
Diagnosis Klinis •Memiliki gambaran klinis/Gejala Klinis yang sesuai dengan infeksi Covid-19 atau Hasil pemeriksaan swab positif
(+)
3 Penentuan Hubungan/Waktu Pajanan dengan Diagnosis Klinis
Penentuan Pajanan di Tempat Kerja Adanya pajanan biologis coronavirus di tempat kerja, berasal dari PDP / ODP / specimen / peralatan / benda lain sbg sumber penularan
Diyakini disebabkan karena pajanan Covid-19, bukan hal lain (max 14 hari dari risiko pekerjaan)
•Laporan PAK Tahap 1
6 Penentuan Faktor Lain di Luar Tempat Kerja Tidak terbukti ada riwayat kontak dengan pajanan di luar pekerjaan, tidak ada riwayat kontak dengan keluarga, kerabat lainnya yang ODP, PDP dan positif Covid-19 di luar tempat kerja.
5
4
Penentuan Faktor Individu yang Berperan Tidak ada faktor individu yang berperan karena semua berisiko tertular
Penentuan Besarnya Pajanan Tidak ada dosis minimal untuk pajanan biologis dalam hal ini
7 Penentuan PAK Penetapan Diagnosa Covid-19 yang diderita sebagai PAK ditetapkan oleh dokter yang berkompeten yaitu dokter yang merawat/dokter penasehat/ dokter okupasi/dokter kesehatan kerja
Rekomendasi Perdoki & Kepmenkes 327/2020 Langkah 4 & 5 di skip dalam PAK –Covid-19 24
PERBEDAAN PAHK VS PAK Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK) / Work-related Diseases (WRD)
Penyakit Akibat Kerja (PAK) / Occupational Diseases (OD)
Terjadi juga pada populasi penduduk
Terjadi hanya diantara populasi pekerja
Penyebab multi faktor
Penyebab spesifik
Pemaparan di tempat kerja mungkin merupakan salah satu faktor
Adanya paparan di tempat kerja merupakan hal yang penting
Belum Dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan
Dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan 25
PENEGAKAN KASUS PAK
Penetapan Diagnosa Covid-19 sebagai PAK ditetapkan oleh dokter yang berkompeten yaitu dokter yang merawat/dokter penasehat/ dokter okupasi /dokter kesehatan kerja.
Dalam Hal BPJS Ketenagakerjaan ragu terhadap besarnya persentase cacat dan diagnose Penyakit Akibat Kerja sehingga tidak dapat menghitung besarnya JKK dan memerlukan pertimbangan Medis Dokter Penasehat, BPJS Ketenagakerjaan meneruskan kasus tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan dengan melampirkan data medis dan data pendukung lainnya
#Permenaker 26/2015 – Pasal 26
26
LAPORAN KASUS DUGAAN COVID-19
Berdasarkan data dari kementerian Kesehatan (sd. 17 September 2020) bahwa dilaporkan terdapat 40 kasus tenaga kesehatan yang terdampak Covid 19, dengan rincian sebagai berikut : 20 kasus sembuh 9 kasus meninggal dunia PAK Covid 19 2 kasus meninggal dunia bukan Covid 19 9 kasus meninggal dunia dalam investigasi
Rekapitulasi Tenaga Kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terdampak Covid 19
Penyebab Terhambatnya penyelesaian Klaim PAK Covid 19
1. Identitas pasien yang tidak valid (NIK/nama lengkap sesuai data
kependudukan)
2. Pemberi kerja (Fasilitas Kesehatan) tidak melaporkan data Tenaga Kerja yang terdampak Covid-19
Permasalahan dalam pengumpulan Informasi dan pembayaran Klaim: 3. Tingginya stigma kepada pasien terdampak Covid-19, sehingga menurunkan keterbukaan keluarga untuk menyampaikan informasi
4. Keluarga masih melakukan isolasi mandiri
Upaya Percepatan Penyelesaian Klaim PAK Covid 19
Sumber Data / Data Informasi Nakes terdampak Covid 19
