Proposal Mini Bpjs Ketenagakerjaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Analisis pelaksanan BPJS ketenaga kerjaan Di PT. AA (AGRI ANDALAS) SELUMA 1. LATAR BELAKANG Seperti diketahui bersama bahwa “Jaminan sosial merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi oleh undang undang”. Namun kenyataannya belum seluruh warga Negara mendapatkan akses jaminan sosial nasional tersebut. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Sistem jaminan sosial tercantumdalam Pasal 34 UUD Amandemen keempat Tahun 2002. Melihat persoalan tersebut maka sesuatu yang wajar jika warga negara,termasuk semua pekerja menuntut untuk pengesahan undang-undang terkait dengan program jaminan sosial tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Walaupun Undang-Undang Sistem Jaminan nasional telah diundangkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004, akan tetapi belum mampu melaksanakan program tersebut sesuai dengan amanat UU, karena masih terkendala dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini terjadi karena dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat (6) menentukan, “BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”. Dan pelaksanaan ini diperkirakan hingga pada tahun 2014. UU NO 24 tahun 2011 tentang badan penyelanggaran jaminan sosial(BPJS) .penyelanggaran jaminan sosial dilakukan oleh 2 badan penyelenggara yaitu BPJS kesehatan yang menyelengarakan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja(JKK),jaminan kematian(JKM),jaminan hari tua(JHT) dan jaminan pensiun. Sejak tanggal 1 januari 2014 BPJS kesehatan mulai beroperasi dengan menyelengarakan program jaminan kesehatan nasional dan program pemeliharaan yang semula diselengarakan oleh PT.JAMSOSTEK dialihkan ke BPJS kesehatan yang berpedoman pada UU NO. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU no 24 tahun 2011 badan penyelengara jaminan sosial. Sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992, maka semua tenaga kerja harus diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja sudah dijelaskan bahwa setiap badan usaha yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih atau



membayar total upah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Program jaminan sosial tenaga kerja adalah perlindungan dasar bagi pekerja yang sifatnya saling membantu. Masalah jaminan sosial tenaga kerja merupakan hal yang paling prinsipil bagi setiap tenaga kerja dan sekaligus merupakan beban yang harus dipikul oleh setiap pengusaha. Oleh karena itu, tidak mustahil timbul kerawanan-kerawanan pada perusahaan-perusahaan tertentu yang



tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Mengingat bahwa di setiap perusahaan



memiliki pekerja tetap dan pekerja tidak tetap, maka dalam



kenyataannya tidak setiap



pekerja mendapatkan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja. Setelah saya survei keperusahaan ini banyak sekali masalah yang saya temukan salah satunya masalah BPJS ketenaga kerjaan pihak PT AA ( AGRI ANDALAS) tidak seluruhnya didaftarkan BPJS ketenagakerjaan hanya pekerja yang formal saja informal tidak diikut sertakan.pekerja banyak mengeluh kenapa pihak perusahaan tidak ikut sertakan seluruh kariyawannya sedangkan bpjs ketengakerjaan. Berdasarkan alasan-alasan yang telah disebutkan diatas yang menjadi dasar penulis untuk membahas permasalahan sebatas kemampuan daya pikir penulis, maka penulis memilih judul “analisis pelaksanaan BPJS KETENAGAKERJAAN



PT.AA (AGRI



ANDALAS) ” 2. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis mengemukakan permasalahan yaitu: a. Bagaimana pelaksanaan bpjs ketenagakerjaan di PT AA (AGRI ANDALAS) b. Mengapa PT AA (AGRI ANDALAS ) tidak mengikutsertakan semua tenaga kerjanya pada program BPJS ketenagakerjaan ? c. Bagaiman upaya yang dapat dilakukan jika pekerja yang tidak mendapatkan BPJS KETENAGAKERJAAN pada program pemeliharaan kesehatan dan kecelakaan kerja di tempat kerja.



3. TUJUAN 3.1.TUJUAN UMUM Untuk mengetahui pelaksanaan program BPJS KETENAGA KERJAAN PT. AA(AGRI ANDALAS) SELUMA dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan program jaminan sosial tenaga kerja serta untuk mengetahui upayaupaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. 3.2.TUJUAN KHUSUS 1. Untuk mengetahui pelaksanaan BPJS ketenaga kerjaan bagi tenaga kerja yang bekerja di PT. AA(AGRI ANDALAS)SELUMA.



4. METODE PENELITIAN . Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif. Metode Kualitatif adalah untuk mendiskripsikan pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan yang di berikan pada karyawan informal dan formal di PT . AA(AGRI ANDALAS )SELUMA yaitu berdasarkan data dan fakta.



5. KERANGKA PIKIR INPUT



PROSES



OUTPUT



jaminan BPJS ketenagakerjaan



man(sdm) money(uang) methods(tata kerja) machine(mesin) material( materi)



sistem pelayanan bpjs ketenagakerjaan kepada pekerja formal dan informal



bpjs ketenagakerjaan terhadap seluruh pekerja di PT AA (AGRI ANDALAS)



Ket : 1. MAN



: SDM (pekerja formal,informal dan pihak perusahaaan)



2. MONEY



: Uang (pembiayann) penghasilan yang didapat perusahaan untuk



memberikan jaminaan BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja formal dan informal. 3. METODE



: Di wajibkan seluruh karyawan mendapatkan bpjs ketenaga kerjaan,



dari pomotongan upah 4. MICHINE



: Alat-alat pelaksanaan untuk bpjs ketenaga kerjaan diperusahaan



5. MATERIAL : Landasan hukum, materi tentang bpjs ketenagakerjaan,



LANDASAN TEORI



1. PENGERTIAN BPJS KETENAGAKERJAAN BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program dari pemerintah Indonesia yang menggantikan peran ASKES sebagai badan penyelenggara Jaminan Kesehatan pada masyarakat dan diharapkan mampu lebih baik lagi dari Jamsostek yang dulunya belum mampu menjadi penyelenggara jaminan kesehatan yang memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat. Program yang di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri sekarang menyusut menjadi tiga area dibandingkan saat ia masih bernama Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Jika dalam Jamsostek juga diberi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) selain tiga program yang dicakup tadi, maka dalam BPJS Ketenagakerjaan JPK JKK ,JHTdialihkan ke dalam BPJS Kesehatan. Perusahaan



wajib



mengikutsertakan



pegawainya



dalam



program



BPJS



Ketenagakerjaan, sebagai bentuk realisasi kemauan perusahaan untuk peduli terhadap pekerjanya. Dari ketiga program yang di-cover BPJS Ketenagakerjaan, pekerja hanya dipungut iyuran 2%, yaitu dalam program Jaminan Hari Tua. “Itupun untuk mereka juga nantinya. Sama dengan tabungan juga. Mereka bisa menarik minimal setelah lima tahun dengan masa tunggu sebulan. Intinya, pekerja tidak menanggung apa-apa untuk masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan



2.1. PENGERTIAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak dari setiap pekerja, untuk mendapatkan perlindungan baik dalam bentuk jaminan sosial maupun penggantian kerugian dalam rangka pelaksanaan tugas yang merupakan kewajiban setiap pekerja. Jaminan sosial tenaga kerja adalah salah satu kebutuhan dasar bagi tenaga kerja untuk dapat bekerja lebih produktif dan hidup lebih sejahtera. Sebaliknya bagi perusahaan juga akan dapat lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan usahanya, karena tenaga kerja yang bekerja di perusahaannya terlindung dan terjamin oleh program jaminan sosial tenaga kerja. Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja pada dasarnya berusaha ingin memberikan rasa aman dan tenteram bagi setiap tenaga kerja dalam melaksanakan