Tim Pelayanan BP Jamsostek melakukan koordinasi dengan tempat kerja Nakes (Jika RS adalah PLKK akan lebih memudahkan pelaporan)
Koordinasi dengan Tim kepesertaan untuk menghubungi HRD Rumah sakit tempat Nakes bekerja (Jika RS adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memudahkan pelaporan) Koordinasi dengan Dokter Penasehat / Dokter Okupasi untuk percepatan penegakan diagnose PAK Sosialisasi massif kepada PLKK dan perusahaan tentang Pak Covid 19
Jaminan Kecelakaan Kerja Santunan
Pembiayaan
Perawatan & Pengobatan
Unlimited based on medical needs
Komorbid
Homecare max 1 tahun (Rp 20 Jt)
Biaya Rehabilitasi Prothese&Orthese
Max harga Pusat Rehab RSU +40%
Biaya Pengangkutan
STMB
Darat max Rp 5 Jt
6 bulan Pertama = 100% 6 bulan kedua = 100%
Laut max Rp 2 Jt
6 bulan Ketiga = 50% Dst…
Udara max Rp 10 Jt
Cacat
Meninggal Dunia
Cacat Fungsi % fungsi x % table x 80 x upah sebulan
60% x 80 x upah sebulan
Cacat Anatomis % table x 80 x upah sebulan
Biaya Pemakaman Rp 10 Jt
Cacat Total Tetap 70% x 80 x upah
Santunan berkala Rp 12 jt (24 bln x Rp 500rb)
Beasiswa 2 orang anak TK/SD=1,5jt/th,max 8 th SMP = 2 jt/th, max 3 th SMA = 3 jt/th, max 3 th Univ/PT=12jt/th,max5th
*) PP 82 Tahun 2019
KASUS CO-INSIDENS SE Nomor:HK02.01/Menkes/295/2020
Co-Insidens merupakan suatu keadaan dimana terdapat 2 (dua) penyakit atau lebih yang terjadi dalam satu episode perawatan secara bersamaan, tidak saling berhubungan dan bukan merupakan penyakit kronis sebelumnya. Cth : Kecelakaan Kerja lalu terkena Covid-19
Dalam hal terdapat kasus Co-Insidens di PLKK, dimana terjadi kasus JKK/PAK yang bersamaan dengan penyakit Covid-19 dengan hasil konfirmasi positif (+) dari pemeriksaan rapid test atau swab tenggorokan (PCR), maka penjaminan pembiayaan ditetapkan sebagai berikut :
Pembiayaan atas perawatan kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja selain Covid-19, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, Pembiayaan yang berkaitan dengan perawatan dan pengobatan infeksi Covid-19 akan dibebankan kepada pemerintah (Kepmenkes Nomor 104/022020 dan Surat Edaran Menkes Nomor 295/2020) Dalam hal Penyakit Akibat Kerja yang diderita adalah Covid-19, maka penjaminan pembiayaan pengobatan dan perawatan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sedangkan kondisi akhir pasca pengobatan/perawatan yaitu sembuh, kecacatan atau meninggal dunia ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. 31
PEMBIAYAAN CO-INSIDENS PADA KLAIM JKK Kasus Trauma JKK
Layanan Kesehatan
Screening (PCR/Rapid/dll)
Pembiayaan Coinsidens
Beban Tagihan
Covid-19 (+)
Covid-19 (-)
Pengobatan Covid-19
Pengobatan Trauma JKK
Pengobatan Trauma JKK
Tagihan kemenkes
Tagihan BPJS Ketenagakerjaan
Tagihan BPJS Ketenagakerjaan
PENGGANTIAN PEMBIAYAAN KASUS CO-INSIDENS
Penggantian pembiayaan Penyakit pada Keadaan Co-insidens bersumber dari luar pembiayaan jaminan pelayanan COVID-19 sesuai dengan kepesertaan pasien tersebut, yaitu pembiayaan yang dijamin oleh JKN/Asuransi kesehatan lain/Bapel JKK/Pasien.
Pembiayaan ini sebagai pembayaran yang diterima rumah sakit bersamaan dengan jaminan layanan COVID-19 (penggantian biaya untuk jasa layanan, akomodasi tambahan untuk ruang isolasi, APD dan obat yang sesuai standart obat dalam bentuk Cost Per Day).