pekerjaannya, dan tidak perlu memikirkan semua biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah yang terjadi baik si pekerja itu sendiri maupun keluarganya. Jaminan sosial tenaga kerja merupakan salah satu bentuk asuransi sosial dan bantuan sosial. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang. Jaminan sosial tenaga kerja dikatakan sebagai jenis asuransi sosial karena : 1. Biaya yang diperoleh dari iuran pengusaha dan tenaga kerja. 2. Partisipasi diwajibkan, dengan beberapa pengecualian. 3. Tingkat iuran dan tunjangan sering dikaitkan dengan posisi seseorang atau penghasilannya. 4. Hak seseorang akan tunjangan dijamin oleh bukti catatan iurannya. Bentuk perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat dasar, dengan berasaskan usaha bersama, kekeluargaan, dan gotong royong, sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak dari setiap pekerja untuk mendapatkan santunan berupa uang sebagai pengganti dari pengahsilan yang telah dikeluarkan apabila terjadi peristiwa-peristiwa yang membawa kerugian terhadap pekerja itu sendiri. Selain itu, jaminan sosial tenaga kerja juga diberikan kepada pekerja atau keluarganya yang menderita suatu penyakit atau meninggal dunia dan pekerja yang sudah tidak mampu lagi untuk melakukan pekerjaan karena telah lanjut usia. 2.2. DASAR HUKUM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Dasar hukum pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 3. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja 4. Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



Nomor



PER-03/MEN/1993



Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja



Tentang



5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1993 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan PP No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 7. Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2002 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 9. Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2005 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 2.3. KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA a. Persyaratan Kepesertaan Menurut Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 disebutkan bahwa persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 disebutkan mengenai persyaratan kepesertaan sebagai berikut :“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja”. Pengusaha yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut peraturan pemerintah, maka tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek. Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, dapat tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Selanjutnya pengusaha yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya, maka wajib memberikan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan tersebut.



b. Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan Pengusaha yang memenuhi syarat penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dalam hal kepesertaan wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara dengan mengisi formulir yang disediakan badan penyelenggara. Pengusaha harus menyampaikan formulir jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir dari badan penyelenggara. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, badan penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha hal-hal sebagai berikut: - Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan. - Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam jaminan sosial tenaga kerja. - Kartu Pemeliharaan Kesehatan untuk masing-masing tenaga kerja bagi yang mengikuti program jaminan pemeliharaan kesehatan. Selanjutnya pengusaha menyampaikan kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja kepada masing-masing tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya dari badan penyelenggara. Kartu peserta berlaku sampai berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Apabila tenaga kerja pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja, maka harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat kerja yang baru dan menunjukkan kartu peserta. Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan oleh pengusaha. Pengusaha diwajibkan untuk melaporkan kepada PT. Jamsostek apabila tejadi perubahan mengenai : a. b. c. d. e.



Alamat perusahaan Kepemilikan perusahaan Jenis dan bidang usaha Jumlah tenaga kerja dan keluarganya Besarnya upah setiap tenaga kerja



Laporan tersebut disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan. Tenaga kerja peserta jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya. Apabila terjadi perubahan mengenai jumlah tenaga kerja dan keluarganya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, PT. Jamsostek wajib menerbitkan : a.



Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah memiliki kartu peserta



b.



Kartu pemeliharaan kesehatan yang baru



Bagi perusahaan atau pengusaha yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, berarti pengusaha itu telah melakukan suatu tindakan yang bijaksana yaitu melindungi para pekerja dalam menghadapi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi, mendidik para pekerjanya untuk menghemat atau menabung yang nantinya dapat dinikmati apabila sewaktu-waktu terjadi suatu kejadian, melindungi perusahaannya dari keharusan memberikan tunjangan kecelakaan yang kemungkinan jumlahnya sangat besar dan memberikan ketenangan kepada pekerja beserta keluarganya karena dengan terjadinya kecelakaan yang tidak diharapkan, mereka telah berhak memperoleh jaminan yang memadai. c.



RUANG LINGKUP BPJS KETENAGAKERJAAN



Ruang lingkup Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 meliputi : a) Jaminan Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk sakit akibat hubungan kerja. Demikian pula terhadap kecelakaan kerja yang terjadi dalam pejalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kembali melalui jalan yang wajar atau biasa dilalui. Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kecelakaan kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh kematian atau cacat atau kecelakaan kerja baik fisik maupun mental maka perlu adanya Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan kecelakaan kerja pada hakikatnya memberikan kompensasi berupa penggantian biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha dalam menanggung risiko korban



kecelakaan kerja pada pekerjanya, dan yang paling utama adalah membayar ganti rugi atas menurunnya atau hilangnya kemampuan bekerja serta kemampuan berpenghasilan. b) Jaminan Kematian Jaminan kematian adalah jaminan yang diberikan kepada keluarga dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja untuk meringankan beban keluarga. Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan sebagai akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, menyebutkan : Ayat (1) : Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian. Ayat (2) : Jaminan kematian sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) meliputi : -



biaya pemakaman



-



santunan berupa uang



Santunan jaminan kematian tersebut diberikan sekaligus kepada ahli waris dengan urutan sebagai berikut: 1. janda atau duda



5. kakek atau nenek



2. anak



6. saudara kandung



3. orang tua



7. mertua



4. cucu Apabila tenaga kerja tersebut tidak mempunyai keturunan sedarah menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua, maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam surat wasiatnya. Jika tidak ada wasiat, maka biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman. Sedangkan bagi magang atau murid dan mereka yang memborong pekerjaan serta narapidana yang meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka bagi keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian.



Pihak yang berhak mengajukan pembayaran jaminan kematian kepada badan penyelenggara dengan disertai bukti-bukti berupa : a. Kartu peserta b. Surat keterangan kematian Berdasarkan pengajuan pembayaran tersebut, badan penyelenggara membayarkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada yang berhak. c) Jaminan Hari Tua Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Jaminan hari tua merupakan jaminan yang memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 yaitu : Ayat (1) : Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena : a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau b. cacat tetap total setelah ditetapkan oleh dokter Ayat (2) : Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan (kuratif). Upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya di upayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja. Di samping itu, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitasi). Dengan demikian diharapkan tercapainya derajat kesehatan



tenaga kerja yang optimal sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan. Jaminan pemeliharaan kesehatan selain untuk tenaga kerja yang bersangkutan juga untuk keluarganya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 bahwa, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya yaitu : 1. tenaga kerja, 2. suami atau istri yang sah, dan 3. anak sebanyak-banyaknya 2 orang dan usianya di bawah 21 tahun Penyelenggaraan paket jaminan pemeliharaan kesehatan yang berupa pelayanan medis pelaksanaannya diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peaturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 yaitu meliputi : 1. Rawat jalan tingkat pertama Pelayanan rawat jalan tingkat pertama meliputi : a. Bimbingan dan konsultasi kesehatan b. Pemeriksaan kehamilan, nifas dan ibu menyusui c. Keluarga berencana d. Imunisasi bayi, anak dan ibu hamil e. Pemeriksaan dan pengobatan dokter umum 2. Rawat jalan tingkat lanjutan Pelayanan pada tingakat ini dilakukan dengan rujukan pada pelaksana pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. 3. Rawat inap Pelaksanaan pelayanan rawat inap dilaksanakan dengan memberi surat rujukan pada rumah sakit yang dipilih dalam waktu tujuh hari, denga menggunakan standar biaya yang telah ditetapkan dan ditanggung oleh badan penyelenggara. 4. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan Pelaksanaan pelayanannya sesuai dengan rumah sakit yang ditunjuk.