Biaya Cost Per Day tercantum dalam Surat Menkeu RI ke Menkes RI Nomor : S-275/MK.02/2020 tentang Satuan Biaya Penggantian atas Biaya Perawatan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan Perawatan Covid-19
33
Rawat Jalan •Menggunakan Tarif INA-CBG
Rawat Inap (dengan APD+Obat Bantuan) •Klaim Pasien = a+ ((n.b)-a)-c
Keterangan: Tarif klaim pasien adalah tarif INA-CBG ditambah jumlah LOS pasien dikalikan cost per hari. a = Tarif INA-CBG n = Jumlah LOS b = Top Up per Hari (Cost per Day) c = APD dan obat-obatan dari bantuan
Jaminan kesehatan atas kasus COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020
Notes: Dalam hal terdapat selisih pembiayaan atas perawatan dan pengobatan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja terkonfirmasi COVID-19, maka PLKK atau fasilitas kesehatan lainnya dapat menagihkan selisih pembiayaan tsb ke BPJS Ketenagakerjaan.
PERHITUNGAN BIAYA COVID-19 ILUSTRASI KLAIM
Klaim Pasien = a+ ((n.b)-a)-c
a = 10 jt n = 10 hari b = 7,5 jt c = 10 jt
= 10 jt + ((10 x 7,5 jt) – 10 jt) – 10 jt = 65 jt (Klaim ditagihkan ke pemerintah melalui BPJS Kesehatan) Bila total biaya perawatan dan pengobatan Tn. X adalah 100 jt rupiah, maka biaya yang akan dibayar BPJamsostek adalah 35 jt rupiah. 35
PELAPOR PADA KASUS (PAK) Pihak Pelapor adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melaporkan telah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, antara lain:
Pemberi kerja atas peserta penerima upah
Peserta atau Perwakilan peserta atau wadah/kelompok tertentu atas peserta bukan penerima upah.
Pemberi kerja selain penyelenggara negara atas peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana dalam proses asimilasi. 36
ALUR PELAPORAN TAHAP 1
Form 3 KK/PAK 1 Kecelakaan Kerja/ Penyakit Akibat Kerja
Kronologis Kejadian SPK/Bukti absensi, dll
PIHAK PELAPOR
Max 2 x 24 jam
Max 7 hari 37
PERSYARATAN KLAIM PAK/JKK Mengisi Form Laporan Tahap 1 (formulir 3 PAK 1) Formulir 3 PAK 1
38
DOKUMEN PELAPORAN TAHAP II Formulir 3A PAK 2
Fotokopi Kartu Keluarga atau fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh instansi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi peserta yang meninggal dunia (menunjukkan aslinya). Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
39
FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER Menginformasikan : • Anamnesa dokter & Diagnosa Klinis • Pekerjaan Yang dilakukan • Bagian tubuh yang sakit • Kondisi akhir tenaga kerja • Persentase kecacatan (Cacat Fungsi/Total) • Lamanya istrahat (STMB) • Diagnosa Akhir PAK
Formulir 3B PAK 3
40
SURAT KETERANGAN DOKTER TENTANG DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA COVID-19 (KEPMENKES /327/2020)
41
KASUS BANDING Kasus Banding dapat dilakukan oleh : • Badan Penyelenggara • Tenaga Kerja • Ahli waris • Perusahaan
Kasus Banding dapat disebabkan karena : • Perbedaan pendapat mengenai kecelakaan kerja/PAK atau bukan kecelakaan kerja /PAK • Perbedaan pendapat tentang persentase cacat. • Perbedaan besaran santunan yang diterima oleh tenaga kerja 42
MANFAAT JKM BAGI AHLI WARIS PP 82-2019
Rp 42.000.000,-
Santunan Kematian Rp 20.000.000,-
Rp 500.000,-/Bln selama 24 Bulan
Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-
Dibayarkan sekaligus
Rp 12.000.000,-
Beasiswa bagi anak peserta jika Masa Iuran Minimal 3 (tiga ) Tahun sebesar Maksimal Rp 174 juta , untuk maksimal 2 (dua) orang anak (Usia 4 s.d 23 tahun dari TK sd Perguruan Tinggi/Pelatihan Kerja)
43
FORM 4 UNTUK KLAIM JKM
44
KELENGKAPAN ADMINISTRASI KLAIM JKM Mengisi F4 Kartu Peserta yang asli. Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh pejabat berwenang yang diterbitkan oleh: Instansi yang berwenang; atau rumah sakit yang merawat Fotokopi Surat Keterangan ahli waris dari instansi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi akta nikah. Dokumen fotokopi wajib menunjukan yang asli dan masih berlaku
45
PASTIKAN PERLINDUNGAN BAGI PETUGAS MEDIS DAN RELAWAN, SEBAGAI TANDA TERIMA KASIH KITA UNTUK PENGORBANAN MEREKA 46