5. Penunjang diagnostik Pelayanan ini dilakukan dengan penggunaan hasil seperti : laboratorium, rontgen, tes darah dan lain-lain berupa resep obat yang diambil pada apotik yang ditunjuk dengan menggunakan obat standar, dan bila harganya melebihi yang ditetapkan, maka harus ditebus biaya tambahannya. 6. Pelayanan khusus Pelayanannya berupa : penggantian kaca mata, alat bantu dengar, prothese anggota gerak dan lainnya. 7. Gawat darurat Pelayanannya dilakukan pada rumah sakit terdekat, dengan tingkat pelayanan penunjang diagnostik. Dalam menyelenggarakan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, badan penyelenggara wajib : a. Memberikan kartu pemeliharaan kesehatan kepada setiap peserta. b. Memberikan keterangan yang perlu diketahui peserta mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan. Pelaksanaan pemberian pelayanan dilakukan oleh pelaksana pelayanan kesehatan berdasarkan perjanjian tertulis dengan badan penyelenggara. Badan penyelenggara melakukan pembayaran kepada pelaksana pelayanan kesehatan secara praupaya dengan sistem kapitasi. Pemberian pelayanan oleh pelaksana pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata dan standar pelayanan medis yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.1 Pelaksanaan pelayanan jaminan dapat dilakukan oleh semua peserta dan anggota keluarganya di tempat-tempat yang telah disediakan oleh PT. Jamsostek, dan apabila perlu dapat dimintakan rujukan untuk pengobatan atau perawatan lebih lanjut di rumah sakit pemerintah kelas II atau swasta kelas III. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2005 untuk perawatan Rumah Sakit yang semula pada kelas II ditingkatkan menjadi Rumah Sakit kelas 1.



. c. IURAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, besarnya iuran jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut : 1. Jaminan Kecelakaan Kerja Pengertian kecelakaan kerja menurut Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 yaitu kecelakaan yang terjadi sehubungan dengan hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi di dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja yang berupa penggantian biaya dan pemberian santunan yang berupa uang. Besarnya iuran jaminan sosial tenaga kerja di bagi dalam 5 (lima) kelompok jenis usaha sebagaimana di tetapkan dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1993 yaitu : 1. Kelompok I



: 0,24% dari upah sebulan



2. Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan 3. Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan 4. Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan 5. Kelompok V : 1,75% dari upah sebulan



2. Jaminan Kematian Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi tenaga kerja yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Kematian yang mendapatkan santunan adalah kematian bagi tenaga kerja pada sat menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Besarnya iuran jaminan kematian adalah 0,30 % x upah sebulan yang ditanggung oleh perusahaan. 3.



Jaminan Hari Tua Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak mampu bekerja.



Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi tenaga kerja dan



mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu masih bekerja, terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2002, maka pembayaran iuran jaminan hari tua menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja dan pengusaha, dengan besarnya iuran jaminan hari tua adalah 5,70 % x upah sebulan, dengan perincian 2 % x upah sebulan dibayar oleh pekerja, dan 3,70 % x upah sebulan dibayar oleh pengusaha. 4.



Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan apabila pekerja atau keluarganya



menderita sakit yaitu sakit yang biasa atau pada umumya diderita dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Jaminan pemeliharaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Dengan demikian, tenaga kerja dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya untuk penyembuhan (kuratif). Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993, jaminan pemeliharaan kesehatan menjadi 2 (dua), yaitu : 1. Tenaga kerja yang sudah berkeluarga : 6 % x upah tenaga kerja sebulan 2. Tenaga kerja yang belum berkeluarga : 3 % x upah tenaga kerja sebulan



d. MANFAAT JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Manfaat penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja adalah : 1. Dalam pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja akan timbul keterangan kerja terhadap pekerja dan keluarganya dimana arus pendapatan bagi keluarganya tidak akan terputus bila ada risiko sosial yang timbul di luar dugaan yang dapat menghilangkan sebagian atau seluruh pendapatan. 2. Menumbuhkan dedikasi dan loyalitas serta semangat kerja yang tinggi secara full enployment sehingga dapat diharapkan adanya produktifitas dan hasil produksi yang semakin meningkat. 3. Dengan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja nasional dapat menciptakan kegotong-royongan antar pengusaha yang kuat dengan pengusaha yang lemah yaitu bila



pengusaha yang besar membayar iuran lebih banyak dari nilai klaim yang diperoleh, mereka menganggapnya sebagai zakat terhadap perusahaan yang kurang mampu dan juga sebagai pelaksanaan tanggung jawab sosial. 4. Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja melalui Jamsostek akan menaikkan efisiensi dan kegiatan perusahaan, karena perusahaan dapat bebas mencurahkan perhatiannya pada persoalan lain yang lebih mendesak bagi kegiatan usahanya, sehingga akan merangsang orang lain untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.